Dari Mess Migas ke RS Kanker: Jejak Aset Talok The Residence Disorot BPK, Dinkes Belum Transparan

Bojonegoro, Batara.news 13 Juli 2025 – Jejak panjang aset Talok The Residence di Desa Talok, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro, kembali mencuat setelah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Bojonegoro tahun 2022 menyoroti kejelasan pemanfaatan dan pencatatan aset tersebut. Di atas lahan eks mess migas milik Pemkab Bojonegoro itu, kini direncanakan pembangunan Rumah Sakit Khusus Kanker (Onkologi).

 

Awalnya, lahan seluas 20.910 m² yang bersertifikat atas nama Pemkab Bojonegoro digunakan sebagai mess pekerja migas oleh PT Pertamina EP Cepu (PEPC) melalui kerja sama Joint Operation bersama PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS) dan PT Etika Dharma Bangun Sarana (EDBS). Hal ini diformalkan dalam Perjanjian Nomor 002/PJ/BBS/VIII/2020, dengan masa sewa berakhir pada April 2022.

 

Sebelum sewa habis, tepatnya pada 31 Desember 2021, aset berupa bangunan dan lahan telah dikembalikan ke Pemkab dan didokumentasikan dalam Berita Acara Penyerahan Barang tanggal 10 Mei 2022 Nomor 20, disaksikan oleh Notaris Anik Farida Agustini, SH, MKn. Proses tersebut juga diperkuat dengan SK Bupati Bojonegoro Nomor 188/252/KEP/412.013/2022 yang membentuk Tim Penilai Barang Milik Daerah (BMD) untuk proses klasifikasi ulang.

 

Namun, BPK mencatat bahwa setelah aset dikembalikan, bangunan mess beserta lahan belum dimanfaatkan secara maksimal. Bahkan beberapa fasilitas seperti saluran air dan tiang penerangan jalan belum tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) D milik Pemkab.

 

Berdasarkan data aset tahun 2019 yang diterima redaksi, luas lahan Talok tercatat sebesar 21.430 m² dengan Sertifikat Hak Milik No. 05 tertanggal 19 Desember 2017 dan estimasi nilai Rp578.610.000,00. Informasi ini diperkuat oleh pengakuan warga setempat yang juga pernah menjabat sebagai perangkat desa.

 

“Iya betul, tanah itu milik Pemkab. Dulu dibeli dari warga saat masih zamannya Wedono Pak Sulaksono. Sertifikatnya terbit waktu saya menjabat Kades,” ujar narasumber yang enggan disebut namanya.

 

Kini, bekas mess tersebut digadang-gadang akan disulap menjadi Rumah Sakit Onkologi untuk memperkuat layanan kesehatan daerah. Namun, rencana besar ini dibayangi kerancuan informasi soal status dan riwayat lahan.

 

Ani Pujiningrum, mantan Kepala Dinas Kesehatan yang kini menjabat Direktur RSUD Sosodoro Djatikoesoemo, menyebut bahwa sekitar separuh dari total lahan RS Onkologi merupakan hasil pembelian oleh Pemkab, sedangkan sisanya hibah warga. “Kami sudah berupaya mengikuti setiap prosedur dalam pembelian tanah tersebut,” kata Ani saat dikonfirmasi.

 

Namun ketika ditanya soal total luas dan rincian aset, Ani mengaku tidak hafal dan meminta agar pewarta menghubungi bagian aset daerah. “Monggo jenengan koordinasi dengan bagian aset,” ujarnya singkat.

 

 

/Ali

 

Polemik Status Lahan RS Onkologi Bojonegoro: Sebagian Dibeli, Sebagian Dianggap Aset Pemkab Sejak 2021

Bojonegoro,Batara.news 12 Juli 2025 – Status kepemilikan lahan Rumah Sakit Khusus Kanker (RS Onkologi) Bojonegoro kembali menjadi sorotan. Meski Dinas Kesehatan mengklaim telah melakukan pembelian sebagian lahan, dokumen resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) justru menunjukkan bahwa sejak 2021, lahan tersebut telah menjadi aset milik Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

 

Kepala Dinas Kesehatan Bojonegoro periode sebelumnya, Ani Pujiningrum, menyatakan bahwa sekitar setengah dari total lahan RS Onkologi merupakan hasil pembelian oleh Pemkab, sementara sisanya merupakan hibah dari warga. “Kami sudah berupaya mengikuti setiap prosedur dalam pembelian tanah tersebut,” ujar Ani. Namun saat dimintai keterangan lebih lanjut mengenai total luas lahan, Ani mengaku tidak mengingat secara pasti.

 

“Untuk data pastinya saya pastikan dulu njeh, mungkin Senin baru bisa kami sampaikan. Yang dibeli luasnya kurang lebih 6.500 meter persegi. Seingat saya, tanah dan bangunan yang dibeli meliputi dapur, restoran, gedung penunjang, dan area parkir milik The Residence,” jelasnya.

 

Menurut Ani, sebagian lahan belakang yang dibeli tidak termasuk dalam area hibah dan telah diverifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun untuk urusan hibah, ia menyarankan agar dikonfirmasi langsung ke bagian aset.

 

Informasi berbeda justru ditemukan dari dokumen resmi di laman BPK. Terdapat Berita Acara Penyerahan Aset tertanggal 10 Mei 2022 dan Surat Keputusan Tim Penilai Barang Milik Daerah (BMD) No. 188/252/KER/412.013/2022 yang menyebut bahwa lahan seluas 20.910 m²—beserta bangunan The Residence—telah resmi diserahkan ke Pemkab Bojonegoro per 31 Desember 2021, usai berakhirnya masa sewa dari pihak ketiga.

 

Sebelumnya, lahan tersebut digunakan oleh PT Pertamina EP Cepu (PEPC) dan PT EDBS untuk keperluan industri migas melalui perjanjian sewa resmi. Masa sewa berakhir pada April 2022, dan tanah beserta bangunannya dikembalikan ke Pemkab.

 

Dari penelusuran sumber warga setempat yang enggan disebutkan namanya, disebutkan bahwa lahan milik Pemkab mencapai sekitar 2,1 hektare. Dari luasan tersebut, sebagian besar digunakan untuk bangunan utama RS Onkologi yang sebelumnya dikenal dengan nama The Residence.

 

Sumber tersebut juga menjelaskan bahwa saat lahan itu dikerjasamakan dengan pihak ketiga, yakni PT EDBS milik Yamin Trenggono, area belakang digunakan sebagai lahan parkir dan restoran. Ia menyebut bahwa total luas lahan milik tiga warga, yang kemudian dibeli Yamin dan dijual ke Pemkab, mencapai 6.715 m². Rinciannya sebagai berikut:

 

Sadiyem: 2.972 m²

 

Sadirah: 1.954 m²

 

Jumilah: 1.789 m²

 

 

Terpisah, Anik Farida Agustini, SH, MKn., notaris yang menangani proses peralihan hak atas tanah, membenarkan keterlibatannya dalam proses legalisasi penjualan tanah dari Yamin ke Pemkab. “Saya hanya menangani pelepasan hak atas tanah milik Bapak Yamin yang dibeli oleh Pemkab untuk pembangunan RS Onkologi. Soal harga dan teknis lainnya saya tidak terlibat,” ujar Anik.

 

Dengan mencuatnya berbagai versi informasi ini, publik berharap ada kejelasan transparan mengenai status dan riwayat lahan RS Onkologi Bojonegoro. Terlebih, proyek pembangunan rumah sakit spesialis kanker ini menyangkut layanan kesehatan strategis bagi masyarakat luas.

 

 

/Ali

 

 

ATR/BPN dan DPC PDIP Rembang Dilaporkan ke Polisi, Diduga Terlibat Penyerobotan Tanah dan Penyalahgunaan Wewenang

Rembang, Batara.News — Dugaan praktik mafia tanah menyeret dua institusi penting di Kabupaten Rembang. Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Rembang dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rembang resmi dilaporkan ke Polres Rembang oleh tim kuasa hukum dari CBP LAW atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyerobotan lahan hibah.

 

Laporan hukum tersebut diajukan pada Sabtu, 28 Juni 2025, dengan Nomor STLP/214/VI/2025/Jateng/Res Rembang. Pihak pelapor adalah Rahmad Hidayat, selaku penerima hibah tanah dari ahli waris almarhum Karyono. Kuasa hukum yang mewakili adalah Bagas Pamenang Nugroho, S.H., M.H., Selamet Widodo, S.H., dan Raharjo, S.H. dari CBP LAW yang beralamat di Jalan Untung Suropati AH 2 No. 58 Pacar, Rembang.

 

Dalam keterangannya, Bagas Pamenang menyebut bahwa kliennya telah memenuhi seluruh syarat administratif untuk pengajuan sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Ngotet, Kecamatan Rembang. Namun, proses tersebut terhambat oleh penolakan sepihak dari ATR/BPN Rembang yang mengaku menerima sanggahan dari DPC PDIP Rembang.

 

“Padahal secara legal formal, klien kami adalah penerima hibah sah dari keluarga almarhum Karyono atas lahan yang kini justru ditempati oleh DPC PDIP Rembang. Penolakan berkas oleh BPN Rembang dengan dalih adanya sanggahan, kami nilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” tegas Bagas Pamenang.

 

Karena tidak tercapai titik temu dalam proses administrasi tersebut, pihak CBP LAW menempuh jalur hukum pidana dengan melaporkan ATR/BPN dan DPC PDIP Rembang atas dugaan melanggar sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

“Kami adukan mereka karena diduga menghambat hak masyarakat dan menyalahgunakan jabatan untuk melindungi mafia tanah. Ini mengacu pada pasal 421, 423, 55, dan 56 KUHP. Selain itu, kami juga melaporkan dugaan penyerobotan tanah berdasarkan pasal 167, 385 KUHP dan UU No. 51/Prp/1960,” ujar Bagas.

 

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini. “Jika Polres Rembang tidak menindaklanjuti laporan ini, kami tidak akan ragu membawa perkara ini ke tingkat yang lebih tinggi,” tutupnya.

 

 

/Mol

 

 

Lahan Karangsari Memanas, Sengketa Antar Kelompok Tani dan Pemuda Berujung Adu Fisik

Batara.news Pati, Jawa Tengah – Sengketa lahan di Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kembali memanas dan berujung pada tindak kekerasan. Insiden adu fisik antara Kelompok Tani (Gapoktan) dan Komunitas Pemuda Peduli Masyarakat Karangsari (KPPMK) menyebabkan salah satu anggota KPPMK, Edi Cahyono, mengalami penganiayaan dan harus dirawat inap.

 

Menurut Edi, peristiwa ini bukan pertama kalinya terjadi, namun kali ini merupakan yang paling fatal karena melibatkan preman bayaran. “Saya dianiaya oleh salah satu anggota Gapoktan dan seorang pria yang diduga preman bayarannya, sehingga saya mengalami luka pada bagian mata dan tubuh lainnya,” kata Edi.

 

Edi menambahkan bahwa sebelumnya, KPPMK telah mencoba menyelesaikan masalah melalui mediasi di tingkat desa hingga kepolisian sektor, namun mediasi tersebut belum membuahkan hasil karena Gapoktan selalu menolak untuk hadir. “Pihak Gapoktan terus melakukan tindakan sepihak untuk menguasai lahan tanpa proses dialog yang transparan dan berbasis data terlebih dahulu,” tambah Edi.

 

Akhirnya, Edi memutuskan untuk melaporkan peristiwa ini ke Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pati dengan harapan kasus ini dapat diproses secara hukum yang berlaku di Indonesia dan konflik yang sudah berlangsung lama dapat segera diselesaikan secara adil.

 

“Dengan laporan ini, saya berharap semuanya nanti bisa menjadi jelas dan tidak terlalu berlarut-larut. Sengketa antar kedua belah pihak harus segera berakhir untuk kedamaian antar sesama warga Desa Karangsari,” harap Edi.

 

/Red

Pesan Penting Polresta Pati dan Jurnalis Senior di Acara HPN 2025 diPati

Pati, Batara.news || Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2025 di Kabupaten Pati berlangsung penuh makna dengan pesan mendalam dari kepolisian dan wartawan senior. Acara yang digelar di Gedung Korpri pada Kamis (27/2/2025) ini menjadi momentum bagi insan pers untuk terus meningkatkan profesionalisme dan berkontribusi bagi bangsa.

 

Kapolresta Pati, Kombes Pol. Andhika Bayu Adhittama, yang diwakili oleh Kompol Catur Kusuma Adhi, menegaskan pentingnya sinergi antara pers dan kepolisian. Ia menyampaikan bahwa media memiliki peran strategis dalam penyebaran informasi serta sebagai kontrol sosial yang konstruktif.

 

“Pers merupakan mitra penting bagi Polri, baik dalam hal penyampaian informasi maupun fungsi kontrol sosial. Kami berharap rekan-rekan media terus bersinergi dalam menyampaikan berita yang membangun. Kritik yang disampaikan hendaknya bersifat membangun demi kemajuan bersama,” ujar Kompol Catur.

 

Ia juga menekankan bahwa di era digital ini, informasi menyebar sangat cepat, sehingga diperlukan kehati-hatian dalam menyampaikan berita. “Harapan kami, pers dapat terus berkarya dan berperan aktif dalam mendukung berbagai program, termasuk dalam menjaga ketahanan pangan demi kemandirian bangsa,” tambahnya.

 

Kompol Catur juga mengajak seluruh elemen pers untuk bersama-sama menjaga stabilitas keamanan nasional dengan menyebarkan informasi yang bijak dan bertanggung jawab.

 

Wartawan Harus Profesional dan Berorganisasi

 

Sementara itu, wartawan senior Always Alaydrus, atau yang akrab disapa Bib Cuk, memberikan pandangan mendalam mengenai peran wartawan di era modern. Ia menekankan bahwa wartawan harus terus meningkatkan kapasitas diri agar tidak tertinggal dalam perkembangan zaman.

 

“Wartawan harus terus belajar dan memahami perkembangan negara. Saya sendiri sudah mengikuti Lemhannas sejak 2003, karena saya percaya bahwa profesi ini menuntut kesiapan dan keahlian yang terus berkembang,” ujar Bib Cuk.

 

Ia juga menyoroti pentingnya membedakan antara kegiatan jurnalistik dengan sekadar bermain media sosial. “Ketika Anda melaksanakan tugas jurnalistik, Anda dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Namun, jika sekadar bermain media sosial tanpa memahami aturan, maka Anda bisa berhadapan dengan hukum, seperti Undang-Undang ITE,” jelasnya.

 

Selain itu, Bib Cuk mendorong wartawan untuk aktif dalam organisasi profesi. Menurutnya, organisasi wartawan sangat penting untuk melindungi dan memperjuangkan hak-hak insan pers.

 

“Salah satu ciri wartawan adalah profesionalisme. Profesi ini menuntut perencanaan yang matang dalam mencari dan menyajikan berita. Jangan keluar rumah untuk hunting berita tanpa memahami apa yang ingin didapatkan, karena itu hanya akan menghasilkan berita yang kurang berkualitas,” pungkasnya.

 

Peringatan HPN 2025 ini menjadi momentum bagi insan pers di Pati untuk terus meningkatkan profesionalisme, menjaga integritas, dan berkontribusi dalam membangun bangsa melalui informasi yang akurat dan bertanggung jawab.

 

/Redaksi/

 

 

Kodim Bojonegoro Gelar Latorjab Bidang Teritorial Tahun 2025

BOJONEGORO, – Pagi ini Kamis (27/2/2025), Komando Distrik Militer (Kodim) 0813 Bojonegoro Jawa Timur, menggelar Latihan Perorangan Jabatan (Latorjab) dalam rangka pemeliharaan kemampuan dan ketrampilan para prajuritnya dibidang Teritorial disekitaran Markas Kodim setempat.

