LMDH Desa Sumbermulyo Akan Dilaporkan Terkait Jual-beli Tanah Perhutani Secara Ilegal

 

Pati, Batara.news | Carut-marutnya lahan perhutani di Desa Sumbermulyo kecamatan Tlogowungu, kini berbuntut panjang antara LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) dan KTH (Kelompok Tani Hutan) yang dikuasai sepihak dan diperjualbelikan secara ilegal.

 

 

Dikonfirmasi awak media 11/11/23 Abdul Azis Ketua KTH menjelaskan tentang peran LMDH yang sering melakukan langkah-langkah yang disinyalir hanya membenarkan sepihak dan di duga kuat ada oknum yang secara terang-terangan menjual belikan lahan perhutani persatu hektar di jual dengan nilai 18 juta rupiah.

 

“Itu lahan siapa kok dijual belikan, itu kan tanah negara, itu sudah tidak masuk akal dan hanya mementingkan diri sendiri saja”, tegasnya.

 

Hal senada juga di benarkan salah satu anggota KTH Desa Sumbermulyo dukuh Dekem yang enggan disebut namanya ia terpaksa harus membeli lahan tersebut 1 hektar dengan bajet 18 juta demi bisa mendapatkan lahan untuk dikelolanya guna menopang kebutuhan hidup.

 

Transaksi Jual beli lahan perhutani tersebut melalui salah satu anggota LMDH Inisial “WWK” Sebagai panjang tangan Ketua LMDH Inisial “MD” Ironisnya.

 

“Saya belinya melalui anggota LMDH dengan nilai harga 18 juta perhektar, banyak saksi yang tahu dan melihatnya masalah tanah perhutani dijualbelikan ini”, ucapnya.

 

Disisi lain pihak TLH Desa Sumbermulyo berencana akan segera membawa perkara itu kejalur hukum, dengan itu menurutnya akan terungkap semua kebenaranya, termasuk malah yang mencemarkan nama baik pihak TLH pekan lalu.

 

/Red

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *