Menggerutu Dituding Mark-Up, Kadis DKPP Bojonegoro Lantang Jelaskan Ihwah Penyaluran Hibah Bantuan

Berita Daerah166 Dilihat

 

BOJONEGORO, BATARA.NEWS – Meski menuai sorotan publik, data paket penyedia bantuan hibah Pupuk Fertila dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang ada diaplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) belum juga dilakukan perubahan meski sudah terealisasi.

 

Pemilihan jenis pupuk NPK tembakau untuk bantuan hibah ini sesuai dengan usulan para petani yakni NPK 8-12-19 yang diproduksi oleh CV Saprotan Utama yang beralamat di Jl. Brigjend Sudiarto 79 Semarang.

 

Berdasarkan Data Paket Penyedia Rencana Umum Pengadaan (RUP) berkode 38952715, tertanggal pembaharuan yakni, 03 Januari 2023, rincian pekerjaan belanja hibah barang berupa pupuk kimia NPK Non subsidi untuk tembakau melalui metode E – Purchasing tercantum sebesar 540.000 kilogram dan dibayar dengan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau (DBHCT) senilai Rp.10.800.000.000.,

 

Dikatakan Kepala DKPP Bojonegoro Helmy Elizabeth, data di aplikasi SIRUP LKPP memang benar adanya, namun untuk realisasi pembelanjaan bantuan pupuk Fertila yakni sebesar 502.200 Kg dengan total pembelanjaan Rp 7.181.460.000.

 

“Iya benar data yang di aplikasi SIRUP LKPP tetapi realisasinya 502,2 ton dengan nilai 7.181.460.000 Rupiah”. jelasnya, Rabu , 15 Agustus 2023.

 

Menurut Helmy, perubahan realisasi lantaran ada beberapa Kelompok Tani (Poktan) dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) mengubah pola tanam tembakau, yang akhirnya mereka mengundurkan diri dari penerima manfaat bantuan hibah pupuk dengan melampirkan Berita Acara Pengunduran diri.

 

“Karena beberapa poktan atau gapoktan mengubah pola tanam maka mengundurkan diri dari bantuan hibah dengan membuat berita acara”. imbuhnya

 

Ironisnya, adanya perubahan realisasi volume pekerjaan tersebut tidak langsung dikuti dengan melakukan revisi dalam aplikasi SIRUP LKPP. Padahal, jika merujuk pada Surat Edaran Kepala LKPP No 17 Tahun 2022 Tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Tahun Anggaran 2023, pihak stakeholder terkait diwajibkan untuk melakukan perubahan.

 

Diwaktu berbeda lewat sambungan chat whatsaap Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bojonegoro RA. Retno Budi Widyanti, SPt. MM menjelaskan, untuk perubahan data penyedia di SIRUP LKPP dapat dilakukan setelah adanya P – APBD. Hal tersebut dikarenakan data penyedia yang ada didalam aplikasi SIRUP LKPP terintegrasi dengan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).

 

“Mengubah RUP menunggu P – APBD “. ungkap Retno

 

Sementara itu, berdasarkan penuturan Pihak layanan LKPP membenarkan penjelasan yang disampaikan Retno dengan mengukapkan, jika revisi dapat dilakukan setelah generate data dari SIPD karena pada metode integrasi saat ini Perjanjian Kerja Sama (PKS) tidak dapat diubah secara manual.

 

“Betul demikian karena metode integrasi saat ini PKS tidak dapat dirubah secara manual”.Ungkap Pihak Layanan LKPP

 

Sesuai Peraturan Menteri Pertanian No 10 Tahun 2022 dimana komoditas tembakau ditahun 2023 yang tidak lagi mendapat alokasi pupuk bersubsidi maka dari itu hal dalam pembelanjaan perihal bantuan tentunya pengawasan adalah hal yang paling utama dilakukan.

 

/Ali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *