Polres Kotabaru Bongkar Bisnis Open BO Michat, 1 Pelaku Mucikari Disergap

Headline News187 Dilihat

KOTABARU, BATARA.NEWS – Satuan Reserse Dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan, baru-baru ini berhasil bongkar praktik prostitusi online yang berlangsung di Bumi Sa Ijaan.

Bisnis haram itu berhasil dibongkar tim Resmob Macan Bamega Polres Kotabaru, pada selasa, 10 januari 2023 sekitar pukul 02.20 WITA, di Hotel Pacific, Jalan H. Hassan Baseri, Desa Semayap, Kecamatan Pulaulaut Utara, Kotabaru.

Hasilnya, satu orang pria berinisial MSP (21) warga Desa Baharu Utara, Gang Kontak, Kecamatan Pulaulaut Sigam, terduga pelaku marketing atau mucikari dari para wanita Pekerja Seks Komersil (PSK), berhasil dibekuk oleh tim Resmob Macan Bamega Polres Kotabaru.

Diungkapkan Kapolres Kotabaru, AKBP M. Gafur Aditya Siregar, S.I.K, melalui Kepala Satuan Reserse Dan Kriminal (Kasatreskrim) AKP Abdul Jalil, para wanita pemuas nafsu birahi pria hidung belang itu dijajahkan oleh terduga pelaku, MPS, lewat aplikasi Michat yang mudah di Download melalui Play Store.

“Saat dilakukan penyergapan, ditemukan 4 wanita Pekerja Seks Komersil sedang stand by di kamar hotel untuk menunggu pelanggan,” ujarnya, Kamis, 12 Januari 2023.

Bisnis lendir yang dimainkan, lanjut Kasat, melalui aplikasi Michat terduga pelaku mucikari itu mencari calon penguna jasa layanan esek-esek dari wanita yang telah disediakan.

“Aplikasi Michat dioperasikan oleh pelaku, kemudian ketika ada calon pengguna layanan prostitusi masuk, oleh pelaku foto para wanita itu dikirimkan. Setelah cocok, lalu bertukar nomer Whatsapp untuk dilakukan transaksi lebih lanjut.” jelasnya,

Selain menangkap pelaku mucikari beserta sejumlah barang bukti, Macan Bamega Polres Kotabaru juga turut mengamankan 4 wanita penjajah seks komersil berinisial AS (26), SK (48), AL (20), SR (42), dan AA (36) pria hidung belang calon pengguna jasa layanan esek-esek untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

“Tarif untuk sekali main sebesar Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu. Dan dari hasil tersebut pelaku mendapat Fee sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu,” pungkas Kasat Reskrim Polres Kotabaru.

Karena telah sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, terduga pelaku dikenakan pasal Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 3 bulan kurungan.

/Ari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *