Pemdes Sukosewu Bojonegoro Tepis Isu Minor Terkait Penyerapan APBDES 

 

BOJONEGORO, BATARA.NEWS – Orang nomer satu di Desa Sukosewu, Kecamatan Sukosewu, Bojonegoro, Jatim, tepis pemberitaan miring ihwal penyerapan dan laporan APBDES tahun anggaran 2021 yang dikabarkan tak sesuai fakta.

 

Dikatakan Suwarno, Kades Sukosewu, seperti yang di beritakan dalam media online sudah dijelaskan kalau jalan menuju kuburan genengan, jalan lingkungan, dan icon papan lapangan bola insya Allah sudah semua.

 

“Saya tegaskan lagi tidak benar. Semua sudah ter realisasi dan di monev baik dari kecamatan. Monggo cek fakta di lapangan dan bawa datanya kalau mau konfirmasi, kontrol lapangan kami persilahkan asalkan yang jelas dan obyektif.” Tegasnya, Sabtu, 07 Oktober 2023.

 

Karena jalan lingkungan telah terealisasi pada tahun 2021, lanjutnya, pekerjaan fisiknya juga sudah monev semuanya.

 

“Semua sudah di monev.” Pungkasnya,

 

Mualim selaku tim pelaksana (Timlak) menjelaskan, kalau pekerjaan tahun 2021 itu sudah terealisasi semua dan sudah di monev oleh pihak Kecamatan.

 

“Sudah semua mas dan beres semua terealisasi kalau ada isu – isu itu gak bener hoax.” terangnya,

 

Dengan adanya pemberian tersebut Pemdes Sukosewu menegaskan, pihaknya telah berkomitmen dan juga tidak anti kritik.

 

“Monggo bila mana ada temuan kami juga siap memperbaiki karena harapan kami pembangunan Desa adalah yang utama untuk kemajuan desa kami.” pungkas Kepala Desa.

 

Sementara itu, Muhtarom( 35) Warga RT 17 Desa Sukosewu mengaku berterima kasih atas kinerja Pemdes Sukosewu.

 

” jalan lingkungan kami sudah di bangun sekarang ini tidak ada jalan becek lagi di lewati sudah lancar, gak seperti dulu nyangking sandal jepit kalau mau ke musholla lewat jalan itu, Suwon pak kades dalane wis di bangun lewat ISO lancar ora koyo biyen nyangking sandal arep Nok musholla,”red Jawa.ucapnya.

 

/Ali

Arogan, Oknum ASN Maki Warga Setren Ngasem Tanpa Sebab

 

 

Bojonegoro,- Batara.news || Seorang warga bernama Soekiran asal Dusun Jombok RT 06 RW 10 Desa Setren, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, merasa kesal atas perlakuan seorang oknum ASN yang memaki dirinya tanpa sebab ucap Soekiran kepada awak media .selasa(03/10/2023)

 

Oknum ASN tersebut adalah pria berinisial EK, yang berdomisili di Desa Trenggulunan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, dan saat ini menjabat sebagai Camat di wilayah Kedewan.

 

Pasalnya Ihwal kekecewaan dan kekesalan yang dialami oleh Soekiran berawal dari adanya pesan WhatsApp dengan melontarkan kata-kata kasar dari nomer yang belum dikenal ‘Ojo ngawur lho, TK beno kok suwe-suwe

malah sak penakmu dewe’.

 

Kemudian berlanjut dengan pembicaraan melewati telepon dengan nada kurang menyenangkan atas permasalahan yang tidak jelas duduk permasalahannya.

 

“Dia mengatakan kalau saya Jag jag tanahe wong sak karepe dewe, garap tanahe wong gak ijin. Sedangkan saya tidak pernah melakukan semua itu mas. Dan harusnya ngomong baik-baik jangan asal marah-marah seperti orang tidak punya etika,” terang Soekiran. (Menggunakan bahasa Jawa).

 

Sementara itu, oknum ASN ketika dikonfirmasi awak media perihal tersebut, pihaknya mengatakan merasa keberatan jika pekarangannya dilewati tanpa seizinnya.

 

“Setidaknya kordinasi kalau mau lewat pekarangan orang, kalau tidak merasa disitu ada bekas ban lo mas,” ungkapnya.

 

(Al/tim)

Lapas Kelas IIA Bojonegoro Raih Penghargaan Bergengsi Bidang Pengelolaan Keuangan

 

 

Bojonegoro, Batara.news || Lapas Kelas IIA Bojonegoro Kanwil Kemenkumham Jatim meraih penghargaan bergengsi dalam bidang pengelolaan keuangan. Penghargaan yang diberikan oleh Kementerian Keuangan itu diterima langsung oleh Plt. Kakanwil Kemenkumham Jatim Saefur Rochim bersamaan dengan 2 Satker Kemenkumham jatim lain,Selasa,12/09/23.

 

Satker tersebut adalah Kantor Imigrasi Kediri, Kantor Imigrasi Jember dan Lapas Bojonegoro. Ketiganya menyapu bersih penghargaan pada Kategori Pengelolaan IKPA Pagu Sedang. Yang membanggakan disini adalah Lapas Bojonegoro merupakan satu-satunya instansi pemasyarakatan dari Jawa Timur yang menerima penghargaan ini.

 

“Alhamdulillah untuk bidang pengelolaan IKPA Pagu Sedang seluruh penghargaan disabet jajaran kami,” ujar Rochim usai menerima penghargaan secara simbolis dari Kakanwil Dirjen Perbendaharaan Jawa Timur, Taukhid pada High Level Executing Agency Dialogue Tahun 2023 yang digelar Ballroom Hotel Shangri La.

 

Rochim juga menjelaskan bahwa kegiatan ini menjadi wahana Evaluasi dan Koordinasi Kuasa Pengguna Anggaran yaitu para Pimpinan utama Satker Kementerian Negara/Lembaga, termasuk 35 BLU di Jawa Timur. Beserta Pemerintah Daerah selaku pengguna anggaran Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dengan Kuasa Bendahara Umum Negara.

 

“Seluruh kementerian/ lembaga yang hadir dalam forum dialog ini sepakat mendorong percepatan belanja pemerintah,” ujarnya.

 

Sementara itu Kalapas Bojonegoro Rony Kurnia juga menyampaikan bahwa, hal ini menjadi capaian yang sangat membanggakan bagi jajarannya. Sekaligus jadi indikator bahwa Lapas Bojonegoro mampu melaksanakan pembinaan yang dilakukan kantor wilayah dengan baik.

 

“Kami harap capaian ini dapat kami pertahankan dan kami tingkatkan untuk capaian-capaian yang lain, sehingga bisa terus memberikan kontribusi positif untuk Kemenkumham,” tutup Rony.

 

/Red

Menggerutu Dituding Mark-Up, Kadis DKPP Bojonegoro Lantang Jelaskan Ihwah Penyaluran Hibah Bantuan

 

BOJONEGORO, BATARA.NEWS – Meski menuai sorotan publik, data paket penyedia bantuan hibah Pupuk Fertila dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang ada diaplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) belum juga dilakukan perubahan meski sudah terealisasi.

 

Pemilihan jenis pupuk NPK tembakau untuk bantuan hibah ini sesuai dengan usulan para petani yakni NPK 8-12-19 yang diproduksi oleh CV Saprotan Utama yang beralamat di Jl. Brigjend Sudiarto 79 Semarang.

 

Berdasarkan Data Paket Penyedia Rencana Umum Pengadaan (RUP) berkode 38952715, tertanggal pembaharuan yakni, 03 Januari 2023, rincian pekerjaan belanja hibah barang berupa pupuk kimia NPK Non subsidi untuk tembakau melalui metode E – Purchasing tercantum sebesar 540.000 kilogram dan dibayar dengan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau (DBHCT) senilai Rp.10.800.000.000.,

 

Dikatakan Kepala DKPP Bojonegoro Helmy Elizabeth, data di aplikasi SIRUP LKPP memang benar adanya, namun untuk realisasi pembelanjaan bantuan pupuk Fertila yakni sebesar 502.200 Kg dengan total pembelanjaan Rp 7.181.460.000.

 

“Iya benar data yang di aplikasi SIRUP LKPP tetapi realisasinya 502,2 ton dengan nilai 7.181.460.000 Rupiah”. jelasnya, Rabu , 15 Agustus 2023.

 

Menurut Helmy, perubahan realisasi lantaran ada beberapa Kelompok Tani (Poktan) dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) mengubah pola tanam tembakau, yang akhirnya mereka mengundurkan diri dari penerima manfaat bantuan hibah pupuk dengan melampirkan Berita Acara Pengunduran diri.

 

“Karena beberapa poktan atau gapoktan mengubah pola tanam maka mengundurkan diri dari bantuan hibah dengan membuat berita acara”. imbuhnya

 

Ironisnya, adanya perubahan realisasi volume pekerjaan tersebut tidak langsung dikuti dengan melakukan revisi dalam aplikasi SIRUP LKPP. Padahal, jika merujuk pada Surat Edaran Kepala LKPP No 17 Tahun 2022 Tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Tahun Anggaran 2023, pihak stakeholder terkait diwajibkan untuk melakukan perubahan.

 

Diwaktu berbeda lewat sambungan chat whatsaap Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bojonegoro RA. Retno Budi Widyanti, SPt. MM menjelaskan, untuk perubahan data penyedia di SIRUP LKPP dapat dilakukan setelah adanya P – APBD. Hal tersebut dikarenakan data penyedia yang ada didalam aplikasi SIRUP LKPP terintegrasi dengan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).

 

“Mengubah RUP menunggu P – APBD “. ungkap Retno

 

Sementara itu, berdasarkan penuturan Pihak layanan LKPP membenarkan penjelasan yang disampaikan Retno dengan mengukapkan, jika revisi dapat dilakukan setelah generate data dari SIPD karena pada metode integrasi saat ini Perjanjian Kerja Sama (PKS) tidak dapat diubah secara manual.

 

“Betul demikian karena metode integrasi saat ini PKS tidak dapat dirubah secara manual”.Ungkap Pihak Layanan LKPP

 

Sesuai Peraturan Menteri Pertanian No 10 Tahun 2022 dimana komoditas tembakau ditahun 2023 yang tidak lagi mendapat alokasi pupuk bersubsidi maka dari itu hal dalam pembelanjaan perihal bantuan tentunya pengawasan adalah hal yang paling utama dilakukan.

 

/Ali

Sambut HUT RI ke 78, Pemdes Tegalkodo Gelar Aneka Kegiatan

 

Bojonegoro -Batara.news|| Pemerintah Desa Tegalkodo Kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro Jawa timur menyemarakkan HUT RI ke 78 tahun ini dengan menggelar berbagai kegiatan meriah.

 

Dimana pada sore hari ini, Selasa (15/8/2023) di buka dengan dengan Dance massal Sebagai opening ceremony yang dikuti oleh siswa siswi, SD, MI, Guru, Wali murid serta perangkat Desa dan jajaran.

 

Pantauan media ini, Dance Massal Opening Ceremony asuhan Bu Nur qomariyah Guru SDN Tegalkodo, ini juga diikuti oleh Camat Sukosewu beserta istri. Acara kemudian di lanjut dengan turnamen Sepak Bola Mini yang juga sangat menghibur dan seru.

 

Dalam Sambutannya Kades Tegalkodo, Tommy Listyono S.Sos memaparkan, bahwa kegiatan ini akan dirangkai dengan malam pitulasan yakni Pembacaan Rotibbul Attos dan Pengajian umum oleh Al Habib Muhammad Aljufri dari Bojonegoro.

 

Kemudian, Pagi harinya di lapangan Tegalkodo ini juga akan di gelar festival Sound System yang diikuti 34 Sound Ternama. Dan sebelum Nguntir Bareng mereka akan mengibarkan bendera merah putih.

 

“Saat detik – detik Proklamasi, akan di bunyikan sirine serentak, Bermula dari lapangan ini Sirine akan di bunyikan lalu di ikuti oleh pengeras suara yang ada di Masjid dan mushola – mushola yang ada di Desa Tegalkodo,”terangnya.

 

Selanjutnya, kegiatan akan di lanjutkan dengan lomba anak – anak Mboyz dan Mbok – Mbok Mboyz, berlanjut hingga malam puncak pada tanggal 9 bulan September mendatang.

 

“Pada malam puncak ini, juga akan di gelar Tari massal yang akan diikuti oleh seluruh masyarakat Desa Tegalkodo, di rangkai dengan pesta kembang api, penerbangan balon, Pentas seni dan Kesenian tradisional Jaranan SGB,”terangnya.

 

“Semoga dengan kegiatan – kegiatan usulan dari masyarakat ini bisa berjalan dengan lancar dan sukses, dan wargaku gembira, karena senyum wargaku bagiku adalah kebahagiaanku juga.”Pungkasnya.

 

/Ali

Disinyalir Pengadaan Pupuk Fertila Di Bojonegoro Dijadikan Ajang Bisnis mark up anggaran.

 

BOJONEGORO, BATARA.NEWS – Jelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 78 tahun, sejumlah penggiat informasi publik di Kabupaten Bojonegoro, Jatim, dicengangkan oleh adanya dugaan praktek ajang bisnis dalam proses pengadaan pupuk fertila yang dilaksanakan oleh Dinas Pertanian setempat. Saptu ,12 Agustus 2023.

 

Dari amatan lensa kamera, arti kata merdeka nampaknya hanya dijadikan sebuah bualan kosong para oknum pejabat publik yang bermental korup saja .

 

Dengan jargon membantu meningkatkan perekonomian rakyat dibidang pertanian, para oknum tikus birokrat di Bojonegoro justru menjadikan dalih progam Pemerintah untuk ajang konspirasi bisnis belaka.

 

Hal itu nampak jelas dalam proses E – Purchasing (pengadaan barang dan jasa berbasis digital) pupuk fertila yang disalurkan kepada kalangan petani tembakau di wilayah Bojonegoro.

 

Berdasarkan data Lembaga Kebijakan Pelayanan Barang dan Jasa Pemerintah ( LKPP ), Dinas Pertanian Bojonegoro telah melakukan transaksi pembelanjaan pupuk fertila via E- Purchasing sebanyak 540.000 kilogram, atau 540 ton, dengan biaya sebesar Rp 10.800.000.000.,

 

Dan jika diakumulasikan harga pupuk fertila yang dibeli dengan uang rakyat itu, seharga Rp 20.000 persatu kilogram.

 

Namun setelah ditelusuri, penyaluran bantuan pupuk fertila untuk petani tembakau tersebut menuai banyak kejanggalan.

 

Pasalnya, menurut pengakuan salah satu petani di wilayah Kedungadem, pupuk fertila dipasaran kisaran Rp 750.000 per 50 kilogram, dan per kilogram seharga Rp.15.000,- sampai Rp.18000,-.

 

Lantas, apa alasan Dinas Pertanian Bojonegoro membeli pupuk fertila itu seharga 20 ribu perkilo ? Padahal, fakta dipasaran hanya jual 15 ribu perkilo, ada selisih 5000 perkilo.

 

Adanya perbedaan harga itu tentunya menimbulkan tanda tanya besar sejumlah penggiat informasi di wilayah Bojonegoro. Sehingga banyak yang mencurigai kalau pembelanjaan pupuk fertila melalui sistem E-Purchasing tersebut sengaja telah di mark-up.

 

Kecurigaan mark up semakin jelas, ketika dalam proses penyaluran bantuan pupuk non supsidi itu, pihak penerima manfaat diwajibkan untuk mengembalikan karung bekas pupuk fertila tersebut kepada Dinas Pertanian.

 

Mirisnya lagi, bukannya memberikan jawaban secara akademis, Helmi, Kepala Dinas Pertanian Bojonegoro, saat dikonfirmasi terkait metode pembelanjaan bantuan pupuk fertela NPK padat Fertila jenis 8.15.19 , justru terkesan menghindar secara norak dan meminta awak media ini agar menanyakan hal tersebut kepada bawahanya.

 

“Bisa koord langsung dengan kabid yang membidangi, bu Retno dari bidang Sarpras. Besok senin saja ke kantor lebih jelasnya menemui bu Retno.” ucap Kadinas saat di konfirmasi melalui sambungan pesan Whatsapp beberapa hari lalu.

 

Sementara lebih mencengangkan lagi, Retno, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Bojonegoro, justru menyampaikan kalau pembelanjaan puluk fertila melalui E – purchasing sebanyak 502 ton.

 

“Total bantuan 502 ton untuk karung atau sak tidak dikembalikan ke dinas, kami hanya menyarankan untuk disimpan sebagai bukti, jika ada pemeriksaan,” ungkapnya.

 

Adanya statement pejabat publik yang berkantor di Dinas Pertanian itu, justru menambah yakin kalau telah terjadi ajang bisnis dalam proses pengadaan bantuan pupuk non subsidi untuk kalangan petani tembakau di Wilayah Kabupaten Bojonegoro.

 

Hal itu lantaran terjadi perbedaan antara Kabid Sarpras Dinas Pertanian Bojonegoro dengan sistem informasi di LKPP.

 

 

/Al

Miris !!! Cuan BumDes Di Desa Sidorejo, Bojonegoro, Diduga Raib Digondol Tikus Birokrat

 

BOJONEGORO, BATARA.NEWS – Miris bin tragis, uang Negara yang digelontorkan untuk modal badan usaha milik Desa Sidorejo, Kecamatan Sukosewu, Bojonegoro, Jatim, disinyalir raib digondol tikus birokrat kelas kampung.

 

Sadisnya modal usaha ratusan juta yang digelontorkan pada tahun 2021 dan 2022 itu, justru dikabarkan hanya dinikmati oleh segelintir orang yang memiliki kedekatan dengan para oknum pengelola birokrasi di Desa tersebut.

 

Padahal duwit itu rencananya akan digunakan untuk meningkatkan perekonomian dan ketahanan pangan masyarakat Desa, dalam bidang usaha mikro maupun pengembangan Jalan Usaha Tani (JUT ) serta pengelolaan toko obat-obatan pertanian.

 

Sebut saja mister X, salah satu tokoh masyarakat Desa Sidorejo mengatakan, pemerintah pusat menggelontorkan anggaran Dana Desa ke badan usaha milik Desa (BumDes) bertujuan untuk membantu meningkatkan perekonomian masyarakat menengah ke kebawah.

 

“melalui BumDes pemerintah pusat mengalokasikan sebesar 20℅ dari total penerimaan anggaran Dana Desa. Namun yang dirasakan masyarakat Desa Sidorejo uang tersebut justru hanya dinikmati oleh segelintir orang saja. Bahkan parahnya lagi, anggaran BumDes tahun 2021 dan 2022 diduga malah dijadikan ajang korupsi berjamaah.” terangnya, minggu, 6 Agustus 2023.

 

Bahkan tudingan dana BumDes itu dijadikan ajang korupsi berjamaah juga dikuatkan oleh statement Dhoni, Ketua BumDes Desa Sidorejo yang baru terpilih di tahun 2023 kemarin.

 

Kepada media ini, beberapa bulan yang lalu ia pernah mengaku, saat pertama kali menjabat anggaran Bumdes tahun 2021-2022 raib tak ada rimbanya.

 

“Benar belum terkumpul, dan saya belum menandatanganinya semua.” Ucapnya,

 

Saat ini masyarakat Desa Sidorejo berharap kepada Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bojonegoro, selaku pihak yang membidangi terkait pembinaan administrasi ditingkat Desa agar segera turun tangan untuk membantu warga dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

 

/Red

Saksi Skandal BPNT Tuban 2020-2021 diperiksa, Penasehat Hukum: Klien Kami Hanya Bekerja

 

Tuban,-Batara.news||

Kasus Skandal Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kabupaten Tuban 2020-2021 berlanjut pada pemeriksaan saksi sopir yang melakukan Dropping beras dari Pengadu atas pemesanan yang dilakukan oleh Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Bangilan Tuban jatim.

 

Setelah diperiksa Saksi Jupriyanto mengatakan kepada awak media, “memang saya pernah ngambil beras dari Pengadu Istijah yang diperintah oleh Saudara (DH), Saudara (S) dan Saudari (W). Setiap pengambilan beras saya langsung kasih nota ke yang memerintahkan saya yaitu (DH), Saudara (S) dan Saudari (W)”.Jawabnya

 

“Saya ingat betul soalnya saya juga mencatat dan total yang saya ambil dari gudang pengadu atas nama Istijah sebanyak 123.090 KG. Intinya saya ini hanya bekerja pak, saya juga tidak tahu kalau buntutnya seperti ini soalnya saya hanya diperintah oleh Saudara Dhany, Saudara (Sukur) dan Saudari (Winarsih)”.

 

Senada dengan M. Tob Hasan Fadly selaku Penasehat Hukum Saksi Jupriyanto menegaskan “Klien Kami hanya bekerja dan Klien Kami juga kooperatif sehingga tadi proses pemeriksaan berjalan lancar”. Terangnya.

 

“Dari kantor hukum Klien Kami tadi juga ada beberapa saksi yang menghubungi saya untuk minta didampingi, kami akan mendampingi dan mengawal kasus sampai selesai”. Tutupnya.

 

/Al

Kisruh sawah Bengkok Kades pihak penyewa hari ini kuasai sepenuhnya secara fisik

*Kisruh sawah Bengkok Kades pihak penyewa hari ini kuasai sepenuhn

 

Tuban,-Batara.news||

Pasca Kisruh soal Bengkok Kades Penidon Kecamatan Plumpang yang menjadi polemik sampai hari ini masih menjadi perdebatan sebab sengketa penggarapan masih berlanjut dan belum menemukan titik temu.Rabu(02/08/2023)

 

Bambang Sutrisno warga asli Penidon merupakan penyewa asal sesuai dengan Surat Pernyataan Sewa Sawah tertanggal 05 Maret 2020 yang mana Pihak Pertama Bambang Soebandono selaku Kepala Desa Penidon dan Pihak Kedua Bambang Sutrisno selaku Penyewa Sawah Bengkok Kades Penidon.

 

Saat dikonfirmasi di kediamannya Bambang Sutrisno menyatakan,”pak kami ini sudah menyewa terlebih dahulu dengan jangka waktu 6 tahun lamanya dan sudah membayar di muka sebesar Rp. 115.000.000,-(Seratus lima belas juta rupiah),” Paparnya.

 

Bambang sutrisno”Kemudian kami dirugikan oleh perbuatan hukum dari pihak Desa Penidon dalam hal ini diketuai Saudara Tjandio yang melelang tanah bengkok Kades tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu dan tiba-tiba tanah yang kami sewa di garap oleh pihak lain, intinya kami sangat dirugikan baik materil maupun immateril”. Ungkapnya.

