PDIP Rembang klaim Tanah Tanpa Bukti Yang Jelas

Rembang, Batara.news || 30 Juni 2025 – Polemik kepemilikan lahan di Kabupaten Rembang kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, pernyataan dari pihak kuasa hukum DPC PDIP Rembang menimbulkan kontroversi setelah mengklaim kepemilikan atas sebidang tanah yang mana pihak PDIP tidak bisa menunjukkan alas hak yang jelas, meskipun masih terdapat ahli waris yang sah atas lahan tersebut.

 

Dalam video pernyataan yang diterima redaksi, kuasa hukum PDIP Rembang secara terbuka menyatakan bahwa pihaknya memiliki dasar hukum atas tanah yang dimaksud dan menyebut bahwa penguasaan tersebut telah melalui prosedur yang dianggap sah walaupun tidak bisa menunjukkan alas hak yang jelas.

 

“Kami menguasai tanah tersebut secara sah dan dengan prosedur yang telah kami tempuh,” ujar kuasa hukum PDIP Rembang dalam rekaman video pernyataannya.

 

lebih lanjut dalam pernyataan Ali Hadi selaku kuasa hukum PDIP mengatakan pernah melihat ada dua kwitansi pada tahun 1994 yang katanya itu kwitansi pembayaran dan saat ditanya kok ada dua kwitansi pak? Ali Hadi menjawab itu dua kali pembayaran, saat ditanya nominal berapa pak? Ali Hadi menjawab 4,5juta, lebih lanjut ditanya terkait per kwitansi nominal berapa pak, Ali Hadi menjawab yang 1 kwitansi 2,5juta dan yang 1 lagi 1,5juta terus rubah jawaban lagi 1 kwitansi 3juta dan 1 kwitansi lagi 1,5juta.

tegas pak Ali Hadi di akhir jawabnya.

 

Pernyataan ini segera mendapat respons keras dari pihak ahli waris, yang menyebut bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari hibah keluarga almarhum Karyono ke Rachmad Hidayat dan belum pernah dialihkan secara sah kepada pihak lain selain saudara Rachmad Hidayat.Pihak keluarga pun menilai bahwa klaim yang disampaikan kuasa hukum PDIP Rembang adalah sepihak dan tidak berdasar hukum.

 

Melalui tim kuasa hukumnya, ahli waris telah melayangkan laporan resmi ke Polres Rembang atas dugaan penyerobotan lahan dan penyalahgunaan wewenang oleh pihak-pihak tertentu, termasuk dugaan keterlibatan oknum dari kantor pertanahan setempat.

 

“Kami memiliki bukti hibah sah, dan tanah ini bukan milik partai politik mana pun. Ini murni milik keluarga kami. Pernyataan mereka sangat merugikan dan akan kami tempuh jalur hukum,” tegas perwakilan keluarga ahli waris.

 

Kasus ini kini berada dalam perhatian publik, mengingat menyangkut institusi politik dan potensi konflik agraria yang lebih luas. Hingga berita ini dirilis, belum ada klarifikasi resmi dari pihak ATR/BPN Rembang mengenai legalitas klaim kepemilikan tersebut.

 

Pihak pelapor berharap aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan menyeluruh dan bertindak objektif guna memastikan hak kepemilikan lahan tidak diselewengkan demi kepentingan politik atau kelompok tertentu.

 

 

/Red

Hot… Juragan Cabe Asal Tuban Kepergok Lagi Asik Berduaan Bersama (WIL) , di Gerebek Istri Dan Anaknya di Kamar Hotel

Bojonegoro,–Batara.news||

Video penggerebekan seorang pria yang diduga sebagai pengusaha cabai asal Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban,Jawatimur, heboh di media sosial. Dalam video berdurasi lebih dari enam menit itu, sang pria digerebek langsung oleh istri dan anaknya saat tengah bermesraan dengan seorang wanita idaman lain(Wil) di sebuah hotel yang berada di kawasan Jalan Veteran, Bojonegoro. Minggu (29/6/2025).

 

Dalam rekaman yang kini tersebar luas di media sosial, terlihat ketegangan antara wanita yang mengaku istri sah dari pria tersebut dengan sang suami dan wanita lain yang berada di kamar hotel. Suasana sempat memanas ketika sang istri mempertanyakan tindakan suaminya, sembari menyebut kondisi anak mereka yang baru saja sembuh dari sakit.

 

“Ya Allah Mas kok tego temen kuwe. Anakku kui lho, lagi muleh ko rumah sakit rong dina ke pungkur, lha kok bok tinggal koyo ngene. (Ya Allah, Mas kok tega banget kamu. Anakmu itu baru pulang dari rumah sakit dua hari lalu, kok ditinggal seperti ini/Red).” ujar sang istri dengan suara gemetar menahan emosi.

 

Sementara itu, pria yang diduga merupakan juragan cabe tampak berusaha menenangkan situasi namun justru menyulut emosi dengan pernyataannya.

 

“Saiki rasah kakean omong, wes ndang muleh. Tak ajar we Koko malahan. Kuwe nek gelem tak wayoh, nek gak gelem tak pegat. (Sekarang gak usah banyak omong, cepat pulang! Kalau kamu mau, saya madu, kalau gak mau ya saya ceraikan/Red).” ucap pria tersebut dengan nada mengancam.

 

Di dalam kamar, juga terlihat seorang wanita muda berpenampilan seksi mengenakan pakaian putih ketat yang diduga sebagai perempuan selingkuhan. Wanita tersebut tampak terdiam dan enggan berkomentar saat direkam.

 

Sementara Is terduga pelaku perselingkuhan terse but saat di konfirmasi mengatakan,”

Gak papa toh ini dah mau tak nikahi viral kan gak papa,

Saya sudah mau nikah viral kan aja malah bagus,”ungkapnya dengan bangga.

 

Terpisah Kades Si Nguruhan saat di konfirmasi via WhatsApp membenarkan adanya Perihal kejadian tersebut,”ya benar,njih leres(red Jawa)

Tiang Nguruhan dukuhan Mahbang,orang Desa Nguruhan Dukuhan Mahbang

,”Terangnya

 

Hingga berita ini di turunkan belum ada keterangan resmi dari pihak istri sah maupun dari keluarga yang bersangkutan,namun vidio tersebut sudah terlanjur viral dan memicu berbagai tanggapan dari warganet dan mengecam tindakan pria itu.

 

(Red/tim)

Pendidikan dan Pelatihan Kader PDi Perjuangan Sebagai Penggerak Koperasi wujudkan Ekonomi Kerakyatan

Bojonegoro,-Batara.news||

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Tuban Melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan Kader Penggerak Koperasi: Wujudkan Ekonomi Kerakyatan Berbasis Gotong Royong

 

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Bojonegoro menggelar Pendidikan dan Pelatihan Kader Penggerak Koperasi sebagai bagian dari komitmen memperkuat ekonomi kerakyatan di Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Tuban.

 

Kegiatan ini diselenggarakan bekerja sama dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah (Badiklatda) DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, bertempat di Gedung Pancasila MCM Hotel Wisata Bojonegoto. Sabtu, 28 Juni 2025.

 

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bojonegoro, H. Abidin Fikri, SH, MH, yang juga anggota DPR RI, menyampaikan bahwa pelatihan ini bertujuan mencetak kader-kader partai yang mampu menjadi motor penggerak koperasi di tingkat desa.

 

“Koperasi adalah soko guru perekonomian Indonesia. Melalui pelatihan ini, kami ingin kader PDI Perjuangan di Bojonegoro dan Tuban tidak hanya paham politik, tetapi juga memiliki keterampilan mengelola koperasi untuk mendorong kemandirian ekonomi masyarakat,” ujar Abidin Fikri.

 

Pelatihan ini diikuti oleh 250 peserta, dari berbagai Pengurus Anak Cabang (PAC), ranting, serta simpatisan PDI Perjuangan di Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Tuban. Materi yang disampaikan mencakup dasar-dasar koperasi, manajemen sumber daya manusia, manajemen organisasi, manajemen keuangan, serta pengembangan ekonomi gotong royong berbasis potensi lokal.

 

Pemateri berasal dari Badiklatda PDI Perjuangan Jawa Timur dan tenaga ahli koperasi, termasuk dari Lembaga Pengkajian Pengembangan Pemberdayaan Koperasi “Tri Sakti”.

 

Abidin Fikri menambahkan, pelatihan ini merupakan wujud nyata dari semangat Bulan Bung Karno, yang menekankan pentingnya kedaulatan ekonomi rakyat.

 

“Kami ingin setiap desa di Bojonegoro dan Tuban memiliki kader penggerak koperasi yang siap mengelola usaha bersama, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terwujud. Ini adalah langkah strategis untuk mewujudkan cita-cita keadilan sosial,” tegasnya.

 

Kegiatan ini juga diisi dengan pemutaran video sambutan dari Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, MH Said Abdullah, serta Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang menggarisbawahi pentingnya koperasi sebagai pilar demokrasi ekonomi. Antusiasme peserta terlihat dari kehadiran yang mencapai 98% dan diskusi interaktif selama pelatihan.

 

Abidin Fikri mengajak seluruh kader dan masyarakat Bojonegoro dan Tuban untuk terus mendukung gerakan koperasi sebagai wujud nyata gotong royong.

 

“Mari kita wujudkan Bojonegoro dan Tuban yang maju dan sejahtera dengan menjadikan koperasi sebagai kekuatan ekonomi rakyat,” pungkasnya.

 

(*/Red)

ATR/BPN dan DPC PDIP Rembang Dilaporkan ke Polisi, Diduga Terlibat Penyerobotan Tanah dan Penyalahgunaan Wewenang

Rembang, Batara.News — Dugaan praktik mafia tanah menyeret dua institusi penting di Kabupaten Rembang. Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Rembang dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rembang resmi dilaporkan ke Polres Rembang oleh tim kuasa hukum dari CBP LAW atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyerobotan lahan hibah.

 

Laporan hukum tersebut diajukan pada Sabtu, 28 Juni 2025, dengan Nomor STLP/214/VI/2025/Jateng/Res Rembang. Pihak pelapor adalah Rahmad Hidayat, selaku penerima hibah tanah dari ahli waris almarhum Karyono. Kuasa hukum yang mewakili adalah Bagas Pamenang Nugroho, S.H., M.H., Selamet Widodo, S.H., dan Raharjo, S.H. dari CBP LAW yang beralamat di Jalan Untung Suropati AH 2 No. 58 Pacar, Rembang.

 

Dalam keterangannya, Bagas Pamenang menyebut bahwa kliennya telah memenuhi seluruh syarat administratif untuk pengajuan sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Ngotet, Kecamatan Rembang. Namun, proses tersebut terhambat oleh penolakan sepihak dari ATR/BPN Rembang yang mengaku menerima sanggahan dari DPC PDIP Rembang.

 

“Padahal secara legal formal, klien kami adalah penerima hibah sah dari keluarga almarhum Karyono atas lahan yang kini justru ditempati oleh DPC PDIP Rembang. Penolakan berkas oleh BPN Rembang dengan dalih adanya sanggahan, kami nilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” tegas Bagas Pamenang.

 

Karena tidak tercapai titik temu dalam proses administrasi tersebut, pihak CBP LAW menempuh jalur hukum pidana dengan melaporkan ATR/BPN dan DPC PDIP Rembang atas dugaan melanggar sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

“Kami adukan mereka karena diduga menghambat hak masyarakat dan menyalahgunakan jabatan untuk melindungi mafia tanah. Ini mengacu pada pasal 421, 423, 55, dan 56 KUHP. Selain itu, kami juga melaporkan dugaan penyerobotan tanah berdasarkan pasal 167, 385 KUHP dan UU No. 51/Prp/1960,” ujar Bagas.

 

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini. “Jika Polres Rembang tidak menindaklanjuti laporan ini, kami tidak akan ragu membawa perkara ini ke tingkat yang lebih tinggi,” tutupnya.

 

 

/Mol

 

 

Mini market di Sukosewu Dibobol, Uang Tunai dan Barang Dagangan Raib Belasan Juta

Bojonegoro – Aksi pencurian dengan pemberatan kembali terjadi di wilayah Kabupaten Bojonegoro. Kali ini, sebuah minimarket Alfamart yang terletak di Desa Sukosewu, Kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro, dibobol maling pada Jumat pagi, 27 Juni 2025.

 

Pelaku diduga masuk dengan cara menjebol Dinding tembok belakang toko.

 

Kejadian ini pertama kali diketahui sekitar pukul 06.15 WIB oleh Ahmad Muhaimin, salah satu pegawai toko. Saat membuka rolling door depan, ia melihat kondisi dalam toko berantakan. Laci kasir terbuka dan rak rokok dalam keadaan acak-acakan. Menyadari adanya tanda-tanda pencurian, Ahmad segera menghubungi rekannya, Fendi Hermawan.

 

Kedua saksi kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut ke bagian gudang toko. Mereka mendapati tembok belakang berlubang, brankas dalam kondisi rusak dan terbuka, serta hardisk CCTV hilang. Setelah itu, mereka segera menghubungi kepala toko, Robiul Insan (25), yang kemudian ikut melakukan pengecekan menyeluruh.

 

Dari hasil pemeriksaan, diketahui sejumlah barang raib digondol pencuri. Di antaranya uang tunai sekitar Rp12 juta yang disimpan di dalam brankas, berbagai merek rokok, parfum, hingga hardisk CCTV yang berisi rekaman pengawasan. Total kerugian ditaksir mencapai Rp19 juta.

 

Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian sekitar pukul 08.00 WIB pada hari yang sama. Saat ini kasus masih dalam penyelidikan dan pihak kepolisian Polres Bojonegoro telah mengumpulkan keterangan dari para saksi.

 

Barang bukti yang telah diamankan meliputi kondisi brankas yang rusak serta lubang pada tembok toko. Hingga kini, identitas pelaku masih dalam proses penyelidikan (dalam lidik).

 

/Al

Diduga Jual Beli Seragam, Sekolah di Pati Selatan Abaikan Aturan Pemerintah

Pati – Batara.news | Dugaan praktik penjualan kain seragam siswa baru oleh salah satu sekolah tingkat SMP di wilayah Pati Selatan, kembali mencuat dan memunculkan pertanyaan besar soal integritas lembaga pendidikan dalam mematuhi regulasi yang berlaku.

 

Dari pantauan awak media di lapangan, pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) Tahun Ajaran 2025–2026, pihak sekolah diduga tidak hanya mengarahkan, tetapi juga memfasilitasi wali murid untuk membeli kain seragam di toko tertentu yang telah ditentukan sejak awal. Hal ini secara tidak langsung mengindikasikan adanya pola sistematis dalam praktik jual beli bahan seragam yang seharusnya dilarang.

 

Sejumlah wali murid mengaku telah diarahkan oleh pihak sekolah untuk mengambil kain seragam di toko rekanan. Salah satu orang tua siswa, yang enggan disebutkan namanya dan kami samarkan sebagai Ibu Diyah, menyebutkan bahwa proses pembelian dilakukan tanpa adanya bukti resmi transaksi.

 

> “Orang tua datang langsung ke toko, kalau tidak tahu tempatnya, bisa ke sekolah dulu, nanti akan diarahkan oleh guru atau staf. Kami tinggal menyebutkan keperluannya, lalu langsung diberikan kain dan perlengkapan,” ujarnya saat ditemui Sabtu (7/6/2025).

 

Lebih mengejutkan, Diyah menyatakan bahwa tidak ada kwitansi atau nota pembelian yang diberikan, meskipun pembayaran dilakukan di tempat. Ia juga menyebutkan bahwa harga tergantung ukuran bahan, namun tidak dijelaskan rinciannya secara terbuka.

 

> “Tidak ada nota mas, karena ukurannya beda-beda. Kita bayar langsung dan langsung diberi bahannya,” tambahnya.

 

Praktik semacam ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 serta Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 yang secara tegas melarang pendidik dan tenaga kependidikan melakukan penjualan seragam sekolah maupun menerima keuntungan dari kegiatan tersebut.

 

Regulasi itu dibuat untuk memastikan bahwa sekolah tidak menjadikan seragam sebagai ladang komersialisasi, sekaligus menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam dunia pendidikan. Namun, kenyataan di lapangan justru menunjukkan bahwa aturan tersebut seolah diabaikan.

 

Jika dugaan ini benar, maka tindakan tersebut bukan hanya melanggar aturan formal, tetapi juga mencoreng etika pendidikan yang seharusnya berlandaskan pada nilai kejujuran, keadilan, dan kepentingan terbaik bagi peserta didik.

 

Publik pun berhak menuntut transparansi dan klarifikasi dari pihak sekolah, serta pengawasan ketat dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pati agar dugaan praktik serupa tidak terus terjadi secara diam-diam di institusi pendidikan lainnya.

