Pemantau Keuangan Negara (PKN) Laporkan Tiga Komisioner Komisi Informasi Jakarta ke Komnas HAM atas Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia

akarta, 5 Desember 2024 – Pemantau Keuangan Negara (PKN) secara resmi melaporkan tiga komisioner Komisi Informasi Jakarta ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Laporan ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, SH, MH, dalam konferensi pers yang digelar di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta, pada Kamis (5/12) pukul 11.20 WIB.

 

Menurut Patar, laporan ini berawal dari permohonan informasi terkait dokumen perjalanan dinas dan dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa kepada 25 kepala dinas badan publik di jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Permohonan tersebut bertujuan mendukung misi PKN dalam memberantas korupsi. Namun, pihak dinas tidak memberikan informasi yang diminta, sehingga PKN mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Jakarta.

 

Pada 9 Oktober 2024, majelis Komisi Informasi yang terdiri dari Agus Wijayanto Nugroho (Ketua), Harry Ara Hutabarat, dan Luqman Hakim Arifin (anggota), memutuskan untuk menolak seluruh permohonan penyelesaian sengketa informasi untuk 25 register perkara.

 

Dugaan Pelanggaran Undang-Undang

Patar menegaskan bahwa penolakan ini melanggar beberapa ketentuan hukum, termasuk:

 

1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menyatakan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh pengguna informasi.

 

 

2. Pasal 28F UUD 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi.

 

 

3. UU No. 9 Tahun 1999 tentang HAM, yang menyatakan bahwa setiap individu berhak memperoleh informasi untuk pengembangan diri dan lingkungan sosial.

 

 

 

Dugaan Balas Dendam dan Ketidakprofesionalan Majelis

Patar menduga bahwa penolakan terhadap 25 register perkara tersebut merupakan bentuk balas dendam atas laporan kode etik yang sebelumnya diajukan PKN terhadap anggota Komisi Informasi DKI Jakarta. Selain itu, PKN juga sempat menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Komisi Informasi DKI, menuntut dilaksanakannya sidang kode etik.

 

Dalam persidangan 25 perkara tersebut, Patar menyoroti sikap arogan dari para komisioner serta dugaan ketidakpatuhan mereka terhadap tata acara persidangan yang diatur oleh PERKI 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

 

Harapan kepada Komnas HAM

Patar berharap agar Komnas HAM segera memproses laporan ini sesuai dengan UU No. 9 Tahun 1999 tentang HAM. Ia juga meminta agar para komisioner Komisi Informasi lebih profesional, menjaga integritas, dan berkomitmen terhadap prinsip keterbukaan informasi.

 

“Sebagai lembaga yang lahir dari perjuangan reformasi, Komisi Informasi seharusnya menjadi pelopor transparansi demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),” tegas Patar.

 

Laporan resmi beserta bukti pelanggaran telah disampaikan ke Komnas HAM untuk ditindaklanjuti. Patar menutup konferensi pers dengan menegaskan komitmen PKN dalam mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

 

*/Red

 

 

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati Sampaikan Data Statistik Dan Sederet Pencapaiannya Tahun 2020-2024

Pati, Batara.news || Desember 2024 – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati merilis data statistik terkait pelayanan keimigrasian selama periode 2020-2024. Statistik tersebut menunjukkan peningkatan signifikan dalam penerbitan paspor dan realisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), mencerminkan komitmen Kantor Imigrasi Pati dalam menghadirkan layanan berkualitas kepada masyarakat.

 

Statistik Penerbitan Paspor 2020-2024

 

1. Paspor 24 Halaman untuk Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI)

 

2022: 559 paspor

 

2023: 397 paspor

 

2024: 1.188 paspor (hingga November)

 

 

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati, Ahmad Zaini, lonjakan signifikan pada tahun 2024 dipengaruhi oleh pembukaan program kerja magang ke luar negeri, termasuk Jepang dan Korea Selatan, dengan Malaysia sebagai negara tujuan utama.

 

2. Paspor Reguler (48 Halaman)

 

2022: 38.953 paspor

 

2023: 51.093 paspor

 

2024: 33.360 paspor

 

 

Penurunan penerbitan paspor reguler pada 2024 disebabkan oleh peralihan menuju paspor elektronik (e-paspor). Data menunjukkan penerbitan e-paspor meningkat dari 705 pada 2023 menjadi 8.685 pada 2024.

 

Profil Pemohon Paspor

 

Sebanyak 80% pemohon paspor berasal dari masyarakat yang akan melaksanakan ibadah umrah. Sementara itu, kebutuhan untuk wisata umum dan perjalanan bisnis relatif lebih kecil.

 

Kunjungan Orang Asing

Kunjungan warga negara asing ke wilayah kerja Kantor Imigrasi Pati juga menunjukkan fluktuasi:

 

2022: 332 kunjungan

 

2023: 400 kunjungan

 

2024: 312 kunjungan (hingga November)

 

 

Sebagian besar kunjungan terkait pariwisata di destinasi seperti Karimunjawa, sementara lainnya berhubungan dengan investasi di wilayah.

 

Pengawasan dan Penindakan

 

Pada 2024, Kantor Imigrasi Pati melakukan deportasi terhadap 6 warga negara asing (WNA) dari China, India, dan Malaysia atas pelanggaran keimigrasian. Selain itu, 70 permohonan paspor ditunda karena indikasi pelanggaran prosedur terkait keberangkatan pekerja migran.

 

Realisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)

 

Hingga November 2024, PNBP Kantor Imigrasi Pati mencapai Rp 22 miliar, melebihi target awal sebesar Rp 10,5 miliar. Peningkatan ini didukung oleh optimalisasi layanan paspor elektronik dan inovasi pelayanan lainnya.

 

> “Pendapatan ini digunakan untuk peningkatan sarana dan prasarana, seperti ruang tunggu yang lebih nyaman dan fasilitas layanan yang lebih modern,” ungkap Ahmad Zaini.

 

 

 

Inovasi Layanan pada 2025

 

Kantor Imigrasi Pati berencana meluncurkan layanan pengiriman paspor melalui kurir pada 2025. Inovasi ini ditujukan untuk mempermudah masyarakat di wilayah kerja yang luas, seperti Blora, Rembang, Kudus, Grobogan, dan Demak.

 

> “Langkah ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dan meningkatkan kepuasan terhadap layanan kami,” tambah Ahmad Zaini.

 

 

 

Komitmen Terhadap Pelayanan Berstandar Internasional

 

Dengan data dan pencapaian yang diraih, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati terus berkomitmen memberikan pelayanan yang lebih responsif dan inovatif, sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan standar internasional.

 

 

/red

 

Kantor Imigrasi Pati Sosialisasikan Era Baru Paspor Elektronik

Pati, Batara.news || Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati menggelar sosialisasi pelayanan keimigrasian kepada masyarakat 5/12/2924, khususnya Warga Negara Indonesia (WNI). Acara yang berlangsung di aula Kantor Imigrasi Pati ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk biro perjalanan umrah, perusahaan wisata, dan agen travel.

 

Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkenalkan kebijakan baru terkait penggunaan paspor elektronik (e-paspor) yang akan berlaku penuh mulai Februari 2025. Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Joko Surono, mengapresiasi langkah responsif Kantor Imigrasi Pati dalam menyampaikan informasi kebijakan terbaru kepada masyarakat.

 

> “Saya beri apresiasi untuk Imigrasi Pati yang responsif. Apa pun masukan dari masyarakat langsung direspons, baik dalam hal pelayanan, sarana prasarana, maupun kebijakan yang diterapkan,” ujar Joko Surono.

 

 

 

Transisi Menuju Era Paspor Elektronik

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati, Ahmad Zaini, menegaskan bahwa tujuan utama sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang manfaat dan prosedur e-paspor.

 

> “Mulai 1 Februari 2025, seluruh pelayanan paspor akan menggunakan e-paspor, meskipun paspor non-elektronik yang sudah diterbitkan tetap berlaku. Kami ingin masyarakat memahami peralihan ini demi meningkatkan keamanan dan kenyamanan mereka,” jelas Ahmad Zaini.

 

 

 

E-paspor dilengkapi dengan chip yang menyimpan data pemohon secara aman, menjadikannya lebih sulit dipalsukan dibandingkan paspor non-elektronik. Ahmad Zaini juga memastikan bahwa informasi tentang persyaratan, proses, dan tarif pembuatan e-paspor akan disampaikan secara transparan kepada masyarakat.

 

Pelayanan Keimigrasian yang Lebih Responsif

Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya Kantor Imigrasi Pati untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Ahmad Zaini menyebutkan bahwa media sosial dan platform digital lainnya juga dimanfaatkan untuk menjawab pertanyaan masyarakat terkait e-paspor.

 

Dengan kebijakan baru ini, Kantor Imigrasi Pati berkomitmen memberikan pelayanan keimigrasian yang lebih cepat, aman, dan sesuai dengan standar internasional. Sosialisasi ini diharapkan dapat mempermudah proses transisi dan memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat.

 

Tentang Paspor Elektronik

E-paspor merupakan dokumen perjalanan dengan fitur keamanan tinggi, seperti chip yang sulit dipalsukan. Transisi ke e-paspor menjadi langkah strategis untuk meningkatkan integritas data pemohon sekaligus memudahkan perjalanan internasional.

 

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati melalui kanal resmi atau mengunjungi media sosial kantor imigrasi tersebut.

 

/red

 

Komisi B DPRD Bojonegoro Tegaskan Penindakan Tambang Galian C di Desa Sumberejo

Bojonegoro, Batara.news || 5 Desember 2024 – Praktik pemerataan lahan yang tidak sesuai dengan perizinan resmi kembali menjadi sorotan. Komisi B DPRD Bojonegoro menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pada Rabu (4/12). Rapat ini digelar untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas tambang galian C di Desa Sumberejo yang diduga melanggar aturan.

 

Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Sally Atyasasmi, meminta penjelasan dari OPD terkait, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bojonegoro.

 

“Apakah perusahaan atau CV tersebut sudah memiliki izin yang sesuai dengan operasionalnya?” tanya Sally kepada Kepala DPMPTSP Bojonegoro, Yusnita Liasari.

 

Menanggapi pertanyaan itu, Yusnita menjelaskan bahwa izin yang dimiliki CV Lillahi di Samawati wal Ardi (CV Lisa) hanya mencakup jasa pengolahan lahan pertanian untuk tanaman pangan dan perkebunan. Namun, hasil pengecekan di lapangan menunjukkan adanya kegiatan penggalian tanah menggunakan alat berat dan pengangkutan material, yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

 

“Berdasarkan perda tersebut, kawasan tersebut termasuk permukiman perkotaan yang hanya mengizinkan kegiatan tertentu, seperti perumahan, perkantoran, atau perdagangan. Aktivitas pertambangan tidak diizinkan di area ini,” tegas Yusnita.

 

Lebih lanjut, Yusnita menambahkan bahwa meskipun izin pengolahan lahan telah dimiliki, kegiatan yang ditemukan di lapangan menyimpang dari peruntukannya.

 

“Izin yang diajukan memang untuk pengolahan lahan, tetapi di lapangan terjadi pengerukan tanah yang dijual, sehingga masuk kategori galian C,” ungkapnya.

 

Anggota Komisi B DPRD Bojonegoro, Lasuri, juga menyoroti hal ini. “Apapun alasannya, jika tanah hasil pengerukan dijual, itu adalah aktivitas galian C. Izinnya harus izin tambang, bukan pemerataan lahan,” ujar politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

 

Pernyataan serupa disampaikan oleh Dony Setiawan, anggota lain dari Komisi B. Menurutnya, pemerintah daerah harus mengambil langkah tegas agar pelanggaran semacam ini tidak terus berulang. “Jika tidak ada tindakan tegas, ini akan mencoreng marwah pemerintah daerah,” katanya.

 

Di akhir rapat, Komisi B DPRD Bojonegoro meminta Satpol PP untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang sudah terbukti.