 

Kegiatan tersebut diikuti sebanyak 529 prajurit, yang terdiri dari personel Bintara dan Tamtama jajaran Kodim 0813 Bojonegoro. Tujuan diselenggarakan latihan itu, untuk memastikan bahwa semua prajurit memiliki keterampilan dan kemampuan yang dibutuhkan dalam menyelesaikan tugas-tugas sesuai dengan jabatan masing-masing.

 

Dalam keterangan tertulisnya, Komandan Latihan (Danlat), Kapten Inf Surahmat, menjelaskan, Latorjab merupakan bagian dari program latihan yang harus dilaksanakan oleh seluruh prajurit sesuai dengan ketentuan yang ada pada BPKJ 2 sampai dengan 7 Teritorial.

 

“Hal ini dilaksanakan dalam rangka menjaga dan meningkatkan pengetahuan, serta keterampilan guna menjamin kesiapan dalam menghadapi tugas di lapangan,” terangnya.

 

Kemampuan dan keterampilan prajurit dalam jabatan yang diemban, menurut Kapten Inf Surahmat, sangat penting untuk kelancaran dan kesuksesan dalam melaksanakan tugas sehari-hari diwilayah binaan. Sehingga kegiatan tersebut dilakukan secara bertahap, bertingkat dan berlanjut untuk memelihara kemampuan dibidang teritorial.

 

“Melalui Latihan Perorangan Jabatan atau Latorjab ini, para prajurit bisa mengemban tugas dan tanggung jawab dengan baik, serta mampu mengatasi berbagai tantangan diwilayah dengan siap dalam segala hal sesuai dengan spesialisasi jabatan militernya,” pungkas Danlat.

 

/Al

Ketua Lipan RI Resmi dilantik dan disumpah sebagai Advokat

Banten – Setelah berjuang sangat panjang dari mulai Pendidikan Advokat, Ujian dan pemberkasan, Ketua LIPAN RI Harun Prayitno, SE., SH, MH resmi menjadi seorang Advokat setelah melaksanakan pelantikan / pengangkatan dan penyumpahan oleh ketua Pengadilan Tinggi yang dilakukan pada hari selasa, 11 Februari 2025 dilaksanakan di Aula Utama Gedung Pengadilan Tinggi Banten.

 

Pengangkatan advokat dilaksanakan merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menyatakan bahwa pengangkatan advokat merupakan kewenangan organisasi advokat. Setelah diangkat oleh DPN PERADIN, para advokat yang baru diangkat selanjutnya wajib bersumpah atau berjanji menurut agamanya di sidang terbuka pengadilan tinggi. Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat gelombang XIII Peradin dilaksanakan dan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten.

 

Ketua LIPAN RI Harun Prayitno, SE., SH, MH menyampaikan bahwa Kegiatan ini bukan sekadar seremoni, tetapi merupakan awal dari perjalanan panjang dalam mengemban amanah sebagai penegak hukum yang profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi kode etik advokat.

 

Harun menegaskan bahwa profesi advokat bukan hanya sekadar pekerjaan, melainkan panggilan untuk menegakkan keadilan serta membela hak-hak masyarakat yang membutuhkan. Selanjutnya profesi advokat merupakan profesi terhormat yang bertujuan menegakkan hukum, oleh karena itu usai resmi sebagai advokat yang baru disumpah, ia akan selalu menjalankan profesi advokat ini dengan sebaik-baiknya, menjaga harkat dan martabat serta etika profesi terutama dalam menangani sebuah perkara baik litigasi maupun non litigasi.

 

Lebih lanjut disampaikan Ketua Lipan RI, Proses ini bukan akhir dari perjalanan melainkan harus terus melangkah dan berkarya menjadi Advokat yang bermartabat. Selain itu, ia berharap para Advokat indonesia untuk selalu memupuk semangat dalam menjadi sosok Advokat yang berintegritas, selalu bertanggung jawab dan juga selalu mematuhi Undang-Undang Kode Etik Advokat ditengah persaingan yang semakin ketat dan permasalahan Masyarakat yang semakin komplek.

 

Sementara itu dalam menghadapi para Mafia Tanah, Ketua LIPAN RI Harun Prayitno, SE., SH, MH mengatakan bahwa Sebagai negara hukum peran peradilan sangat penting dalam menghadapi kasus mafia tanah, untuk itu Diperlukannya sinergi yang kuat dari Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Jaksa Tinggi, Kapolri, Kapolda, DPR serta DPRD agar mafia tanah dapat diberantas. Semoga benteng terakhir keadilan ini dapat membantu mengatasi persoalan-persoalan di Indonesia.

 

(*/ddk)

AKBP Mario Prahatinto di Dampingi Satito Hadi kadin cipta karya Resmikan Empat Polsek dan Penjagaan Mako Satlantas

Bojonegoro – Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto, SH, SIK, M.Si meresmikan empat Markas Komando (Mako) Polsek jajarannya dan penjagaan Mako Satlantas Polres Bojonegoro peresmian tersebut ditandai dengan penandatanganan prasasti yang dipusatkan di Polsek Trucuk, Selasa (11/2/2025).

 

Empat gedung Polsek dan penjagaan Mako Satlantas tersebut merupakan hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro. Sementara empat Polsek tersebut yakni, Polsek Gondang, Polsek Ngambon, Polsek Kasiman, Polsek Trucuk.

 

Kapolres Bojonegoro mengucapkan, terima kasih kepada Pemkab Bojonegoro yang telah memberikan hibah kepada Polres Bojonegoro dengan membangun empat Polsek dan penjagaan Mako Satlantas.

 

“Dan juga terima kasih kepada jajaran Forkopimda Bojonegoro yang telah memberikan banyak kontribusi dan dukungan kepada Polres Bojonegoro,” ucap Kapolres, AKBP Mario Prahatinto saat sambutan.

 

Pria lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2004 itu berharap, dengan adanya gedung baru ini, personel Polsek diharapkan semakin bersemangat untuk melayani masyarakat dengan baik.

 

“Pesan saya kepada para personel, ini gedung baru, saya minta seluruhnya punya semangat baru dan bisa melayani masyarakat dengan baik. Gedung baru ini bukan hanya sekadar tempat bekerja, tetapi juga simbol komitmen Polri dalam memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.

 

Sementara itu, Pj. Bupati Bojonegoro melalui Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Cipta Karya, Satito Hadi yang hadir dilokasi peresmian itu mengatakan, dengan diresmikannya empat Polsek dan penjagaan Mako Satlantas, semoga bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, untuk mewujudkan pelayanan kepada masyarakat khususnya ditingkat Polsek.

 

“Pembangunan ini bentuk sinergitas dan upaya jajaran Forkopimda di Kabupaten Bojonegoro untuk mewujudkan pelayanan Kepolisian kepada masyarakat. Dan harapannya dapat memenuhi dan meningkatkan pelayanan,” katanya.

 

Selesai sambutan dilanjutkan penandatanganan prasasti oleh Kapolres Bojonegoro dan pengecekan ruangan yang didampingi jajaran Forkopimda.

 

Sekadar diketahui, dalam kegiatan tersebut dihadiri Dandim 0813/Bojonegoro, Letkol Czi Arief Rochman Hakim, Pj. Bupati Bojonegoro diwakili Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Cipta Karya, Satito Hadi, Kajari Bojonegoro diwakili Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Dekry Wahyudi, Wakapolres, Para Pejabat Utama (PJU) Polres Bojonegoro, Kapolsek jajaran Polres Bojonegoro dan tamu undangan lainnya.

 

(*/Al)

Lapas Pati Tingkatkan Kesejahteraan Warga Binaan dengan Pembinaan Rohani dan Layanan Kesehatan Rutin

Pati, Batara.news – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pati terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pembinaan serta pelayanan kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Berbagai program rutin digelar guna meningkatkan kualitas hidup WBP, baik dari segi mental, spiritual, maupun fisik.

