Perisai Demokrasi Bangsa Akan Laporkan Bagi Pihak Yang Berupaya Merusak Demokrasi 

Pati, Batara.news |  Lembaga Pemantau Pemilihan Independen Perisai Demokrasi Bangsa bakal laporkan pihak-pihak pemasang spanduk diduga bermuatan provokatif yang berpotensi memecah belah masyarakat pada Pilkada 2024, Jum’at  (29/11/2024).

 

Diketahui, spanduk-spanduk itu bertuliskan “Ono Kecurangan Ning Pilkada Jateng Laporke Bolo-jawa, dilengkapi dengan scan barcode” yang dipasang hampir di tiap Kecamatan se wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, khususnya pada saat masa tenang dan juga setelah pemungutan suara.

Gambar sepanduk

Gambar sepanduk

Ketua Umum (Ketum) Perisai Demokrasi Bangsa, Muhammad Rikza Hasballa menyatakan prihatin atas beredarnya spanduk-spanduk provokatif tersebut. Ia menilai bahwa tindakan ini merupakan upaya merusak Demokrasi, dan berpotensi mengganggu stabilitas keamanan daerah.

 

“Kami melihat ada upaya untuk merusak demokrasi melalui penyebaran spanduk-spanduk itu. Tindakan ini dirasa sangat tidak bertanggung jawab dan dapat memicu konflik di kalangan masyarakat,” ujar Rikza.

 

Tim Perisai Demokrasi Bangsa telah memantau secara intensif situasi di lapangan, dan menemukan sejumlah spanduk yang bermuatan provokatif. Spanduk-spanduk tersebut berisi pesan-pesan yang menghasut dan berpotensi menimbulkan perpecahan masyarakat, kami telah mengumpulkan bukti-buktinya.

 

“Ia berharap, agar pihak berwenang dapat menindak tegas para pelaku penyebaran spanduk-spanduk tersebut. Hal ini dianggap penting guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Riksa mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menjaga demokrasi dan menolak segala bentuk upaya untuk merusak tatanan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” papar Ketum Perisai Demokrasi Bangsa.

 

Selain itu, pihaknya juga akan meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) serta Bawaslu Kabupaten Pati agar melakukan penindakan terkait spanduk-spanduk tersebut.

 

“Apakah nanti ada tindakan dari Bawaslu maupun Satpol-PP Pati untuk menertibkan banner itu. Dimana Satpol-PP selaku penegak Peraturan Daerah (Perda),” punkas Rikza.

 

*/red

Jelang H-1, Sejumlah Pemilih di Desa Gunung Sari Belum Terima Surat Panggilan

Bojonegoro, Batara.news – Sejumlah pemilih yang memiliki hak suara dilaporkan belum menerima surat panggilan untuk mencoblos pada pemilu mendatang. Kondisi ini diduga terjadi akibat kelalaian Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yang berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Salah satu contoh kasus terjadi di TPS 1, Desa Gunung Sari, Kecamatan Baureno. Hingga saat ini, Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayah tersebut belum menyelesaikan kewajiban mendistribusikan surat panggilan kepada beberapa pemilih. Akibatnya, sejumlah pemilih seperti SPTKTM, STMLF, SLKN, RV, dan AN (inisial) belum menerima dokumen penting untuk menggunakan hak pilih mereka.

 

“Entah apa alasannya, surat pemberitahuan pemungutan suara atau kartu panggilan pemilih sampai sekarang belum diberikan kepada saya,” ujar salah satu pemilih yang identitasnya dirahasiakan, Selasa, 25 November 2024.

 

Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Baureno, Teguh, mengaku tidak mengetahui adanya keluhan ini. Ia bahkan bertanya balik terkait lokasi kejadian di tingkat PPS.

 

“Kami akan menindaklanjuti laporan ini. Jika ada masalah, tentu akan kami selesaikan sesuai aturan,” ujar Teguh.

