BATARA.NEWS

EDITORIAL: Bupati Bojonegoro Desak OPD Tak Rumit Saling Lempar Tanggung Jawab

Bojonegoro, Batara.news –Dalam rapat internal eksekutif di Tahun 2025 yang tinggal menyisakan lima bulan. Dalam periode yang semakin sempit ini, Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono,dengan memberikan penegasan tegas kepada seluruh jajaran pemerintahan, mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Camat, hingga Kepala Desa, untuk mempercepat progres pembangunan di daerah.

 

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi internal bersama Pj Sekretaris Daerah dan seluruh jajaran OPD. Dalam forum itu, Bupati secara terbuka menyatakan bahwa dirinya masih memberikan ruang toleransi di tahun 2025, namun tidak lagi pada tahun berikutnya. “waktu tinggal lima bulan, kita ingin yang terbaik untuk rakyat. Di tahun 2025 ini saya masih bisa maklum, tetapi untuk tahun depan 2026 saya sudah tidak bisa memaklumi lagi,” tegasnya dalam sebuah video yang telah beredar luas.

 

Peringatan ini bukan tanpa dasar. Di tengah berbagai harapan masyarakat terhadap percepatan pembangunan, sejumlah persoalan yang mencuat ke publik—seperti polemik pembangunan menara BTS tanpa izin—telah menimbulkan kesan kurangnya koordinasi dan sikap saling menghindar di antara institusi terkait. Fenomena “saling lempar” tanggung jawab di lingkup OPD bukan hanya menghambat jalannya program, namun juga menimbulkan kebingungan di masyarakat.

 

Dalam konteks tersebut, teguran Bupati sejatinya merupakan panggilan untuk memperbaiki pola kerja yang selama ini masih terkesan sektoral, tertutup, dan lamban dalam merespons tantangan. “Jangan rumit, sebab saya orangnya terbuka, kebiasaan lambat atau ruwet mbulet itu tidak baik,” ujar Setyo Wahono dengan nada tegas namun terbuka.

 

Lebih lanjut, Bupati juga meminta para camat agar mengambil peran lebih aktif dalam proses penyusunan anggaran dan pelaksanaan Musrenbang, terutama dalam mengawal perencanaan dari tingkat desa. “Jangan sampai lepas tanggung jawab terhadap desa. Apabila nanti membutuhkan anggaran, akan kita sediakan,” katanya.

 

Lebih lanjut

,”Tak ada waktu untuk menunda setiap jengkal wilayah adalah amanah, segera progres dan petakan kebutuhan riil di lapangan,Bojonegoro butuh kerja nyata,”Tandasnya

 

Peringatan ini semestinya menjadi refleksi bersama, khususnya bagi OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Dalam sisa waktu lima bulan di tahun ini, diperlukan semangat kolaborasi dan kesediaan untuk menanggalkan ego sektoral demi memastikan pembangunan berjalan sesuai harapan. Masyarakat tentu tak ingin mendengar dalih atau saling tuding, melainkan menginginkan kehadiran pemerintah yang bekerja, tanggap, dan menyatu dalam tujuan.

 

Dalam lima bulan tersisa di 2025, OPD di Kabupaten Bojonegoro diharapkan tidak lagi berkutat pada pembelaan diri dan justifikasi, melainkan fokus pada kerja nyata. Apapun bentuknya, rakyat menuntut hasil, bukan alasan.

 

/Red

Haul Eyang Surodiwiryo: 1.000 Warga SH Winongo Bojonegoro Berangkat Madiun

Batara.news Bojonegoro,– Lebih dari seribu anggota Persaudaraan Setia Hati (SH) Winongo Cabang Bojonegoro dijadwalkan berangkat ke Kota Madiun pada Sabtu malam, 5 Juli 2025, untuk mengikuti rangkaian kegiatan Haul Eyang Surodiwiryo sekaligus peringatan Suroan Agung ke-122.

 

Ketua Cabang SH Winongo Bojonegoro, Sasmito Anggoro, S.H., menyampaikan bahwa keberangkatan rombongan dimulai pukul 22.00 WIB. Seluruh peserta dari berbagai ranting akan terlebih dahulu berkumpul di titik temu yang dipusatkan di Kecamatan Margomulyo. Dari sana, rombongan akan bertolak menuju Padepokan Pusat SH Winongo di Madiun.

