BATARA.NEWS

Diduga Abaikan Pemohon Sah PTSL, BPN Rembang Bungkam Saat Dikonfirmasi Publik

Rembang, Batara.news – Aroma dugaan penyalahgunaan wewenang kembali mencuat dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rembang. Kali ini, giliran seorang warga Desa Ngotet, Kecamatan Rembang, yang merasa haknya diabaikan dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), meski telah memenuhi seluruh persyaratan administratif sesuai keterangan panitia desa.

 

Permohonan pengajuan sertifikat tanah milik ahli waris itu, yang terletak strategis di seberang Jalan Polres Rembang, dilaporkan telah lolos verifikasi berkas oleh panitia PTSL tingkat desa. Namun hingga kini, BPN Rembang tak kunjung memprosesnya. Ironisnya, lahan tersebut kini justru diduduki secara sepihak oleh salah satu partai politik lokal—tanpa kejelasan legalitas kepemilikan.

 

Muncul spekulasi tajam di kalangan masyarakat: ada dugaan kongkalikong antara oknum di BPN Rembang dengan pihak luar yang berkepentingan atas lahan tersebut. Indikasi keberpihakan ini semakin mencolok setelah BPN bersikap pasif ketika dikonfirmasi wartawan maupun kuasa hukum pemohon.

 

“Kami sudah layangkan somasi. Kalau dalam waktu dekat tidak ada jawaban, kami akan menempuh jalur hukum,” tegas kuasa hukum ahli waris, seraya menyebut BPN Rembang terindikasi kuat melanggar prinsip netralitas dalam pelaksanaan program nasional tersebut.

 

Upaya konfirmasi dilakukan oleh tim Batara.news terhadap Nurdin, Ketua Pelaksana PTSL dari BPN Rembang, baik melalui panggilan telepon maupun pesan singkat. Namun, upaya tersebut hanya dijawab singkat melalui WhatsApp:

“Njih Pak, mohon dibuat surat resmi saja ke BPN Rembang. Matur nuwun 🙏”.

 

Respons dingin dan menghindar ini menambah tanda tanya publik: apakah BPN Rembang berusaha menutup-nutupi sesuatu? Apakah instansi negara ini telah berubah menjadi alat kepentingan segelintir pihak yang ingin menguasai tanah strategis milik rakyat?

 

Minimnya keterbukaan informasi dari institusi yang seharusnya melayani masyarakat secara transparan justru memunculkan kecurigaan akan adanya manipulasi proses administrasi pertanahan. Publik kini menuntut jawaban, bukan pembiaran.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari BPN Rembang. Pemerintah daerah dan pusat diharapkan turun tangan menyelidiki kasus ini, agar program strategis nasional PTSL tidak dijadikan alat permainan kekuasaan dan tetap berpihak pada rakyat, sebagaimana cita-cita reformasi agraria yang diusung pemerintah pusat.

 

#PresidenPrabowo #KementerianATR #Mendagri

 

/Red

 

Bojonegoro,-

Batara.news||Penebangan pokok pohon mahoni di sepanjang tepian jalan desa Deru Pekuwon yang di lakukan pemdes Deru
secara sepihak mendapatkan sangsi peremajaan dengan menanam pohon 195 sepanjang 1 kilo meter

Dari 13 pohon mahoni yang di tebang pemdes dengan sangsi
ganti peremajaan sebanyak 195 pohon dengan standar tinggi 3 meter diameter up 10 Senti meter oleh Dinas lingkungan hidup Bojonegoro(DLH).

Sekertaris Dinas lingkungan Hidup saat di wawancara awak media menyampaikan pihaknya sudah cross cek lapangan dan di temukan tebangan pohon di tepi jalan dan akan di pergunakan pembangunan mushola.

“Kami sudah melakukan cross check di lapangan. Hasilnya, benar ditemukan 13 pohon mahoni ditebang tanpa izin oleh Pemdes Deru. Pohon-pohon tersebut dimanfaatkan untuk material pembangunan dinding mushola yang berada di kawasan punden desa,” ungkap Sekretaris DLH Bojonegoro, Beny Subiakto, S.STP., M.M.

Beny menegaskan, aksi tersebut jelas melanggar ketentuan Peraturan Daerah tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH). Ia mengingatkan bahwa seluruh pohon yang berada di pinggir jalan merupakan aset dan tanggung jawab pemerintah kabupaten.

“Aturannya tegas. Setiap pohon yang ditebang wajib diganti sebanyak 15 pohon baru, dengan standar tinggi minimal 3 meter dan diameter up 10 sentimeter,” tandasnya.Senin(23/06/2025)

Menanggapi temuan ini, Kepala Desa Deru, Mulyono, tak menampik bahwa penebangan dilakukan tanpa izin. Ia mengaku tidak mengetahui bahwa pohon-pohon tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten.

“Awalnya pohon itu ditanam dan dirawat warga. Kami ingin membangun mushola di punden yang kami anggap sebagai situs bersejarah desa. Setelah kami bahas bersama BPD, perangkat desa, dan tokoh masyarakat, akhirnya disepakati untuk menebang pohon-pohon tersebut,” terang Mulyono.

Meski sempat terjadi kesalahpahaman, Mulyono memastikan pihak desa telah menerima kewajiban yang ditetapkan DLH. Desa Deru siap mengganti total 195 pohon sebagai bentuk tanggung jawab.

“Kami tidak keberatan, sudah menjadi kesepakatan bersama. Kami akan mengganti 15 pohon untuk setiap pohon yang ditebang. Dananya nanti kami ambilkan dari Pendapatan Asli Desa (PAD). Ini juga bagian dari peremajaan pohon mahoni di wilayah kami,” tambahnya.

Saat ini, pihak desa masih berupaya mencari bibit pohon yang sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh DLH.

 

/Al

Setelah viral di Purwoasri, Kini Kembali Jadi Sorotan Pembangunan Tower BTS Di Kanor, Diduga Tanpa Izin

Bojonegoro,–Batara.news||

publik bumi ledree kembali terbelalak setelah adanya Dugaan pelanggaran pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) tanpa izin di Desa Purwoasri kini mencuat kembali di Desa Pilangsari.Senin(23/06/2025)

 

Setelah kasus serupa di Desa Purwoasri, Kecamatan Sukosewu, yang sempat viral, kini beredar foto di media sosial, dalam foto tersebut terdapat map camera bertuliskan Desa Pilangsari, Dusun Puncel, RT 09 RW 02, Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro

 

Dalam foto tersebut nampak pembangunan tower BTS Tree angle milik Pt.Daya mitra telekomunikasimasih dalam tahap pembangunan Cor pondasi

 

Menanggapi obyek pendirian menara telekomunikasi Base Transceiver station(BTS) yang telah berproses dalam pendirian dan kelengkapan ijin yang belum terbit di Desa Pilang tersebut saat di konfirmasi, Menurut Faisol ahmady camat Kanor Mantan Kabag hukum Pemkab Bojonegoro itu, menuturkan pihaknya menjelaskan,” bahwa pada Tgl 17 Juni kemarin sudah kita peringatkan melalui petugas satpol PP kecamatan untuk berhenti sebelum perizinannya lengkap Karena proses PBG nya belum selesai walaupun dari Dinas PUBM sudah mengeluarkan INFORMASI TATA RUANG.

 

Ia juga menambahkan bahwa tower tersebut telah di survey pihak dinas.

,”Itu sebenarnya Sudah di survey sama dinas PUBM sebelum terbit surat ITR

dan perlu diketahui,

Menurutnya ITR bukanlah produk perijinan akan tetapi sebatas surat yang di terbitkan dinas sebagai pedoman bagi pemohon untuk untuk mengajukan permohonan PBG melalui OSS,” ITR itu bukan produk perizinan, namun hanya sebatas surat yang di terbitkan oleh dinas sebagai pedoman bagi pemohon untuk mengajukan permohonan PBG melalui simbg.pu.go.id

kalau dulu namanya IMB,”Terangnya

 

Di ketahui kemudian dengan PP 16 tahun 2021 tentang pelaksanaan UU bangunan gedung di ganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

 

 

Sementara

Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bojonegoro, Joko Tri Cahyono, secara tegas membenarkan bahwa pembangunan tower BTS di Desa Pilang tersebut belum memiliki izin resmi. “Kalau seperti ini belum,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.

