PATI, Batara.news – Sidang perkara sengketa tanah dengan nomor 45/Pdt.G/2025/PN Pti kembali digelar di ruang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Pati Kelas IA, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.
Kasus ini menyeret Sumargiyanto, warga Desa Kedumulyo, Kecamatan Sukolilo, yang sejak 2016 kehilangan rumah dan bengkel usahanya setelah bangunan tersebut dirobohkan oleh saudara kandungnya sendiri, Sumarni. Akibatnya, ia bersama keluarga harus menumpang hidup di Desa Cengkalsewu tepatnya di rumah mertuanya.
Kuasa hukum penggugat, Hery Hartono dari LBH Keadilan Joglosemar, menegaskan bahwa kliennya berhak atas bagian tanah tersebut. Ia mengungkapkan, Sumargiyanto turut memberikan uang saat pembelian lahan dan sudah disepakati mendapat jatah tanah di bagian depan seluas 200 meter persegi.
“Klien saya sudah memberikan Rp 2 juta ketika pembelian tahun 1997. Hak itu seharusnya dihormati, tapi justru digugat,” kata Hery usai persidangan.
Hery menambahkan, penggugat kini hanya menuntut agar hak yang pernah disepakati dapat dikembalikan, mengingat kondisi hidup Sumargiyanto yang terlunta-lunta dan sakit-sakitan.
Sementara itu, akademisi Universitas Kristen Satya Wacana, Dr. Jeferson Kameo, SH, LL.M yang dihadirkan sebagai ahli, memaparkan bahwa objek sengketa sebenarnya telah tercantum dalam amar putusan tahun 2016. Namun, dalam putusan bernomor 82 tersebut tidak dijelaskan secara spesifik objek yang dimaksud.
Menurutnya, dalam eksaminasi bahkan terjadi ke lompatan penjelasan pada kelas 3, padahal kategori itu terdiri dari beberapa persil, yakni 3, 4, dan 5.
“Kami mintanya sederhana saja, hak klien kami dikembalikan. Itu saja,” pungkas Hery.
/red