Penangkapan LSM Di Bojonegoro Menurut Praktisi Hukum Penjebakan

BOJONEGORO, BATARA.NEWS – Perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat oknum sosial kontrol Bumi Ledre, Bojonegoro, Jawa Timur, menuai sorotan tajam praktisi hukum ihwal kasuslistis pokok persoalannya.

 

Hal itu lantaran Pasal 318 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jelas menyatakan, Barang siapa dengan sesuatu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap seseorang bahwa dia melakukan suatu perbuatan pidana, diancam karena menimbulkan persangkaan palsu, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

 

Pasal tersebut, menurut Abdul Mufidi Muzayyin S.H, jika dihubungkan dengan kronologis perkara yang saat ini menjerat oknum sosial kontrol Bojonegoro tentu berkaitan erat.

 

“Sebab, fakta peristiwa Sunyoto LSM Lira tidak berniat sama sekali memeras korban (Kades Talok). Melainkan berniat membantu persoalan internal Pemerintahan Desa Talok yang akan dilakukan laporan oleh LSM Link Kontrol.” terannya, minggu , 28 mei 2023.

 

Artinya, lanjut Abdul Mufidi Muzayyin S.H, memang ketiga Tersangka tidak memiliki kualifikasi sebagai pelaku tindak pidana sebagaimana yang disangkakan yakni 368 dan atau 369 Jo Pasal 55 Jo Pasal 56.

 

“Persangkaan palsu yang semula niat dari Sunyoto untuk melakukan pembelaan dan bantuan kepada Kades Talok yang memiliki persoalan internal malah menjadi kasus OTT, oleh karenanya jelas dan logis Pure kasus tersebut merupakan penjebakan.” imbuhnya,

 

Tak hanya itu dirinya menegaskan, tentu keluarga tersangka dengan kondisi seperti sekarang sangatlah dirugikan dengan posisi kasus seperti diatas.

 

“Oleh karenanya memiliki hak untuk melakukan laporan balik terhadap Kades Talok dan aktor intelektual penjebakan.” pungkasnya.

 

/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *