Merasa Belum Mendapat Keadilan Yang Selayaknya, Keluarga Korban Pemalsuan Akta Kematian Curhat Ke Awak Media

Berita Daerah590 Dilihat

Batara.News

Rembang, Batara.News| Kasus pemalsuan data akta Kematian yang dilakukan oknum perangkat Desa Jeruk Kecamatan Pancur Kabupaten Rembang, Jawa Tengah (Jateng), MA, 51, yang telah masuk babak putusan Majelis Hakim yang rencananya pada sidang berikutnya mendapat sorotan oleh berbagai media di Kabupaten Rembang,

Dimana dalam keterangannya pihak korban Siti Mardiyah, saat di wawancarai awak media mengatakan,” jika pasal yang di dakwakan dengan Pasal 263 ayat 1 KUHP yang berbunyi,” Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun, dimana ancaman hukumannya penjara maksimal 6 tahun, akan tetapi pada kenyataan dalam sidang tuntutan, tersangka hanya dijerat 6bulan kurungan, sungguh kami dari pihak keluarga korban sangat mengharapkan keadilan yang seadil-adilnya,” keluhnya pada Sabtu, ( 09/07/2022 ).

Laskun 48tahun yang merupakan suami korban menambahkan,” Seolah tidak adil mas, si tersangka ini selain memalsukan tanda tangan Sekretaris Desa Jeruk, Kecamatan Pancur, Kabupaten Rembang, juga tanda tangan saya, sehingga bisa terbit akta kematian istri saya,” jelasnya.

Akibat terbitnya akta kematian itu, keluarga saya yang seharusnya menerima bantuan pemerintah dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) sejak Oktober-Desember 2021 tidak pernah keluar, masak orangnya masih hidup dan segar bugar kok di buatkan surat kematian, kan fatal sekali itu namanya,” terangnya.

Kami berharap pelaku di hukum sesuai dengan kesalahannya dan pasal pasal yang didakwakan, serta di copot dari jabatannya karena telah menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya sebagai perangkat desa agar kedepan bisa menjadi contoh bagi aparatur pemerintahan desa.

Untuk kedepan terutama masyarakat, jika ada aparatur pemerintah Desa yang melakukan kesalahan jangan takut untuk melapor,” imbuhnya.

Peristiwa pemalsuan dokumen kematian yang dilakukan MA ini terungkap setelah Sekretaris Desa Jeruk akan membuat laporan rutin bulanan. Dari situ, ia mengetahui ada akta kematian atas nama Siti Mardiyah.

/syfdn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *