KOTABARU, Bataranews – Ratusan warga dari persatuan Pemuda Tani Desa Bekambit Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, dan Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) serta Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) kembali melakukan aksi damai didepan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat.
Mereka kembali melakukan aksi kedua setelah sebelumnya juga hal serupa dilakukan pada Senin 10 November 2025. Dan hari ini Senin 17 November 2025 kembali melakukan aksi tersebut untuk menuntut jawaban atas aksi pertama yang di lakukan.
Aksi itu menuntut BPN Kotabaru mencabut pembatalan Sertifikat hak milik masyarakat Desa Bekambit yang diduga hanya sepihak dilakukan oleh BPN atas dasar permohonan perusahaan Sebuku Sajakah Coal.
Ratusan pendemo yang tergabung dari Warga Bekambit, Persatuan Pemuda Tani, Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
Tuntutan mereka adalah meminta agar dilakukan pengembalian fungsi kawasan lahan Transmigrasi HPL No 99/HPL/DA/86, Menuntut Pengembalian Fungsi Sungai Alam dan Sungai Transmigrasi. Dan
Menuntut Ganti Rugi dari PT. SSC atas Penyerobotan dan Kerugian Sosial-Ekonomi Masyarakat.
Aksi hari ini, Senin 17 November 2025 dilakukan secara konvoi dari siring laut Kotabaru menuju kantor Bupati Kotabaru di Sebelimbingan, Kecamatan Pulau Laut Utara dan kemudian menuju ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat sebelum akhirnya dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru.
Wahid Hasyim koordinator aksi menyampaikan dalam orasinya agar Dengan tuntutan ini dirinya secara bersama-sama menyampaikan pernyataan sikap tegas dan tuntutan terbuka terhadap berbagai bentuk penyerobotan hak, penyimpangan fungsi lahan transmigrasi, serta penutupan akses sungai yang telah mengancam keberlangsungan hidup masyarakat di Desa Rawah Indah, Bekambit dan Desa Bekambit Asri Kecamatan Pulau Laut Timur.
“Kami mendesak agar pemerintah memfasilitasi audit agraria dan lingkungan terhadap PT. SSC, serta memastikan pemberian kompensasi atau ganti rugi yang layak dan adil kepada masyarakat Desa Bekambit, Bekambit Asri, dan warga Kecamatan Pulau Laut Timur,” kata Wahid Hasyim Kordinator Aksi.
Sementara Pemerintah Daerah tidak menutup mata dengan adanya polemik yang sedang dialami oleh warga Desa Bekambit, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru. Itu dibuktikannya dengan hadirnya Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kotabaru.
Selain itu juga, hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pihak perusahaan PT SSC, dinas Transmigrasi, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Pertanahan Kotabaru serta Perwakilan Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Kalimantan Selatan yang menyaksikan melalui zoom.
Bupati Kotabaru tegas mengatakan bahwa persoalan ini akan segera diselesaikan, dan dalam waktu dekat akan mengundang Badan Pertanahan Nasional Wilayah Kalimantan Selatan.
“Ya nanti dalam waktu dekat akan mengundang Kanwil Pertanahan Provinsi Kalimantan Selatan, namun jika tidak hadir kami yang akan mendatangi ke sana,” kata Muhammad Rusli Bupati Kotabaru kepada Wartawan, Senin 17 November 2025 di Gedung DPRD Kotabaru.
Menurut Bupati Kotabaru, pemerintah daerah memandang persoalan lahan di Pulau Laut Timur sebagai isu strategis yang harus ditangani secara menyeluruh dan berdasarkan regulasi.
“Saya meminta agar proses peninjauan pembatalan sertifikat hak milik dilakukan secara cermat, transparan dan sesuai peraturan,” imbuhnya.
(*rls/red)