 

Di singgung perihal sangsi ia menambahkan ,”

Untuk sanksi mestinya bertahap mulai dari surat peringatan, bisa dikonfirmasi kepada satpol, himbauan dari PTSP agar semua perizinan berusaha dimiliki/diurus sebelum semua usaha beroperasi,

Monggo untuk sanksi ke satpol pp nggih, ada Perda yg mengaturnya,”Tandasnya.

 

Heru sugiarto saat di konfirmasi belum memberikan tanggapan maupun keterangan secara konkrit.

 

Meski diduga kuat belum mengantongi izin lengkap, aktivitas pembangunan Pondasi tower BTS di lokasi tersebut tetap berlangsung tanpa hambatan. Kondisi ini memicu sorotan tajam dari masyarakat yang menilai adanya pembiaran berulang oleh pihak berwenang baik Satpol PP kabupaten yang menangani PPNS maupun dari Dinas Penanaman Modal pelayanan terpadu satu Pintu (DPMPTSP)yang tergabung dalam tim terpadu analisis kajian tehnik baik PUBM,dan PUCK.

 

/Al

Kalapas Pati Bersama Jajaran dan Warga Binaan Ikuti Pembukaan Perkemahan Satya Dharma Bhakti Pemasyarakatan Secara Virtual

Pati, Batara.news – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pati turut serta mengikuti kegiatan Pembukaan Perkemahan Satya Dharma Bhakti Pemasyarakatan Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Acara yang dipusatkan di Lapas Kelas IIA Cibinong ini berlangsung selama tiga hari, mulai Senin hingga Rabu, 23–25 Juni 2025, dan pembukaan diikuti secara daring melalui aplikasi Zoom oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Indonesia, termasuk Lapas Pati. Senin (23/06).

 

Pembukaan kegiatan dilaksanakan secara resmi oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Kalapas Pati, Suprihadi, bersama jajaran pejabat struktural dan perwakilan warga binaan pemasyarakatan (WBP) mengikuti rangkaian pembukaan secara virtual dari ruang zoom. Acara berlangsung khidmat dan penuh semangat, mencerminkan antusiasme

seluruh peserta dalam mendukung kegiatan pembinaan kepribadian bagi warga binaan.

 

Perkemahan ini mengusung tema “Tangguh dalam Cobaan, Tumbuh dalam Pembinaan” sebagai simbol kegiatan pembinaan karakter yang dilandasi nilai kesetiaan, pengabdian, dan tanggung jawab moral. Walaupun mengikuti secara daring, warga binaan tetap dilibatkan aktif, termasuk mempelajari dan menampilkan yel-yel serta menyimak arahan dan materi dari pusat kegiatan. Hal ini menjadi media pembelajaran yang positif dalam membentuk karakter dan semangat nasionalisme.

 

Kalapas Pati menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat dalam proses pembinaan warga binaan, khususnya dalam menanamkan nilai disiplin, jiwa kepemimpinan, serta kesiapan reintegrasi ke masyarakat. “Melalui kegiatan seperti ini, kami berharap warga binaan dapat lebih percaya diri dan memiliki keterampilan sosial yang lebih baik,” ujar Suprihadi.

 

Dengan adanya kegiatan seperti Perkemahan Satya Dharma Bhakti Pemasyarakatan, diharapkan proses pembinaan di Lapas semakin berdaya guna, mendukung tujuan besar pemasyarakatan yakni membentuk manusia yang sadar akan kesalahan, bertanggung jawab, dan mampu kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang berguna.

 

/Red

BPN Rembang Tolak Proses Sertifikat Meskipun Data Lengkap, Diduga Ada Kongkalikong Dengan Mafia Tanah Dan Melanggar Undang-undang Negara

Rembang, Batara.news || Persoalan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terjadi di Desa Ngotet, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, terus bergulir. Bahkan pemilik tanah yang merasa di rugikan melayangkan somasi melalui kuasa hukumnya.

 

Kuasa hukum Rachmad Hidayat dari CBP Law, Bagas Pamenang Nugroho SH, MH, Slamet Widodo SH, dan Raharjo SH, layangkan somasi 1 ke BPN Rembang

yang diterima langsung oleh pegawai BPN Rembang yaitu bapak Firdaus.

 

dalam sesi wawancara dengan awak media, Bagas selaku kuasa hukum Rachmad Hidayat mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan BPN Rembang yang menolak proses sertifikasi, padahal menurut pihak pelaksana PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), seluruh dokumen dinyatakan lengkap.

 

“Kami sangat menyayangkan alasan penolakan dari pihak BPN. Padahal, syarat yang kami ajukan telah dinyatakan lengkap oleh panitia PTSL. Bahkan kami juga sempat melakukan mediasi, dan menerima surat tembusan dari BPN yang kemudian kami lengkapi. Namun hingga saat ini tetap belum diproses dengan dalih masih ada sanggahan. Sanggahan ini menurut kami **sangat lemah secara hukum dan tidak memiliki dasar undang-undang yang tepat. Apakah ini bisa dibenarkan?” tanya Bagas.

 

Dalam somasi yang dilayangkan, CBP Law memberikan waktu selama 7 hari sejak tanggal somasi tersebut dikirimkan kepada pihak BPN Rembang. Apabila dalam batas waktu tersebut tidak ada respon atau tindak lanjut, maka pihak kuasa hukum menyatakan siap menempuh langkah hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

 

“Jika tidak ada penyelesaian dari BPN, kami akan melanjutkan dengan prosedur hukum, bahkan kemungkinan akan merujuk pada KUHP Pasal 55 dan Pasal 56, yang mengarah pada pelaporan ke pihak kepolisian,” tegas Bagas.

 

 

Mendapat perhatian serius dari Yoyok salah satu aktivis di Rembang, Mengingatkan pihak BPN kabupaten Rembang untuk tidak sewenang wenang dalam mengambil keputusan karena berpotensi merugikan masyarakat.

 

Lebih lanjut Yoyok menegaskan bahwa PTSL adalah proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi perhatian pemerintah, sehingga melalui kementerian ATR/BPN diluncurkannya Program Prioritas Nasional yang berupa percepatan

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap tersebut. Program tersebut dilakukan serentak di seluruh Indonesia bagi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam suatu wilayah desa/kelurahan atau yang serentak dengan itu.

 

Akan menjadi sebuah persoalan Maladministrasi, apabila keputusan penolakan tersebut tidak kunjung di selesaikan atau dipersulit atau bahkan diabaikan oleh pihak BPN. Seperti yang saat ini sedang terjadi di desa ngotet, kecamatan Rembang, kabupaten Rembang, berpotensi menjadi persoalan maladministrasi, menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 mendefinisikan maladministrasi.

 

 

Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan atau immateril bagi masyarakat dan orang perseorangan. tandas Yoyok.

 

/Red

Dandim Bojonegoro Resmi Membuka Perkemahan Saka Wira Kartika Tahun 2025

BOJONEGORO, – Komandan Kodim (Dandim) 0813 Bojonegoro Letkol Czi Arief Rochman Hakim, SE., MM., membuka secara resmi Perkemahan Jum’at dan Sabtu Pramuka Saka Wira Kartika di Bumi Perkemahan Growgoland Water Fun Desa Ngunut Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur, Jum’at (20/6/2025).

 

Adapun perkemahan yang diikuti sebanyak 122 peserta dari Pramuka Saka Wira Kartika Pangkalan Koramil jajaran Kodim 0813 Bojonegoro ini dihadiri oleh para Perwira Staf Kodim beserta anggota, para Danramil jajaran Kodim 0813 Bojonegoro beserta anggota, serta Kepala Desa dan Perangkat Desa Ngunut.

 

Dandim 0813 Bojonegoro Letkol Czi Arief Rochman Hakim, SE., MM., menyampaikan bahwa Pramuka Saka Wira Kartika adalah wadah pembinaan generasi muda yang dibentuk oleh TNI Angkatan Darat (AD) untuk menumbuhkan jiwa nasionalisme, cinta tanah air, serta semangat bela negara.

 

Dalam wadah Pramuka Saka Wira Kartika tersebut khususnya bagi para pemuda dan pemudi diwilayah Kabupaten Bojonegoro diajarkan untuk berdisiplin, bertanggung jawab, serta memiliki rasa solidaritas dan kepedulian sosial yang tinggi.

 

Melalui kegiatan yang mengusung tema ‘Saka Wira Kartika Membentuk Generasi Muda yang Berkarakter, Berwawasan Kebangsaan dan Peduli Lingkungan’ ini diharapkan para pemuda diwilayah Kabupaten Bojonegoro dapat menjadi generasi yang tangguh, serta siap menghadapi tantangan zaman dan tidak mudah terpengaruh oleh budaya negatif.

 

Sebagai generasi penerus bangsa, agar selalu meningkatkan kedisiplinan dan semangat juang, sebagaimana semangat para pejuang bangsa. Generasi muda harus mampu mengembangkan ketrampilan dan wawasan kebangsaan, karena mereka merupakan calon pemimpin masa depan Indonesia.

 

Disampaikan juga oleh Dandim 0813 Bojonegoro bahwa sebagai generasi muda, anggota Pramuka Saka Wira Kartika juga harus menghormati orang tua, guru dan sesama, serta dapat memegang teguh Dasa Dharma dan Satya Pramuka dalam kehidupan sehari-hari.

 

“Mari kita jadikan Saka Wira Kartika sebagai ladang pengabdian untuk bangsa dan negara. Tunjukkan bahwa kalian adalah Pramuka Sejati, yang siap membela NKRI,” pungkas Letkol Czi Arief Rochman Hakim, SE., MM.

 

/Al

Tak Kantongi Izin Lengkap, Pembangunan Tower BTS di Purwoasri Dinilai Curi Start

Bojonegoro,-Batara.news|| Sebuah tower Base Transceiver Station tree angle 3 leg(ekposure) (BTS) milik salah satu provider telekomunikasi dengan ketinggian 52 Sst di Desa Purwoasri, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro tepatnya barat jalan lintas Balen Sugihwaras disinyalir telah melanggar prosedur perizinan. Meski izin dinyatakan masih dalam proses, konstruksi menara telekomunikasi telah berdiri tegak dan shelter terbangun di area lokasi, Jumat (20/6/2025).

 

Pembangunan tower tersebut dinilai curi start karena belum mengantongi kelengkapan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bojonegoro.

 

Padahal, sesuai ketentuan, pembangunan infrastruktur seperti menara telekomunikasi harus didahului dengan izin lengkap dan tidak diperbolehkan dilakukan sebelum dokumen tersebut terbit.

 

Provider yang dimaksud adalah PT Daya Mitra Telekomunikasi. Camat Sukosewu, Andrianto, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa izin dari perusahaan tersebut masih dalam proses. Ia mengatakan bahwa pihaknya hanya berwenang mengeluarkan pengantar kesesuaian lahan, bukan izin teknis bangunan.

 

“Kemarin kami tanyakan ke DPMPTSP, masih proses izinnya. Kalau soal boleh atau tidaknya membangun dulu sebelum izin terbit, nanti saya tanyakan ke Satpol PP,” ujar Andrianto.

 

Informasi dari Taufik isnanto, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Bojonegoro, menyebut bahwa pengajuan izin pembangunan oleh PT Daya Mitra Telekomunikasi diperkirakan masuk pada bulan Maret 2025. Lokasi pembangunan disebut berada di kawasan permukiman, meskipun secara fisik sebelumnya merupakan lahan sawah.

 

Saat dikonfirmasi terpisah, Rudi Eko Prasetyo, Kabid Pengawasan DPMPTSP Bojonegoro, menyampaikan bahwa izin SLF dan PBG untuk tower di Desa Purwoasri belum terbit. Di sisi lain, DPMPTSP masih menggali informasi internal untuk memberikan kejelasan status perizinan.

 

“Kalau PT Daya itu belum terbit izinnya. Sakjane aku nggak ngerti soal iku… tapi tetep tak carikan info,” katanya saat dihubungi. Ia menambahkan, pihaknya masih akan menghadap Kepala Dinas untuk mendapatkan kepastian.

 

 

Berdasarkan regulasi, pendirian menara telekomunikasi harus melalui tahapan perizinan yang ketat. Hal ini tertuang pada Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro nomor 40 tahun 2020 mengatur tentang pembangunan dan penataan menara telekomunikasi, termasuk perizinan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)

 

Sementara pihak provider hingga berita di tayangkan belum bisa di hubungi.

Penulis:Alisugiono

 

Bersambung….

Jembatan Pelemgede Mulai Dikerjakan, DPUTR Pati Targetkan Selesai Awal Oktober

PATI, Batara.news – Pemerintah Kabupaten Pati melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) mulai melakukan pembongkaran jembatan lama di Desa Pelemgede, Kecamatan Pucakwangi, yang sebelumnya ambrol akibat tergerus aliran air. Proyek ini telah memasuki tahap awal pengerjaan sejak awal Juni 2025.

 

Kepala DPUTR Pati, Riyoso, melalui Kepala Bidang Bina Marga Hasto Utomo menjelaskan bahwa jembatan yang ambrol merupakan konstruksi lama dengan dua tiang penyangga di tengah, yang kerap menjadi tempat penumpukan sampah saat debit air tinggi.

 

> “Konstruksi lama jembatan ini memiliki dua tiang tengah. Ketika musim hujan, arus deras membawa sampah yang menumpuk di sekitar tiang, sehingga lama-lama menggerus pondasi hingga jembatan ambrol,” ujar Hasto, Kamis (12/6/2025).

 

Proyek perbaikan jembatan ini dikerjakan oleh PT. Aji Karya Mukti sebagai penyedia jasa, dengan nilai kontrak dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pati sebesar Rp2,1 miliar. Kontrak pekerjaan dimulai akhir Mei 2025.

 

Hasto menambahkan bahwa desain jembatan baru tidak lagi menggunakan tiang tengah, sehingga aliran sungai lebih lancar dan tidak memicu penumpukan sampah. Jembatan ini akan memiliki bentang sepanjang 10,4 meter, lebar 7 meter, dan tinggi pondasi mencapai 7 meter.

 

> “Desain baru tanpa tiang tengah ini diharapkan mengurangi potensi penyumbatan aliran air. Dengan struktur yang lebih kuat, jembatan bisa bertahan lebih lama,” tambahnya.

 

Ia juga berharap, dengan kembalinya fungsi jembatan, aktivitas masyarakat dan perekonomian di wilayah sekitar bisa kembali berjalan normal.

 

> “Target penyelesaian pekerjaan direncanakan pada awal Oktober 2025. Kami berharap masyarakat bersabar, karena proyek ini akan memberikan manfaat jangka panjang,” tutup Hasto.

 

 

/Red

 

 

Dukung Program “1 Hektar 10 Ton”, DPUTR Pati Perkuat Infrastruktur Irigasi Pertanian

PATI, Batara.news – Komitmen Bupati Pati, Sudewo, dalam meningkatkan kesejahteraan petani melalui program unggulan “1 Hektar 10 Ton” mendapat dukungan penuh dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati. Dukungan tersebut diwujudkan melalui optimalisasi jaringan irigasi pertanian di berbagai wilayah.

 

Kepala DPUTR Pati, Riyoso, melalui Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Widyotomo Kusdiyanto menyampaikan bahwa pihaknya terus mengevaluasi kondisi jaringan irigasi yang menjadi penunjang utama produktivitas lahan pertanian.

 

> “Kami terus melakukan pemantauan dan pengecekan jaringan irigasi, terutama yang berpotensi mengalami gangguan dalam mendistribusikan air ke lahan pertanian. Namun sejauh ini tidak ada kendala signifikan terkait irigasi sawah,” ujar Widyotomo, Kamis (12/6/2025).

