BATARA.NEWS

Tanpa Izin Laik Operasi ISP PT Clara Network Engineer Beroperasi Meski Melanggar Aturan Negara

Pati, Batara.news || Di era digital saat ini, internet telah menjadi kebutuhan pokok dalam kehidupan sehari-hari. Kebutuhan akses internet ini biasanya dipenuhi dengan berlangganan pada penyedia jasa internet atau Internet Service Provider (ISP). Namun, tidak semua ISP beroperasi dengan izin resmi, sehingga menimbulkan berbagai risiko bagi pengguna.

 

Di wilayah Pati, marak bermunculan ISP swasta baru, salah satunya adalah PT Clara Network Engineer yang berlokasi di Karangwotan, Pucakwangi. Perusahaan ini telah menyediakan layanan internet untuk wilayah sekitarnya selama kurang lebih satu tahun. Namun, berdasarkan penuturan Sobri, kuasa hukum PT Clara Network Engineer, pihaknya mengakui bahwa terdapat beberapa dokumen perizinan yang belum dipenuhi. Hal ini disampaikan pada 13 November 2024.

 

“Memang ada beberapa poin perizinan yang belum kami selesaikan,” ujar Sobri. Pernyataan ini menunjukkan bahwa PT Clara Network Engineer belum memenuhi ketentuan izin operasi yang diatur oleh pemerintah.

 

Sesuai aturan yang berlaku, setiap ISP diwajibkan mengajukan izin melalui laman Online Single Submission (OSS) di oss.go.id paling lambat 90 hari sebelum memulai operasional. Ketentuan ini telah diatur dalam sejumlah regulasi, seperti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 46, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

 

Selain itu, Pasal 47 dan Pasal 11 Ayat 1 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi—yang telah diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023—juga menegaskan bahwa penyelenggaraan telekomunikasi tanpa izin laik operasi melanggar hukum. Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp600 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

 

Keberadaan ISP ilegal seperti PT Clara Network Engineer tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga berpotensi membahayakan pengguna. Tanpa izin resmi, ISP semacam ini mungkin tidak memenuhi standar teknis dan keamanan yang ditetapkan, sehingga dapat merugikan pelanggan.

 

Pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama aparat terkait diharapkan segera menindaklanjuti temuan ini untuk memastikan kepatuhan hukum serta melindungi hak-hak konsumen.

 

/red

 

 

Imigrasi Pati Harapkan Masyarakat Beralih ke E-Paspor Berbasik Digital Data Aman, Simak Manfaat Mewahnya

Pati, Batara.news || Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Pati mengajak masyarakat untuk mulai beralih menggunakan E-Paspor. Selain menawarkan keamanan data yang lebih baik, E-Paspor juga memberikan sejumlah kemudahan dan keistimewaan yang tidak dimiliki paspor konvensional.

 

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Pati, Ahmad Zaeni, E-Paspor memiliki sistem keamanan yang jauh lebih tinggi dibandingkan paspor biasa. Hal ini berkat keberadaan chip elektronik yang menyimpan data pemilik secara terenkripsi. “Dengan adanya chip ini, data pribadi di dalam paspor elektronik sulit dipalsukan, berbeda dengan paspor biasa yang lebih rentan terhadap pemalsuan,” jelas Zaeni.

 

Ahmad Zaeni menjelaskan, salah satu keuntungan dan keistimewaan menggunakan E-Paspor adalah kemudahan dalam pengurusan visa. Contohnya, pemegang E-Paspor yang hendak bepergian ke Jepang hanya perlu melakukan registrasi tanpa harus mengajukan permohonan visa. Sementara itu, pemegang paspor biasa tetap harus melalui proses pengajuan visa.

 

Selain itu, pemegang E-Paspor juga cenderung mendapatkan masa berlaku visa yang lebih panjang, terutama untuk negara-negara Eropa. “Visa untuk E-Paspor biasanya bisa berlaku hingga lima tahun, sedangkan untuk paspor biasa hanya sekitar tiga bulan,” tambahnya.

 

Dari segi fisik, E-Paspor juga berbeda. Meskipun sekilas tampak serupa, E-Paspor memiliki logo chip elektronik di sampulnya dan bahan polikarbonat yang lebih tahan lama. “Dengan teknologi ini, tidak ada lagi kasus pemalsuan seperti penggantian foto melalui laminasi, karena semua data telah tersimpan di dalam chip,” ungkap Zaeni.

 

Ahmad Zaeni juga menyampaikan perbedaan biaya antara paspor biasa dan E-Paspor. Saat ini, biaya pembuatan paspor biasa adalah Rp350.000, sedangkan E-Paspor Rp650.000. Namun, mulai 17 Desember mendatang, akan ada penyesuaian tarif berdasarkan Peraturan Pemerintah terbaru.

 

Di Kantor Imigrasi Pati sendiri, kuota harian pembuatan E-Paspor cukup besar, yaitu 160 dokumen per hari, sementara paspor biasa hanya 40 dokumen. “Untuk paspor biasa, kuota selalu habis setiap hari, sedangkan untuk E-Paspor masih tersedia, rata-rata terpakai 80-100 dokumen per hari,” katanya.

 

Ahmad Zaeni menekankan pentingnya masyarakat beralih ke E-Paspor seiring dengan meningkatnya tuntutan internasional. “E-Paspor bukan hanya memberikan keamanan, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia dalam hubungan internasional. Saat ini memang masih ada paspor biasa, tetapi ke depan, E-Paspor akan menjadi standar perjalanan antarnegara,” tegasnya.

 

Ia berharap masyarakat di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Pati, khususnya di eks-Karesidenan Pati, memanfaatkan layanan ini. “Tidak perlu jauh-jauh ke Semarang atau kota lain. Sekarang masyarakat sudah bisa membuat E-Paspor di Kantor Imigrasi Pati,” pungkasnya.

 

/red

DPMPTSP Tegaskan Aktivitas Tambang di Dusun Kentong Tak Berizin

Bojonegoro, Batara.news – Aktivitas pertambangan tanah urug yang berlangsung di Dusun Kentong, Desa Sumberejo, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, dinyatakan tidak memiliki izin resmi. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Bidang Pengawasan Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bojonegoro, Rudi, pada Senin (18/11/2024).

 

Rudi mengungkapkan bahwa kegiatan yang dikelola oleh CV Lillahi Samawati Wal Ardhi (LSWA) tersebut menggunakan dalih pengolahan lahan pertanian, namun pada kenyataannya tergolong aktivitas penambangan. “Kami sudah berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Pusat terkait Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang telah diterbitkan. Pada intinya, PTSP telah menang dalam gugatan untuk mencabut kompetensi KBLI milik CV LSWA yang tidak sesuai dengan peruntukan aktivitasnya,” jelasnya.

 

Kegiatan Berisiko Tinggi yang Melanggar Regulasi

 

Menurut Rudi, CV LSWA terdaftar dalam KBLI sebagai jasa pengolahan lahan, namun kenyataannya melakukan aktivitas penggalian, pemindahan, atau penambangan tanah urug. “Penambangan termasuk kategori kegiatan berisiko tinggi. Sebelum semua persyaratan perizinan selesai, mereka tidak diperbolehkan melakukan aktivitas apapun,” tegasnya.

 

Ia juga menekankan bahwa aktivitas ini seharusnya berada di bawah pengawasan Dinas Pertanian jika benar bertujuan untuk pengolahan lahan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas tersebut lebih menyerupai penambangan.

 

“Permasalahan ini tidak hanya terkait izin, tetapi juga pola perlindungan di lapangan. Banyak pihak berlindung di balik dokumen KBLI untuk mengelabui regulasi. Dalam kasus ini, mereka menggunakan kompetensi pengolahan lahan untuk menjalankan kegiatan penambangan yang tidak sesuai izin,” tambahnya.

 

Tambang Bodong di Bojonegoro Pernyataan Rudi diamini oleh salah satu mantan pejabat birokrasi di Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Ia menyebutkan bahwa hampir seluruh aktivitas pertambangan di Bojonegoro tidak memiliki izin resmi galian C, kecuali yang berada di Kecamatan Baureno.

 

“Perizinan tambang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, meskipun terintegrasi dengan PTSP daerah. Namun, pajaknya tetap masuk ke kas daerah atau kabupaten,” ungkapnya.

 

Dengan kondisi ini, DPMPTSP Bojonegoro mendorong aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah Dusun Kentong maupun di lokasi lainnya yang tidak memiliki izin resmi.

 

(Tim Redaksi)

 

Pelantikan Perangkat Desa Karaban Ditutup Rapat Ada Apa, Usai Pelantikan Kades Menghilang Tinggalkan Tandanya

Pati, Batara.news || pengangkatan perangkat desa Karaban kecamatan gabus kabupaten Pati nampak ada yang beda, terkesan pelantikan perang desa Karaban meskipun dilaksanakan secara terbuka namun akses sangat di batasi oleh pemerintah Desa Karaban terkesan menimbulkan asumsi masyarakat yang negatif ada apa harus di tutup rapat semua pagar dan tidak di perbolehkan masuk, hanya panitia dan tamu undangan saja yang diperbolehkan.

Acara pelantikan desa Karaban yang digelar pada hari senin 18/11/2024 meskipun berjalan secara kondusif namun menjadi wacana pembahasan yang hangat di luar kegiatan tersebut, pasalnya menuai beragam tanda tanya, tak hanya masyarakat umum yang tidak diperbolehkan masuk bahkan Wartawan pun dilarang masuk.

Sementara informasi yang didapat oleh awak media dari penjaga pintu masuk mengatakan takut jika ada kerusuhan menjadi hal yang tidak kondusif, sehingga akses acara tersebut menjadi terbatas bagi panitia dan yang menerima undangan saja.

Jika beralasan takut adanya kisruh maka disitu sudah ada pihak keamanan dari Polsek Gabus dan Koramil Gabus yang bertugas sebagai keaman dalam acara tersebut.

Disisi lain Kusnan Kepala Desa Karaban tiba-tiba menghilang usai acara diduga menghindari wawancara dari wartawan, hilangnya kades Karaban usai acara pelantikan justru bertambah besarnya angka kecurigaan apa yang menjadi alasan Kades enggan diwawancara.

Dijelaskan oleh Suranta Camat Gabus menjelaskan terkait di tutupnya gerbang saat acara pelantikan tersebut sudah di sampaikan kepanitiaan

” Sudah saya sampaikan kepada panitia dan sudah dibuka, mungkin saja biar proses pelantikan dulu, kedepannya akan kami bina untuk desa-desa lainnya karena media adalah Mitra kerja kita” Tegasnya.

Namun dalam pendalaman informasi terkait pengisian Perangkat desa Karaban di duga ada beberapa polemik dari warga dengan adanya pengondisian calon yang di bawa langsung lewat kepala desa jelas di pastikan lolos, beda dengan calon yang murni tanpa orang dalam .

 

/red

Momentum Debat Terakhir Pilbup Bojonegoro, KPU Kedapatan Salah Pasang Poster

Bojonegoro,–Batara.news|| Sebuah insiden yang menarik perhatian publik terjadi pada penyelenggaraan Debat Publik Terakhir Calon Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro, Jawa Timur.

Poster resmi yang digunakan untuk mempromosikan acara tersebut memuat kesalahan fatal dalam bagian identitas penyelenggara.

Alih-alih mencantumkan nama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro, poster itu justru menampilkan nama dan logo KPU Kabupaten Sampang sebuah wilayah yang berbeda di pulau Madura, Jawa Timur.

Debat ini sendiri digelar pada Minggu, 17 November 2024, pukul 19.00 WIB, dan disiarkan langsung oleh TVRI Jawa Timur. Acara yang sudah terlaksana hingga selesai ini mempertemukan dua pasangan calon, yaitu:
1. Pasangan nomor urut 1: Dr. Ir. H. Teguh Haryono, MBA, bersama Hj. Farida Hidayati, S.H., M.Kn.
2. Pasangan nomor urut 2: Setyo Wahono dan Nurul Azizah.

Namun, di tengah keberhasilan penyelenggaraan debat, publik mencatat kejanggalan pada poster yang seharusnya menjadi representasi resmi.
Kesalahan tersebut sontak memunculkan kebingungan di kalangan masyarakat serta pertanyaan tentang tingkat akurasi dan profesionalisme dalam proses publikasi.

Tantangan bagi Kredibilitas dan Profesionalisme
Kesalahan ini, meski terlihat sederhana, namun dapat menyentuh aspek penting dalam akuntabilitas lembaga penyelenggara pemilu.
Dalam hal ini, KPU Kabupaten Bojonegoro, yang menjadi tuan rumah acara dalam acara tersebut sontak langsung mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak.

Sehingga, atas keteledoran tersebut publik mendesak agar klarifikasi segera disampaikan, sekaligus meminta perbaikan pada sistem verifikasi materi publikasi agar insiden serupa tidak terulang di masa depan.

“Poster resmi merupakan wajah dari sebuah acara. Kekeliruan seperti ini, meski terlihat kecil, bisa memberikan dampak besar pada persepsi publik terhadap profesionalisme penyelenggara,” ujar Gion, salah satu pengamat politik lokal.

Sebagai bagian dari pesta demokrasi, lanjutnya, acara debat publik bertujuan untuk memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengenal lebih dekat visi, misi, serta program kerja para kandidat. Sehingga ketepatan dan keakuratan informasi yang disampaikan menjadi elemen kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

“Insiden ini mengingatkan bahwa ketelitian dalam setiap aspek, termasuk desain dan publikasi materi, sangat penting dalam mengelola sebuah acara besar yang menjadi sorotan banyak pihak. Bukan hanya lembaga penyelenggara, namun juga mitra terkait, seperti media penyiaran, harus memiliki mekanisme kontrol kualitas yang ketat sebelum informasi dipublikasikan.” Tuturnya,
Meski acara debat publik memang sudah selesai, namun kesalahan ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Dengan perbaikan sistem dan evaluasi yang mendalam, diharapkan ke depannya semua elemen yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu dapat bekerja lebih cermat, sehingga setiap langkah menuju demokrasi yang sehat berjalan lebih sempurna.

“Demokrasi bukan hanya soal pemilihan pemimpin, tetapi juga soal bagaimana kepercayaan publik dibangun dan dijaga. Mari kita jadikan perbaikan sebagai komitmen bersama demi masa depan demokrasi yang lebih matang.” Pungkasnya.

 

(Red)

Masih Berlaku Study Tour, Kadisdikpora Rembang Berikan Rekomendasi Jadi Ajang Bisnis Tahunan

Rembang, Batara. News| Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Rembang berikan rekomendasi “Study Tour” yang diduga dijadikan sebagai ajang bisnis tahunan. Meskipun pemerintah telah melarangnya, namun ada saja dalil yang digunakan untuk menarik sejumlah pungutan. Dan itu bisa dikategorikan pungutan liar (Pungli), Jum’at (15/11/2024).

 

Beredar video yang menerangkan, bahwa ada empat Perusahaan Travel di Kabupaten Rembang, yang serasa telah dilegalkan oleh Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Rembang sebagai mitra bisnis Study Tour.

 

Video itu dibuat dan didarkan pihak perusahaan Odink Tour dengan caption ‘Informasi Odink Tour’ jika sudah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan dinas pendidikan (Disdik) dan Kepolisian Rembang, silahkan menggunakan biro perjalanan kami’.

 

Video yang mempertontonkan kebanggaan dari seseorang sedang bicara di dalam Bus, bahwa ada empat biro perjalanan yang sudah direkomendasikan oleh Kepala Dinas Pendidikan.

 

Diduga seorang guru yang mendampingi  acara study tour dengan bangga mengatakan, bahwa Odink Tour sudah direkomendasikannya ke Kepala Dinas dan lolos.

 

“Odink tour kami anggap sudah baik, untuk ditingkatkan hal yang baik dan yang tidak baik untuk tidak diulangi. Saya yakin kalau sudah bisa konsisten maka netizen …….., ada kegiatan banyak dengan menggandeng panjenengan,” ungkapnya dalam unggahan video itu.

 

Jadi di lingkungan Disdik provinsi maupun lain Kabupaten sudah saya pesan, dan Odink Tour kalau sudah siap saya Recom untuk menjadi biro ke empat yang mendapat legal dari Pak Tris (Kadinas – red).

 

“Ada biro wisata Empat yang bisa kerjasama, silahkan sekolah-sekolah untuk menggandeng ke empat biro tersebut yang bisa dipercaya,” sambungnya, disertai gemuruh tepuk tangan di dalam bus.

 

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah melarang sekolah untuk menjadi penyelenggara atau event organizer kegiatan Wisata dan Study Tour.

 

Kepala Disdikbud Jateng, Uswatun Hasanah menyatakan, pihaknya bakal memberi sanksi tegas bagi sekolah yang melanggar aturan tersebut. Pasalnya, kegiatan itu berisiko besar dan membebani peserta didik.

 

“Itu bisa dibuktikan dengan mengeluarkan nota dinas nomor 421.7/00371/SEK/III/2024 terkait larangan sekolah negeri adakan study tour, ” tegas Uswatun Hasanah.

 

Hingga berita ini diterbitkan, tim awak media belum konfirmasi ke dinas terkait termasuk pihak Kepolisian guna mendapatkan informasi lebih lanjut.

 

/Tim

Ukur Kemampuan Fisik Prajurit dan PNS, Kodim Bojonegoro Gelar tes Kesegaran Jasmani

BOJONEGORO,-Batara.news|| Dalam rangka meningkatkan kemampuan fisik anggota jajaranya, Kodim 0813 Bojonegoro menggelar tes Kesegaran Jasmani (Garjas) Periodik II tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di Markas Kodim 0813 Bojonegoro Jawa Timur, Kamis (14/11/2024).

 

Kegiatan Kesegaran Jasmani (Garjas) tersebut diikuti oleh seluruh anggota TNI dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) jajaran Kodim 0813 Bojonegoro, serta bagi personel yang akan naik pangkat pada periode 1 April 2025.

 

Kesegaran Jasmani (Garjas) yang merupakan program dari Komando Atas ini dilakukan dengan tujuan untuk mengukur tingkat kemampuan kebugaran fisik para prajurit TNI AD Khususnya Kodim 0813 Bojonegoro secara berkala guna menunjang pelaksanaan tugas pokok, sehingga dapat berjalan lancar dan maksimal.

 

Dalam pelaksanaanya, Garjas ini meliputi dua tes yakni Samapta “A” yaitu Lari dengan waktu 12 Menit, yang dilaksanakan dilapangan SMAN 2 Bojonegoro. Kemudian Samapta “B” yang terdiri dari pull-up, sit-up dan push-up masing-masing gerakan dengan durasi waktu 1 menit, serta shuttle run. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Makodim setempat.

 

Selain melaksanakan tes Samapta A dan B, para prajurit Kodim 0813 Bojonegoro ini juga melaksanakan Tes Ketangkasan berupa Renang Gaya Dada dengan jarak 50 meter yang dilaksanakan di kolam renang BWS di Jalan Panglima Polim Bojonegoro.

 

Sebelum melaksanakan seluruh rangkaian Garjas tersebut, seluruh peserta melakukan pengecekan kesehatan oleh Tim Kesehatan dari Polkes 05.09.14 Kodim 0813 Bojonegoro, RS Bhayangkara dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro.

 

Pengecekan kesehatan yang meliputi pengukuran tensi dan denyut nadi tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh peserta siap melaksanakan rangkaian Garjas. Dan setelah semua tahapan itu selesai, para peserta melakukan pengisian blangko yang dilanjutkan melaksanakan senam peregangan dan pemanasan guna menghindari terjadinya kram pada saat pelaksanaan Garjas.

 

Koordinator kegiatan, Kapten Cku Parjan, berpesan kepada seluruh peserta Garjas agar melaksanakan tes kesamaptaan secara maksimal, dengan tetap memperhatikan faktor keamanan dan keselamatan.

 

“Laksanakan kegiatan ini dengan serius dan penuh semangat, dengan mengutamakan faktor keamanan. Ikuti semua yang diinstruksikan oleh tim penguji, agar tidak terjadi hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga maupun satuan. Dan semoga pelaksanaan Garjas mulai dari awal hingga selesai, dapat berjalan aman, tertib dan lancar,” ujarnya.

Press Rilis Ungkap Kasus Penangkapan Peredaran Narkoba Polres Tuban 

Tuban, Batara.news – Bertempat di Halaman Polres Tuban Kapolres Tuban AKBP. Oscar Syamsudin, S.I.K, M.T., di dampingi Kasat Narkoba AKP. Harjo, S. H dan Kasi Humas IPTU. Mugiyanto, S. H., Mengungkap Penangkapan Peredaran Narkoba di Wilayah Kabupaten Tuban.Rabu (13/11/24).

