Gerutu Wali Murid Sebab Kebijakan lembaga pendidikan, Begini Penjelasan Mendasar Kepala Sekolah

 

Tuban,-Batara.news|| Terkait terbitnya informasi di berbagai kanal pemberitaan Online mengenai Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Widang, Tuban, Jawa Timur, yang dituding telah mempermalukan mental dan psikologis salah satu siswa tak naik kelas, kini satu persatu telah terurai secara faktual dan obyektif. Jumat,26/07/2024

 

Bukan tanpa alasan, tudingan minor itu terjadi lantaran komunikasi antara pihak pewarta dan narasumber tidak terjalin secara humanis, yang mana hal itu berdampak pada arah dalam materi penulisan.

 

Dijelaskan Marjani, Kepala Sekolah SMP N 2 Widang, saat upacara dirinya hanya melakukan pemaparan yang sifatnya himbauan kepada seluruh siswa dan tidak menyebut nama atau kelas anak seperti yang dimaksud pada pemberitaan.

 

“Kurang lebih saya hanya mengatakan, kalian semua disini banyak ekstra kurikuler Kompetensi Non Akademik (KNA), Silahkan diikuti mana yang kamu minati, tapi jangan mengesampingkan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), itu juga mempengaruhi nilai dan dasar dalam kenaikan kelas. Saya tidak menyebutkan nama atau kelas secara spesifik, karena mempertimbangkan dampak psikologi anak yang bersangkutan.” Terangnya, Kamis, 25 Juli 2024.

 

Terkait ihwal adanya siswa yang tidak naik kelas, lanjutnya, bukan kewenangan Kepala Sekolah, melainkan hasil musyawarah para guru mata pelajaran.

 

“siswa tersebut tidak pernah masuk, tidak punya ulangan harian, tugas harian, masuk hanya pada saat ulangan tengah semester dan semester.” Imbuhnya.

 

Selain itu, berdasarkan rapat pleno dengan dewan guru, masing-masing guru menyampaikan bahwa siswa tersebut tidak memiliki nilai yang jadi acuan penilaian atau syarat kenaikan kelas.

 

“Persoalan ini juga sudah dilaporkan kepada Dinas Pendidikan, kita jelaskan secara teknis seperti upaya pemanggilan orang tua, peringatan anak, home visit, dari wali kelas dan guru Bimbingan Konseling (BK), dan dinas menyampaikan itu kebijakan yang sudah tepat.” Beber Marjani.

 

Meski demikian, Eko, selaku orang tua anak yang tidak naik kelas itu mengaku kepada pihak sekolah tidak ada masalah terkait hal tersebut, asalkan anaknya masih bisa mengikuti kegiatan belajar di SMPN 2 Widang.Terang Marjani.

 

Sementara itu menurut Didit, Guru matematika, yang bersangkutan dalam mengerjakan tugas lembar kerja siswa (LKS) banyak Pekerjaan nunggak alias tidak dikerjakan.

 

“Semester satu hanya ikut Penilaian Tengah Semester (PTS) dan Penilaian Akhir Semester (PAS), sementara semester dua tidak ikut, bahkan kosong sama sekali, baik tugas dan absensinya, semua sudah tak sampaikan melalui grup siswa, tapi tidak ada respon.” Jelasnya.

 

Terpisah, menurut Koh Ahsin salah satu aktivis informasi di Tuban yang kental di sebut Bumi Wali, tentunya semua ada hikmah dari peristiwa tersebut, ini merupakan referensi positif bagi para orang tua wali murid, yang tujuannya supaya lebih obyektif atau berimbang ketika melihat persoalan yang mendera sang anak.

 

“Dengan artian ketika berada di lingkup sekolah kegiatan pendidikan menjadi tanggung jawab para guru, sedangkan saat di luar sekolah orang tualah yang wajib berperan aktif untuk melakukan pembinaan terhadap anak.” Pungkasnya .

 

(Al)

Ada Yang Janggal Dalam Penyidikan Pelapor Dan Saksi Terkait Kasus Dugaan pungli SDN Bogorame Oleh Inspektorat Rembang 

 

Rembang, Batara.news -Ada yang aneh dalam pemeriksaan Tim pembantu khusus Inspektorat Rembang kepada Pelapor terkait kasus dugaan pungli pavingisasi yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SDN Bogorame, berapa pertanyaan yang aneh menjadi tanda kutip tersendiri.

 

Mulyono Pelapor dari perkara tersebut memenuhi undangan dari Inspektorat Rembang 15/5/24 dalam undangan tersebut sudah jelas keperluan diminta keterangan , tetapi banyak pertanyaan yang terkesan menyudutkan, lebih menggelikan lagi beberapa pertanyaan yang aneh dilontarkan kepada Pelapor, pelapor pada dasarnya seolah dipaksa untuk paham bagaimana definisi pungli dan landasan dasar hukumnya.

 

Saat penyidik bertanya terhadap saya, yang kamu laporkan kan dugaan pungli di SDN Bogorame, kok bisa mengatakan pungli menurute njenengan definisi pungutan liar (pungli) seperti apa?, kenapa juga saya sebagai pelapor seolah harus paham dulu apa definisi pungli, dan penyidik sempat bertanya adakah yang mau njenengan sampaikan terkait pemberian sumbangan orang tua/wali murid untuk pembenahan halaman SDN Bogorame. Padahal dari awal saya sudah jelas bilang bahwa itu bukan sumbangan melainkan iuran/Pungutan. kalo sumbangan itu tidak ada ketentuan nominal yang ditentukan dan jika ada nominal yang sudah ditentukan dan yang ditarik iuran paving dari kelas 1 sampai kelas 6 bahkan sudah jelas adanya bukti kwitansi dengan nominal Rp350.000 beserta stempel SDN Bogorame.

 

Lebih lanjut Mulyono mengatakan, Yang perlu jadi catatan, pihak SDN Bogorame menarik kwitansi dari orang tua/wali murid setelah munculnya pemberitaan dan pelaporan dugaan pungli ke Polres Rembang dari situ sudah menjadi tanda tanya ada apa dengan penarikan kwitansi tersebut?. Tandasnya.

 

Hal senada juga di alami oleh inisial “DR” saksi pelapor dan juga salah satu orang tua/wali murid yang merasa keberatan dengan adanya iuran paving saat di mintai keterangan salah satu tim pembantu khusus Inspektorat Rembang banyak pertanyaan yang terkesan menyudutkan saksi, salah satunya yakni berusaha meyakinkan saksi bahwa iuran itu adalah bentuk sumbangan sukarela, namun saksi tetap teguh berkata bahwa itu bukan sumbangan sukarela tapi iuran, dan saksi sampai menunjukkan bukti foto didalam handphone bahwa dalam kwitansi jelas tertulis iuran paving dengan nominal Rp350.000 tertera dalam kwitansi lengkap dengan stempel sekolah SDN Bogorame.

 

Yang lebih aneh lagi ada penekanan kata-kata seperti ini, kan ibu juga sebagai anggota komite njenengan sadar nggak kalo ibu juga ikut bertanggung jawab atas kegiatan tersebut dan “DR” menjawab meskipun saya anggota komite tapi saya salah satu orang tua/wali murid yang tidak setuju/keberatan dengan adanya iuran paving.

 

 

 

Sementara Ifvo Ferriyatama selaku inspektur pembantu khusus Inspektorat Rembang justru tidak berkenan memberikan hak jawab saat dikonfirmasi awak media, justru sebaliknya memblokir Nomer WhatsApp redaksi Batara.news dengan alasan tidak berani dan takut akan berpengaruh dengan posisi jabatannya.

 

Namun kejelasan di sampaikan langsung oleh kadin Inspektorat Rembang saat di konfirmasi melalui via telepon, kadin menjelaskan bahwa penyidikan tersebut sudah sesuai SOP dan penyidik sudah sangat profesional dan lama berpengalaman,

” Kalau untuk hasil dari penyidikan kami tidak bisa menyampaikan biarlah nanti dari kepolisian yang menyampaikannya dari hasil penyidikan Kami, karena bukan Ranah kami”, jelasnya.

 

Namun ketika keprofesionalismenya di pertanyakan oleh redaksi media Batara.news tentang legal sertifikat Lisensi kepenyidikan ada atau tidak kadin Inspektorat Rembang tidak menjawab.

 

 

/Red

Ciptakan Generasi Berakhlak Tinggi, 28 Siswa MA AL Abror Bojonegoro Diwisuda

 

Bojonegoro,-Batara.news|| Eksistensi dalam menciptakan generasi berakhlak tinggi dan dapat diharapkan menjadi sosok manusia yang berguna bagi keluarga, masyarakat, serta Negara, diimplementasikan secara nyata oleh para pengajar di MA AL Abror Sukosewu, Bojonegoro, Jawa Timur.

 

Hal itu sudah terlihat dari tabiat sopan santun para pelajar saat mengikuti rangkaian acara Wisuda Purna Wiyata dan Haflah Akhirussanah tahun ajaran 2023/2024, sekaligus haul ke – 5 KH Fathurrachman yang diselenggarakan secara sederhana di halaman Sekolah MA AL Abror.

 

Pasalnya saat acara berlangsung, nampak para pelajar bersama orang tua wali murid, dan tamu undangan, beserta ribuan syaecher mania, berbaur duduk bersama dengan tertib sembari melantunkan syair-syair indah bernuansa keagamaan.

 

Dituturkan Muhibbin Aziz Rohmatulloh,SE. Kepala Sekolah MA Al Abror, menciptakan generasi bangga yang berakhlak mulia merupakan motifasi terkuat para guru.

 

“Ada 28 pelajar yang di Wisuda hari ini. Selain itu dalam rangkaian acara juga disisipi gema sholawat dan thausiyah. Semoga kajian agama dari KH.Sa’dun Wahid, asal Soko, Tuban, dan Ustad Muhammad Ridwan Rifa’i, bersama majelis sholawat Al Murtadho, ponpes Miftahul Huda Sendangrejo Dander, dapat menjadi sarana edukasi yang positif bagi para hadirin.” ujarnya, Sabtu, 18 Mei 2024.

 

Tak hanya itu, sebelum acara berlangsung pemilik Yayasan Fathur rachman MA AL Abror,Drs. Hj. Suyitko,Mm. dalam sambutannya juga menyampaikan kalau membuka progam pendidikan gratis.

 

“Seperti tahun sebelumnya, di tahun ini MA AL Abror juga membuka pendidikan gratis, namun dengan syarat yang telah ditentukan.” Bebernya,

 

Sementara itu, diungkapkan Sumarmi, salah satu orang tua wali murid MA AL Abror, dirinya mengaku berterimakasih atas program pendidikan yang diberikan kepada anaknya.

 

“Selain biaya yang terjangkau, dengan menimba ilmu di MA AL Abror, banyak terjadi perubahan positif terhadap anak saya. Terutama di bidang etika, sosial masyarakat, dan ilmu agama.” katanya,

 

Perlu diketahui, selain mengedepankan ilmu keagamaan, materi pendidikan di MA AL Abror juga mengajarkan tentang Cinta Tanah Air atau Wawasan Kebangsaan dan Perekonomian kreatif.

 

(Al)

Lambatnya Penanganan Dugaan Kasus Pungutan Liar SDN Bogorame Oleh Inspektorat Rembang, Apakah Akan menguntungkan Terlapor?

 

Rembang, Batara.News– Kasus dugaan pungutan liar (pungli ) di tubuh SDN Bogorame, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang sejak 31 Januari 2024 lalu belum juga membuahkan hasil.

 

Sebelumnya, dugaan pungli itu dilaporkan oleh salah seorang Kabiro media Batara.News, berita itupun sempat viral di media online dan bertebaran di internet. Kendati itu, Mulyono selaku pelapor menilai kasus tersebut terkesan lambat dan kurangnya pengawalan dari pihak terkait.

 

Bahkan, kepala dinas pendidikan kabupaten Rembang pernah berucap akan memberikan sanksi terhadap pelaku pungli disekolah negeri saat dikonfirmasi sama awak media, bahkan kepala dinas pendidikan sudah menurunkan Kabid ke SDN Bogorame tapi tak membuahkan hasil, baik sanksi tindakan pidana maupun administratif.

 

“Terlapor yakni Kepala SDN Bogorame Retno Wahyuningsih saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya iuran di SDN Bogorame dan beliau mengatakan itu sudah bekerjasama dengan komite

 

Jika merujuk pada UU tentang pungli, pada kasus dugaan pungli yang terjadi di SDN Bogorame bukan merupakan kasus ringan yang bisa selesai dengan mediasi atau menggunakan Restorative Justice.

 

Bahkan, Pasal 12 Huruf E Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) yang isinya ‘pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

 

Atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri maka akan Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)’.

Sedangkan sudah jelas dengan adanya bukti kwitansi pembayaran lengkap dengan stempel SDN Bogorame beserta nominal Rp350.000”.

 

 

Sementara Pelapor Mulyono keluhkan Lambatnya proses audit yang di lakukan Inspektorat Rembang pelimpahan tugas audit dari Polres Rembang kurang lebih mulai awal bulan April, sampai saat ini belum ada hasil yang di sampaikan kepada Polres Rembang, dari dapat menjadikan pemikiran publik yang negatif, contoh kecil takutnya ada manufer lobi-lobi senyap yang menguntungkan pihak terlapor,

 

“Dengan tujuan agar kasus ini dapat dikawal, diberikan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku serta menjadi evaluasi bagi sekolah dan Dinas lain agar tidak melakukan Abuse of Power,” tegasnya.

 

Sampai berita ini diterbitkan pihak inspektorat kabupaten Rembang belum sempat dikonfirmasi oleh pihak redaksi media Batara.news, hak jawab inspektorat Rembang akan di konfirmasi kembali mengingat pentingnya dalam keseimbangan informasi publik.

*Bersambung*

 

 

/Red

Krimsus Polda Jateng Grebek Galian Tanah Urung Di Desa Bogorejo, Disinyalir Ada Salah Satu Kades Yang Terlibat Dibelakangnya

 

Rembang, Batara.news | Galian tanah urug di Desa Bogorejo, Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang di grebek Krimsus, Polda Jateng. Lantaran, tambang tersebut diduga tidak mengantongi izin (ilegal), Senin (6/5/2024).

 

Kapolsek Sumber, AKP Bambang Ismoyo, saat dikonfirmasi melalui via telfon WhattShap, membenarkan adanya penengakan hukum terkait tindak pidana tambang Galian diduga Ilegal di wilayahnya.

 

“Benar mas, ada penggrebekan dari Polda Jateng di Desa Bogorejo terkait kegiatan itu, tapi sudah diselesaikan semua, infonya alat beratnya (Exksavator) milik pangdam, untuk pengelolanya inisial T,” katanya.

 

Terpisah, di Kantor Media Bersama (Miber), T mengaku telah bekerjasama dengan inisial S, karena dia tidak punya buangan tanah urug.

 

“Iya mas, saya kerjasama dengan S, karena saya tidak punya tempat pembuangan tanah, dan itu baru berjalan tiga hari,” jelasnya.

 

Sementara, saat tim turun langsung ke lapangan untuk mencari informasi, menurut salah satu warga sekitar, tanah itu diduga milik Kades Randuagung.

