Pemda Kudus Lemah Sahwat, Hotel SATO Kudus Diduga Langgar Aturan Perda Dan Rugikan Lingkungan Parah Total Tetap Didiamkan Saja

 

Kudus, Batara.news | Bangunan megah menjulang tinggi berlantai tuju Hotel THE SATO Kudus banyak menyimpan masalah, terkait dugaan ijin bangunan yang tidak sesuai dan lebih ironis ada dua rumah yang rusak parah tanpa bertanggung jawab dengan lingkungannya.

 

Menurut pengakuan Beny Gunawan korban kerusakan rumah akibat bangunan Hotel SATO saat dikonfirmasi oleh beberapa awak media 23/11/2023 ia menjelaskan, rumah yang ditempatinya selama di bangun Hotel tersebut mulai rusak dan semakin parah, bangunan Hotel berlantai tuju menopang tembok bangunan rumahnya sehingga rumahnya harus ikut menyangga beratnya bangunan Hotel berlantai tuju itu.

“Malah rumah saya jadi tempat sampah tamu hotel yang membuang sampah sembarangan dari lantai atas, aneh-aneh sampah yang dibuang ada alat kontrasepsi celana dalam dan sampah plastik dan lain-lain”. Tegasnya.

 

Dengan beban yang sangat besar tanah dan bangunan rumah korban mengalami pergeseran tanah amblas dan menimbulkan kerusakan yang sangat parah, tanpa ada etika baik pemilik Hotel tersebut tak menghiraukan penderitaan korban tersebut,

Gambar kerusakan rumah warga akibat bangunanan Hotel Sato Kudus
Gambar Kerusakan rumah warga akibat bangunanan Hotel Sato Kudus

Hal yang sama juga di alami oleh Beny Junaidi yang rumahnya tepat di belakang Hotel SATO ia sampai tak berani menempatinya, dengan kekawatiran tinggi sewaktu-waktu rumahnya bisa runtuh dan menimpa penghuninya, alasan tersebut sangat masuk akal ketika beberapa awak media melihat secara langsung kondisi rumah yang tingkat kerusakannya sudah fatal.

 

“Ya terpaksa kita harus tinggalkan rumah ini mas, daripada menghuni penuh dengan kekawatiran terus”, ucapnya.

 

Disisi lain pemerintah daerah Kudus nampak tak menghiraukan atas pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Hotel SATO, salah satu dugaan pelanggarannya yakni ijin IMB yang mulanya Lima lantai namun dalam pelaksanaannya dibangun menjadi tuju lantai, tak hanya disitu saja kekuasaan bangunannya memakan batas yang berlebihan tanpa ada halaman depannya hingga nyaris Trotoarpun dijadikan halaman.

 

Hal ini sangat disayangkan Pemda slow respon seperti tidak berani ambil tindakan sebagai eksekutor penegak PERDA (Peraturan Daerah), sebelumnya ada pelanggaran yang sama Pemda Kudus Nampak tegas segera menertibkannya, Namun tidak dengan Hotel SATO sehingga nampak ada tebang pilih Pemda Kudus dalam melaksanakan Perdanya.(bersambung)

 

/Red

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *