Pemda Kudus Lemah Sahwat, Hotel SATO Kudus Diduga Langgar Aturan Perda Dan Rugikan Lingkungan Parah Total Tetap Didiamkan Saja

 

Kudus, Batara.news | Bangunan megah menjulang tinggi berlantai tuju Hotel THE SATO Kudus banyak menyimpan masalah, terkait dugaan ijin bangunan yang tidak sesuai dan lebih ironis ada dua rumah yang rusak parah tanpa bertanggung jawab dengan lingkungannya.

 

Menurut pengakuan Beny Gunawan korban kerusakan rumah akibat bangunan Hotel SATO saat dikonfirmasi oleh beberapa awak media 23/11/2023 ia menjelaskan, rumah yang ditempatinya selama di bangun Hotel tersebut mulai rusak dan semakin parah, bangunan Hotel berlantai tuju menopang tembok bangunan rumahnya sehingga rumahnya harus ikut menyangga beratnya bangunan Hotel berlantai tuju itu.

“Malah rumah saya jadi tempat sampah tamu hotel yang membuang sampah sembarangan dari lantai atas, aneh-aneh sampah yang dibuang ada alat kontrasepsi celana dalam dan sampah plastik dan lain-lain”. Tegasnya.

 

Dengan beban yang sangat besar tanah dan bangunan rumah korban mengalami pergeseran tanah amblas dan menimbulkan kerusakan yang sangat parah, tanpa ada etika baik pemilik Hotel tersebut tak menghiraukan penderitaan korban tersebut,

Gambar kerusakan rumah warga akibat bangunanan Hotel Sato Kudus
Gambar Kerusakan rumah warga akibat bangunanan Hotel Sato Kudus

Hal yang sama juga di alami oleh Beny Junaidi yang rumahnya tepat di belakang Hotel SATO ia sampai tak berani menempatinya, dengan kekawatiran tinggi sewaktu-waktu rumahnya bisa runtuh dan menimpa penghuninya, alasan tersebut sangat masuk akal ketika beberapa awak media melihat secara langsung kondisi rumah yang tingkat kerusakannya sudah fatal.

 

“Ya terpaksa kita harus tinggalkan rumah ini mas, daripada menghuni penuh dengan kekawatiran terus”, ucapnya.

 

Disisi lain pemerintah daerah Kudus nampak tak menghiraukan atas pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Hotel SATO, salah satu dugaan pelanggarannya yakni ijin IMB yang mulanya Lima lantai namun dalam pelaksanaannya dibangun menjadi tuju lantai, tak hanya disitu saja kekuasaan bangunannya memakan batas yang berlebihan tanpa ada halaman depannya hingga nyaris Trotoarpun dijadikan halaman.

 

Hal ini sangat disayangkan Pemda slow respon seperti tidak berani ambil tindakan sebagai eksekutor penegak PERDA (Peraturan Daerah), sebelumnya ada pelanggaran yang sama Pemda Kudus Nampak tegas segera menertibkannya, Namun tidak dengan Hotel SATO sehingga nampak ada tebang pilih Pemda Kudus dalam melaksanakan Perdanya.(bersambung)

 

/Red

 

 

 

Bupati Tuban Digugat Warganya

 

Tuban, Batara.news | Bupati Tuban Adhitiya Halindra Faridzky pada tanggal 20 April 2022 mengeluarkan Surat Perintah Nomor: 141/2389/SPT/414.105.5/2022, yang intinya memberikan Perintah kepada Tjandio Kasi Pemerintahan Pemerintahan Desa (Pemdes) Penidon untuk melaksanakan Tugas dan kewajiban sebagai Kades Penidon.

 

Diketahui adanya PLT Kades Penidon tersebut dikarenakan Kades Penidon Bambang Soebandono terjerat kasus pidana yang pada 10 Februari dinyatakan Berkekuatan Hukum Tetap (BHT).

 

Adanya persoalan itu dua warga Tuban atas nama Purnomo dan Kuncoko melakukan Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit) yang teregister dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dalam perkara 35/Pdt.G/PN. Tbn. Pengadilan Negeri Tuban. (Selasa, 14/11/23)

 

Dalam SIPP PN Tuban di atas Para Pihak menerangkan, Pihak Penggugat ada Kuncoko dan Purnomo. Kemudian Pihak Tergugat DPRD Kabupaten Tuban ada Pemkab Tuban, kemudian ada Inspektorat Kabupaten Tuban, Dinas Sosial P3A dan Pemberdayaan Desa, Camat Plumpang Pemdes Penidon dan BPD Penidon.

 

Pewarta kemudian menghubungi Para Penggugat tersebut by Phone untuk mengkonfirmasi kebenaran dan alasan Gugatan Tersebut diajukan, hasilnya Para Penggugat membenarkan dan menguraikan alasanya.

 

“Iya mas kita sedang Gugat dan tadi kita daftarkan ke Pengadilan Negeri Tuban. Kita menganggap kewenangan yang dimiliki Bupati digunakan dengan melampaui batas Kewenangan Undang-Undang”. Kata Kuncoko

 

Iya kemudian menegaskan dalam Peraturan Perundang-Undangan pada Peraturan Pemerintahan turunan Undang-Undang Desa.

 

“Peraturan Pemerintah telah menegaskan, Pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang

Desa yang menyatakan: “Dalam hal sisa masa jabatan kepala Desa yang

berhenti lebih dari 1 (satu) tahun karena diberhentikan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, dan huruf g, bupati walikota mengangkat pegawai negeri sipil dari pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai penjabat kepala Desa sampai terpilihnya kepala Desa yang baru melalui hasil musyawarah Desa”. Tegas Kuncoko.

 

“Kita tahu Bambang Soebandono selaku Mantan Kades Penidon telah dipidana berdasarkan Mahkamah Agung dan berkekuatan Hukum Tetap pada tanggal 10 februari 2022. Kemudian Bupati Tuban malah memerintahkan Tjandio pada 20 April 2022 untuk jadi PLT Kades Penidon. Inikan bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan”. Tutupnya.

 

Senada dengan Purnomo salah satu Penggugat juga membenarkan dan memberikan alasan kenapa Gugatan diajukan.

 

“Betul mas kita ajukan Gugatan Warga Negara, sebab saya prihatin melihat kondisi Desa Penidon. Pemerintahan Desanya Amburadul, kemudian pelaksanaan Pemerintahan juga dilaksanakan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Penidon bukan dari Pemerintahan Desa itu sendiri.” Tuturnya.

 

“Alasan Keduanya Desa Penidon banyak persoalan diantaranya, Konflik Sosial, kemudian adanya sengketa agraria yang disebabkan oleh PLT Tjandio dan banyak aset-aset Desa Penidon yang hilang tak terawat yang di sebabkan oleh PLT Desa Penidon membiarkanya”. Pungkasnya.

 

Berbeda dengan Miyadi selaku Ketua DPRD Kabupaten Tuban yang belum mengetahui adanya Gugatan tersebut.

 

“Belum ada mas, setahu saya itu kewenangan Camat dan Bupati kalau soal itu”

 

Saat dikonfirmasi perihal adanya pelanggaran Bupati Tuban Perihal Surat Perintah PLT Kades Penidon an Tjandio, Pasal 76 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 154 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , menjawab belum ada pembahasan di fraksi-fraksi.

 

“Belum ada pembahasan di fraksi-fraksi. Untuk mekanisme Pemberhentian Kepala Daerah ada mekanismenya di Tatib DPRD Kabupaten Tuban. Belum ada mekanisme karena Fraksi belum ada yang bahas dan mengajukan hak angket”. Tutupnya.

 

(Mbah Al/ Lis)

LMDH Desa Sumbermulyo Akan Dilaporkan Terkait Jual-beli Tanah Perhutani Secara Ilegal

 

Pati, Batara.news | Carut-marutnya lahan perhutani di Desa Sumbermulyo kecamatan Tlogowungu, kini berbuntut panjang antara LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) dan KTH (Kelompok Tani Hutan) yang dikuasai sepihak dan diperjualbelikan secara ilegal.

 

 

Dikonfirmasi awak media 11/11/23 Abdul Azis Ketua KTH menjelaskan tentang peran LMDH yang sering melakukan langkah-langkah yang disinyalir hanya membenarkan sepihak dan di duga kuat ada oknum yang secara terang-terangan menjual belikan lahan perhutani persatu hektar di jual dengan nilai 18 juta rupiah.

 

“Itu lahan siapa kok dijual belikan, itu kan tanah negara, itu sudah tidak masuk akal dan hanya mementingkan diri sendiri saja”, tegasnya.

 

Hal senada juga di benarkan salah satu anggota KTH Desa Sumbermulyo dukuh Dekem yang enggan disebut namanya ia terpaksa harus membeli lahan tersebut 1 hektar dengan bajet 18 juta demi bisa mendapatkan lahan untuk dikelolanya guna menopang kebutuhan hidup.

 

Transaksi Jual beli lahan perhutani tersebut melalui salah satu anggota LMDH Inisial “WWK” Sebagai panjang tangan Ketua LMDH Inisial “MD” Ironisnya.

 

“Saya belinya melalui anggota LMDH dengan nilai harga 18 juta perhektar, banyak saksi yang tahu dan melihatnya masalah tanah perhutani dijualbelikan ini”, ucapnya.

 

Disisi lain pihak TLH Desa Sumbermulyo berencana akan segera membawa perkara itu kejalur hukum, dengan itu menurutnya akan terungkap semua kebenaranya, termasuk malah yang mencemarkan nama baik pihak TLH pekan lalu.

 

/Red

 

 

Mafia Solar Subsidi Di Wilayah Cluwak Ditangkap Satreskrim Polresta Pati 

 

Pati, Batara.news | Satreskrim Polresta Pati amankan pengangkut solar bersubsidi, di Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati pelaku Berinisial ST (35), yang kedapatan menimbun BBM jenis solar dari salah satu SPBU di Kabupaten Pati.

 

Kejadian Penangkapan pelaku dilakukan pada Rabu, 8 November 2023 lalu. Polisi berhasil mengamankan kendaraan Isuzu Elf yang sudah dimodifikasi dengan dipasang 1 unit rotak didalam bak.

 

Didapati kendaraan tersebut terdapat 1 buah tangki didalam bak dengan kapasitas 5.000 liter yang didalamnya berisi kurang lebih 800 liter bahan bakar minyak jenis solar subsidi yang dibeli dari SPBU.

 

Selain itu Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati juga menyita 1 lembar STNK, buku uji berkala kendaraan bermotor dan Uang sebesar Rp. 22.2 Juta uang sisa pembelian bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah.

 

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengungkapkan. Ungkap kasus berawal dari laporan dan informasi dari masyarakat bahwa di SPBU Kabupaten Pati terjadi pembelian bahan bakar minyak jenis solar subsidi dengan jumlah pembelian melebihi kapasitas tangki kendaraan.

 

“Satreskrim Polresta Pati saat melakukan penyelidikan adanya informasi tersebut, ternyata benar sesampainya di SPBU turut Desa Semampir Kecamatan Pati bersama dengan Saksi menemukan seseorang dengan menggunakan kendaraan Isuzu Elf, kabin warna putih, bak kayu warna hijau, dengan nopol K 1423 KK yang membeli bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah dengan jumlah pembelian melebihi kapasitas tangki kendaraan”, ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat, 10 November 2023.

 

Kasat Reskrim menambahkan setelah dilakukan pengecekan ternyata benar kendaraan tersebut sudah dimodifikasi dengan dipasang 1 unit alat penyedot solar dan didalamnya tersebut terdapat tangki dengan kapasitas 5.000 liter yang di dalamnya berisi 800 liter bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah.

 

“Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 55 tahun 2001 tentang minyak bumi dan gas bumi dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda 60 miliar rupiah”, pungkasnya.

 

/Red

Diduga Lakukan Gugatan Dengan Menggunakan Surat Kuasa Palsu

 

PATI, Batara.news| Dugaan pemalsuan tanda tangan surat kuasa, Agung Prasetya (37) Desa Panggungroyom Pati mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Pati Nomor: 10/Pdt.G/2023/PN.Pti, tanggal (6/2/2023) sampai hari ini masih menunggu hasil putusan dari majelis hakim.

 

Melalui kuasa hukum Agung Prasetya, Drajat Ari Wibowo, S.H , gugatan di PN Pati berawal saat klienya Agung Prasetya menerima surat pemberitahuan Bank Mandiri Kudus tanggal (13/1/2023) akan melakukan lelang agunan atas nama CV. Bayuna di wakilkan Joko Siswoyo berkedudukan di Pati.

 

Timbulnya dugaan pemalsuan tanda tangan, terbit surat kuasa bertanda tangan Agung Prasetya. Padahal yang bersangkutan masih menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pati.

 

“Tahun 2013 Joko Siswoyo Direktur CV. Bayuna mengajukan kredit ke Bank Mandiri Kudus dengan jaminan sertifikat, pada waktu tanda tangan akte Notaris akad kredit untuk jaminan 3 sertifikat dan masih ada ahli waris termasuk klien saya. Padahal mas Agung masih menjalani proses pidana dari tahun 2010 – 2016 di Lapas Pati, dan merasa tidak pernah tanda tangan dokumen apapun,” kata Drajat, Jumat(19/5/2023).

 

Dari keterangan Drajat Ari Wibowo, saat tanda tangan di akte Notaris seharusnya ahli waris tertera di sertifikat dihadapkan secara langsung dalam prosesnya.

 

“Klien saya sama sekali tidak memberi surat kuasa apapun dan dihadapkan secara langsung, tapi disitu ada tanda tangan Agung Prasetya padahal masih menjalani proses pidana. Jadi dengan ini kami sebagai kuasa hukumnya mengajukan gugatan ke CV. Bayuna, Notaris Christiana S.H, Mkn, PT. Bank Mandiri, Kantor Badan Pertanahan (BPN) Pati, dan ahli waris,” ucapnya.

 

“Harapan kita semoga Majelis Hakim memberikan putusan seadil-adilnya, karena klien kami memiliki bukti-bukti yang sudah cukup kuat untuk melakukam gugatan ini. Aduan dugaan pemalsuan juga sudah kita layangkan di Polresta Pati, dan kita juga sudah komunikasi dan meminta pantauan dari Komisi Yudisial, tapi penggugat juga terbuka untuk diselesaikan secara kekeluargaan,” tambahnya.

 

/Red

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.