 

“Kami meminta pihak terkait untuk menegakkan aturan, terutama Satpol PP, karena sudah jelas ada pelanggaran,” tutup Sally Atyasasmi.

 

Rapat ini menjadi langkah penting bagi DPRD Bojonegoro untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku serta melindungi masyarakat dari dampak negatif aktivitas tambang ilegal.

 

/Al

 

 

DPRD Bojonegoro Minta Aktivitas Galian Tanah Urug Di Sumberjo Trucuk Dihentikan

BOJONEGORO, Batara.news|| – Lima portal media pemberitaan diantaranya Media Infokitanews.com, Penarealita.com, Mediahumaspolri.com, Kabareskrim.net, Kupaskriminal.com, pada hari ini hadapi gugatan pelaku usaha tambang ilegal di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Rabu, 04 Desember 2024.

 

Persoalan itu dipicu lantaran pihak pelaku usaha pertambangan berdalih pengelolaan lahan pertanian di Desa Sumberejo, Kecamatan Trucuk, tak terima kalau kegiatan yang dilakukan tersebut dicurigai ilegal.

 

Padahal, tudingan itu dilontarkan berdasarkan keterangan dari beberapa narasumber yang mempunyai peran dan fungsi melakukan kajian dibidang usaha pertambangan.

Beberapa narasumber tersebut ialah, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP, Dinas Pertanian, dan Dinas Pekerjaan Umum Bidang Penataan Ruang Bojonegoro.

 

 

Dari semua narasumber tersebut menyatakan kalau tidak pernah melakukan kajian akademis maupun menerbitkan rekomendasi terkait proses perizinan usaha pertambangan di wilayah Desa Sumberejo.

Meski demikian pelaku usaha atas Nama CV Lillahi Samawati Wal Ardhi (LSWA) justru merasa kalau kegiatan yang dilakukan itu mempunyai izin lantaran telah memberikan kontribusi kepada Kas Daerah.

 

Namun dengan adanya pemberitaan yang menyebut kalau aktifitas itu bukan merupakan pengolahan lahan pertanian, melainkan praktik galian C alias Pertambangan, yang diduga tidak memiliki izin Pertambangan, sehingga membuat pelaku usaha merasa dirugikan dan langsung melakukan gugatan terhadap beberapa portal media yang mengabarkan hal tersebut.

 

Akan tetapi, persoalan diatas kini mendapat respon serius oleh para Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bojonegoro dalam hal ini Komisi B. Hal itu dibuktikan dengan digelarnya rapat untuk membahas aktivitas pertambangan di Desa Sumberejo, Kecamatan Trucuk.

 

“Jadi dia tidak memiliki izin tambang, tapi izin pengelolaan lahan pertanian, tetapi berdasarkan temuan dinas ptsp bersama beberapa dinas saat turun cek lokasi, di dapati adanya sarana kerja bentuk alat berat bego, pengangkutan limbah tanah, itu yang menunjukkan bahwa itu bukan aktivitas pengelolaan lahan pertanian tetapi di duga kegiatan pertambangan.” Terang Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro Sally Atyasasmi usai acara rapat dengar pendapat bersama Dinas yang membidangi soal izin dan kajian pertambangan Rabu, 04 Desember 2024.

 

Menurut Sally, hal itu juga diperkuat bahwa pengusaha, dalam hal ini CV Lillahi Samawati Wal Ardhi telah melakukan pembayaran pajak galian C yang diterimakan kepada Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) semenjak tahun 2022.

 

“Pertanyaannya, jika dia tidak melakukan pertambangan kenapa harus membayar pajak kepada Bapenda, harusnya itu tidak perlu, kalau dia membayar pajak galian C harusnya memiliki perizinan pertambangan.” Ungkapnya.

 

Setelah dilakukan pengecekan ulang lanjut Sally, ternyata lokasi titik koordinat tersebut terdaftar pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang sebagai wilayah permukiman perdesaan, bukan kawasan pertambangan.

 

“Jadi sebenarnya, ketika usaha pengembangan pengelolaan lahan pertanian pun tidak bisa di lakukan, karena di situ tertera peruntukan kawasan wilayah pemukiman, secara otomatis sudah tidak sesuai perda tata ruang, kita meminta penegasan dari forum tata ruang secara legal untuk menyatakan, bahwa lokasi tersebut tidak dapat dilakukan kegiatan pengolahan lahan pertanian maupun pertambangan.” Jlentrehnya.

 

Dengan adanya bukti pembayaran pajak galian C oleh penambang kepada Bapenda, maka dari itu Sally meminta Kepada DPMPTSP untuk koordinasi dengan Dinas Provinsi, serta Dinas yang menerbitkan perizinan sebagai pengampu kewenangan. dan juga ESDM dan menunggu hasil maupun arahan petunjuk lanjutan.

 

“Karena izinnya pengolahan lahan pertanian namun kegiatannya kategori pertambangan, untuk sementara kegiatan pertambangan kita berhentikan dahulu, karena tidak sesuai perda tata ruang, sehingga sebagai wujud penegakan Perda dan tetap mengacu pada perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), tadi dalam rapat kita minta kegiatan.

 

/Al

Melanggar Aturan, Tower Di Desa Ketanggan Diduga Tak Berizin

Pati, Batara.news – Sebuah tower baru yang diduga belum berizin telah berdiri kokoh di Desa Ketanggan, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati. Proses pembangunan diketahui dimulai pada November 2024 dan kini memasuki tahap akhir, seperti yang terpantau pada Rabu (4/12/2024).

 

Informasi ini pertama kali diperoleh dari warga setempat yang enggan disebutkan namanya. Ia menyebut adanya keberatan dari sebagian warga terkait pembangunan tower tersebut, terutama karena lokasinya yang berdekatan dengan permukiman.

 

“Beberapa warga khawatir jika tower tersebut roboh, karena jaraknya sangat dekat dengan rumah mereka,” ujarnya.

 

Sementara itu, salah seorang pekerja yang ditemui di lokasi mengungkapkan bahwa proyek pembangunan sudah berjalan sejak dua minggu lalu, tepatnya pada 11 November 2024. Proses pengerjaan saat ini mencakup tahap perancangan besi dan pengecoran pondasi.

 

“Pekerja itu mengaku berasal dari Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dan sementara tinggal di rumah pemilik lahan yang disewa oleh pihak Indosat,” ungkapnya singkat.

 

Pemerintah Kabupaten Belum Terima Permohonan Izin

 

Yasin, Kepala Bidang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati, mengonfirmasi bahwa pembangunan tower di Desa Ketanggan belum mengantongi izin resmi.

 

“Hingga saat ini kami belum menerima pengajuan izin atau dokumen tembusan terkait pembangunan tower tersebut,” jelas Yasin.

 

Redaksi Cakranusantara.net sebelumnya telah mengajukan surat permohonan informasi resmi kepada Dinas Perizinan Kabupaten Pati. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada balasan terkait status legalitas tower tersebut.

 

Keberadaan tower ini menimbulkan kekhawatiran dan pertanyaan dari warga sekitar serta pemangku kepentingan terkait. Apakah pembangunan ini telah sesuai dengan prosedur yang berlaku, atau justru melanggar aturan perizinan? Kasus ini masih memerlukan tindak lanjut dari pihak berwenang.

 

/red

 

 

Kodim 0813 Bojonegoro dan PT. Waja Dwi Abadi Bersinergi Renovasi Mushola SDN Siwalan 1

BOJONEGORO, – Sebagai wujud kepedulian terhadap lingkungan pendidikan, Kodim 0813 Bojonegoro melalui Koramil 04/Sugihwaras, bersama PT. Waja Dwi Abadi melaksanakan karya bakti merenovasi Mushola SDN Siwalan 1, Desa Siwalan, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, Selasa (3/12/2024).

 

Kegiatan karya bakti yang dilakukan secara gotong royong tersebut melibatkan anggota TNI, para Guru, Perangkat Desa Siwalan, serta warga masyarakat sekitar.