 

 

Dikonfirmasi secara bersamaan, Kuasa Hukum Bambang Sutrisno menyampaikan kepada awak media, “pada dasarnya Klien Kami sah dan berdasar untuk menggarap tanah bengkok Kades Penidon seluas 14.756 M2/Ha, kami punya bukti surat pernyataan Sewa Sawah kemudian Klien Kami juga sudah membayar secara Tunai sebesar uang sewa yang telah disepakati”. Jawabnya

 

“Kesepakatan yang dituangkan di Surat Pernyataan Sewa Sawah menurut hemat kami sah berdasar Pasal 1548 KUH Perdata. Artinya secara prinsip dan unsur perjanjian maupun Syarat sah sewa menyewa telah sesuai dengan hukum yang berlaku”. Tambahnya.

 

“Hari ini kami telah menguasai secara fisik atas tanah tersebut, apabila pihak lain ingin membatalkan perjanjian sewa sawah bengkok Klien Kami harus melalui mekanisme pengadilan, bukan sepihak yang menunjukan sikap otoritarianisme dan sikap tidak bijaksana yang ditunjukan oleh Pihak Pemdes Penidon”. Tutupnya.

 

(Al)

Camat Plumpang Tuban Soal PLT Desa Penidon, Kuncoko: Rekomendasi Camat Plumpang Kemajon!

 

Tuban,-Batara.news.

Surat Perintah Bupati Tuban Tertanggal 20 April 2022, pada intinya menerangkan perihal penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) Saudara Tjandio untuk melaksanakan Tugas di Desa Penidon Kecamatan Plumpang karena Kepala Desa Penidon atas nama Bambang Soebandono mengikuti Proses Hukum yang sekarang informasinya sudah putusan Berkekuatan Hukum Tetap (BHT).Rabu(02/08/2023)

 

Anehnya pengangkatan tersebut tidak di dasari prosedur dan mekanisme yang ada yang mana Surat Perintah Bupati Nomor 141/2389/SPT/414.105.5/2022 salah satu konsideranya berlandaskan Surat dari Camat Plumpang tanggal 11 Januari 2022 Nomor 140/17/414.417/2020 Perihal Usulan Plt. Kepala Desa Penidon.

 

Menanggapi hal tersebut warga asli Penidon berinisial (PRN) menyatakan, “itu janggal semua mas. Kejanggalan pertama untuk melakukan mekanisme pengangkatan Plt harusnya ada Musdes yang digelar Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang kemudian hasil Musdes dilaporkan Bupati Tuban Melalui Camat.

“. Terangnya.

 

“Itu jelas aturan yang berbicara seperti itu, kami berani seratus persen ini semua tidak dilakukan melainkan hanya permainan politik busuk Camat Pelumpang demi kepentingan sesaat”. Pungkasnya.

 

Senada dengan Pengamat Pemerintahan Desa Kuncoko dari Lembaga Komunitas Cinta Bangsa menyatakan, “Coba kita merujuk pada Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 Pasal 8 Jelas harus ada mekanisme rapat BPD yang nantinya dilaporkan Bupati melalui Camat”. Paparnya.

 

Ini Camat Kemajon Syarat politik jelas, Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tersebut sudah jelas Penjabat Kades atau Plt. Harus dari Unsur Pegawai Negeri Sipil sedangkan Saudara Tjandio hanya Perangkat Desa sebelumnya Kasi Pemerintahan. Tambahnya.

 

“Jika hal ini dilanggar tentu ada konsekwensinya sebab Plt itu kinerjanya terbatas jika diberikan kepada Non PNS maka ya begini ada persoalan dikemudian hari yang timbul. Jadi penilaian saya ya Camat Plumpang Kemajon terkait penerbitan Surat dari Camat Plumpang tanggal 11 Januari 2022 Nomor 140/17/414.417/2020 Perihal Usulan Plt. Kepala Desa Penidon”. Tutupnya.

 

.(**Al)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.