 

Kapolres Tuban AKBP. Oscar Syamsudin, S.I.K, M.T., menegaskan bahwa “Pagi ini kita ungkap kasus peredaran narkoba dalam rangka mendukung 100 hari program Asta Cita Presiden RI, dan kali ini kita berhasil menangkap dan mengungkap penyalahgunaan peredaran narkoba.

 

Dalam hasil pengungkapan kita selama kurang lebih satu bulan ini kita berhasil mengungkap 13 kasus laporan polisi yang terdiri dari 4 kasus peredaran narkoba jenis sabu, 1 kasus ekstasi, 4 kasus dobel L, 3 kasus pil Y, kemudian 1 kasus Karnopen

dan dari pengungkapan tersebut kita berhasil menangkap 18 orang tersangka laki – laki kemudian untuk barang bukti kita amankan 7,05 gram Sabu, 2901 Butir Dobel L, 2900 butir pil Y.

 

 

kasus tersebut kita jerat undang – undang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 Tahun dan Paling lama 20 Tahun,

kemudian untuk pil kita tersangkakan pasal 435 dan atau pasal 436 ayat 2 junto pasal ayat 1 tahun 2017 tentang kesehatan paling lama 15 Tahun.”Tegasnya.

 

Selanjutnya, Kasat Narkoba Polres Tuban AKP. Harjo, S. H. Menjelaskan “Untuk Kasus Sabu, berawal dari informasi masyarakat dimana masyarakat menginfokan kepada kami jika akan ada transaksi di SBI, yang dimana untuk tempat transaksi tersebut yang sebelumnya dijadwalkan di jembatan Dinamit berubah arah ke SBI dan setelah kami melakukan pengejaran ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) tersangka ini sempat lari dan sembunyi sehingga kami tidak menemukan tersangka, namun setelah itu kami mendapatkan laporan lagi dari Security BSI dimana ada seorang yang sedang bersembunyi di atap gedung BSI dan setelah kami mendapatkan laporan tersebut kami bergegas kembali lagi ke TKP dan Alhamdulillah tersangka sudah diamankan oleh pihak security BSI, setelah kita amankan tersangka kami juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,42 gram”. Jelasnya.

(Red/lis)

Obok-Obok Lokasi Tambang Rakyat Di Tuban, Oknum Wartawan Di Bacok Warga

Tuban,- Lantaran diduga sering mengusik keberadaan tambang rakyat, 2 oknum yang katanya jurnalis akhirnya dibacok warga. Atas kejadian itu, mengakibatkan 1 orang mengalami luka dibagian kepala hingga terbaring lemas di Rumah Sakit.

 

Insident berdarah itu terjadi di jalan hutan menuju lokasi tambang rakyat di wilayah Kecamatan Kerek, Tuban, Jawa Timur, pada Senin sore, 11 November 2024, kemarin.

 

Menurut informasi yang beredar, pembacokan itu terjadi karena terduga pelaku merasa geram ketika tempatnya untuk mengais rejeki didatangi oleh ke dua oknum yang mengaku sebagai jurnalis.

 

“Saat mereka mau menuju lokasi tambang, ketika baru sampai di jalan menuju lokasi tambang turut wilayah Kecamatan Montong, mereka sudah dihadang oleh satu orang warga dan diminta untuk kembali, namun kedua orang yang mengaku wartawan itu masih saja ngeyel untuk tetap ke lokasi tambang, kemudian datanglah 3 orang warga lainnya, dan terjadilah pertikaian dengan berakhir pembacokan tersebut .” ucap salah satu pekerja tambang yang enggan menyebutkan namanya.

 

Sementara itu, menurut rumor yang beredar dikalangan pewarta, korban pembacokan tersebut bernama Sukamto, sosok oknum wartawan lokal yang diduga berada dibalik tambang ilegal di Dusun Kentong, Desa Sumberejo, Kecamatan Trucuk, Bojonegoro.

