Bojonegoro – Batara.news||
Program pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Bojonegoro yang digagas pemerintah pusat dinilai belum berjalan efektif. Padahal, koperasi ini diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi desa dan benteng melawan praktik rente kapitalis di tingkat akar rumput.jum’at(10/10/2025)
Ketua DPC Projo Bojonegoro, Mustakim, mengungkapkan bahwa fungsi koperasi desa merah putih sejatinya sangat luas dan strategis, mulai dari pemberdayaan ekonomi, penghubung pasar produk lokal, hingga penguatan kohesi sosial masyarakat desa.
“Koperasi Desa Merah Putih berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan memperkuat ekonomi lokal. Namun sayangnya, di lapangan pergerakannya belum signifikan,” ujar Mustakim.
Menurutnya, dari total 430 desa dan kelurahan di Bojonegoro, seluruhnya telah memiliki koperasi merah putih, namun sebagian besar masih berhenti pada tahap pembentukan pengurus dan pengawas, belum menyentuh perekrutan anggota maupun aktivitas ekonomi riil.
Berdasarkan kebijakan nasional, KDMP dapat memperoleh pinjaman dari Bank Himbara dengan plafon maksimal Rp3 miliar, bunga 6 persen per tahun, dan tenor hingga 72 bulan. Pinjaman tersebut dapat digunakan untuk pembiayaan operasional koperasi, belanja modal, serta kegiatan usaha produktif.
Jika terjadi kekurangan dana, kekurangannya dapat ditutupi melalui Dana Desa (DD) atau DAU/DBH, sesuai mekanisme PMK No. 49 Tahun 2025.
Pendanaan pembangunan fisik KDMP sendiri bersumber dari APBN, dengan dukungan Kementerian Koperasi dan Kementerian Keuangan. Dana tersebut mencakup pembangunan gerai bisnis, pergudangan, hingga sarana transportasi dan operasional.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Askolani menyebutkan bahwa bank-bank anggota Himbara juga diminta turut memodali koperasi untuk investasi dan modal kerja.
Mustakim menegaskan pentingnya masyarakat memahami perbedaan antara Koperasi Desa Merah Putih dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
BUMDes dimiliki oleh pemerintah desa dan bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD), sedangkan koperasi dimiliki oleh anggota masyarakat dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggota.
Selain itu, BUMDes dikelola oleh pemerintah desa melalui peraturan desa (Perdes), sementara koperasi berdiri berdasarkan akta notaris dan diatur oleh Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Lebih lanjut, Mustakim menilai koperasi desa merah putih dapat menjadi instrumen penting untuk menyelamatkan berbagai subsidi pemerintah agar tidak diselewengkan oleh pihak-pihak rente.
“Subsidi gas elpiji, pupuk petani, pembelian gabah, hingga bantuan sosial seharusnya bisa masuk melalui koperasi. Dengan begitu, koperasi menjadi benteng rakyat dari praktik rente kapitalis yang melemahkan ekonomi daerah,” tegasnya.
Ia juga menyoroti kondisi ekonomi Bojonegoro yang masih menghadapi tantangan serius. Berdasarkan data tahun 2024, tingkat pengangguran terbuka mencapai 4,42 persen, atau sekitar 4.420 jiwa dari 100.000 angkatan kerja, lebih tinggi dari rata-rata Jawa Timur yang berada di angka 4,19 persen.
Dengan populasi Bojonegoro yang diproyeksikan mencapai 1,33 juta jiwa pada 2025, Mustakim menilai kehadiran KDMP bisa menjadi solusi konkret untuk menekan pengangguran sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi lokal.
“Berbisnis memang tidak cukup satu atau dua tahun. Tapi paling tidak, koperasi merah putih bisa menjadi wadah perjuangan ekonomi rakyat desa melawan rente kapitalis yang telah lama mengakar,” pungkasnya.
Penulis:Alisugiono.