 

*/Red

 

Perkuat Spiritualitas Warga Binaan, Lapas Pati Gandeng Kemenag Gelar Bimbingan Baca Tulis Al-Qur’an

PATI, Batara.news – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pati terus berkomitmen membina kepribadian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melalui pendekatan keagamaan. Bekerja sama dengan Kementerian Agama Kabupaten Pati dan didukung mahasiswa PPL Terintegrasi KKL UIN Sunan Kudus, Lapas Pati menggelar bimbingan baca tulis Al-Qur’an serta kajian keislaman. Rabu (25/06).

 

Program ini dirancang untuk membantu WBP mengenal, membaca, dan memahami Al-Qur’an sebagai pedoman hidup serta sumber ketenangan batin. Tak hanya materi teknis baca tulis huruf hijaiyah, kegiatan ini juga menyentuh aspek emosional dan spiritual melalui mauidhotul hasanah serta diskusi keagamaan yang membangun kesadaran dan semangat perubahan diri.

 

Plh Kasi Binadik dan Giatja Lapas Pati, Zove Ardani, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari strategi pembinaan kepribadian yang menyeluruh. “Melalui kerja sama dengan Kemenag dan perguruan tinggi, kami ingin menghadirkan pembinaan spiritual yang menyentuh hati dan membuka jalan perubahan bagi para WBP,” jelasnya.

 

Salah Satu Mahasiswa PPL UIN Sunan Kudus, mengungkapkan bahwa keterlibatannya dalam kegiatan ini memberikan pengalaman mendalam. “Kami melihat secara langsung bagaimana Al-Qur’an bisa menjadi titik balik bagi para warga binaan. Mereka antusias belajar, bahkan sebagian besar menunjukkan semangat untuk memperbaiki diri secara sungguh-sungguh,” ungkapnya.

 

Kegiatan ini disambut antusias oleh para WBP yang merasa mendapat ruang untuk mendekatkan diri kepada nilai-nilai agama. Melalui pendekatan spiritual yang konsisten dan kolaboratif, Lapas Pati berharap dapat mencetak pribadi-pribadi baru yang lebih baik, siap kembali ke masyarakat dengan bekal keimanan dan akhlak mulia.

Lemahnya Koordinasi Antar-OPD Dinilai Jadi Biang Masalah,menjalarnya Tower tak lengkapi ijin Resmi di Bojonegoro

Bojonegoro,–Batara.news|| Maraknya pendirian menara telekomunikasi tak melengkapi izin resmi di Kabupaten Bojonegoro dinilai sebagai akibat dari lemahnya koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

 

 

Hal ini disampaikan langsung oleh anggota Komisi D DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto, saat wawancara cegat (door stop)di depan gedung DPRD ,Sukur menilai persoalan ini bukan sekadar administratif, melainkan sudah menyentuh soal komitmen antar instansi dalam menegakkan aturan.

 

“Ini bukan semata soal dokumen, tapi soal komitmen dan sinergi. Kita butuh penegasan tanggung jawab antar-OPD agar pelanggaran seperti ini tidak terus berulang,” tegas Sukur, Rabu (25/6/2025)di sela beranjak dari Gedung DPRD.

 

Ia mencontohkan kasus di wilayah Lebak Sari, di mana pembangunan dilakukan oleh pemerintah daerah melalui kontraktor, namun belum disertai dengan keluarnya rekomendasi teknis dari Balai Besar. Hal ini, menurutnya, mencerminkan lemahnya tata kelola perizinan.

 

“Itu contoh konkret. Kegiatan sudah jalan, tapi rekomendasi teknis belum keluar. Ini menandakan kurangnya kolaborasi. Harus ada satu meja, semua pihak duduk bersama, tidak jalan sendiri-sendiri,” tambahnya.

 

Sukur juga mengingatkan bahwa keberadaan menara telekomunikasi seharusnya memberi manfaat bagi masyarakat dan daerah, termasuk dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun jika tidak dikawal dengan baik, bisa membuka celah praktik menyimpang.

 

“Menara telekomunikasi bisa membawa manfaat besar, tapi jika prosesnya tidak tertib, akan membuka ruang untuk permainan. Pemerintah harus hadir untuk memastikan semua penyedia tower melengkapi administrasinya. Undang semua pihak, fasilitasi penyelesaian, dan jangan beri ruang sebelum izinnya lengkap,” ucap Sukur.

