Bojonegoro,-Batara.news||Komandan Kodim 0813 Bojonegoro gelar silaturahmi bersama awak media membangun komunikasi dan harmonisasi untuk kemajuan bangsa yang berlangsung di gedung Ahmad Yani (27/3/2025) yang dihadiri oleh puluhan awak media cetak maupun elektronik
Komandan Kodim Bojonegoro, Letkol Czi Arief Rochman Hakim, dihadapan Awak Media menyampaikan terima kasih atas kedatangan para awak media, dan menyampaikan beberapa hal yang saat ini sudah menjadi pembahasan publik diantaranya adalah Revisi UU TNI pasal 46 tentang kementrian lembaga yang jabatannya boleh diisi oleh TNI Aktif.
“Kita perlu sosialisasikan kepada teman teman media agar paham dan mengerti terkait Revisi UU TNI agar nanti tidak ada salah persepsi ketika menjadi informasi di masyarakat,” beber Dandim Bojonegoro.
Disampaikan oleh Letkol CZI Arif Rochman, bahwa Isi dan Makna RUU TNI Terbaru yang Sudah Direvisi 2025 Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah menghasilkan berbagai perubahan signifikan.
Salah satu poin utama dalam revisi ini adalah penambahan jumlah kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif, dari sebelumnya 10 menjadi 16 institusi.
Isi Revisi RUU TNI 2025 Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi UU TNI yang diadakan di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat pada 14-15 Maret 2025, telah disepakati bahwa Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) menjadi lembaga tambahan yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif.
Sebelumnya, UU TNI yang masih berlaku hanya mengizinkan 10 institusi untuk ditempati prajurit TNI aktif, antara lain Kantor Bidang Koordinator Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara
Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara
Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Badan Narkotika Nasional
Mahkamah Agung, Dengan revisi yang dilakukan, enam institusi tambahan yang kini dapat diisi oleh prajurit TNI aktif.
Adapun enam institusi yang dapat diisi oleh Anggota TNI Aktif adalah diantaranya Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB),Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Keamanan Laut,
Kejaksaan Agung, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP),
Makna dan Implikasi Revisi RUU TNI ini membawa beberapa implikasi yang cukup luas, baik dari segi pemerintahan, keamanan, maupun keseimbangan antara sipil dan militer:
Perluasan Peran TNI di Sektor Sipil Dengan bertambahnya jumlah lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif, terjadi perluasan peran militer dalam pemerintahan sipil.
Hal ini dinilai sebagai upaya memperkuat koordinasi di bidang keamanan nasional dan tanggap darurat, terutama pada institusi seperti BNPB dan BNPT.
“Keterlibatan TNI sangat penting dalam beberapa hal seperti masalah Siber dan lain lain yang berhubungan dengan pertahanan Nasional,” jelas Dandim Bojonegoro.
Dilanjutkan bahwa ada beberapa Hoax yang sengaja diedarkan seperti TNI bisa masuk ke jabatan sipil dan lainnya, dan Dwi Fungsi ABRI adalah Tidak benar. Sehingga tidak ada TNI yang terlibat politik praktis dan fokus pada ketahanan negara.
“TNI tidak ada intervensi ke pemerintah Sipil, dan TNI tepat Profesional dan Fokus Pada Pertahanan Nasional, serta TNI tidak berpolitik Praktis, sehingga banyak hoax yang sengaja disebar oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab seolah olah TNI kembali ke Dwi Fungsi ABRI,” tandas Dandim Bojonegoro Letkol CZI Arif Rochman Hakim.
Dandim Bojonegoro juga berharap awak media bisa mengawal TNI agar apa yang dikhawatirkan masyarakat Luas tidak terjadi, sehingga apa yang menjadi kurang paham terkait UU TNI untuk disampaikan ke masyarakat luas. (Red)