 

Ia menambahkan, rehabilitasi dan perawatan rutin terhadap infrastruktur irigasi menjadi agenda tetap setiap tahun. Hal ini bertujuan menjaga kelancaran aliran air yang dibutuhkan para petani.

 

> “Setiap tahun, program rehabilitasi jaringan irigasi tetap berjalan. Kami melakukan pembenahan terhadap infrastruktur yang memang mendesak untuk diperbaiki, agar mendukung program Bupati Pati dalam meningkatkan produktivitas pertanian,” jelasnya.

 

DPUTR Pati memastikan, peran infrastruktur irigasi akan terus diperkuat demi mendukung keberhasilan program “1 Hektar 10 Ton”, yang menargetkan peningkatan hasil panen padi dan kesejahteraan petani di seluruh wilayah Kabupaten Pati.

 

/red

 

 

Pra-TMMD ke-125 Kodim 0813 Bojonegoro Resmi Dimulai di Desa Soko, Temayang

BOJONEGORO – Komando Distrik Militer (Kodim) 0813 Bojonegoro mulai melaksanakan kegiatan Pra-TMMD (TNI Manunggal Membangun Desa) ke-125 di Desa Soko, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro. Program lintas sektoral ini dijadwalkan berlangsung penuh pada 23 Juli hingga 21 Agustus 2025 mendatang, mengusung tema “Dengan Semangat TMMD Mewujudkan Pemerataan Pembangunan Berkelanjutan dan Ketahanan Nasional di Wilayah.”

 

Pembukaan kegiatan Pra-TMMD ditandai dengan doa bersama serta dimulainya pengerjaan awal berupa pengerukan paving sebagai persiapan pembangunan jalan beton yang menghubungkan Dusun Soko, Desa Soko, Kecamatan Temayang menuju Desa Pajeng, Kecamatan Gondang, Senin (16/6/2025).

 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0813 Bojonegoro Mayor Inf Bambang Riyanto, jajaran Perwira Staf Kodim, unsur Forkopimcam Temayang, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bojonegoro, Kepala Desa beserta perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan warga setempat.

 

Mayor Bambang Riyanto menyampaikan bahwa pelaksanaan Pra-TMMD dilakukan lebih awal untuk mengantisipasi kondisi cuaca serta mempercepat capaian target fisik agar kegiatan utama dapat berjalan tepat waktu dan optimal.

 

> “Kegiatan Pra-TMMD ini penting untuk memastikan hasil pembangunan yang maksimal dan berkualitas. Dengan demikian, pelaksanaan TMMD ke-125 nanti bisa selesai sesuai waktu yang ditetapkan,” ujarnya.

 

Sejumlah sasaran fisik akan dikerjakan dalam program ini, meliputi pembangunan jalan beton, pembangunan check dam, sumur bor, tempat ibadah, pagar sekolah, serta peningkatan kondisi atap, lantai, dan dinding (Aladin) rumah warga.

 

Lebih lanjut, Mayor Bambang berharap kehadiran program TMMD dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat, terutama dalam meningkatkan akses infrastruktur, ekonomi, dan kesejahteraan warga pedesaan.

 

> “Kami mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif. Semangat gotong royong antara TNI dan rakyat harus terus kita pelihara demi kemajuan dan pembangunan wilayah,” tegasnya.

 

Sementara itu, Kepala Desa Soko, Mochamad Johan Hariyoko, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada Kodim 0813 serta Pemerintah Kabupaten Bojonegoro atas kepercayaan pelaksanaan TMMD di wilayahnya.

 

> “Kami sangat mendukung program TMMD ini. Pembangunan jalan beton dan infrastruktur lainnya akan sangat bermanfaat untuk peningkatan ekonomi dan mobilitas masyarakat Desa Soko,” ujarnya.

 

Dengan dimulainya rangkaian kegiatan Pra-TMMD ini, diharapkan sinergi antara TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat terus terjalin dalam membangun desa yang mandiri, maju, dan sejahtera.

 

/Al

 

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.