Secara berkala, Lapas Pati menyelenggarakan pembinaan rohani yang terdiri dari istigosah di Masjid At Taubah bagi WBP muslim dan kebaktian rohani di Gereja Lapas Pati untuk WBP nasrani. Kegiatan ini dilakukan setiap minggu sebagai bentuk pembinaan spiritual yang diharapkan dapat memberikan ketenangan dan memperkuat keimanan para WBP selama menjalani masa pembinaan.

Di bidang kesehatan, Lapas Pati juga memiliki Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis) yang berlangsung setiap tiga bulan sekali. Program ini ditujukan bagi WBP dengan riwayat penyakit kronis seperti diabetes mellitus, hipertensi, stroke, dan penyakit jantung. Rangkaian kegiatan Prolanis diawali dengan doa bersama dan senam kesehatan, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan tekanan darah, tes laboratorium sederhana (gula darah, asam urat, dan kolesterol), serta pembagian susu tinggi kalsium untuk menunjang kesehatan para peserta.

Kalapas Pati, Suprihadi, menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk kepedulian Lapas terhadap kesejahteraan WBP. “Kami tidak hanya fokus pada pembinaan mental dan spiritual, tetapi juga kesehatan mereka. Harapannya, kegiatan ini dapat membantu WBP menjalani masa pembinaan dengan lebih baik,” ujarnya.

Melalui pembinaan rohani dan layanan kesehatan yang rutin, Lapas Pati berupaya menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan kondusif bagi para WBP. Dengan komitmen ini, diharapkan mereka dapat menjalani masa pembinaan dengan optimal dan siap kembali ke masyarakat dalam kondisi yang lebih baik.

Babinsa Koramil Kanor Bojonegoro bantu Evakuasi Pohon Roboh yang Menimpa Rumah Warga

BOJONEGORO, Batara.news – Beberapa personel Babinsa Koramil 10/Kanor, Kodim 0813 Bojonegoro diturunkan untuk membantu mengevakuasi pohon roboh yang menimpa rumah milik Hafidz (60) warga Dusun Dondong RT.001/RW.002 Desa Gedongarum Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro pasca hujan deras disertai angin kencang, Senin (10/2/2025)

 

Bencana hujan lebat disertai angin kencang itu terjadi pada Minggu 9 Februari 2025 sekira pukul 16.00 WIB sore kemarin, melanda wilayah Desa Gedongarum Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, dan berdampak satu rumah warga tertimpa pohon, serta tiga rumah warga lainya dan sebuah Musholla mengalami kerusakan ringan.

 

Karya bakti evakuasi pohon tumbang, serta perbaikan rumah rusak dilakukan bersama warga masyarakat setempat, Kepala Desa beserta Perangkat Desa dan anggota Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bojonegoro sebagai wujud kepedulian terhadap sesama yang tertimpa musibah.

 

Saat memimpin kegiatan, Bati Tuud Koramil 0813-10/Kanor, Peltu Edy Suatemo, mengatakan bahwa gotong-royong dalam karya bakti evakuasi pohon tumbang dilaksanakan sebagai wujud kepedulian terhadap sesama, dan setidaknya perbantuan tenaga itu sedikit dapat meringankan beban warga diwilayah binaan yang tertimpa musibah.

 

Dalam kesempatan itu, pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat khususnya warga diwilayah binaan untuk selalu waspada dan hati-hati dengan kondisi cuaca ekstrem saat ini guna mengantisipasi segala kemungkinan bencana yang akan terjadi.

 

“Kita harus lebih waspada lagi terhadap perubahan cuaca yang terjadi saat ini, hal ini dilakukan untuk meminimalisir dampak bencana yang timbul,” ujarnya.

 

Bapak Hafidz (60), mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah membantu mengevakuasi pohon yang roboh, membersihkan puing-puing reruntuhan, serta pemasangan kembali atap dan genteng rumahnya yang rusak akibat tertimpa pohon tersebut.

 

“Kami sekeluarga mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak, bapak-bapak Babinsa Koramil 0813-10/Kanor dan warga semuanya yang sudah membantu kami,” tuturnya.

 

/Al