 

“Total peserta yang berangkat kurang lebih mencapai seribu orang. Mereka menggunakan berbagai roda transportasi, mulai dari bus, elf, hingga kendaraan pribadi. Sementara untuk koordinator lapangan atau korlap yang tergabung dalam Satgas SH Winongo, mereka akan menggunakan sepeda motor,” jelas Sasmito.

 

Ia menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar tradisi tahunan, melainkan bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai luhur yang diajarkan Eyang Surodiwiryo, pendiri Persaudaraan Setia Hati. Momentum ini juga menjadi ajang mempererat tali persaudaraan di internal organisasi serta menjalin kedekatan dengan masyarakat luas.

 

“Kami mengimbau seluruh keluarga besar SH Winongo Bojonegoro agar senantiasa menjaga kondusifitas dan keamanan, baik dalam perjalanan menuju Madiun maupun saat kembali ke Bojonegoro. Kegiatan ini merupakan wujud pelestarian ajaran luhur Eyang Suro, di mana pencak silat tak hanya sebagai seni bela diri, tapi juga sebagai warisan budaya yang sarat dengan nilai-nilai budi pekerti luhur, untuk keselamatan dunia dan akhirat,” tegasnya.

 

Rombongan dijadwalkan kembali ke Bojonegoro pada sore hari setelah seluruh rangkaian kegiatan di padepokan selesai. Kepulangan peserta akan difasilitasi menggunakan armada bus yang telah disiapkan oleh masing-masing ranting.

 

/Al

Tiang Fiber Optik Tak Berizin di Bojonegoro Kembali Telan Korban, MyRepublic Akui Kelalaian

Bojonegoro, Batara.news – Keberadaan tiang fiber optik (FO) tanpa izin resmi kembali memicu insiden di Kabupaten Bojonegoro. Salah satu tiang milik PT MyRepublic yang berdiri di wilayah Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro, diduga menjadi penyebab seorang warga tersengat aliran listrik.

 

Peristiwa tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Desa Sukorejo, Burhana Robi, kepada awak media pada 2 Juni 2025. Ia menjelaskan bahwa kejadian sebenarnya terjadi beberapa bulan lalu, tepatnya saat bulan Ramadan.

 

“Kejadian tersebut terjadi di titik koordinat RT 10 RW 3, Desa Sukorejo. Saat itu, pihak MyRepublic tengah memasang tiang baru dan melakukan bentangan kabel fiber optik untuk pelanggannya, dengan radius sekitar 50 meter,” terang Robi.

 

Ia melanjutkan, “Pada malam hari saat dilakukan pengecekan, ditemukan adanya aliran listrik pada tali seling bentangan tiang, karena tali seling tersebut menumpang pada kabel milik warga. Akhirnya, kami minta agar seling tersebut dipotong atau tiangnya dirubuhkan.”

 

Terkait perizinan, Robi menambahkan bahwa pihak MyRepublic mengklaim telah memperoleh izin dari tingkat RT dan RW.

 

“Mereka bilang sudah izin ke RW, lalu RW menganggap sudah mendapatkan restu dari desa. Di Sukorejo ada delapan RW, dan masing-masing mengira telah mewakili desa. Saat kami menghubungi pihak my Republik mereka terkesan saling lempar dengan dalih ada vendornya masing-masing,” ujarnya.

 

Sementara itu, perwakilan PT MyRepublic, Fais, membenarkan adanya kejadian tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, diketahui bahwa kawat seling penahan tiang mengandung arus listrik dan bahkan sempat mengeluarkan asap.

 

“Saya sempat mengira ada gas yang keluar dari kawat seling yang tertancap di tanah, tapi ternyata itu arus listrik. Seling tersebut mengeluarkan asap. Saat itu juga langsung kami lepas, dan sekarang sudah tidak ada arus lagi,” jelas Fais saat ditemui di sebuah kafe di Bojonegoro pada Kamis (3/7/2025).

 

Menanggapi hal ini, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bojonegoro, Joko Tri Cahyono, mengonfirmasi bahwa PT MyRepublic baru mengajukan permohonan izin pendirian tiang fiber optik secara resmi pada Rabu, 2 Juli 2025.

 

“Baru Rabu kemarin diajukan, dan saat ini masih dalam proses,” ujarnya singkat.

 

/Al

KPKNL Madiun Lakukan Survei Penilaian Sewa BMN di Terminal Rajekwesi Bojonegoro

BOJONEGORO, SuaraBojonegoro.com – Dalam upaya mendukung optimalisasi penerimaan negara melalui sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun melakukan survei penilaian sewa Barang Milik Negara (BMN) di Terminal Tipe A Rajekwesi, Kabupaten Bojonegoro, pada Kamis (3/7/2025).

 

Kegiatan ini difokuskan pada penentuan nilai sewa kios dan lahan milik negara yang berada di kawasan terminal. Hasil survei diharapkan dapat menjadi dasar dalam penetapan tarif sewa yang lebih akurat dan berkeadilan, sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap penerimaan negara.

 

Pengawas Satuan Pelayanan (Satpel) Terminal Tipe A Rajekwesi, Budi Sugiarto, menyambut baik kegiatan ini. Ia menilai survei tersebut merupakan langkah penting dalam upaya peningkatan pendapatan negara sekaligus pemeliharaan fasilitas publik.

 

> “Survey penilaian ini kami lakukan bersama tim dari KPKNL Madiun untuk menentukan nilai sewa kios dan lahan BMN di terminal. Harapannya, hasil dari penilaian ini dapat berkontribusi nyata terhadap peningkatan PNBP,” ungkap Budi Sugiarto.

 

Lebih lanjut, ia berharap peningkatan penerimaan negara melalui sektor tersebut dapat berdampak langsung terhadap kenyamanan masyarakat pengguna terminal.

 

> “Dengan bertambahnya pemasukan negara, kami berharap pemeliharaan dan perawatan fasilitas terminal semakin diperhatikan, agar masyarakat pengguna jasa merasa lebih nyaman dan aman,” imbuhnya.

 

Terminal Rajekwesi yang berstatus Tipe A merupakan simpul strategis transportasi darat di wilayah Bojonegoro. Setiap harinya, terminal ini melayani mobilitas ribuan penumpang dari dalam maupun luar daerah, menjadikannya salah satu aset penting dalam mendukung konektivitas regional.

 

/Ali

 

 

Pengacara Muda Adv.Bagas Pamenang N,S.H M.H Buka Kantor Advokat Baru Dijalan Untung Suropati Rembang 

Rembang, Batara.News-Adv.Bagas Pamenang N,S.H M.H pengacara muda asal Semarang ini membuka kantor advokat baru di Jalan untung Suropati pacar blok Ah 2 No 58 Rembang. Kantor tersebut diberi nama CBP LAW Office. Rabu(02/07/2025).

 

Grand opening CBP LAW berlangsung pada Rabu jam 13:00 02 juli 2025. Ditandai dengan doa bersama dan pemotongan pita oleh Bagas Pamenang, ditemani paralegal dan teman-teman. Kegiatan itu pun turut dihadiri beberapa instansi pemerintah Rembang dan tamu udangan.

 

Bagas menyampaikan rasa syukur bisa membuka kantor hukum barunya untuk mempermudah melaksanakan pekerjaannya sebagai seorang lawyer. Ia sendiri berencana mematenkan CBP LAW sebagai sebuah nama brand yang menyangkut pekerjaannya.

 

 

“Alhamdulillah puji syukur, hari ini kita bisa meresmikan kantor hukum baru yang kita beri nama CBP Law office di jalan untung Suropati pacar blok ah No 58 Rembang, kantor baru ini semoga bisa mempermudah pekerjaan kami dalam membantu masyarakat yang terlibat dalam persoalan hukum,” ujar Bagas.

 

Bagas sendiri merupakan pengacara muda asal Semarang ia sudah menekuni dunia lawyer selama kurang lebih tujuh tahun. Namanya pun sudah mulai dikenal di masyarakat.

 

/Mul

PDIP Rembang klaim Tanah Tanpa Bukti Yang Jelas

Rembang, Batara.news || 30 Juni 2025 – Polemik kepemilikan lahan di Kabupaten Rembang kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, pernyataan dari pihak kuasa hukum DPC PDIP Rembang menimbulkan kontroversi setelah mengklaim kepemilikan atas sebidang tanah yang mana pihak PDIP tidak bisa menunjukkan alas hak yang jelas, meskipun masih terdapat ahli waris yang sah atas lahan tersebut.

 

Dalam video pernyataan yang diterima redaksi, kuasa hukum PDIP Rembang secara terbuka menyatakan bahwa pihaknya memiliki dasar hukum atas tanah yang dimaksud dan menyebut bahwa penguasaan tersebut telah melalui prosedur yang dianggap sah walaupun tidak bisa menunjukkan alas hak yang jelas.

 

“Kami menguasai tanah tersebut secara sah dan dengan prosedur yang telah kami tempuh,” ujar kuasa hukum PDIP Rembang dalam rekaman video pernyataannya.

 

lebih lanjut dalam pernyataan Ali Hadi selaku kuasa hukum PDIP mengatakan pernah melihat ada dua kwitansi pada tahun 1994 yang katanya itu kwitansi pembayaran dan saat ditanya kok ada dua kwitansi pak? Ali Hadi menjawab itu dua kali pembayaran, saat ditanya nominal berapa pak? Ali Hadi menjawab 4,5juta, lebih lanjut ditanya terkait per kwitansi nominal berapa pak, Ali Hadi menjawab yang 1 kwitansi 2,5juta dan yang 1 lagi 1,5juta terus rubah jawaban lagi 1 kwitansi 3juta dan 1 kwitansi lagi 1,5juta.

tegas pak Ali Hadi di akhir jawabnya.

 

Pernyataan ini segera mendapat respons keras dari pihak ahli waris, yang menyebut bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari hibah keluarga almarhum Karyono ke Rachmad Hidayat dan belum pernah dialihkan secara sah kepada pihak lain selain saudara Rachmad Hidayat.Pihak keluarga pun menilai bahwa klaim yang disampaikan kuasa hukum PDIP Rembang adalah sepihak dan tidak berdasar hukum.

 

Melalui tim kuasa hukumnya, ahli waris telah melayangkan laporan resmi ke Polres Rembang atas dugaan penyerobotan lahan dan penyalahgunaan wewenang oleh pihak-pihak tertentu, termasuk dugaan keterlibatan oknum dari kantor pertanahan setempat.

 

“Kami memiliki bukti hibah sah, dan tanah ini bukan milik partai politik mana pun. Ini murni milik keluarga kami. Pernyataan mereka sangat merugikan dan akan kami tempuh jalur hukum,” tegas perwakilan keluarga ahli waris.

 

Kasus ini kini berada dalam perhatian publik, mengingat menyangkut institusi politik dan potensi konflik agraria yang lebih luas. Hingga berita ini dirilis, belum ada klarifikasi resmi dari pihak ATR/BPN Rembang mengenai legalitas klaim kepemilikan tersebut.

 

Pihak pelapor berharap aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan menyeluruh dan bertindak objektif guna memastikan hak kepemilikan lahan tidak diselewengkan demi kepentingan politik atau kelompok tertentu.

 

 

/Red

Hot… Juragan Cabe Asal Tuban Kepergok Lagi Asik Berduaan Bersama (WIL) , di Gerebek Istri Dan Anaknya di Kamar Hotel

Bojonegoro,–Batara.news||

Video penggerebekan seorang pria yang diduga sebagai pengusaha cabai asal Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban,Jawatimur, heboh di media sosial. Dalam video berdurasi lebih dari enam menit itu, sang pria digerebek langsung oleh istri dan anaknya saat tengah bermesraan dengan seorang wanita idaman lain(Wil) di sebuah hotel yang berada di kawasan Jalan Veteran, Bojonegoro. Minggu (29/6/2025).

 

Dalam rekaman yang kini tersebar luas di media sosial, terlihat ketegangan antara wanita yang mengaku istri sah dari pria tersebut dengan sang suami dan wanita lain yang berada di kamar hotel. Suasana sempat memanas ketika sang istri mempertanyakan tindakan suaminya, sembari menyebut kondisi anak mereka yang baru saja sembuh dari sakit.

 

“Ya Allah Mas kok tego temen kuwe. Anakku kui lho, lagi muleh ko rumah sakit rong dina ke pungkur, lha kok bok tinggal koyo ngene. (Ya Allah, Mas kok tega banget kamu. Anakmu itu baru pulang dari rumah sakit dua hari lalu, kok ditinggal seperti ini/Red).” ujar sang istri dengan suara gemetar menahan emosi.

 

Sementara itu, pria yang diduga merupakan juragan cabe tampak berusaha menenangkan situasi namun justru menyulut emosi dengan pernyataannya.

 

“Saiki rasah kakean omong, wes ndang muleh. Tak ajar we Koko malahan. Kuwe nek gelem tak wayoh, nek gak gelem tak pegat. (Sekarang gak usah banyak omong, cepat pulang! Kalau kamu mau, saya madu, kalau gak mau ya saya ceraikan/Red).” ucap pria tersebut dengan nada mengancam.