 

Komandan Kodim (Dandim) 0813 Bojonegoro, Letkol Czi Arief Rochman Hakim, S.E., M.M., saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari Pembinaan Teritorial (Binter) dalam mendukung pendidikan mental spiritual siswa dan masyarakat.

 

“Renovasi ini bertujuan menciptakan tempat ibadah yang lebih layak dan nyaman bagi para siswa, guru, dan warga. Hal ini juga menjadi wujud nyata adanya sinergitas antara TNI, perusahaan, dan masyarakat,” ujar Dandim.

 

Renovasi Mushola ini meliputi perbaikan atap, pemasangan plafon teras, serta penambahan fasilitas pendukung lainnya. PT. Waja Dwi Abadi berperan aktif dengan menyuplai material bangunan yang dibutuhkan, sedangkan anggota TNI dan masyarakat turut memberikan tenaga dalam proses pengerjaannya.

 

Sementara itu Kepala Sekolah SDN Siwalan 1, Suyanto, S. Pd., menyampaikan rasa terima kasih kepada jajaran TNI Kodim 0813 Bojonegoro dan PT. Waja Dwi Abadi atas perhatian dan kepedulian yang sudah diberikan.

 

“Mushola yang lebih baik akan mendukung pembinaan karakter siswa melalui kegiatan keagamaan. Kami sangat mengapresiasi inisiatif ini,” ungkapnya.

 

Renovasi Mushola ini diharapkan dapat selesai dalam waktu dekat sehingga segera dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan ibadah dan keagamaan. Kegiatan ini menjadi bukti nyata sinergi antara TNI, pihak swasta, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik.

Proyek Jalan Desa Cengkalsewu-Kudus Diduga Bermasalah: Volume Hilang dan Sosialisasi Warga Terabaikan

Pati, Batara.News – Pembangunan ruas jalan yang menghubungkan Desa Cengkalsewu, Desa Kasiyan, dan Desa Poncomulyo di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, dengan anggaran fantastis senilai Rp124 miliar, menuai sorotan. Proyek yang termasuk dalam Instruksi Presiden (Inpres) Tahun Anggaran 2023 ini diduga tidak memenuhi spesifikasi yang ditetapkan, mengurangi volume pekerjaan, dan berpotensi menyebabkan kerugian negara.

 

Temuan di Lapangan

Hasil pantauan tim media pada 29 November 2024 menemukan sejumlah masalah serius di lokasi proyek.

 

1. Pelebaran Jalan Tanpa Perkerasan

Jalan beton yang direncanakan memiliki lebar 6 meter dengan tambahan pelebaran 2 meter di sisi kanan dan kiri, hingga total 10 meter, diduga tidak dilengkapi dengan tes ahli geologi terkait elepansi tanah. Akibatnya, jalan berisiko amblas karena tidak ada pengerasan yang memadai.

 

 

2. Volume Beton Berkurang

Di perbatasan Desa Cengkalsewu dan Desa Kasiyan, ditemukan segmen jalan sepanjang sekitar 50 meter dengan lebar 10 meter yang tidak dikerjakan. Selain itu, pada beberapa lokasi, lebar jalan menyempit dari standar yang ditetapkan, yaitu 10 meter, menjadi lebih kecil.

 

 

3. Minim Sosialisasi kepada Warga

Pelebaran jalan yang merambah hingga 2 meter ke kanan dan kiri memanfaatkan lahan milik warga tanpa adanya sosialisasi maupun kompensasi. Beberapa warga mengaku pelebaran tersebut bahkan menyentuh teras rumah mereka tanpa persetujuan.

 

 

 

Kritik dan Keluhan Warga

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya terhadap pemerintah daerah.

“Banyak tanah warga yang terimbas tanpa solusi maupun ganti rugi. Kami sangat menyayangkan tidak adanya komunikasi atau penanganan yang baik dari pemerintah,” ujarnya.