 

 

Lebih lanjut, ia mendorong adanya rapat lintas komisi di DPRD, khususnya antara Komisi D, Komisi A, dan Komisi Perizinan, guna menyusun langkah tegas menata kembali mekanisme pendirian tower di Bojonegoro.

 

“Kita akan ajak pimpinan Komisi A untuk duduk bersama. Tidak boleh dibiarkan, karena ini jadi peringatan bagi kita semua agar ke depan lebih tertib dan berhati-hati dalam soal perizinan,” tandasnya.

 

Kondisi di lapangan menunjukkan lemahnya koordinasi antar-OPD. Berdasarkan SK Bupati Bojonegoro Nomor 188/272/KEP/412.013/2022, kewenangan teknis pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi berada di bawah tim yang diketuai oleh Kepala Dinas PU Bina Marga. Di sisi lain, Perbup Nomor 40 Tahun 2020 mewajibkan setiap pembangunan menara memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang syarat awalnya adalah Informasi Tata Ruang (ITR) dari bidang Cipta Karya.

 

Sekretaris DPMPTSP Bojonegoro, Joko Tri Cahyono, menjelaskan bahwa pihaknya hanya mencatat permohonan yang telah sesuai prosedur.

 

“Kami hanya memiliki data menara yang sudah mengantongi izin resmi. Sementara untuk menara yang tidak berizin, kami tidak memiliki wewenang ataupun datanya, karena proses awalnya berada di ranah teknis, khususnya di Cipta Karya dan PU Bina marga Tata ruang,” jelasnya.

 

Dari sisi penegakan, Satpol PP Bojonegoro juga mengaku kesulitan bertindak tegas. Melalui Kabid Perundang-Undangan, Yoppy Rahmat Wijaya, disebutkan bahwa laporan dugaan pelanggaran sudah ditindaklanjuti secara berjenjang. Namun, belum ada respon dari dinas teknis terkait.

 

“Satpol PP hanya bertindak setelah ada dasar yang kuat. Laporan dari bawah kami teruskan ke mako, lalu ke PTSP dan Cipta Karya. Tapi sampai sekarang belum ada feedback,” ungkap Yoppy.

 

Hingga berita ini ditayangkan, dua OPD utama yang memiliki peran penting — yakni Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, serta Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang — belum memberikan tanggapan resmi.

 

Situasi ini, menurut DPRD, adalah peringatan serius bagi seluruh pemangku kepentingan agar ke depan tidak ada lagi pembangunan infrastruktur telekomunikasi yang melanggar aturan, apalagi tanpa izin yang lengkap.

 

(Red/tim Akp)

Diduga Abaikan Pemohon Sah PTSL, BPN Rembang Bungkam Saat Dikonfirmasi Publik

Rembang, Batara.news – Aroma dugaan penyalahgunaan wewenang kembali mencuat dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rembang. Kali ini, giliran seorang warga Desa Ngotet, Kecamatan Rembang, yang merasa haknya diabaikan dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), meski telah memenuhi seluruh persyaratan administratif sesuai keterangan panitia desa.

 

Permohonan pengajuan sertifikat tanah milik ahli waris itu, yang terletak strategis di seberang Jalan Polres Rembang, dilaporkan telah lolos verifikasi berkas oleh panitia PTSL tingkat desa. Namun hingga kini, BPN Rembang tak kunjung memprosesnya. Ironisnya, lahan tersebut kini justru diduduki secara sepihak oleh salah satu partai politik lokal—tanpa kejelasan legalitas kepemilikan.

 

Muncul spekulasi tajam di kalangan masyarakat: ada dugaan kongkalikong antara oknum di BPN Rembang dengan pihak luar yang berkepentingan atas lahan tersebut. Indikasi keberpihakan ini semakin mencolok setelah BPN bersikap pasif ketika dikonfirmasi wartawan maupun kuasa hukum pemohon.

 

“Kami sudah layangkan somasi. Kalau dalam waktu dekat tidak ada jawaban, kami akan menempuh jalur hukum,” tegas kuasa hukum ahli waris, seraya menyebut BPN Rembang terindikasi kuat melanggar prinsip netralitas dalam pelaksanaan program nasional tersebut.

