BOJONEGORO – Batara.news||
Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro bersama Asosiasi Koperasi Merah Putih memperkuat sinergi lintas sektor dalam rangka menyukseskan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Meskipun progres pembangunan fisik menunjukkan capaian signifikan, operasional koperasi merah Putih masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat.
Hal tersebut mengemuka dalam rapat kerja dan koordinasi yang diselenggarakan di Gedung DPRD Bojonegoro, Rabu (15/4/2026).
Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, antara lain Komisi B DPRD, Kodim 0813 Bojonegoro, organisasi perangkat daerah (OPD), Persatuan Kepala Desa Indonesia (PKDI), Agrinas, serta perwakilan koperasi dan pemerintah desa.
Pimpinan Rapat Komisi B DPRD Bojonegoro, Lasuri, menegaskan bahwa keberhasilan implementasi KDKMP tidak semata ditentukan oleh pembangunan fisik, melainkan juga kesiapan operasional dan tata kelola yang komprehensif.
“Realisasi program harus berjalan optimal. Namun demikian, di lapangan masih terdapat kendala, seperti kebutuhan pengurukan lahan serta status Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang menghambat operasional koperasi meskipun bangunan telah selesai,” ujarnya.
Sementara itu, Komandan Kodim 0813 Bojonegoro, Letkol Inf Dedy Dwi Wijayanto, menyampaikan bahwa capaian pembangunan KDKMP di Bojonegoro termasuk yang terdepan secara nasional. Dari total 430 Desa dan Kelurahan 382 unit yang direncanakan, sebanyak 90 unit telah mencapai progres fisik 100 persen. Adapun 48 desa lainnya yang masih ingin pengajuan melalui portal KDKMP dengan batas waktu hingga 20 April 2026.
“Setelah tanggal tersebut, tidak ada lagi pengajuan baru. Secara nasional, program ini ditargetkan mencapai lebih dari 30.000 unit dan direncanakan diluncurkan pada 17 Agustus mendatang,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti sejumlah kendala strategis, khususnya terkait ketersediaan lahan yang sebagian masuk dalam kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yang saat ini masih berada dalam kebijakan moratorium sampai 5 Januari.
Dalam aspek implementasi, pembangunan KDKMP mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025, yang dilaksanakan melalui pola karya bhakti tanpa mekanisme tender. Skema ini melibatkan partisipasi masyarakat setempat guna mendorong penyerapan tenaga kerja sekaligus meningkatkan perputaran ekonomi di tingkat desa.
Secara konseptual, KDKMP dirancang sebagai pusat layanan ekonomi terpadu di desa. Selain menjalankan fungsi koperasi, unit ini juga akan dilengkapi dengan berbagai layanan pendukung, seperti klinik, apotek, simpan pinjam, serta distribusi pupuk untuk menunjang sektor pertanian dan kebutuhan dasar masyarakat.
Dari sisi tata kelola, skema pembagian hasil telah dirumuskan dengan komposisi 3 persen untuk Agrinas, 20 persen bagi pengurus, dan 77 persen untuk anggota koperasi yang mencakup kelompok masyarakat desil 1 hingga 6. Skema ini diharapkan mampu menjamin keberlanjutan program sekaligus meningkatkan kesejahteraan anggota.
Di sisi lain, Kepala Dinas Koperasi Bojonegoro memastikan bahwa proses pendampingan serta percepatan administrasi terus dilakukan agar seluruh pengajuan KDKMP dapat diselesaikan tepat waktu. Perwakilan Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro juga melaporkan bahwa dari total 430 koperasi berbadan hukum, sebanyak 90 unit telah terbangun secara fisik secara penuh. Kendati demikian, aspek permodalan dan ketersediaan lahan masih menjadi tantangan utama.
Ketua PKDI Kabupaten Bojonegoro, Sudawam, menekankan pentingnya kejelasan regulasi, khususnya apabila terdapat rencana pemanfaatan dana desa untuk mendukung pembangunan sarana dan prasarana KDKMP.
“Diperlukan kepastian hukum agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.
Menutup rapat, Komisi B DPRD Bojonegoro menegaskan komitmennya untuk mengawal implementasi program KDKMP secara transparan dan akuntabel. DPRD memastikan bahwa koperasi ini dapat berfungsi sebagai motor penggerak ekonomi kerakyatan berbasis desa.
Melalui kolaborasi lintas sektor yang terintegrasi, KDKMP diharapkan tidak hanya tercapai secara kuantitatif, tetapi juga mampu memberikan dampak nyata melalui penguatan ekonomi lokal serta penyediaan layanan terpadu bagi masyarakat desa.
Penulis:Alisugiono.












