Bojonegoro – Batara.news||
Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat audensi bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terkait keterbukaan informasi dan pelayanan publik, sekaligus membahas persoalan Penjabat (Pj) Kepala Desa dan pelaksanaan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Wotan, Kecamatan Sumberrejo.
Rapat yang berlangsung di ruang Komisi A DPRD Bojonegoro pada Rabu (8/10/2025) itu dipimpin oleh Ketua Komisi A Lasmiran dan Sekretaris Mustakim, serta dihadiri sejumlah anggota DPRD antara lain Dihan Sahri Fitriyanto, S.Pd.I., M.Pd., Sudiyono, S.H., Erix Maulana H.K., S.Pd., Drs. Sudjono, M.M., dan M. Wahid Anshori.
Dari unsur eksekutif, hadir Mahmudin selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Agus Safudi dari Bagian Hukum, Dian Rahmawati selaku Camat Sumberrejo, serta Agus Soeseno, S.H. sebagai kuasa hukum pemohon.
Dalam rapat tersebut, Komisi A bersama tim eksekutif menyepakati dua poin penting terkait pelaksanaan Pilkades PAW Desa Wotan, yaitu:
1. Pelaksanaan Pilkades PAW dapat dilakukan apabila sudah ada putusan hukum tetap (inkracht) dan terbit SK Pemberhentian Tetap dari Bupati Bojonegoro terhadap kepala desa sebelumnya, Anam Warsito, yang terjerat kasus hukum penyalahgunaan BKKD mobil siaga.
2. Anggaran pelaksanaan Pilkades PAW Desa Wotan akan dibebankan pada Perubahan APBD (P-APBD) tahun 2025, dan apabila belum mencukupi, akan kembali dimasukkan dalam APBD tahun 2026.
Ketua Komisi A, Lasmiran, menegaskan bahwa pelaksanaan PAW tidak bisa digelar sebelum ada kepastian hukum.
“PAW masih menunggu hasil penetapan hukum tetap (inkracht). Saat ini pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih melakukan banding kasasi atas putusan pengadilan terhadap Anam Warsito. Jadi, prosesnya belum bisa dilaksanakan sebelum ada keputusan final,” ujarnya.
Senada dengan itu, Sekretaris Komisi A, Mustakim, menyampaikan bahwa setelah adanya putusan inkracht dan SK pemberhentian dari Bupati, barulah PAW bisa dijalankan sesuai aturan.
“Kami tegaskan bahwa mekanisme PAW harus menunggu tahapan hukum tetap selesai, karena terkait kasus Desa Wotan pihak kejaksaan melakukan kasasi banding di Mahkamah Agung agar tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari,” jelasnya.
Dengan hasil rapat ini, Komisi A DPRD Bojonegoro berharap masyarakat Desa Wotan dapat bersabar menunggu proses hukum tuntas sehingga pelaksanaan Pilkades PAW berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penulis:Alusugiono