Lidik Krimsus RI Gugat Pemkab dan Camat Kalitidu Bojonegoro, Kuasa HK Kades Talok

 

Bojonegoro, Batara.news | Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan perkara no.66/ Pdt.G/PN.BJN dari Kades Talok H Samudi melalui kuasa hukumnya dari PBH LIDIK KRIMSUS RI kepada Instansi Pemerintah Kabupaten Bojonegoro diantaranya Bupati Bojonegoro, Sekda Bojonegoro, Camat Kalitidu, M. Alvin Budhi Prasetyo SH, dan Marjono selaku PLT Bendahara Pemdes Talok, hari ini Kamis, 04 Januari 2023, sekira pukul 13.00 Wib sampai selesai resmi di gelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Bojonegoro. Kamis, 04/01/24.

 

Tampak hadir dalam persidangan, dari pihak penggugat, Kades Talok H Samudi didampingi oleh kuasa hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (PBH LIDIK KRIMSUS RI) yang di ketuai oleh ; Nurjanah SH.MH, DR.(C) Hermawan Naulah, ST. SH. MH. C.Me, Adie Siswoyo SH. MH. CLA, Anik Utaminingsih SH, Wendelinus Whendy Miekolas SH, Yanuar Dwi Prakoso SH, dan Sarjono S.Pd. SH. C.Me

 

Sementara itu, dari pihak tergugat, baik Bupati Bojonegoro, Sekda Bojonegoro, Camat Kalitidu, M. Alvin Budhi Prasetyo SH maupun Marjono selaku PLT Bendahara tampak tidak hadir dalam persidangan yang telah berlangsung tersebut.

 

Sidang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Ida Zulfamazidah dibantu oleh Hakim Anggota Ainun Arifin, dan Hakim Anggota Sonny Eko Andrianto, serta dibantu oleh Panitera Pengganti Fridningtyas Palupi SH.

 

Dalam pembukaan sidang, Hakim Ketua Ida Zulfamazidah menyampaikan bahwa sidang ini adalah sidang gugatan antara penggugat Kades Talok H Samudi dan tergugat pihak Instansi Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

 

Hakiim Ketua Ida Zulfamazidah menambahkan, karena dari pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan maka dari pihak Pengadilan Negeri Bojonegoro akan melakukan pemanggilan secara resmi kepada para tergugat.

 

“Karena tergugat tidak hadir maka kami akan melakukan pemanggilan secara resmi kepada para tergugat, “ungkap Hakim Ketua Ida Zulfamazidah dihadapan para penggunggat dan semua yang hadir dalam persidangan”.

 

Sementara Dr.(C) Hermawan Naulah ST. SH. MH. C.Me selaku kuasa hukum Kades Talok H Samudi kepada awak media ini menyampaikan bahwa gugatan ini adalah gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) yang ditujukan kepada Instansi Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

 

“Ya mas ini gugatan kami tujukan kepada Instansi Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, kami gugat mas, tapi ini tadi tergugat tidak hadir, maka kita tunggu jadwal sidang berikutnya, ” tutur Dr.(C) Hermawan Naulah ST. SH. MH. C.Me kepada awak media ini”. ( Rep-tim )

 

/Red

Inspektorat Bojonegoro Digugat Kades Talok, Dengan Dasar Perbuatan Melawan Hukum

 

Bojonegoro, Batara.news | PBH Lidik Krimsus RI Datangi Pengadilan Negeri Bojonegoro Dalam Gelar Gugatan PMH Kades Talok Terhadap Inspektorat Bojonegoro Jatim – Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dari kuasa hukum Kades Talok H Samudi kepada Inspektorat Bojonegoro, hari ini Kamis, 04 Januari 2023, sekira pukul 13.00 Wib sampai selesai resmi di gelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Bojonegoro. Kamis, 04/01/24.

 

Tampak hadir dalam persidangan, dari pihak penggugat, Kades Talok H Samudi didampingi oleh kuasa hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (PBH LIDIK KRIMSUS RI) yang di ketuai oleh ; Nurjanah SH.MH, DR.(C) Hermawan Naulah, ST. SH. MH. C.Me, Adie Siswoyo SH. MH. CLA, Anik Utaminingsih SH, Wendelinus Whendy Miekolas SH, Yanuar Dwi Prakoso SH, dan Sarjono S.Pd. SH. C.Me

 

Sementara itu, tampak hadir dari pihak tergugat, Inspektorat Bojonegoro inisial (Bd), (Ar) dan (Tg) didampingi kuasa hukumnya dari pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro.

 

  • Sidang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Ida Zulfamazidah dibantu oleh Hakim Anggota Ainun Arifin, dan Hakim Anggota Sonny Eko Andrianto, serta dibantu oleh Panitera Pengganti Fridningtyas Palupi SH.

 

Dalam pembukaan sidang, Hakim Ketua Ida Zulfamazidah menyampaikan bahwa sidang ini adalah sidang gugatan antara penggugat Kades Talok H. Samudi dan tergugat pihak Inspektorat Bojonegoro. Sebelum ke persidangan selanjutnya tentu ada beberapa tahapan, dan tahapan pertama adalah mediasi kedua belah pihak yang mana mediatornya dipilih oleh kedua pihak yang diserahkan ke pihak pengadilan sebagai mediatornya.

 

“Ini sidang gugatan nomor perkara 65, penggugatnya Kades Talok H. Samudi, dan tergugatnya adalah Inspektorat Bojonegoro. Agendanya ini tadi mediasi oleh kedua belah pihak, dan mediatornya dari pihak pengadilan negeri Bojonegoro. Mediasi selanjutnya akan digelar pada hari Kamis, Tanggal 11 Januari 2024 mendatang, “ungkap Hakim Ketua Ida Zulfamazidah”.

 

Sementara Dr.(C) Hermawan Naulah ST. SH. MH. C.Me selaku kuasa hukum Kades Talok H Samudi kepada awak media ini menyampaikan bahwa gugatan ini adalah gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) yang ditujukan kepada Inspektorat Bojonegoro.

 

“Ya mas ini Inspektorat Bojonegoro kami gugat, karena dari pihak inspektorat inisial (Ar), (Tg) dan (Bd) diduga telah memaksa klien kami Kades Talok H Samudi untuk membuat pernyataan pertanggung jawaban atas kerugian negara, yang mana kerugian negara tersebut tidak dilakukan oleh klien kami, “tutur Dr.(C) Hermawan Naulah ST. SH. MH. C.Me kepada awak media ini”.

 

“Agenda hari ini mediasi mas, mediasi kedua belah pihak yang dimediatori oleh pihak pengadilan, mengenai hasilnya kita tunggu minggu depan, “pungkasnya”. (Tim – Investigasi )

 

/Red

Diduga Lakukan Banyak Kesalahan, Salah Satu Jaksa Di Pati Ini Akan Di Laporkan

 

Pati, Batara.news | Putusan sidang perkara nomor perkara 202/Pid.sus/2023/PN.pti. sisakan perkara baru dengan alasan adanya banyak kejanggalan, sebelum dan sesudah putusan perkara tersebut, hingga jaksa yang menyidangkan perkara tersebut kini terancam dilaporkan dengan adanya banyak dugaan pelanggaran hukum.

 

Bermula dari perkara gugatan Intan Puspita bin Sujono menggugat suaminya Danang Tiyo Prakoso dengan dasar gugatan selama sang istri hamil kurang lebih 3 bulan di tinggal suami tanpa kabar sampai saat ini anak dan istri tidak pernah di nafkahi.

 

Kemudian sang Istri 18 November 2021 melaporkan suaminya di polres Pati, sehingga perkara berlanjut di Persidangan Pengadilan Negeri Pati, namun upaya hukum sang istri tidak sesuai dengan tuntutan perkara

 

Esera Gulo Pendamping Hukum Intan Puspita membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi awak media di kantornya 27/12/23, kejanggalan itu sangat banyak terjadi terkait undangan sidang yang secara tiba-tiba, saat di sangka oleh PH penggugat baru undangan diralat lagi, juga adanya dugaan suap yang mana saat itu pelaku diduga membawa uang di amplop coklat, di duga kuat untuk menyuap jaksa, dan adanya dugaan suap maka putusan pengadilan tidak sesuai tuntutan.

 

” Bahkan sampai hari ini pelaku tidak ditahan sampai saat ini, kamu akan melaporkan adanya banyak kejanggalan yang diduga kuat sangat melanggar hukum”, tegas Esera.

 

Terpisah, Yasir jaksa penuntut umum perkara tersebut membatah adanya kesalahan-kesalahan yang dilakukannya, saat di konfirmasi awak media di kantor Kejaksaan Negeri Pati 27/12/23,

 

“Saya pastikan tidak ada suap yang saya terima dari pihak tergugat” ujarnya.

 

Meskipun disanggah oleh jaksa penuntut umum Pendamping Hukum Intan Pusita tetap akan melaporkan dengan bukti-bukti yang menurutnya cukup untuk pembuktian.

 

/Red

 

Nekat Curi iPhone dan Uang Di Ranu Cafe Rembang, Pemuda Asal Ngajuk Kini Mendekam Di Polres Rembang

 

Rembang, Batara.news | Naas nekat curi iPhone dan uang tunai, pemuda asal Kabupaten Nganjuk tertangkap tangan kini pelaku kejahatan tersebut ditahan di Kepolisian Polres Rembang, dari ulah pelaku tersebut kini terancam di pidanakan.

 

Penangkapan Pemuda Inisial GSR 21 tahun warga Nganjuk bermula dari reaksi Korban pencurian Ahmad Bukhori pemilik Ranu Cafe & eatery berlokasi di seputaran jalan peteran kabupaten Rembang, Ahmad Bukhori Pemilik Ranu Cafe & eatery di beri tahu oleh karyawannya saat masuk kerja bahwa ada barang yang hilang dan ada kerusakan pintu belakang diduga pencuri masuk lewat pintu belakang, kemudian dicek semua Cc TV di temukan bukti petunjuk vidio saat pelaku menjalankan aksinya,

 

” Setelah saya dapatkan Vidionya lalu saya melacak keberadaan hp itu, lalu saya minta bantuan teman dari Pokdarkamtibnas untuk mencari keberadaan titik koordinat hp saya kebetulan jenis iPhone jadi bisa kamu lacak, ahirnya kita temukan sesuai karakter pencuri di dalam vidio itu dan benar masih di bawa hp saya itu”, ucap Bukhori saat di wawancarai beberapa awak media 26/12/23 di cafenya.

Gambar pelaku saat tertangkap tangan
Gambar pelaku saat tertangkap tangan

Hal senada di benarkan oleh Rahmat Hidayat ketua Pokdarkamtibnas Rembang, bahwa ia turut membantu korban tersebut sampai pelaku pencurian itu di temukan,

“Setelah kita dimintai bantuan korban ada bukti petunjuknya lalu kita kejar dan kita tangkap tangan pelaku beserta barang bukti berupa Hp iPhone dan sejumlah uang kemudian kita serahkan kepada Kepolisian Polres Rembang untuk ditangani sesuai hukum”, tegah Rahmat Hidayat.

 

Disisi lain keterangan Kasat Reskrim Rembang melalui Kanit PPA Zaenal Abidin, korban dan teman-teman Pokdarkamtibnas beserta pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Rembang untuk ditangani secara hukum, setelah melalui proses pemeriksaan oleh penyidik kepolisian polres Rembang pelaku mengakui perbuatannya,

 

“Tersangka Pelaku pencurian Inisial G dari warga Nganjuk setelah kami proses keterangan dan barang buktinya pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara tuju tahun penjara”, tegasnya.

 

 

Pelaku sendiri sebelumnya juga pernah ikut kerja disalah satu kapal di Rembang berapa hari saja lalu keluar kerja, dan pindah kerja sebagai tukang parkir di wilayah Rembang juga tidak lama keluar lagi, selain Hp dan uang milik korban masih ada satu Hp lagi hasil kejahatannya, Hp tersebut menurut keterangan pelaku, Hp tersebut milik salah satu cafe Funtriv di Pati.

 

Adapun harapan korban pelaku dapat di proses hukum dan mempertanggung jawabkan perbuatannya, selain itu kejadian tersebut dapat menjadi pelajaran untuk yang lainnya agar tidak melakukan kejahatan lagi.

 

/Red

Curi Motor Vespa Di Desa Tlogorejo, Pemuda Ini Dibekuk Polsek Tlogowungu

 

Pati, Batara.news | Unit Reskrim Polsek Tlogowungu Polresta Pati berhasil ungkap kasus perkara tindak pidana pencurian sepeda motor jenis vespa milik Hasan As’ari (36) Warga Desa Tlogorejo Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Senin (25/12/2023).

 

Kapolsek Tlogowungu IPTU Munjahid melalui Kanit Polsek Tlogowungu, Aipda Eko Prasetya Putro menjelaskan, jika waktu kejadian Senin (25/12) sekira pukul 08.00 WIB, kendaraan motor (Ranmor) jenis Vespa P150 X nomor polisi H-6283-BB hilang ketika terparkir di samping rumah korban beralamat di Desa Tlogorejo, RT.4/RW.2, Kecamatan Tlogowungu.

 

“Polsek Tlogowungu telah mengamankan pelaku seorang lelaki berinisial DAP

(25) warga Desa Tlogorejo sekira pukul 12.56 WIB, beserta barang bukti (BB) di lokasi persembunyian di lahan kosong belakang gudang sarang burung lawet turut Desa Tlogorejo,” tuturnya.

 

Adapun Modus operandi, pelaku masuk pekarangan rumah ketika Pemilik sedang tidur, sekitar pukul 08.00 WIB. Ketika pemilik bangun motornya sudah raib.

 

“Keadaan Ranmor tersebut sudah rusak (mogok), tidak bisa dihidupkan karena sudah lama tidak dipakai. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian di taksir sebesar Rp. 4 Juta,” ujarnya.

 

/Red

Lima Pemuda Jaringan Gangster Bersenjata Tajam Yang Bikin Onar Kini Mendekam Di Rutan Polresta Pati 

 

Pati, Batara.news | Lima Pemuda Jaringan Gangster Bersenjata tajam kini harus pertanggung jawabkan aksi koboinya, peristiwa tersebut sempat viral beredar videonya yang memperlihatkan aksi puluhan remaja yang membawa senjata tajam (sajam) jenis clurit di jalan Tlogowungu-Gunungrowo turut Desa Guwo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati pada Sabtu malam (2/12) lalu. Lima dari sepuluh orang diproses hukum oleh tim Satreskrim Polresta Pati.

 

Melalui dalam gelar acara Presrilis, Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Onkoseno G Sukahar dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Rabu (6/12) mengatakan, penangkapan ini sebagai bentuk tanggapan dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aksi para pemuda yang meresahkan.

 

Dikatakan, mereka yang terlibat adalah geng-geng yang sering membuat onar di jalanan dengan motif jenaka remaja.

 

“Adanya keluhan masyarakat adanya pemuda yang berkeliaran menggunakan senjata tajam. Kami razia untuk kami amankan, ada lima orang yang sedang diproses hukum. Dimana aksi tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan,” ungkap Onkoseno.

 

Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, diketahui geng yang ada di Pati berjumlah 5 hingga 6 kelompok geng. Dimana geng Pasukan Katak Beracun dan B22P adalah yang berhasrat ditangkap pada Sabtu (2/12) lalu.

 

Lanjut Onkoseno, diketahui dari aksi yang pernah dilakukan oleh geng tersebut, terdapat satu korban bacok akibat sajam yang dilakukan di jalan Pati-Gembong. Beruntung, korban yang tidak diketahui identitasnya tersebut masih bisa diselamatkan.

 

“Struktur geng masih kita pelajari, karena ini bisa sangat mudah muncul dan bubar kemudian ganti nama. Korbannya satu kondisi sudah membaik tapi luka cukup parah. Aksinya sudah beberapa kali kita amati,” imbuhnya.

 

Akibat perbuatannya ini, kelima pelaku diancam dengan hukuman diatas 5 tahun penjara.

 

Sementara itu E, salah satu tersangka dari salah satu geng yang berkeliaran membawa sajam membenarkan atas tindakan yang telah dilakukan olehnya. Motifnya adalah saling ejek antar kelompok geng.

 

“Iya, pernah membacok di Gembong,” kata e dengan nada pelan.

 

/Red

Sat Reskrim Polresta Pati Ungkap Beberapa Kasus Kejahatan Antara Lain Penyelundupan Kendaraan Mobil Dan Motor Bodong Kelas Expor

 

Pati, Batara.news | Gelar Acara Konferensi Pers Jajaran Sat Reskrim Polresta Pati di ruang SAR, ungkap terkait beberapa kasus kejahatan di bulan November- Desember, Rabu 5 Desember.

 

Ada beberapa kasus yang berhasil di ungkap Polresta Pati, Antara lain terkait jaringan penyelundupan Motor Profit, yang rencana akan dikirim ke luar Negeri (Timur Leste).

 

Dalam gelar acara pers rilis 6/12/23, Kapolresta Pati Andhika melalui Kasat Reskrim Polresta Pati, Onko Seno Sukahar S.I.K. M.H, menjelaskan bahwa kejahatan tersebut berhasil digagalkan oleh kepolisian Polresta Pati dan mengamankan empat pelaku.

 

“Kami bisa gambarkan ada banyak jaringan-jaringan yang seperti ini, awalnya kita menangkap 2 pelaku dari Pati dan kita kembangkan ke jaringan Boyolali dan kita menangkap 2 pelaku (Suami istri),” terangnya.

 

“Barang bukti kejahatan yang berhasil di amankan yakni, 42 Unit Kendaraan bermotor, 7 kendaraan Roda 4 dan 1 Truk. Dari beberapa kendaraan tersebut sudah kita datangkan dan akan kita telusuri,” tegasnya.

Gambar barang bukti hasil kejahatan
Barang bukti hasil kejahatan Polresta Pati

 

Kasus penyelundupan kendaraan bermotor yang akan di kirim ke luar Negeri (Timur Leste) seperti ini, sudah pernah beberapa kali di ungkap oleh jajaran Polda Jateng, dan sebelumnya juga pernah mengungkap motif seperti ini.

 

Untuk pasal yang di sangkakan 481 KUHP dengan ancaman pidana hukuman 7 tahun penjara. Adapun nama-nama TSK yang sudah di amankan saat ini adalah inisial I dan K pelaku dari wilayah kabupaten Pati, kemudian inisial pasangan suami istri B dan S dari kabupaten Boyolali,

 

Dalam serangkaian kejahatan tersebut Polresta Pati masih melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut guna menguak lebih jelas modus-modus yang di lakukan oleh pelaku kejahatan tersebut.

 

/Red

Korban Lingkungan Dampak Berdirinya Hotel The Sato Kudus Mencari Keadilan Di Kejagung, Penegak Hukum Kudus Dirasa Mati Suri

 

Kudus, Batara.news | Masih menuntut Keadilan korban lingkungan akibat berdirinya Hotel The Sato Hotel atau Hotel Beauty yang beralamat di jalan Pemuda No. 77 Kudus Kabupaten Kudus Jawa Tengah sudah beroperasi kurang lebih empat atau lima tahun ini namun permasalahan akibat Pembangunan Gedung Hotel sampai saat ini belum kunjung selesai.

 

Tak ada upaya tegas Pemerintah Kabupaten Kudus Jawa Tengah selaku pemberi ijin atas pembagunan Gedung tersebut seolah-olah menutup mata dan telinga atas pelanggaran yang di lakukan oleh pemilik hotel, menjadi tandanya besar ada apa dengan dengan Penegak Hukum dan Pemda Kudus Hingga tidak bisa menghadirkan keadilan bagi warganya yang menjadi korban tersebut.

 

korban yang di alami oleh Benny Gunawan Ongkowidjojo yang dinding rumahnya retak-retak parah nyaris roboh dan tanahnya ambles dan juga rumah Benny Djunaidi mengalami hal yang sama dinding rumahnya retak-retak, hingga pemilik tidak berani menghuninya terusir dengan sendirinya dikarenakan sangat rawan runtuh.

 

Benny Gunawan Ongkowidjojo Ketika di temui awak media di Kejaksaan Agung Jakarta mengatakan, bahwa kedatangannya ke Kantor Kejaksaan Agung untuk mencari keadilan sebagai warga Negara Indonesia, atas apa yang di alaminya dari dampak di diijinkannya Pembangunan Gedung The Sato Hotel oleh Oknum Pejabat Pemerintah Kabupaten Kudus Jawa Tengah.

 

Karna sampai hari ini Pemerintah Kabupaten Kudus tidak pernah mengambil atau melakukan tindakkan tegas kepada pemilik The Sato Hotel itu.Ini saya lakukan bukan tidak menghargai Pemerintah Kabupaten Kudus tapi saya (red.Benny Gunawan) dan Benny Djunaidi sudah putus asa semua laporan kami tidak ada artinya bagi para Pejabat yang berwenang di Kabupaten Kudus.

 

Bukan hanya itu saja, saya juga sudah mengajukan surat ke Pj.Bupati Kudus Bergas Catursasi Penanggungan pada Hari Senin Minggu yang lalu melalui ajudan dan juga protocol,tapi sampai hari ini belum ada jawaban kapan bisa ketemunya. Saya fikir Bupati itu bapaknya Masyarakat,sudah sewajarnya saya mencoba untuk mengadu kepadanya tapi kekecewaan yang kami dapatkan karna tidak bisa ketemu, makanya kami mencoba melaporkan apa yang terjadi pada kami ke Kejaksaan Agung dan Ke Mahkamah Agung untuk bisa mendapatkan keadilan,” Katanya kepada lirepost.com di Kantor Kejaksaan Agung RI. Selasa 05/12/2023

 

Benny Djuanidi menambahkan,kami ingin mendapatkan keadilan. Maka dari itu pihak-pihak terkait yang terlibat dalam permasalahan Pembangunan Gedung Hotel The Sato Hotel kami laporkan ke Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung Republik Indonesia agar bisa mendapatkan sangsi atau hukuman atas apa yang sudah mereka lakukan.

 

Dan ini juga bagian dari efek jerah bagi para pejabat untuk tidak melakukan hal yang sama kepada orang lain. Cukup kami saja yang menjadi korban atas kesewenangan para oknum pejabat yang terlibat tersebut,” katanya dengan tegas.

 

/Red

4 Pelaku Penyelundupan Kendaraan Bodong Profit Yang Akan Di Kirim Ke Timur Leste Berhasil Digagalkan Oleh Polresta Pati

 

Pati, Batara.news | Polresta Pati berhasil amankan jaringan penyelundupan Motor Profit, yang rencana akan dikirim di luar Negeri Timur Leste, empat pelaku ditahan dua palaku dari wilayah Pati dua lainya dari wilayah kabupaten Boyolali, kejahatan ini dimungkinkan tidak berhenti di sini saja.

 

Melalui sambungan telepon WhatsApp 4/12/23 Kasat Reskrim Polresta Pati Ongko Sukahar S.I.K. M.H, menjelaskan bahwa kejahatan tersebut berhasil digagalkan oleh kepolisian Polresta Pati pada tanggal Jum’at perang 1/12/23 adapun TKP penangkapan di wilayah Desa Kedung Bulus Kecamatan Gembong kabupaten Pati.

 

Adapun barang bukti kejahatan yang berhasil di amankan oleh pihak Kepolisian Polresta Pati yakni, dua belas Unit Kendaraan bermotor dan satu truk pengangkut yang dipakai pelaku dalam melakukan kejahatannya.

 

“Sementara empat pelaku yang sudah jadi tersangka sudah kita amankan, dan sementara belum cukup sampai disini karena masih kita kembangkan lagi, karena tidak menutup kemungkinan ini masih ada jaringan berantai lainya”, tegas Kasat Reskrim Polresta Pati.

 

Adapun nama-nama TSK yang sudah di amankan saat ini adalah inisial I dan K pelaku dari wilayah kabupaten Pati, kemudian inisial pasangan suami istri B dan S dari kabupaten Boyolali,

 

Dalam serangkaian kejahatan tersebut Polresta Pati masih melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut guna menguak lebih jelas modus-modus yang di lakukan oleh pelaku kejahatan tersebut.

 

/Red

Kasat Reskrim Polres Rembang Akan Lakukan Upaya Tutup Paksa Jika Galian C Ilegal Masih Beroperasi 

 

Kasat Reskrim Polres Rembang Akan Lakukan Upaya Tutup Paksa Jika Galian C Ilegal Masih Beroperasi

 

Rembang, Batara.news | Sikapi maraknya Tambang Galian C ilegal Kasat Reskrim Polres Rembang, Heri Dwi Utomo ambil langkah untuk segera tertibkan dan tutup paksa jika masih beroperasional tanpa adanya ijin resmi.

 

Di singgung adanya dugaan atensi yang diterima dari pengelola tambang pasir kuarsa ilegal di Desa Gesikan, kecamatan Sedan, kabupaten Rembang Kasat Reskrim Heri Dwi Utomo Tegaskan Tidak Pernah ada hal itu dari anggota kepolisian yang menerima atensi.

 

“Sementara itu tidak ada, coba kami cek, dari instansi kami tidak ada sama sekali, yang jelas sudah kami tanyakan dari bawah sampai atas tidak ada.” ungkapnya kepada sejumlah wartawan diruang kerjanya. Kamis(30/11/2023)

Baca juga: https://batara.news/2023/11/22/diduga-ilegal-tambang-pasir-kuarsa-di-desa-gesikan-sedan-bebas-beroperasi-tanpa-tersentuh-hukum-oleh-pihak-kepolisian/

 

Heri mengaku, Pihaknya akan segera melakukan penyelidikan dan penyidikan kalau masih ada aktivitas tambang galian di wilayah hukum Polres Rembang.

 

“Kita akan melakukan upaya penegakan hukum, kita kesana (lokasi tambang) dengan beberapa instansi.” Jelas Heri

 

Ia menegaskan, lanjut Heri, Polres Rembang akan melakukan upaya paksa jika masih di dapati para pelaku tambang ilegal masih nekat menjalankan bisnis haramnya.

 

“Kita langsung lakukan upaya paksa” Tegasnya

 

Diketahui, sebelumnya tambang galian pasir kuarsa di Desa Gesikan, kecamatan Sedan, kabupaten Rembang diduga tidak mengantongi izin Dokumen Studi Kelayakan Tambang, Laporan Eksplorasi IUP, Laporan RKAB, FS Lingkungan dan Data Lingkungan.

 

 

/Red

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.