 

Bahkan, korban tersebut juga dikenal sebagai sosok oknum wartawan yang katanya suka bermain dua kaki disektor pertambangan ilegal dengan memanfaatkan kedekatannya bersama oknum aparat penegak hukum.

 

“Menurut cerita dari teman-teman, tambang di wilayah Kerek itu dicurigai Sukamto, dikelola oleh salah satu pengusaha tambang ternama berinisial S. Padahal, setiap bulan dia (Sukamto) diduga telah mendapat jatah bulanan dari S. Selain itu, kabarnya Sukamto, juga terlibat dalam aktifitas tambang ilegal di Desa Sumberejo, Bojonegoro, dan Menilo, Kecamatan Soko, Tuban. Apa itu semua masih kurang ? kok sampai mengusik keberadaan tambang lainnya ? .” Terang salah satu pewarta yang namanya sengaja kami rahasiakan untuk menghindari perdebatan atau intimidasi dari pihak lain.

 

Sementara itu, menurut rilis yang beredar di kalangan pewarta, Sukamto bersama satu rekannya berinisial (B) bermaksud mendatangi lokasi tambang di wilayah Kerek. Hanya saja, saat diperjalanan mereka dihadang oleh para pekerja tambang tersebut.

 

“Pas mau masuk lokasi ada satu orang hadang Kamto dan (B) saat di tanya oleh salah satu preman, kowe sing jenenge Kamto (red- kamu yang namanya Kamto) terus Kamto menjawab, iyo aku Kamto (red- iya saya Kamto), langsung ada 3 orang lagi dari belakang, jadi pelaku ada 4 orang,” papar dalam rilis yang dikirim melalui pesan Whatsapp pewarta media ini.

 

Setelah itu, lanjut dalam rilis yang beredar dikalangan pewarta, pintu mobil sebelah kiri dibuka paksa oleh para pelaku, lalu Sukamto diseret keluar mobil, terus dipukul dua kali, dibacok ditangkis menggunakan tangan kanan sampek sobek tangannya, lalu Sukamto dipukuli hingga jatuh tersungkur dengan posisi tengkurap, terus dibacok kepala belakang pakai bendo sampek 2 kali, sama dipukul batu satu kali dibagian kepala belakang.

 

“Disaat itu (B) (rekan Sukamto) berusaha melerai, namun (B) juga dipukul oleh 2 orang, sambil mau membantu untuk mengamankan si Kamto,” urai akhir dalam rilis tersebut.

 

Atas insident diatas, kabarnya sudah ditangani oleh Polres Tuban, namun informasi yang diterima oleh redaksi media ini perkara tersebut masih berproses.

 

/Al

Patuhi Instruksi Kapolri, 13 Pengedar Narkoba Berhasil Di Bekuk Polres Bojonegoro

BOJONEGORO,-Batara.news|| Polres Bojonegoro menggelar pers rilise hasil pengungkapan kasus narkoba yang berlangsung sejak bulan September sampai dengan November 2024.

 

Disampaikan Kapolres Bojonegoro, melalui Wakapolres Kompol David Manurung, dalam kurun waktu kurang dari 3 bulan pihaknya telah berhasil mengungkap 10 Tempat Kejadian Perkara peredaran narkoba.

 

“Ada 13 orang yang ditetapkan tersangka dengan total barang bukti narkoba sabu sebanyak 77,47 gram dan ribuan pil koplo.” terangnya, Sabtu, 09 November 2024.

 

Dari hasil proses penyidikan terhadap 13 tersangka, lanjut Wakapolres, menurut gelar perkara yang dilakukan oleh pihak Kepolisian peran mereka dikategorikan sebagai pengedar.

 

”Adapun pasal yang dilanggar yaitu, pasal 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukum minimal hukuman 5 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda satu miliar dan maksimal 10 miliar ” ucapnya.

 

Tak hanya itu, Wakapolres juga mengaku akan tetap konsisten melakukan pemberantasan narkoba di wilayah Bojonegoro, sebagai bentuk tindak lanjut atas printah pimpinan.

 

“Atas perintah Kapolri agar mengungkap dengan sungguh sungguh, bila masyarakat menginformasikan terkait itu akan ditindak lanjuti satu kali dua puluh empat jam dengan serius,”pungkasnya.

 

/Al

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.