 

Upaya konfirmasi dilakukan oleh tim Batara.news terhadap Nurdin, Ketua Pelaksana PTSL dari BPN Rembang, baik melalui panggilan telepon maupun pesan singkat. Namun, upaya tersebut hanya dijawab singkat melalui WhatsApp:

“Njih Pak, mohon dibuat surat resmi saja ke BPN Rembang. Matur nuwun 🙏”.

 

Respons dingin dan menghindar ini menambah tanda tanya publik: apakah BPN Rembang berusaha menutup-nutupi sesuatu? Apakah instansi negara ini telah berubah menjadi alat kepentingan segelintir pihak yang ingin menguasai tanah strategis milik rakyat?

 

Minimnya keterbukaan informasi dari institusi yang seharusnya melayani masyarakat secara transparan justru memunculkan kecurigaan akan adanya manipulasi proses administrasi pertanahan. Publik kini menuntut jawaban, bukan pembiaran.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari BPN Rembang. Pemerintah daerah dan pusat diharapkan turun tangan menyelidiki kasus ini, agar program strategis nasional PTSL tidak dijadikan alat permainan kekuasaan dan tetap berpihak pada rakyat, sebagaimana cita-cita reformasi agraria yang diusung pemerintah pusat.

 

#PresidenPrabowo #KementerianATR #Mendagri

 

/Red

 

Bojonegoro,-

Batara.news||Penebangan pokok pohon mahoni di sepanjang tepian jalan desa Deru Pekuwon yang di lakukan pemdes Deru
secara sepihak mendapatkan sangsi peremajaan dengan menanam pohon 195 sepanjang 1 kilo meter

Dari 13 pohon mahoni yang di tebang pemdes dengan sangsi
ganti peremajaan sebanyak 195 pohon dengan standar tinggi 3 meter diameter up 10 Senti meter oleh Dinas lingkungan hidup Bojonegoro(DLH).

Sekertaris Dinas lingkungan Hidup saat di wawancara awak media menyampaikan pihaknya sudah cross cek lapangan dan di temukan tebangan pohon di tepi jalan dan akan di pergunakan pembangunan mushola.

“Kami sudah melakukan cross check di lapangan. Hasilnya, benar ditemukan 13 pohon mahoni ditebang tanpa izin oleh Pemdes Deru. Pohon-pohon tersebut dimanfaatkan untuk material pembangunan dinding mushola yang berada di kawasan punden desa,” ungkap Sekretaris DLH Bojonegoro, Beny Subiakto, S.STP., M.M.

Beny menegaskan, aksi tersebut jelas melanggar ketentuan Peraturan Daerah tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH). Ia mengingatkan bahwa seluruh pohon yang berada di pinggir jalan merupakan aset dan tanggung jawab pemerintah kabupaten.

“Aturannya tegas. Setiap pohon yang ditebang wajib diganti sebanyak 15 pohon baru, dengan standar tinggi minimal 3 meter dan diameter up 10 sentimeter,” tandasnya.Senin(23/06/2025)

Menanggapi temuan ini, Kepala Desa Deru, Mulyono, tak menampik bahwa penebangan dilakukan tanpa izin. Ia mengaku tidak mengetahui bahwa pohon-pohon tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten.

“Awalnya pohon itu ditanam dan dirawat warga. Kami ingin membangun mushola di punden yang kami anggap sebagai situs bersejarah desa. Setelah kami bahas bersama BPD, perangkat desa, dan tokoh masyarakat, akhirnya disepakati untuk menebang pohon-pohon tersebut,” terang Mulyono.

Meski sempat terjadi kesalahpahaman, Mulyono memastikan pihak desa telah menerima kewajiban yang ditetapkan DLH. Desa Deru siap mengganti total 195 pohon sebagai bentuk tanggung jawab.

“Kami tidak keberatan, sudah menjadi kesepakatan bersama. Kami akan mengganti 15 pohon untuk setiap pohon yang ditebang. Dananya nanti kami ambilkan dari Pendapatan Asli Desa (PAD). Ini juga bagian dari peremajaan pohon mahoni di wilayah kami,” tambahnya.

Saat ini, pihak desa masih berupaya mencari bibit pohon yang sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh DLH.

 

/Al