 

TPS di Fasilitas Ibadah, Panitia Dinilai Langgar Ketentuan

 

Selain permasalahan distribusi surat panggilan, lokasi pendirian TPS di fasilitas umum seperti musholla juga menuai kritik. Teguh menyebut penggunaan musholla sebagai lokasi TPS tidak bermasalah selama tidak mengganggu aktivitas warga atau jamaah.

 

“Kita akan pastikan tidak ada gangguan terhadap kegiatan ibadah,” jelas Teguh singkat.

 

Namun, aktivis sosial kontrol asal Jawa Timur, Koh Ahsin, menilai bahwa tindakan PPS tersebut melanggar ketentuan yang diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurutnya, penggunaan fasilitas umum tempat ibadah sebagai TPS dapat mengganggu aktivitas beribadah dan melanggar prinsip netralitas.

 

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran, terutama jika tidak disertai alasan formal atau administratif,” jelasnya.

 

Koh Ahsin menambahkan, jika terdapat bukti bahwa tindakan tersebut dilakukan secara sengaja untuk menguntungkan atau merugikan pihak tertentu, maka hal ini dapat diproses sebagai tindak pidana pemilu.

 

“Para korban yang merasa dirugikan dapat melaporkan kasus ini ke Bawaslu atau pihak berwenang lainnya untuk diproses lebih lanjut,” tandas Koh Ahsin.

 

 

/Al

 

 

Satpol PP Pati Endus Modus Baru, Dengan Cukai Rokok Asli Tapi Palsu

Pati, Batara.news || Dalam mencari keuntungan Pelaku usaha rokok ilegal sengaja membuat cara memanipulasi Cukai rokok, dengan cara memanfaatkan bekas wadah rokok yang sengaja tidak merusak segel Cukai agar dapat di pakai ulang oleh pelaku usaha ilegal rokok.

 

Adanya modus ilegal rokok dengan modus baru memakai segel cukai asli tersebut disampaikan oleh Sugiono Kepala Satpol-pp Pati, saat wawancarai awak media Batara.news melalui sambungan telepon Whatsapp 26/9/2024, ia menjelaskan adanya modus baru pelaku usaha rokok ilegal dengan memanfaatkan segel rokok asli,

 

“Kami menemukan modus itu ternyata meraka dengan cara pelaku usaha rokok ilegal memanfaatkan pemilik toko untuk mengumpulkan bekas rokok yang ada segel cukai asli, tapi dengan cara tidak merusak segelnya, kemudian dibeli pelaku usaha rokok dan mengedarkanya kembali”, tegas Sugiono.

 

Cara modus baru tersebut di ketahui saat Saat Satpol-pp Pati mengadakan kegiatan razia dibeberapa tempat di kabupaten Pati, tidak sengaja menemukan banyaknya bungkus rokok yang sudah dipisahkan dalam beberapa bungkusan plastik,

 

Namun saat pemilik toko ditanya ke peruntukkan bekas rokok itu ternyata ada yang memesan dan membelinya, diduga kuat barang tersebut akan di buat kemasan wadah rokok baru, seolah-olah produksi rokok nantinya menjadi segel cukai asli, imbuhnya.

 

Himbauan pemerintah kabupaten Pati mengingatkan agar masyarakat tidak menjadi bagian pelaku usaha rokok ilegal, selain merugikan negara dan masyarakat luas pelaku usaha rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan denda bagi pelaku usaha rokok ilegal.

 

 

/red

 

 

Polda Jateng Kedepankan E-TLE DalamMewujudkan Hukum Yang Lebih Transparan

SEMARANG Batara.news – Menjaga Kamseltibcar Lantas yang kondusif melalui pemanfaatan teknologi modern merupakan komitmen Dit Lantas Polda Jateng dan jajarannya, dengan mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam menindak pelanggaran lalu lintas di seluruh wilayah Jawa Tengah. Sistem ETLE dirancang untuk menangkap pelanggaran secara otomatis menggunakan kamera canggih, sehingga meminimalisir interaksi langsung antara petugas dan masyarakat, serta menjaga transparansi penegakan hukum. Demikian yang disampaikan Dir Lantas Polda Jateng Kombes Pol. Sonny Irawan, di Mako Dit Lantas Polda Jateng, pada Senin (16/9/2024) Pagi.

 

Program ETLE menjadi bukti keseriusan Polri, khususnya Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng, dalam menerapkan hukum secara adil dan objektif. Melalui pemanfaatan teknologi, Polda Jateng berharap mampu menjaga ketertiban lalu lintas secara lebih efektif. Selain itu, penggunaan teknologi ini memungkinkan proses penindakan berjalan tanpa hambatan birokrasi atau kendala di lapangan, sehingga masyarakat dapat merasakan sistem yang lebih adil dan terbuka.

 

“Meskipun penegakan hukum berbasis teknologi semakin diutamakan, Kombes Pol. Sonny Irawan menekankan bahwa tindakan tilang manual masih tetap diterapkan secara selektif prioritas khususnya untuk pelanggaran yang berpotensi menimbulkan fatalitas kecelakaan lalu lintas yaitu, 1. Kelebihan muatan, 2. Berboncengan lebih dari dua orang, 3. Tidak menggunakan helm, 4. Melanggar marka jalan, 5. Mengonsumsi narkoba / alkohol saat berkendara, 6. Melebihi batas kecepatan atau balap liar dan 7. Menerobos lampu merah atau rambu-rambu lalu lintas, dan itu dilakukan oleh petugas yang sudah mendapat surat perintah khusus,” jelas Kombes Pol Sonny Irawan.

 

Dirlantas menambahkan bahwa dalam upaya menegakkan hukum dengan adil, Polri tidak lagi melakukan razia stasioner.

 

“Penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas semua menggunakan kamera ETLE, jadi tidak benar jika di Polda Jateng dan jajaran masih ada penilangan secara stasioner atau razia di tempat,” tegasnya.

 

Dengan berfokus pada transparansi dan keadilan melalui pemanfaatan teknologi ETLE, Polda Jateng berharap masyarakat dapat semakin memahami pentingnya tertib berlalu lintas. Melalui sistem ini, pelanggaran dapat terpantau dengan jelas, sementara penindakan dilakukan tanpa prasangka atau perdebatan di lapangan, sehingga situasi jalan raya diharapkan menjadi lebih tertib dan aman.

 

“ Polda Jateng terus mengoptimalkan penggunaan teknologi, seperti ETLE, untuk memastikan penegakan hukum lalu lintas berjalan lebih efektif dan transparan. Kami berharap, dengan semakin minimnya interaksi langsung antara petugas dan pelanggar, kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum akan meningkat,” tambah nya.

 

Penegakan hukum berbasis teknologi seperti ETLE merupakan langkah besar dalam upaya Polri untuk memperkuat transparansi dan mengurangi potensi penyalahgunaan wewenang. Melalui sistem ini, Polri ingin menciptakan budaya berlalu lintas yang lebih tertib, aman, dan teratur, demi mewujudkan masyarakat yang lebih sadar hukum dan berkeselamatan.

 

*/red

Inspektorat Pati Audit Desa Winong, Pelayanan Desa Tetap Berjalan Normal

Pati, Batara.news | Desa/ Kecamatan Winong, Kabupaten Pati di Audit Inspektorat. Lantaran, adanya aduan masyarakat disertai aksi demo mulai dari Kantor Kepala Desa (Kades) sampai Kecamatan pada Senin (2/9) yang lalu.

 

Dampak Audiensi itu berakibat kondisi masyarakat menjadi kurang kondusif. Menghindari terganggunya pelayanan kepada masyarakat, Inspektorat kemudian menerjunkan sejumlah Auditor.

 

Inspektur Kabupaten Pati, Agus Eko Wibowo S.Farm. Apt. MM. Cfra, GGAE menyampaikan, bahwa Bupati dan Sekda Pati telah memerintahkannya untuk melakukan audit terhadap keuangan Desa, dan kinerja Kades Winong, Ujok Budiyanto.

 

”Agar pelayanan terhadap masyarakat tidak terganggu, dan Desa kembali kondusif, serta dalam pengelolaan keuangan transparan, maka kami menerjunkan tim Auditor, yang langsung dipimpinnya,” jelas Agus Eko Wibowo, Jum’at (6/9/2024) Pagi.

 

Inspektur Kabupaten Pati menambahkan, untuk ini timnya bekerja selama 24 jam nonstop, guna meng-audit enam aduan masyarakat (Dumas) yang telah diterimanya.

 

“Enam Dumas mengenai permasalahan Kades Winong yang menjadi bahan pemeriksaan, dan akan segera diselesaikan dengan waktu secepat mungkin.

 

*/red

Ada Yang Janggal Dalam Penyidikan Pelapor Dan Saksi Terkait Kasus Dugaan pungli SDN Bogorame Oleh Inspektorat Rembang 

 

Rembang, Batara.news -Ada yang aneh dalam pemeriksaan Tim pembantu khusus Inspektorat Rembang kepada Pelapor terkait kasus dugaan pungli pavingisasi yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SDN Bogorame, berapa pertanyaan yang aneh menjadi tanda kutip tersendiri.

 

Mulyono Pelapor dari perkara tersebut memenuhi undangan dari Inspektorat Rembang 15/5/24 dalam undangan tersebut sudah jelas keperluan diminta keterangan , tetapi banyak pertanyaan yang terkesan menyudutkan, lebih menggelikan lagi beberapa pertanyaan yang aneh dilontarkan kepada Pelapor, pelapor pada dasarnya seolah dipaksa untuk paham bagaimana definisi pungli dan landasan dasar hukumnya.

 

Saat penyidik bertanya terhadap saya, yang kamu laporkan kan dugaan pungli di SDN Bogorame, kok bisa mengatakan pungli menurute njenengan definisi pungutan liar (pungli) seperti apa?, kenapa juga saya sebagai pelapor seolah harus paham dulu apa definisi pungli, dan penyidik sempat bertanya adakah yang mau njenengan sampaikan terkait pemberian sumbangan orang tua/wali murid untuk pembenahan halaman SDN Bogorame. Padahal dari awal saya sudah jelas bilang bahwa itu bukan sumbangan melainkan iuran/Pungutan. kalo sumbangan itu tidak ada ketentuan nominal yang ditentukan dan jika ada nominal yang sudah ditentukan dan yang ditarik iuran paving dari kelas 1 sampai kelas 6 bahkan sudah jelas adanya bukti kwitansi dengan nominal Rp350.000 beserta stempel SDN Bogorame.

 

Lebih lanjut Mulyono mengatakan, Yang perlu jadi catatan, pihak SDN Bogorame menarik kwitansi dari orang tua/wali murid setelah munculnya pemberitaan dan pelaporan dugaan pungli ke Polres Rembang dari situ sudah menjadi tanda tanya ada apa dengan penarikan kwitansi tersebut?. Tandasnya.

 

Hal senada juga di alami oleh inisial “DR” saksi pelapor dan juga salah satu orang tua/wali murid yang merasa keberatan dengan adanya iuran paving saat di mintai keterangan salah satu tim pembantu khusus Inspektorat Rembang banyak pertanyaan yang terkesan menyudutkan saksi, salah satunya yakni berusaha meyakinkan saksi bahwa iuran itu adalah bentuk sumbangan sukarela, namun saksi tetap teguh berkata bahwa itu bukan sumbangan sukarela tapi iuran, dan saksi sampai menunjukkan bukti foto didalam handphone bahwa dalam kwitansi jelas tertulis iuran paving dengan nominal Rp350.000 tertera dalam kwitansi lengkap dengan stempel sekolah SDN Bogorame.

 

Yang lebih aneh lagi ada penekanan kata-kata seperti ini, kan ibu juga sebagai anggota komite njenengan sadar nggak kalo ibu juga ikut bertanggung jawab atas kegiatan tersebut dan “DR” menjawab meskipun saya anggota komite tapi saya salah satu orang tua/wali murid yang tidak setuju/keberatan dengan adanya iuran paving.

 

 

 

Sementara Ifvo Ferriyatama selaku inspektur pembantu khusus Inspektorat Rembang justru tidak berkenan memberikan hak jawab saat dikonfirmasi awak media, justru sebaliknya memblokir Nomer WhatsApp redaksi Batara.news dengan alasan tidak berani dan takut akan berpengaruh dengan posisi jabatannya.

 

Namun kejelasan di sampaikan langsung oleh kadin Inspektorat Rembang saat di konfirmasi melalui via telepon, kadin menjelaskan bahwa penyidikan tersebut sudah sesuai SOP dan penyidik sudah sangat profesional dan lama berpengalaman,

” Kalau untuk hasil dari penyidikan kami tidak bisa menyampaikan biarlah nanti dari kepolisian yang menyampaikannya dari hasil penyidikan Kami, karena bukan Ranah kami”, jelasnya.

 

Namun ketika keprofesionalismenya di pertanyakan oleh redaksi media Batara.news tentang legal sertifikat Lisensi kepenyidikan ada atau tidak kadin Inspektorat Rembang tidak menjawab.

 

 

/Red

Ciptakan Generasi Berakhlak Tinggi, 28 Siswa MA AL Abror Bojonegoro Diwisuda

 

Bojonegoro,-Batara.news|| Eksistensi dalam menciptakan generasi berakhlak tinggi dan dapat diharapkan menjadi sosok manusia yang berguna bagi keluarga, masyarakat, serta Negara, diimplementasikan secara nyata oleh para pengajar di MA AL Abror Sukosewu, Bojonegoro, Jawa Timur.

 

Hal itu sudah terlihat dari tabiat sopan santun para pelajar saat mengikuti rangkaian acara Wisuda Purna Wiyata dan Haflah Akhirussanah tahun ajaran 2023/2024, sekaligus haul ke – 5 KH Fathurrachman yang diselenggarakan secara sederhana di halaman Sekolah MA AL Abror.

 

Pasalnya saat acara berlangsung, nampak para pelajar bersama orang tua wali murid, dan tamu undangan, beserta ribuan syaecher mania, berbaur duduk bersama dengan tertib sembari melantunkan syair-syair indah bernuansa keagamaan.

 

Dituturkan Muhibbin Aziz Rohmatulloh,SE. Kepala Sekolah MA Al Abror, menciptakan generasi bangga yang berakhlak mulia merupakan motifasi terkuat para guru.

 

“Ada 28 pelajar yang di Wisuda hari ini. Selain itu dalam rangkaian acara juga disisipi gema sholawat dan thausiyah. Semoga kajian agama dari KH.Sa’dun Wahid, asal Soko, Tuban, dan Ustad Muhammad Ridwan Rifa’i, bersama majelis sholawat Al Murtadho, ponpes Miftahul Huda Sendangrejo Dander, dapat menjadi sarana edukasi yang positif bagi para hadirin.” ujarnya, Sabtu, 18 Mei 2024.

 

Tak hanya itu, sebelum acara berlangsung pemilik Yayasan Fathur rachman MA AL Abror,Drs. Hj. Suyitko,Mm. dalam sambutannya juga menyampaikan kalau membuka progam pendidikan gratis.

 

“Seperti tahun sebelumnya, di tahun ini MA AL Abror juga membuka pendidikan gratis, namun dengan syarat yang telah ditentukan.” Bebernya,

 

Sementara itu, diungkapkan Sumarmi, salah satu orang tua wali murid MA AL Abror, dirinya mengaku berterimakasih atas program pendidikan yang diberikan kepada anaknya.

 

“Selain biaya yang terjangkau, dengan menimba ilmu di MA AL Abror, banyak terjadi perubahan positif terhadap anak saya. Terutama di bidang etika, sosial masyarakat, dan ilmu agama.” katanya,

 

Perlu diketahui, selain mengedepankan ilmu keagamaan, materi pendidikan di MA AL Abror juga mengajarkan tentang Cinta Tanah Air atau Wawasan Kebangsaan dan Perekonomian kreatif.

 

(Al)

Lambatnya Penanganan Dugaan Kasus Pungutan Liar SDN Bogorame Oleh Inspektorat Rembang, Apakah Akan menguntungkan Terlapor?

 

Rembang, Batara.News– Kasus dugaan pungutan liar (pungli ) di tubuh SDN Bogorame, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang sejak 31 Januari 2024 lalu belum juga membuahkan hasil.

 

Sebelumnya, dugaan pungli itu dilaporkan oleh salah seorang Kabiro media Batara.News, berita itupun sempat viral di media online dan bertebaran di internet. Kendati itu, Mulyono selaku pelapor menilai kasus tersebut terkesan lambat dan kurangnya pengawalan dari pihak terkait.

 

Bahkan, kepala dinas pendidikan kabupaten Rembang pernah berucap akan memberikan sanksi terhadap pelaku pungli disekolah negeri saat dikonfirmasi sama awak media, bahkan kepala dinas pendidikan sudah menurunkan Kabid ke SDN Bogorame tapi tak membuahkan hasil, baik sanksi tindakan pidana maupun administratif.

 

“Terlapor yakni Kepala SDN Bogorame Retno Wahyuningsih saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya iuran di SDN Bogorame dan beliau mengatakan itu sudah bekerjasama dengan komite

 

Jika merujuk pada UU tentang pungli, pada kasus dugaan pungli yang terjadi di SDN Bogorame bukan merupakan kasus ringan yang bisa selesai dengan mediasi atau menggunakan Restorative Justice.

 

Bahkan, Pasal 12 Huruf E Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) yang isinya ‘pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

 

Atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri maka akan Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)’.

Sedangkan sudah jelas dengan adanya bukti kwitansi pembayaran lengkap dengan stempel SDN Bogorame beserta nominal Rp350.000”.

 

 

Sementara Pelapor Mulyono keluhkan Lambatnya proses audit yang di lakukan Inspektorat Rembang pelimpahan tugas audit dari Polres Rembang kurang lebih mulai awal bulan April, sampai saat ini belum ada hasil yang di sampaikan kepada Polres Rembang, dari dapat menjadikan pemikiran publik yang negatif, contoh kecil takutnya ada manufer lobi-lobi senyap yang menguntungkan pihak terlapor,

 

“Dengan tujuan agar kasus ini dapat dikawal, diberikan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku serta menjadi evaluasi bagi sekolah dan Dinas lain agar tidak melakukan Abuse of Power,” tegasnya.

 

Sampai berita ini diterbitkan pihak inspektorat kabupaten Rembang belum sempat dikonfirmasi oleh pihak redaksi media Batara.news, hak jawab inspektorat Rembang akan di konfirmasi kembali mengingat pentingnya dalam keseimbangan informasi publik.

*Bersambung*

 

 

/Red

Pastikan Peringatan Kenaikan Yesus Kristus Aman, Polresta Pati Terjunkan 350 Personel Pengamanan

 

Pati, Batara.news – 350 Personel Polresta Pati dan Polsek jajaran diterjunkan melaksanakan pengamanan peringatan hari kenaikan yesus kristus di 5 gereja besar di Wilayah Kabupaten Pati, Kamis (09/05/2024).

 

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kabagops AKBP Sugino mengatakan, pelaksanaan pengamanan peringatan hari kenaikan yesus kristus dilakukan guna memastikan kegiatan tersebut yang dilakukan berjalan aman, lancar dan kondusif.

 

“Memastikan situasi kamtibmas terkendali dan ⁠umat kristiani saat ibadah merasa aman nyaman,” katanya.

 

Ia mengungkapkan, bahwa dalam pengamanan ini pihaknaya menerjunkan 350 personel Polresta dan Polsek jajaran untuk pengamanan rangkaian kegiatan ibadah peringatan hari kenaikan yesus kristus di 5 gereja besar di Kabupaten Pati dan libur panjang mulai tanggal 9 sampai 12 Mei 2024.

 

“Pengamanan dilakukan oleh 350 personel gabungan, baik Polresta maupun Polsek jajaran guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada umat Kristiani yang melaksanakan ibadah di Gereja,” ucap dia.

 

Menurut dia, pengamanan kegiatan dilakukan guna mengantisipasi gangguan stabilitas kamtibmas dan sebagai upaya dalam memberikan jaminan keamanan kepada jemaat dalam menjalankan kegiatan ibadah.

 

“Perlu dilakukan upaya preventif mencegah hal yang tidak diinginkan, sebelum pelaksanaan ibadah dilaksanakan sterilisasi dari tim Sat Samapta Polresta Pati dengan K9, selanjutnya pada saat kegiatan personel melakukan pengamanan dan pengawasan, baik pengamanan sifatnya terbuka maupun tertutup untuk melakukan tindakan awal apabila ada kejadian yang dapat menggangu stabilitas Kamtibmas,” pungkasnya.

 

 

*/Red

(Humas Resta Pati)

Kades Jakenan Ramaikam Bacabup Pati

 

PATI, Batara.news- Salah satu kepala desa (Kades) di Pati, Eko Novi Yulianto mencalonkan diri menjadi Bupati Pati. Novi mengambil blangko pendaftaran di dua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Kamis (9/5/2024).

 

Bertepatan dengan jadwal kunjungan safari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-P Pati empat Parpol, kedatangan Kades Jakenan, Novi Eko Yulianto diterima bagian Kesekretariatan.

 

“Kedatangan kita hari ini di kantor DPC PDI-P Pati untuk mengambil blangko pendaftaran bakal calon Bupati Pati dan silahturahmi,” ujarnya.

 

Kepada awak media dirinya mengaku siap mencalonkan diri untuk maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pati Tahun 2024.

 

“Kedepan nantinya kita akan persiapkan untuk maju pada Pilkada. Hari ini PDI-P dan PPP. Saya sudah meminta izin untuk pengambilan blangko pendaftaran ke Pak Ali Badrudin karena beliaunya sedang ada kegiatan,” tambahnya.

 

Berlanjut agenda pengambilan blangko pendaftaran di kantor DPC PPP Pati dan ditemui langsung Wakil Ketua Suwito, bersama kader partai.

 

Ditemui usai menerima pendaftaran Kades Jakenan, Suwito menjelaskan PPP terbuka bagi siapa saja yang mempunyai keinginan mendaftar sebagai calon Bupati Pati.

 

“Kita wellcome bagi siapa saja yang mempunyai keinginan mendaftar, tentunya akan kita terima dengan baik dan terbuka. Nantinya calon-calon ini akan melalui tahapan-tahapan yang sudah ditentukan,” jelas Suwito.

 

Disinggung untuk visi dan misi kedepan mencalonkan bakal calon Bupati Pati, Novi sudah mempersiapkan program-program yang akan ditawarkan masyarakat Kabupaten Pati.

 

“Kita nantinya ada 10 visi dan misi, mulai dari pendidikan, pertanian, kelautan, kesehatan dan masih ada yang lainya. Tentunya untuk kemajuan masyarakat di Kabupaten Pati.,” tutup Novi.

 

/Ali pti