 

Di dalam kamar, juga terlihat seorang wanita muda berpenampilan seksi mengenakan pakaian putih ketat yang diduga sebagai perempuan selingkuhan. Wanita tersebut tampak terdiam dan enggan berkomentar saat direkam.

 

Sementara Is terduga pelaku perselingkuhan terse but saat di konfirmasi mengatakan,”

Gak papa toh ini dah mau tak nikahi viral kan gak papa,

Saya sudah mau nikah viral kan aja malah bagus,”ungkapnya dengan bangga.

 

Terpisah Kades Si Nguruhan saat di konfirmasi via WhatsApp membenarkan adanya Perihal kejadian tersebut,”ya benar,njih leres(red Jawa)

Tiang Nguruhan dukuhan Mahbang,orang Desa Nguruhan Dukuhan Mahbang

,”Terangnya

 

Hingga berita ini di turunkan belum ada keterangan resmi dari pihak istri sah maupun dari keluarga yang bersangkutan,namun vidio tersebut sudah terlanjur viral dan memicu berbagai tanggapan dari warganet dan mengecam tindakan pria itu.

 

(Red/tim)

Pendidikan dan Pelatihan Kader PDi Perjuangan Sebagai Penggerak Koperasi wujudkan Ekonomi Kerakyatan

Bojonegoro,-Batara.news||

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Tuban Melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan Kader Penggerak Koperasi: Wujudkan Ekonomi Kerakyatan Berbasis Gotong Royong

 

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Bojonegoro menggelar Pendidikan dan Pelatihan Kader Penggerak Koperasi sebagai bagian dari komitmen memperkuat ekonomi kerakyatan di Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Tuban.

 

Kegiatan ini diselenggarakan bekerja sama dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah (Badiklatda) DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, bertempat di Gedung Pancasila MCM Hotel Wisata Bojonegoto. Sabtu, 28 Juni 2025.

 

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bojonegoro, H. Abidin Fikri, SH, MH, yang juga anggota DPR RI, menyampaikan bahwa pelatihan ini bertujuan mencetak kader-kader partai yang mampu menjadi motor penggerak koperasi di tingkat desa.

 

“Koperasi adalah soko guru perekonomian Indonesia. Melalui pelatihan ini, kami ingin kader PDI Perjuangan di Bojonegoro dan Tuban tidak hanya paham politik, tetapi juga memiliki keterampilan mengelola koperasi untuk mendorong kemandirian ekonomi masyarakat,” ujar Abidin Fikri.

 

Pelatihan ini diikuti oleh 250 peserta, dari berbagai Pengurus Anak Cabang (PAC), ranting, serta simpatisan PDI Perjuangan di Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Tuban. Materi yang disampaikan mencakup dasar-dasar koperasi, manajemen sumber daya manusia, manajemen organisasi, manajemen keuangan, serta pengembangan ekonomi gotong royong berbasis potensi lokal.

 

Pemateri berasal dari Badiklatda PDI Perjuangan Jawa Timur dan tenaga ahli koperasi, termasuk dari Lembaga Pengkajian Pengembangan Pemberdayaan Koperasi “Tri Sakti”.

 

Abidin Fikri menambahkan, pelatihan ini merupakan wujud nyata dari semangat Bulan Bung Karno, yang menekankan pentingnya kedaulatan ekonomi rakyat.

 

“Kami ingin setiap desa di Bojonegoro dan Tuban memiliki kader penggerak koperasi yang siap mengelola usaha bersama, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terwujud. Ini adalah langkah strategis untuk mewujudkan cita-cita keadilan sosial,” tegasnya.

 

Kegiatan ini juga diisi dengan pemutaran video sambutan dari Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, MH Said Abdullah, serta Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang menggarisbawahi pentingnya koperasi sebagai pilar demokrasi ekonomi. Antusiasme peserta terlihat dari kehadiran yang mencapai 98% dan diskusi interaktif selama pelatihan.

 

Abidin Fikri mengajak seluruh kader dan masyarakat Bojonegoro dan Tuban untuk terus mendukung gerakan koperasi sebagai wujud nyata gotong royong.

 

“Mari kita wujudkan Bojonegoro dan Tuban yang maju dan sejahtera dengan menjadikan koperasi sebagai kekuatan ekonomi rakyat,” pungkasnya.

 

(*/Red)

ATR/BPN dan DPC PDIP Rembang Dilaporkan ke Polisi, Diduga Terlibat Penyerobotan Tanah dan Penyalahgunaan Wewenang

Rembang, Batara.News — Dugaan praktik mafia tanah menyeret dua institusi penting di Kabupaten Rembang. Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Rembang dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rembang resmi dilaporkan ke Polres Rembang oleh tim kuasa hukum dari CBP LAW atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyerobotan lahan hibah.

 

Laporan hukum tersebut diajukan pada Sabtu, 28 Juni 2025, dengan Nomor STLP/214/VI/2025/Jateng/Res Rembang. Pihak pelapor adalah Rahmad Hidayat, selaku penerima hibah tanah dari ahli waris almarhum Karyono. Kuasa hukum yang mewakili adalah Bagas Pamenang Nugroho, S.H., M.H., Selamet Widodo, S.H., dan Raharjo, S.H. dari CBP LAW yang beralamat di Jalan Untung Suropati AH 2 No. 58 Pacar, Rembang.

 

Dalam keterangannya, Bagas Pamenang menyebut bahwa kliennya telah memenuhi seluruh syarat administratif untuk pengajuan sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Ngotet, Kecamatan Rembang. Namun, proses tersebut terhambat oleh penolakan sepihak dari ATR/BPN Rembang yang mengaku menerima sanggahan dari DPC PDIP Rembang.

 

“Padahal secara legal formal, klien kami adalah penerima hibah sah dari keluarga almarhum Karyono atas lahan yang kini justru ditempati oleh DPC PDIP Rembang. Penolakan berkas oleh BPN Rembang dengan dalih adanya sanggahan, kami nilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” tegas Bagas Pamenang.

 

Karena tidak tercapai titik temu dalam proses administrasi tersebut, pihak CBP LAW menempuh jalur hukum pidana dengan melaporkan ATR/BPN dan DPC PDIP Rembang atas dugaan melanggar sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

“Kami adukan mereka karena diduga menghambat hak masyarakat dan menyalahgunakan jabatan untuk melindungi mafia tanah. Ini mengacu pada pasal 421, 423, 55, dan 56 KUHP. Selain itu, kami juga melaporkan dugaan penyerobotan tanah berdasarkan pasal 167, 385 KUHP dan UU No. 51/Prp/1960,” ujar Bagas.

 

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini. “Jika Polres Rembang tidak menindaklanjuti laporan ini, kami tidak akan ragu membawa perkara ini ke tingkat yang lebih tinggi,” tutupnya.

 

 

/Mol

 

 

Mini market di Sukosewu Dibobol, Uang Tunai dan Barang Dagangan Raib Belasan Juta

Bojonegoro – Aksi pencurian dengan pemberatan kembali terjadi di wilayah Kabupaten Bojonegoro. Kali ini, sebuah minimarket Alfamart yang terletak di Desa Sukosewu, Kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro, dibobol maling pada Jumat pagi, 27 Juni 2025.

 

Pelaku diduga masuk dengan cara menjebol Dinding tembok belakang toko.

 

Kejadian ini pertama kali diketahui sekitar pukul 06.15 WIB oleh Ahmad Muhaimin, salah satu pegawai toko. Saat membuka rolling door depan, ia melihat kondisi dalam toko berantakan. Laci kasir terbuka dan rak rokok dalam keadaan acak-acakan. Menyadari adanya tanda-tanda pencurian, Ahmad segera menghubungi rekannya, Fendi Hermawan.

 

Kedua saksi kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut ke bagian gudang toko. Mereka mendapati tembok belakang berlubang, brankas dalam kondisi rusak dan terbuka, serta hardisk CCTV hilang. Setelah itu, mereka segera menghubungi kepala toko, Robiul Insan (25), yang kemudian ikut melakukan pengecekan menyeluruh.

 

Dari hasil pemeriksaan, diketahui sejumlah barang raib digondol pencuri. Di antaranya uang tunai sekitar Rp12 juta yang disimpan di dalam brankas, berbagai merek rokok, parfum, hingga hardisk CCTV yang berisi rekaman pengawasan. Total kerugian ditaksir mencapai Rp19 juta.

 

Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian sekitar pukul 08.00 WIB pada hari yang sama. Saat ini kasus masih dalam penyelidikan dan pihak kepolisian Polres Bojonegoro telah mengumpulkan keterangan dari para saksi.

 

Barang bukti yang telah diamankan meliputi kondisi brankas yang rusak serta lubang pada tembok toko. Hingga kini, identitas pelaku masih dalam proses penyelidikan (dalam lidik).

 

/Al

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.