Diduga Lakukan Banyak Kesalahan, Salah Satu Jaksa Di Pati Ini Akan Di Laporkan

 

Pati, Batara.news | Putusan sidang perkara nomor perkara 202/Pid.sus/2023/PN.pti. sisakan perkara baru dengan alasan adanya banyak kejanggalan, sebelum dan sesudah putusan perkara tersebut, hingga jaksa yang menyidangkan perkara tersebut kini terancam dilaporkan dengan adanya banyak dugaan pelanggaran hukum.

 

Bermula dari perkara gugatan Intan Puspita bin Sujono menggugat suaminya Danang Tiyo Prakoso dengan dasar gugatan selama sang istri hamil kurang lebih 3 bulan di tinggal suami tanpa kabar sampai saat ini anak dan istri tidak pernah di nafkahi.

 

Kemudian sang Istri 18 November 2021 melaporkan suaminya di polres Pati, sehingga perkara berlanjut di Persidangan Pengadilan Negeri Pati, namun upaya hukum sang istri tidak sesuai dengan tuntutan perkara

 

Esera Gulo Pendamping Hukum Intan Puspita membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi awak media di kantornya 27/12/23, kejanggalan itu sangat banyak terjadi terkait undangan sidang yang secara tiba-tiba, saat di sangka oleh PH penggugat baru undangan diralat lagi, juga adanya dugaan suap yang mana saat itu pelaku diduga membawa uang di amplop coklat, di duga kuat untuk menyuap jaksa, dan adanya dugaan suap maka putusan pengadilan tidak sesuai tuntutan.

 

” Bahkan sampai hari ini pelaku tidak ditahan sampai saat ini, kamu akan melaporkan adanya banyak kejanggalan yang diduga kuat sangat melanggar hukum”, tegas Esera.

 

Terpisah, Yasir jaksa penuntut umum perkara tersebut membatah adanya kesalahan-kesalahan yang dilakukannya, saat di konfirmasi awak media di kantor Kejaksaan Negeri Pati 27/12/23,

 

“Saya pastikan tidak ada suap yang saya terima dari pihak tergugat” ujarnya.

 

Meskipun disanggah oleh jaksa penuntut umum Pendamping Hukum Intan Pusita tetap akan melaporkan dengan bukti-bukti yang menurutnya cukup untuk pembuktian.

 

/Red

 

Diduga Lakukan Gugatan Dengan Menggunakan Surat Kuasa Palsu

 

PATI, Batara.news| Dugaan pemalsuan tanda tangan surat kuasa, Agung Prasetya (37) Desa Panggungroyom Pati mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Pati Nomor: 10/Pdt.G/2023/PN.Pti, tanggal (6/2/2023) sampai hari ini masih menunggu hasil putusan dari majelis hakim.

 

Melalui kuasa hukum Agung Prasetya, Drajat Ari Wibowo, S.H , gugatan di PN Pati berawal saat klienya Agung Prasetya menerima surat pemberitahuan Bank Mandiri Kudus tanggal (13/1/2023) akan melakukan lelang agunan atas nama CV. Bayuna di wakilkan Joko Siswoyo berkedudukan di Pati.

 

Timbulnya dugaan pemalsuan tanda tangan, terbit surat kuasa bertanda tangan Agung Prasetya. Padahal yang bersangkutan masih menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pati.

 

“Tahun 2013 Joko Siswoyo Direktur CV. Bayuna mengajukan kredit ke Bank Mandiri Kudus dengan jaminan sertifikat, pada waktu tanda tangan akte Notaris akad kredit untuk jaminan 3 sertifikat dan masih ada ahli waris termasuk klien saya. Padahal mas Agung masih menjalani proses pidana dari tahun 2010 – 2016 di Lapas Pati, dan merasa tidak pernah tanda tangan dokumen apapun,” kata Drajat, Jumat(19/5/2023).

 

Dari keterangan Drajat Ari Wibowo, saat tanda tangan di akte Notaris seharusnya ahli waris tertera di sertifikat dihadapkan secara langsung dalam prosesnya.

 

“Klien saya sama sekali tidak memberi surat kuasa apapun dan dihadapkan secara langsung, tapi disitu ada tanda tangan Agung Prasetya padahal masih menjalani proses pidana. Jadi dengan ini kami sebagai kuasa hukumnya mengajukan gugatan ke CV. Bayuna, Notaris Christiana S.H, Mkn, PT. Bank Mandiri, Kantor Badan Pertanahan (BPN) Pati, dan ahli waris,” ucapnya.

 

“Harapan kita semoga Majelis Hakim memberikan putusan seadil-adilnya, karena klien kami memiliki bukti-bukti yang sudah cukup kuat untuk melakukam gugatan ini. Aduan dugaan pemalsuan juga sudah kita layangkan di Polresta Pati, dan kita juga sudah komunikasi dan meminta pantauan dari Komisi Yudisial, tapi penggugat juga terbuka untuk diselesaikan secara kekeluargaan,” tambahnya.

 

/Red

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.