 

“Tanah itu milik Pak Kades mas,” jawab salah satu warga sekitar.

 

Tidak sampai disini, tim media konfirmasi ulang ke Kapolsek Sumber di ruang kerjanya guna memastikan lahan siapa yang digali itu, pada awalnya membenarkan kalau itu punya kades, tapi untuk memastikan kebenarannya ia tanya pada salah satu anggota, yang menjawab itu punya warga.

 

“Saya kan tidak dilapangan mas, yang datang kelokasi Kanit Reskrim dan Polmas, tapi menurut informasi yang saya dapat dari warga, iya mungkin punya kades Bogorejo,” ungkapnya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, tim awak media belum koordinasi ke pihak terkait lainnya termasuk Polres Rembang dan Krimsus Polda Jateng yang telah melakukan penggerebekan.

 

 

*/Red

Penulis : Widodo (Bob)

Disinyalir Minim Keamanan, Seorang Pekerja Proyek PPSDM Migas Cepu Alami Kecelakaan Hingga MD

 

Cepu – Batara.news||Salah satu pekerja renovasi atau perawatan maintenance gedung SOOS Sasono milik Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM migas) Cepu Blora jawatengah, dikabarkan Meninggal Dunia (MD) paska alami insiden kecelakaan kerja, pada, Senin, 29 April 2024.

 

Pekerja bernasip naas tersebut diketahui bernama Nadim, warga Desa Ngroto, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebab musabab tewasnya pekerja tersebut diduga karena jatuh dari ketinggian sekitar 4 meter ketika sedang melakukan perbaikan fasilitas gedung .

 

“Saat bekerja itu, Si Nadim sedang naik di plafon atas. Namun tiba-tiba plafon ambrol sehingga mengakibatkan dia jatuh di ketinggian sekitar 4 meter yang menyebabkan dia meninggal dunia karena mengalami luka parah dibagian kepala akibat menghantam lantai cor beton,” jelas salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Sabtu, 04 Mei 2024.

 

Atas insiden itu, lanjutnya, banyak warga yang mempertanyakan keamanan kerja di Proyek Gedung SOOS Sasono pemilik PPSSM Migas tersebut.

 

“Saya tak habis fikir Mas. Masak selonggar itu kegiatan proyek di Gedung SOOS Sasono yang notabenenya milik perusahaan Migas dimana orang banyak mengambil sertifikasi kesehatan keselamatan kerja( K3) atau tentang keselamatan kerja,” imbuhnya,

 

Bahkan dirinya tak habis fikir selemah itukah pengawasan pihak PPSDM Migas dalam aspek keselamatan, sehingga ketentuan keselamatan kerja terkesan minim perhatian. Padahal, kondisi dan perilaku yang tak mentaati ketentuan dapat dideteksi sejak awal.

 

“Ini semua murni kelalaian kerja yang menyebabkan meninggalnya seorang pekerja. Harusnya keselamatan pekerja harus dilindungi dan dijamin keselamatannya. Jika sudah terlanjur seperti ini, siapa yang harus bertanggung jawab,” pungkasnya,

 

Hingga kabar ini dipublikasikan, pihak PPSDM Migas Cepu nampaknya belum mengeluarkan rilis atau informasi terkait peristiwa tersebut.

 

Sementara itu, Kapolsek Cepu juga memilih bungkam ketika dikonfirmasi ihwal kejadian tersebut.(Tim/red)

Mafia BBM Bersubsidi Leluasa Sedot Minyak Di SPBU Talun Bojonegoro

 

Bojonegoro ,-Batara.news||

Lagi-lagi aksi pengemplangan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi disinyalir kembali marak terjadi di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

 

Kali ini, praktik penyalahgunaan pendistribusian BBM bersubsidi tersebut terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Talun, Kecamatan Baureno.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat kejanggalan pada proses jual beli BBM, seperti pembelian dengan menggunakan jurigen plastik berkapasitas 30 liter secara berkala atau berkali-kali.

 

Bahkan, SPBU tersebut juga dikabar ada pembelian secara besar-besaran menggunakan sebuah kendaraan roda empat yang sudah dimodifikasi alias terdapat tampungan di dalamnya.

 

Ironisnya, pihak SPBU yang seharusnya lebih selektif terhadap adanya potensi permainan dalam pembelian BBM bersubsidi, justru terkesan turut serta dalam aksi ilegal buying itu.

 

Diketahui bersama jika pihak PT Pertamina telah mengeluarkan surat edaran berisi larangan untuk melayani pembelian yang menggunakan jurigen plastik.

 

Sementara itu, informasi lain yang diperoleh, terdapat satu nama berinisial lWN, yang diduga adalah penanggung jawab kegiatan ilegal tersebut. Namun, yang bersangkutan saat dikonfirmasi melalui id WhatsApp pada Sabtu (27/04/2024) pihaknya tidak bersedia menjawab.

 

Berdasarkan kondisi diatas, banyak pihak berasumsi bahwa praktik ilegal buying tersebut telah berjalan secara masif, terstruktur dan teroganisir, tanpa tersentuh oleh tangan hukum.

 

Dari informasi dan pengaduan masyarakat itu kiranya aparat penegak hukum segera menindak lanjuti adanya kegiatan illegal tersebut.

 

Tim/red

Polres Rembang Usut Dugaan Pungli SDN Bogorame

 

 

Rembang, Batara.News || Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

 

 

Berdasarkan Surat Perintah penyidikan nomor Sp Lidik/84/II/RES.a.24/2024/Reskrim, tanggal 26 Februari 2024 dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan Nomor SP2PH /51/II/1.24/2024/Reskrim tanggal 26 Februari 2024 memberitahukan proses penyelidikan terhadap pengaduan dari Media Batara News tertanggal 31 Januari 2024.

 

Dalam surat penyelidikan yang langsung ditangani Kanit Unit III Reskrim Polres Rembang IPDA Heri Agus Susilo, SH untuk mengambil langkah-langkah meminta dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pungutan liar (Pungli) berupa iuran pavingisasi yang terjadi pada tahun 2023 di SDN Bogorame Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang dan akan mempelajari dokumen-dokumen yamg berkaitan dengan dugaan pindak pidana pungutan liar di SDN Bogorame Kecamatan Sulang kabupaten Rembang.

 

Sementara itu dari Media Batara.News selaku pelapor menegaskan akan mengawal kasus dugaan pungutan liar (Pungli) yang terjadi di sekolah dasar negeri (SDN) bogorame sampai tuntas.

 

Apa yang dilakukan oleh pihak media Batara.News cukup beralasan, pasalnya, tindakan pungutan berkedok iuran pavingisasi sangat meresahkan para orang tua murid, bahkan ada orang tua murid mengatakan adanya pungutan atau iuran seperti ini semenjak kepala sekolah ini dan sebelumnya tidak pernah ada iuran apapun.

 

Harapannya hal ini dapat menjadi pelajaran untuk Sekolahan yang lain agar tidak melakukan pungli dan tidak membebani para wali murid, kususnya bagi kalangan menengah kebawah yang menginginkan anak-anaknya menjadi generasi yang cerdas dan berguna untuk Nusa dan Bangsanya.

 

 

/Mul

Usai Isi BBM 500 Ribu Tanpa Bayar Pelaku Langsung Kabur Dari SPBU Pelangitan Pati

 

Pati, Batara.news || Pembeli BMM jenis Pertamina Dex di SPBU Pelangitan Pati sangat tidak bertanggung jawab usai minta di isikan Mobilnya dengan permintaan pengisian BBM jenis Pertamina Dex sebesar 500 ribu rupiah tiba-tiba pembeli kabur begitu saja tanpa bayar.

 

Menurut keterangan Arif Rilo Pambudi, operator SPBU 4459104 Pelangitan Pati, saat datang mobil jenis Toyota Inova hitam bernomor Polisi L 1152 U Sekitar pukul 06:00 WIB 8/3/24 meminta mobilnya untuk di isikan BBM jenis Pertamina Dex sebesar 500 ribu rupiah,

 

kemudian operator SPBU mengisikan sesuai permintaan pembeli, pembeli meminta cek pembeliannya, operator segera mengambilkan cek tersebut di kantor SPBU tiba-tiba pelaku kabur begitu saja.

 

“Alasannya minta cek untuk laporan ke kantornya, pas saya berjalan menuju kantor mengambilkan cek, lalu dia masuk ke mobilnya saya kira mau ambil uang untuk membayar, lalu mobilnya atret mundur langsung kabur”, ujar Arif Rilo Pambudi operator SPBU.

 

Gambar mobil dan pelaku di SPBU Pelangitan Pati
Gambar mobil dan pelaku di SPBU Pelangitan Pati

 

Sementara kejadian tersebut sempat terekam di Cc TV SPBU, Pelaku menggunakan kaos hijau seperti seragam karyawan Pabrik Kacang Kelinci, dan mengenakan celana jins warna hitam.

 

Dengan adanya kejadian tersebut pihak operator dan mandor SPBU harus menanggung atau menutup kerugian tersebut secara pribadi dengan uang mereka sendiri dengan alasan tanggung jawab kerja.

 

Namun tidak menutup kemungkinan kejadian itu akan di laporkan ke pihak kepolisian dengan harapan pelaku dapat bertanggung jawab atas perbuatannya dan menjadi pelajaran untuk lainnya agar tidak ada kejadian serupa yang merugikan pihak lainya.

 

 

/Red

Kapolres Madina Boyong Dua Alat Berat Tambang Emas Kotanopan

 

MADINA- Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP Arie Sofandi Paloh SH SIK melakukan operasi penertiban tambang emas ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) sungai Batang Gadis di Kecamatan Kotanopan, Senin (4/3/2024).

 

Dua lokasi yang didatangi Kapolres Madina yakni DAS wilayah Desa Saba Dolok dan Desa Hutaimbaru. Kapolres setiba di lokasi, aktivitas pertambangan itu sudah stop.

 

Barang bukti yang diamankan yakni Ekscavator merek Hitachi warna kuning dan orange serta satu unit mesin dongfeng diamankan di Desa Saba Dolok.

 

Kapolres Madina mengatakan pengecekan lokasi Peti di DAS Kotanopan sesuai dengan Surat Perintahnya Nomor: Sprin/408/III/HUK.6.6/2024 Tanggal 4 Maret.

 

AKBP Arie menyebut, dirinya langsung memimpin pengecekan Peti tersebut didampingi para pejabat utama (PJU) dan jajaran Polsek Kotanopan.

 

Sebab, pengecekan Peti tersebut sudah menjadi atensi Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi.

 

“Ada laporan dari masyarakat bahwasanya tambang ilegal di DAS Sungai Batang Gadis kembali beroperasi. Sesuai pernyataan saya, itu langsung saya tindak apabila masih berani beroperasi,” ungkapnya.

 

Arie juga menyatakan bahwa aktivitas pertambangan di DAS Sungai Batang Gadis Kotanopan sudah stop. Pihaknya sudah membersihkan alat berat dan mesin dongfeng yang ada di lokasi.

 

“Kita berhasil mengamankan tiga barang bukti yakni dua ekscavator dan satu mesin dongfeng. Aktivitas sudah stop,” ujarnya.

 

“Barang bukti yang diamankan sudah berada di Polres Madina untuk diproses hukum. Tadi malam operasi di lokasi berakhir pukul 01.30 Wib dini hari,” jelasnya.

 

Kapolres Madina menyebut situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di lokasi hingga kegiatan selesai berjalan dengan aman, lancar dan kondusif.

 

Penulis : */Ali / Magrifatulloh .

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.