Bojonegoro –Batara.news||
Upaya penegakan hukum terhadap aktivitas penyulingan minyak ilegal di kawasan sumur tua Wonocolo dan Malo, Kabupaten Bojonegoro, dinilai masih belum optimal. Regulasi yang tumpang tindih serta perubahan kewenangan antarinstansi membuat aparat kesulitan menindak tegas para pelaku.
Audiensi dan koordinasi lintas instansi berlangsung pada Rabu (8/10/2025) di Gedung DPRD Bojonegoro.
Kanit Tipiter Satreskrim Polres Bojonegoro, Ipda Naim, menjelaskan bahwa para pengepul di wilayah tersebut sulit dijerat hukum secara langsung karena aturan yang mengatur batas tegas antara aktivitas pelaku dan izin usaha kini tidak lagi jelas.
Ia menyebut, ketentuan dalam Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 53 telah diubah melalui UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, sehingga ruang penindakan terhadap aktivitas tanpa izin menjadi terbatas.
“Sesuai regulasi, hanya pengangkutan bahan bakar bersubsidi yang bisa ditindak sesuai ketentuan Pasal 55,” ungkap Ipda Naim.
Sementara itu, Lasuri, Sekretaris Komisi B DPRD Bojonegoro, menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menindak aktivitas penyulingan ilegal di lapangan.
Dalam rapat koordinasi bersama sejumlah instansi terkait, pihak DPRD menyoroti perlunya kejelasan standar mutu hasil pengolahan minyak yang dilakukan masyarakat di sekitar sumur tua.
“Kalau hasil olahannya tidak sesuai standar teknis Pertamina, maka itu bisa dikategorikan palsu. Dalam hal ini, penindakan akan dilakukan bersama-sama melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Ilegal yang terdiri dari unsur Pemkab Bojonegoro, SKK Migas, Pertamina, dan aparat penegak hukum,” jelas Lasuri.
Lemahnya regulasi, terutama pasca perubahan Undang-Undang Migas melalui UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, disebut membuat penegakan hukum menjadi tidak efektif di lapangan.
Pasal-pasal yang mengatur eksploitasi, pengolahan, hingga distribusi tanpa izin kini memerlukan penyesuaian dengan sistem perizinan baru yang ditetapkan pemerintah pusat. Kondisi ini membuka celah abu-abu hukum yang menyulitkan aparat daerah dalam menindak aktivitas penyulingan ilegal.
Sebagai langkah lanjutan, DPRD Bojonegoro mendorong pembentukan Satgas Penindakan guna memperkuat koordinasi lintas lembaga dan menutup celah hukum yang selama ini dimanfaatkan para pelaku penyulingan ilegal.
Penulis:Alisugiono