Penangkapan LSM Di Bojonegoro Menurut Praktisi Hukum Penjebakan

BOJONEGORO, BATARA.NEWS – Perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat oknum sosial kontrol Bumi Ledre, Bojonegoro, Jawa Timur, menuai sorotan tajam praktisi hukum ihwal kasuslistis pokok persoalannya.

 

Hal itu lantaran Pasal 318 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jelas menyatakan, Barang siapa dengan sesuatu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap seseorang bahwa dia melakukan suatu perbuatan pidana, diancam karena menimbulkan persangkaan palsu, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

 

Pasal tersebut, menurut Abdul Mufidi Muzayyin S.H, jika dihubungkan dengan kronologis perkara yang saat ini menjerat oknum sosial kontrol Bojonegoro tentu berkaitan erat.

 

“Sebab, fakta peristiwa Sunyoto LSM Lira tidak berniat sama sekali memeras korban (Kades Talok). Melainkan berniat membantu persoalan internal Pemerintahan Desa Talok yang akan dilakukan laporan oleh LSM Link Kontrol.” terannya, minggu , 28 mei 2023.

 

Artinya, lanjut Abdul Mufidi Muzayyin S.H, memang ketiga Tersangka tidak memiliki kualifikasi sebagai pelaku tindak pidana sebagaimana yang disangkakan yakni 368 dan atau 369 Jo Pasal 55 Jo Pasal 56.

 

“Persangkaan palsu yang semula niat dari Sunyoto untuk melakukan pembelaan dan bantuan kepada Kades Talok yang memiliki persoalan internal malah menjadi kasus OTT, oleh karenanya jelas dan logis Pure kasus tersebut merupakan penjebakan.” imbuhnya,

 

Tak hanya itu dirinya menegaskan, tentu keluarga tersangka dengan kondisi seperti sekarang sangatlah dirugikan dengan posisi kasus seperti diatas.

 

“Oleh karenanya memiliki hak untuk melakukan laporan balik terhadap Kades Talok dan aktor intelektual penjebakan.” pungkasnya.

 

/Red

Kades Kemamang Berharap Warga Dapat Melaporkan Jika Ada Oknum Pemdesnya Yang Bermain Pungli

 

BOJONEGORO, Batara.news – kades Desa kemamang akhirnya angkat bicara terkait Beredarnya kabar Pungutan Liar (Pungli) terhadap sejumlah warga penerima manfaat yang dilakukan oknum Perangkat Desa Desa Kemamang, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.Rabo(10/04/2023)

khusnul khotimah Kepala Desa Kemamang menjelaskan, prihal terkait adanya dugaan kabar Pungli yang dilakukan oleh Pemdes Kemamang terhadap warga yang menerima bantuan sosial dari pemerintah tidak ada masalah, justru pelayanan Pemdes dalam menyelenggarakan roda pemerintahan di Desa Kemamang berjalan sangat baik, terangnya saat di temuan awak Media.

“Sejak menjabat menjadi kepala desa Kemamang, pada pertengahan tahun 2021 lalu hingga saat ini, saya tidak mengetahui hal-hal terkait pungutan liar. Saya hanya menjalankan tugas pokok dan fungsi sesuai amanah peraturan dan undang-undang,” ungkap Khusnul Khotimah.

Terlebih beredarnya kabar Pungli yang dilakukan oknum perangkat desa/Kasi Pelayanan ini, berdalih karena pihak Pemdes tidak pernah menganggarkan kegiatan pembuatan proposal dan kegiatan lainnya. Kades Kemamang beserta perangkat desa lain merasa geram dan membantah.

“Kalau Pemdes tidak menganggarkan kegiatan, ATK dan lain-lainnya itu tidak masuk akal. Dan itu hanya alasan saja, untuk meminta tarikan ke warga,” ungkap Kades Kemamang, Rabu(10/5/2023).

“Setiap pertemuan di hadapan warga masyarakat, saya selalu mengimbau apabila ada hal-hal yang sekiranya mengganggu kenyamanan, apalagi meminta pungutan liar (pungli) saya harap langsung menghubungi saya. 24 jam nonstop akan terbuka untuk masyarakat,” ujarnya.

Melalui media ini, Kepala Desa (Kades) Kemamang Khusnul Khotimah menambahkan, untuk oknum perangkat desa/Kasi Pelayanan Ahmad Syaiful Anam, apabila terbukti melakukan pungutan liar terhadap warga khususnya penerima manfaat, agar segera bertanggungjawab.

“Saya meminta apabila ada warga penerima bantuan yang sudah dirugikan atau dimintai pungutan oleh pak Modin, diharap segera menemui pihak Pemdes Kemamang atau ke saya secara langsung,” pungkasnya.(Al/Tim)

Gara-gara Putus Cinta, Seorang Pelajar di Bojonegoro Terjerat Hukum karena Membuat Berita Bohong di Media Sosial

BOJONEGORO, BATARA.News – Gara – gara cintanya di putus oleh sang kekasih , Seorang Pelajar di SMA Islam temayang harus berurusan dengan pihak berwajib. Kejadian ini bermula tatkala AR seorang anak laki – laki berusia 15 tahun sedang jatuh cinta pada seorang gadis Is , 15 yang juga seorang pelajar di MTS Islamiyah di Temayang,karena di putus maka AR merasa jengkel dan marah pada IS.

Kejadian putus cinta ini terjadi akibat foto berdua tatkala bersama di buat profil pada wallpaper di Handpon milik AR. Tak terima di buat Wallpaper karena malu dan di ketahui teman sebayanya akhirnya IS memutus cintanya.

Mengetahui cintanya di putus AR lalu membuat berita bohong atau Hoax pada sebuah media sosial Facebook suara Temayang dan status di Hpnya bahwa Is sedang hamil. Mengetahui dirinya di beritakan bohong dan di permalukan lewat media sosial , Is dan keluarga lalu melaporkan kejadian ini pada pihak sekolah di MTS Islamiyah Temayang.

Melihat kebenaran yang ada pihak sekolah yang tidak mau Lembaganya tercoreng , bergerak cepat bersama Polsek Temayang mencari pelaku di kediamanya di desa Kedung Sumber Rt 03 / Rw 01, pada 08 Maret 2023 pukul 21.00 Wib.

Setelah di interogasi pihak sekolah dan keluarga yang di saksikan petugas Polsek , Koramil dan Rt setempat juga keluarga korban , pelaku mengakui perbuatannya dan meminta ma.af kepada korban dan keluarganya dan akhirnya di selesaikan secara kekeluargaan.

Permintaan maaf dan tidak mengulangi perbuatannya ini pun tertuang dalam surat pernyatan yang di buat oleh AR dan di saksikan oleh pihak Sekolah MTS Islamiyah Temayang yang di wakili oleh Waka Kurikulum Yanto , keluarga Korban , Polsek dan Babinsa setempat juga tokoh Masyarakat .

Yanto Wakil Kurikulum MTS Islamiyah Temayang , kepada Media ini menuturkan , dengan kejadian ini pihak sekolah sebenarnya merasa terlecehkan Lembaganya , namun karena pelaku sudah mengakui perbuatannya dan meminta ma.af akhirnya tidak meneruskan perkara ini pada proses hukum , mengingat pelaku juga masih bersekolah. Kami berharap kejadian serupa jangan sampai terulang kembali ” harapnya ( Al /Tim ).

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.