BATARA.NEWS

Pencatatan Nontransaksional di Bojonegoro Masih Bolong, BPBJ Himbau Patuhi Regulasi

Bojonegoro,-Batara news||Proses pelaporan kegiatan nontransaksional (pembelian langsung/swakelola) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro masih belum sepenuhnya dilaksanakan dengan utuh oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).

 

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa ( BPBJ ) Bojonegoro melalui Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Bojonegoro, David Yudha Prasetya, mengatakan pihaknya telah mengingatkan kepada OPD yang mempunyai kegiatan nontransaksional untuk segera memenuhi kewajiban pelaporan tersebut. Namun, hasil pantauan hingga saat ini masih ada yg telah berproses dan ada juga beberapa OPD yang belum menindaklanjuti.

 

“Sudah sering kami sampaikan, baik secara formal maupun nonformal, Bahkan terakhir melalui Rapat Koordinasi yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Bojonegoro terkait dengan Evaluasi Input Data RUP dan Input Pencatatan Non Transaksional (Pembelian Langsung dan Swakelola) di aplikasi SPSE, Namun masih ada beberapa OPD yang belum menindaklanjutinya,” ujarnya, Selasa (12/08/2025).

 

David menekankan bahwa pelaporan ini tidak hanya sebatas formalitas administrasi, tetapi menjadi bagian penting dari tatakelola pengadaan yang baik.

 

“Non Transaksional bukan berarti bebas dari kewajiban pelaporan, namun harus lebih rapi dan akuntabel, karena dilakukan secara non transaksional (diluar SPSE), tambahnya.

 

Sebagai langkah lanjutan, BPBJ Bojonegoro berencana melaksanakan pendampingan apabila terdapat kesulitan dalam tata cara pelaporan. Sehingga nantinya tidak terjadi lagi keterlambatan pelaporan yang berpotensi mempengaruhi evaluasi kinerja pemerintah daerah terutama terkait tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah.

 

(Al/red)

Kades Ngujung Bolos Saat Sidak, DPMD Ultimatum 10 Hari Perbaiki Proyek Wisata Rp 700 Juta yang Mangkrak

Bojonegoro, – Batara.news || Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bojonegoro, Mahmudin, dibuat kecewa saat inspeksi mendadak (sidak) ke proyek wisata Desa Ngujung, Kecamatan Temayang, pada Senin (11/8/2025).

 

Alih-alih mendapatkan penjelasan, Mahmudin justru mendapati Kepala Desa Ngujung tidak berada di balai desa pada jam kerja. Sementara itu, fasilitas wisata yang dibangun dari alokasi hampir Rp 700 juta Dana Desa selama empat tahun terakhir masih banyak yang mangkrak.

 

“Saya beri waktu maksimal 10 hari untuk menyelesaikan pekerjaan, termasuk memasang material yang sudah dibeli. Pengelolaan kolam renang juga harus jelas, apakah akan ditangani pihak ketiga atau BUMDes,” tegas Mahmudin di lokasi sidak.

 

DPMD juga memerintahkan Camat Temayang untuk melakukan monitoring dan evaluasi menyeluruh, menagih rekomendasi yang belum dijalankan, serta memastikan laporan pekerjaan diserahkan meskipun monev belum tuntas.

 

Data menunjukkan sektor pariwisata Desa Ngujung mendapat anggaran Rp 206 juta pada 2021, Rp 136 juta pada 2022, Rp 137 juta pada 2023, dan Rp 204 juta pada 2024 untuk pembangunan kolam renang anak. Namun, hasil pantauan lapangan menunjukkan kondisi memprihatinkan.

 

Jalur kayu di kawasan wisata tampak lapuk, miring, bahkan terputus dan tertutup rumput liar. Kolam renang anak yang dibangun pada 2024 pun belum selesai hingga pertengahan 2025. Bangunan toilet tiga pintu di area kolam juga belum difinishing, tanpa papan informasi anggaran.

 

 

/red

 

Ketua Peradi Bojonegoro, Mochamad Mansur: “Larangan Itu Tidak Berlaku di Tingkat Cabang”

Bojonegoro, Batara.news – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Bojonegoro, Mochamad Mansur, S.H., M.H., meluruskan isu yang menyebut adanya larangan rangkap jabatan antara pengurus Partai Golkar dan pimpinan organisasi advokat di daerah. Ia menegaskan, klaim tersebut keliru dan tidak memiliki dasar hukum yang sah, Senin (11/8/2025).

 

“Larangan itu tidak diatur dalam UU Partai Politik. Di AD/ART Partai Golkar juga tidak ada aturan yang melarang sekretaris partai menjadi pimpinan organisasi advokat. Dalam UU Advokat, larangan hanya berlaku bagi pimpinan organisasi advokat di tingkat pusat yang memiliki kewenangan strategis seperti mengangkat advokat atau menyelenggarakan pendidikan advokat. Itu bukan ranah cabang,” tegas Mansur.

 

Ia menjelaskan, pimpinan organisasi advokat di tingkat cabang tidak memiliki kewenangan strategis seperti yang dimiliki Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi. Karena itu, menurutnya, mengaitkan posisi pimpinan cabang Peradi dengan larangan rangkap jabatan di partai politik adalah bentuk kekeliruan dan menyesatkan secara hukum.

 

Mansur juga mengingatkan bahwa Pasal 28 Ayat (3) UU Advokat, yang pernah melarang pimpinan partai politik merangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi advokat, sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2022 dan diperkuat kembali melalui putusan MK pada 2024.

 

“Hal ini sudah jelas tertuang dalam Putusan MK Nomor 183/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang sebelumnya telah dimaknai ulang melalui Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022,” ujarnya.

 

Sekretaris DPD Partai Golkar Bojonegoro itu menduga isu ini sengaja diembuskan untuk kepentingan politik menjelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Bojonegoro.

 

“DPD Partai Golkar Bojonegoro saat ini kondusif. Memang menjelang Musda, biasanya ada oknum yang mencoba menghembuskan isu kurang sedap. Yang jelas, jangan memelintir regulasi untuk menyerang pihak tertentu. Hukum itu punya hierarki, jadi rujuklah secara tepat dan proporsional,” tegasnya.

 

/Al

 

 

IKA Undip Pati Dukung Pemerintahan Sudewo–Risma, Apresiasi Pembatalan Kenaikan PBB-P2

Pati, Batara.news |Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikatan Alumni Universitas Diponegoro (IKA Undip) Kabupaten Pati menyatakan dukungan terhadap pemerintahan Bupati Sudewo dan Wakil Bupati Risma Adhi Chandra untuk periode 2025–2030.

 

Ketua DPC IKA Undip Pati, Ahmad Qosim, menyampaikan apresiasi atas langkah Bupati yang membatalkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta kebijakan lima hari sekolah, yang sebelumnya menuai protes masyarakat.

 

“Kami sangat menghargai keputusan Bapak Bupati Pati Sudewo. Ini membuktikan pemerintah mendengar aspirasi masyarakat. Kami juga merekomendasikan efisiensi penggunaan anggaran demi pembangunan dan kesejahteraan warga Pati,” ujar Qosim, Minggu (10/8/2025).

 

Selain itu, Qosim mendorong peningkatan pelayanan publik di semua tingkatan, mulai dari pemerintahan desa hingga kabupaten, agar masyarakat merasa terlindungi, terlayani, dan dihargai.

 

Menanggapi rencana aksi unjuk rasa pada 13 Agustus 2025, Qosim mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas.

 

“Kami menghimbau masyarakat agar tidak terprovokasi. Jika situasi tidak kondusif, investor bisa meninggalkan Kabupaten Pati, dan yang akan dirugikan adalah masyarakat Pati sendiri,” tegasnya.

 

Ia juga mengajak para alumni Universitas Diponegoro di Pati untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan daerah dan ikut mendorong pembangunan demi tercapainya kesejahteraan bersama.

 

/red

 

Fauka Noor Farid: Jangan Persoalkan Bendera One Piece, tapi Merah Putih Harus Tetap Berkibar

Jakarta, Batara.news – Polemik pengibaran bendera “One Piece” jelang HUT ke-80 RI menuai tanggapan dari Direktur Eksekutif Institute Kajian Pertahanan dan Intelijen Indonesia (IKAPII), Fauka Noor Farid. Menurutnya, penggunaan bendera tersebut merupakan bentuk ekspresi yang sah selama tidak ditempatkan sejajar atau menggantikan posisi bendera Merah Putih.

 

Fauka mengingatkan bahwa bendera Merah Putih memiliki makna sejarah, perjuangan, dan persatuan yang tidak dapat disamakan dengan simbol fiksi seperti bendera Jolly Roger dalam manga “One Piece”.

 

“Para pahlawan dulu berjuang untuk mengibarkan Merah Putih. Itu bukan sekadar bendera, tapi simbol kedaulatan negara. Merah Putih tidak bisa digantikan oleh bendera apapun,” tegas Fauka, Jumat (8/8/2025).

 

Ia menilai seruan untuk tidak mengibarkan bendera Merah Putih adalah bentuk provokasi yang mengarah pada kebencian terhadap tanah air dan para pejuang kemerdekaan.

 

“Siapapun presidennya, Merah Putih tetap harus berkibar. Tidak boleh memprovokasi untuk menolak mengibarkannya, apalagi menggunakan isu itu sebagai kritik politik,” ujarnya.

 

Fauka yang juga praktisi intelijen menambahkan, kritik terhadap kebijakan pemerintah sebaiknya tidak disampaikan dengan menolak pengibaran bendera negara. Ia juga mengingatkan potensi adanya pihak asing yang menunggangi polemik ini untuk memecah belah bangsa.

 

“Kalau ada yang memprovokasi untuk tidak mengibarkan Merah Putih, buat apa mereka tinggal di Indonesia? Itu sama saja membenci tanah air dan para pahlawan,” pungkasnya.

 

/red

 

 

Presiden Prabowo Bantu Bedah Rumah Penjual Dawet di Magelang

Magelang, Batara.news – Presiden RI Prabowo Subianto kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat kurang mampu. Melalui Relawan Garda Prabowo, bantuan bedah rumah layak huni diberikan kepada Itah (49), seorang janda penjual dawet keliling asal Desa Ringinanom, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

 

Sebelum mendapat bantuan, kondisi rumah Itah memprihatinkan. Dinding terbuat dari anyaman bambu, sementara bagian belakang terpaksa dipasang tiang penyangga tambahan agar tidak roboh diterpa angin.

 

Ketua Umum Garda Prabowo sekaligus utusan Presiden, Fauka Noor Farid, menyampaikan bahwa bantuan ini adalah bentuk perhatian Presiden kepada warga yang benar-benar membutuhkan.

 

“Kami berharap bantuan bedah rumah ini bisa meringankan beban hidup Ibu Itah, yang selama ini mengandalkan berjualan dawet keliling untuk menyambung hidup setelah suaminya meninggal,” ujar Fauka, Jumat (8/8/2025).

 

Itah sendiri mengaku tak menyangka akan mendapatkan bantuan langsung dari Presiden. Dengan mata berkaca-kaca, ia menyampaikan rasa syukurnya.

 

“Terima kasih Pak Prabowo, matur nuwun Pak Fauka atas bantuan rumah kepada saya,” ungkapnya.

 

 

/red

 

 

Aksi 13 Agustus Tetap Jalan, Yayak Gundul Ingatkan Warga Tidak Terprovokasi

PATI – Aktivis Yayak Gundul menyampaikan apresiasi setelah Bupati Pati, Sudewo, membatalkan rencana kenaikan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen. Kepastian tersebut disampaikan Yayak usai menghadiri pertemuan bersama sejumlah tokoh masyarakat, Kapolresta Pati, dan Dandim 0718/Pati pada Jumat (8/8/2025).

 

“Dengan kerendahan hati, Pak Bupati Sudewo hadir dalam diskusi dan memberi penjelasan terkait isu kenaikan PBB-P2. Alhamdulillah, kebijakan tersebut dibatalkan,” kata Yayak.

 

Meski rencana kenaikan pajak telah dibatalkan, Yayak menyatakan akan tetap hadir dalam aksi yang dijadwalkan pada 13 Agustus mendatang. Namun, ia mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi, mengingat tuntutan warga telah dipenuhi pemerintah daerah, mulai dari pembatalan kenaikan PBB-P2 hingga pengembalian sistem enam hari sekolah bagi santri dan pelajar.

 

“Oleh sebab itu, warga Pati, karena tuntutan sudah dipenuhi, mohon tanggal 13 Agustus tidak ada kegiatan yang mengatasnamakan PBB-P2 turun. Artinya, ini akan kembali seperti tahun 2024. Untuk para santri, sekolah dikembalikan dari lima hari menjadi enam hari,” jelasnya.

 

Yayak juga mengajak masyarakat menjaga kondusivitas dalam aksi damai tersebut. Ia menilai Bupati Sudewo telah menunjukkan keterbukaan terhadap masukan warga, dibuktikan dengan kesediaannya berdialog langsung.

 

“Ayo peduli Pati, jangan sampai dimasuki orang-orang yang tidak bertanggung jawab hingga membuat gaduh. Nyatanya, Pak Bupati mau diskusi bareng dan tidak anti menemui warganya,” tandas Yayak.

 

 

/red

 

Fasilitas Wisata Rp 680 Juta Diduga Mangkrak, Efektivitas Dana Desa Ngujung Dipertanyakan

Bojonegoro, Batara.news – Pembangunan sarana dan prasarana wisata di Desa Ngujung, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, kembali menuai sorotan. Sejak 2021 hingga 2024, Dana Desa (DD) terus mengalir untuk proyek pengembangan wisata, namun sebagian fasilitas terlihat terbengkalai dan belum memberi manfaat nyata bagi warga.

 

Berdasarkan data yang dihimpun, pada 2021 dialokasikan Rp 206 juta untuk sektor pariwisata. Tahun 2022 sebesar Rp 136 juta, tahun 2023 Rp 137 juta, dan kembali melonjak menjadi Rp 204 juta pada 2024 untuk pembangunan kolam renang anak. Totalnya hampir Rp 700 juta dana publik terserap dalam empat tahun terakhir.

 

Namun, hasil di lapangan jauh dari harapan. Pantauan awak media menunjukkan, sejumlah fasilitas seperti jalur kayu yang dibangun untuk kawasan wisata tampak lapuk, miring, bahkan membahayakan pengunjung. Beberapa bagian ditumbuhi rumput liar, dan kolam renang anak yang menjadi proyek tahun 2024 belum rampung hingga pertengahan 2025.

 

Kepala Desa Ngujung, Eko Puryanto, mengakui pekerjaan belum selesai meski seluruh anggaran telah terserap.

“Sudah dikerjakan, hanya saja belum selesai. Untuk kolam renang tahun ini masih pengurukan kiri kanan dan toilet,” ujarnya.

 

Ia juga mengungkap adanya perubahan konsep pada proyek jalur kayu.

“Yang pekerjaan sebelumnya kita mau rubah konsepnya dulu, Mas,” tambahnya.

 

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar terkait perencanaan dan efektivitas penggunaan Dana Desa. Proyek wisata yang terus mendapat suntikan dana tanpa evaluasi berisiko menjadi pemborosan, apalagi jika fasilitas tak segera menghasilkan Pendapatan Asli Desa (PAD) atau memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat.

 

Ironisnya, warga sekitar mengaku prihatin karena area wisata mangkrak itu kerap digunakan untuk aktivitas tidak senonoh.

“Pernah menemukan kondom di lokasi tersebut,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

 

Seorang petani yang berladang di sekitar lokasi juga mengaku malu karena pernah menyaksikan pasangan muda melakukan perbuatan mesum di kawasan tersebut.

 

Sorotan publik kini tertuju pada transparansi, pengawasan, dan evaluasi penggunaan Dana Desa, agar setiap rupiah benar-benar berujung pada manfaat yang dirasakan warga, bukan sekadar proyek fisik yang tak kunjung hidup.

 

 

/Al

 

 

Gedung TPQ di Kedungadem Beralih Fungsi Jadi Dapur Umum Program MBG, Muncul Perbedaan Klaim Kepemilikan

Bojonegoro, – Batara.news — Polemik mencuat di wilayah Kedungadem, Bojonegoro, menyusul alih fungsi gedung Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) Darul Falah menjadi dapur umum program Makan Bergizi Gratis (MBG). Bangunan yang disebut-sebut dibangun secara swadaya oleh warga kini memunculkan perbedaan klaim antara masyarakat dan pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan.

 

Informasi awal diperoleh dari seorang warga berinisial S saat ditemui di sebuah warung. Ia menyebut, pembangunan TPQ tersebut dulunya terlaksana berkat gotong royong warga setempat.

“Lebih lengkapnya langsung datang ke lokasi saja, Pak,” ujarnya singkat, seakan menyiratkan ada cerita lebih dalam.

 

Saat wartawan menelusuri ke lokasi, pemilik dapur umum berinisial W—yang juga mantan kepala desa—tidak berada di rumah. Melalui sambungan telepon WhatsApp, W menyampaikan versi berbeda.

“Itu tanah pribadi saya dan tidak ada pembangunan swadaya. Kalaupun ada, ya hanya sebatas bantuan tenaga gotong royong saat pengecoran,” tegasnya.

 

W menyatakan siap ditemui oleh pihak yang merasa keberatan. Ia juga menegaskan bahwa pemindahan kegiatan TPQ bersifat sementara.

“Ini hanya sementara karena ada kesempatan menjalankan program MBG. Selanjutnya kita akan bangun lagi gedung untuk TPQ,” ujarnya.

 

Dari penelusuran di lapangan, warga setempat membenarkan bahwa gedung TPQ sedang direhabilitasi dengan penambahan bangunan di sisi belakang untuk memperluas area dapur. Sementara kegiatan belajar TPQ dipindahkan ke rumah warga di sebelah barat lokasi.

“Insya Allah tanggal 25 nanti dapur umum mulai beroperasi,” ungkap seorang warga.

 

Menurut warga, dapur umum awalnya beroperasi di rumah mantan kepala desa. Namun karena dinilai sempit dan tidak memenuhi standar, kegiatan dipindahkan ke gedung TPQ, sehingga siswa pun sementara belajar di rumah warga.

 

 

/red

 

Pulsa DP3AKB Bojonegoro Capai Rp 3 Miliar, 3.006 Penerima Hanya Terima 10 Kali Setahun

Bojonegoro, Batara.news – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Bojonegoro mengalokasikan anggaran belanja pulsa dan tagihan telepon sebesar Rp 3.006.000.000 pada tahun anggaran 2025. Anggaran ini tercatat dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dengan kode RUP 57805082, menggunakan mekanisme E-Purchasing melalui E-Katalog, dan bersumber dari APBN lewat Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik.

 

Paket pengadaan yang diumumkan 3 Maret 2025 itu diberi nama Belanja Tagihan Telepon dan diperuntukkan bagi 3.006 orang penerima, guna mendukung komunikasi petugas lapangan layanan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Meski dihitung per bulan, penyaluran pulsa hanya dilakukan 10 kali dalam setahun.

 

Kepala Dinas P3AKB, dr. Ahmad Hernowo Wahyutomo, M.Kes, menyatakan program ini merupakan bagian dari kebijakan nasional. “Tujuannya untuk mendukung kelancaran komunikasi petugas dan pelaksana lapangan, terutama dalam layanan sosial berbasis komunitas,” ujarnya.

 

Berdasarkan data SPSE, realisasi awal tercatat pada 5 Maret 2025 dengan kontrak senilai Rp 300.600.000. Hingga awal Agustus, belum ada laporan realisasi berikutnya di sistem tersebut.

 

Dengan nilai anggaran yang tergolong besar, publik menuntut keterbukaan pelaksanaan dan pelaporan secara berkala untuk memastikan penggunaannya tepat sasaran.

 

 

/Red

 

 

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.