 

Kerugian Negara dan Tuntutan Transparansi

Dugaan hilangnya volume pekerjaan, baik panjang maupun lebar jalan, menjadi salah satu faktor utama potensi kerugian negara. Dengan anggaran sebesar itu, pemerintah diminta memastikan proyek ini sesuai spesifikasi dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

 

Proyek Inpres ini diharapkan tidak hanya membangun infrastruktur, tetapi juga mencerminkan pembangunan yang berkeadilan sosial. Masyarakat berharap adanya tindakan tegas dan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek ini agar dana negara digunakan secara optimal dan tidak menimbulkan kerugian.

 

/red

Ajak Masyarakat Aktif Laporkan Pungli, Satgas Saber Pungli Jatim Lakukan Sosialisasi Di CFD

Surabaya ,-Batara.news||

Dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, Satgas Saber Pungli Jawa Timur terus gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

 

Kali ini, sasaran mereka adalah masyarakat yang sedang menikmati Car Free Day (CFD) di Jalan Raya Dharmo, Surabaya.

 

Dengan semangat, para anggota Satgas membagikan kartu nama kepada pengunjung CFD.

 

Kartu nama tersebut berisi kontak yang dapat dihubungi jika menemukan tindakan pungli.

 

Kasubreg Masyarakat Anti Saber Pungli(MAPPI), Agus Wiyono, SH.MKn., menyampaikan bahwa partisipasi aktif masyarakat sangat krusial dalam memberantas praktik pungli.

 

“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin aktif dalam memberantas praktik pungli.” ucapnya, Minggu, 01 Desember 2024.

 

 

Adanya sosialisasi tersebut, dirinya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta dalam upaya pemberantasan pungli.

 

“Dengan melaporkan setiap tindakan pungli yang ditemui, masyarakat telah berkontribusi langsung dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan melayani,” tegasnya.

 

(Al/red)

Perisai Demokrasi Bangsa Akan Laporkan Bagi Pihak Yang Berupaya Merusak Demokrasi 

Pati, Batara.news |  Lembaga Pemantau Pemilihan Independen Perisai Demokrasi Bangsa bakal laporkan pihak-pihak pemasang spanduk diduga bermuatan provokatif yang berpotensi memecah belah masyarakat pada Pilkada 2024, Jum’at  (29/11/2024).

 

Diketahui, spanduk-spanduk itu bertuliskan “Ono Kecurangan Ning Pilkada Jateng Laporke Bolo-jawa, dilengkapi dengan scan barcode” yang dipasang hampir di tiap Kecamatan se wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, khususnya pada saat masa tenang dan juga setelah pemungutan suara.

Gambar sepanduk

Gambar sepanduk

Ketua Umum (Ketum) Perisai Demokrasi Bangsa, Muhammad Rikza Hasballa menyatakan prihatin atas beredarnya spanduk-spanduk provokatif tersebut. Ia menilai bahwa tindakan ini merupakan upaya merusak Demokrasi, dan berpotensi mengganggu stabilitas keamanan daerah.

 

“Kami melihat ada upaya untuk merusak demokrasi melalui penyebaran spanduk-spanduk itu. Tindakan ini dirasa sangat tidak bertanggung jawab dan dapat memicu konflik di kalangan masyarakat,” ujar Rikza.

 

Tim Perisai Demokrasi Bangsa telah memantau secara intensif situasi di lapangan, dan menemukan sejumlah spanduk yang bermuatan provokatif. Spanduk-spanduk tersebut berisi pesan-pesan yang menghasut dan berpotensi menimbulkan perpecahan masyarakat, kami telah mengumpulkan bukti-buktinya.

 

“Ia berharap, agar pihak berwenang dapat menindak tegas para pelaku penyebaran spanduk-spanduk tersebut. Hal ini dianggap penting guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Riksa mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menjaga demokrasi dan menolak segala bentuk upaya untuk merusak tatanan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” papar Ketum Perisai Demokrasi Bangsa.

 

Selain itu, pihaknya juga akan meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) serta Bawaslu Kabupaten Pati agar melakukan penindakan terkait spanduk-spanduk tersebut.

 

“Apakah nanti ada tindakan dari Bawaslu maupun Satpol-PP Pati untuk menertibkan banner itu. Dimana Satpol-PP selaku penegak Peraturan Daerah (Perda),” punkas Rikza.

 

*/red