Nimoredi Gulo: Desak Polisi Jemput Paksa Pelaku Tindak Pemerasan SPBU Tlogowungu

Pati, Batara.news | kembali di pertanyakan oleh PH pihak SPBU Tlogowungu, korban pemerasan yang di lakukan oleh wartawan abal-abal seperti apa status penanganan perkaranya di kepolisian Polresta Pati.

Rabu 4/1/2023 Pengacara pihak SPBU Tlogowungu Nimerodi Gulo, Mendatangi kantor Polresta Pati untuk meminta kejelasan hasil gelar perkara terkait kasus tindak pemerasan tersebut, seperti apa kejelasan hasil gelar perkara internal yang sudah di lakukan oleh pihak penyidik kepolisian Polresta Pati.

Nimerodi Gulo menjelaskan usai berkoordinasi dengan pihak Penyidik Kapolresta Pati, bahwa usai gelar perkara ini segera di tingkatkan ke tingkat penyidikan dan dapat untuk di sita semua yang termasuk menjadi alat dan barang bukti,

” misal ada pihak terlapor yang di undang tidak datang atau mangkir-manhkir agar dapat di lakukan untuk penangkapan”, tegas Nimerodi Gulo.

Menurut Nimerodi Gulo, Terlapor berinisial A dan J yakni dapat di jerat pasal 369 juntho 368 terkait tindak pemerasan dengan tuntutan 4 tahun penjara.

Sementara dari pihak Kepolisian belum sempat di mintai keterangan terkait penanganan kasus tindak pemerasan di SPBU Tlogowungu hingga berita ini di terbitkan.

/Red

Nimerodi Gulo: Kami Akan Demo. Jika Polresta Pati Berbelit-belit Tangani Kasus Tindak Pemerasan Di SPB Tlogowungu

Pati, Batara.news | Banyak yang bertanya-tanya seperti apa kelanjutan kasus pemerasan di SPBU Tlogowungu, yang saat ini seolah mulai redup, namun tetap di kejar oleh Advokat satu ini, karena dalam penilaiannya secara alur perkara sudah sangat jelas kesalahannya.

Terlalu lamanya dan berbelit-belitnya pihak Kepolisian saat menangani kasus wartawan bodrex, karena melakukan pemerasan di beberapa SPBU pada 8 Desember 2022 yang dilakukan oleh A dan J.

Nimerodi Gulo, selaku kuasa hukum dari para korban pemerasan wartawan bodrex, akan mengerahkan masa untuk melakukan demo di Polresta Pati pada minggu ini jika Kepolisian tidak serius menanganinya.

“Misalnya ini kalau tidak ditingkatkan kasusnya minggu depan saya bawa masa untuk demo, tadi saya sudah ngomong sama Kanit nya bahwa kami serius karena ini sudah menjadi kepentingan publik, ” ucap Nimerodi Gulo saat dihubungi melalui sambungan seluler, Rabu 28 Desember 2022.

Ia merasa, bahwa kasus pemerasan seperti ini adalah kasus yang mudah dan sepele, seharusnya pihak kepolisian bisa dengan mudah dan cepat melakukan penyelidikan.

Akan tetapi, sudah hampir kurang lebih 1 bulan kasus tersebut tidak ada pergerakan sama sekali, atau bisa dikatakan olehnya bahwa pihak kepolisian diduga tidak secara serius menyelesaikan kasus itu.

“Seharusnya masalah sepele seperti ini menurut saya penyidik ini tidak usah muter-muter harusnya ditingkatkan menjadi penyidikan untuk menentukan apakah perkara ini sudah memenuhi prosedur, ” Jelasnya.

Ia dengan tegas mengatakan, bahwa kasus ini adalah kasus ecek-ecek yang mana anak kuliahan semester 3 saja bisa menyelesaikan. Pasalnya alat bukti sudah ada semua.

“Ini sangat simple, dan itu sudah ada alat bukti yang cukup, anak semester 3 saja bisa menangani perkara ini tidak perlu Kapolres yang menyelesaikan, ” pungkasnya.

/Red

Pati Akan Goyang Bareng Bersama Denny Caknan, di Acara “Gayeng Fest 2023” Jangan Sampai Terlewatkan

Pati, Batara.news | Segera rilis di Pati konser Spektakuler Ambyar!!.. “Gayeng Fest 2023”, Siap-siap Denny Caknan tahun depan “Bakal” kembali menggoyang Kabupaten Pati, meriahkan kota Bumi Mina Tani.

Dibawah Bagong Production, “Gayeng Fest 2023” rencananya akan digelar di Halaman Stadion Joyokusumo Pati pada 3 Maret 2023 mendatang.

Bagong Production merupakan promotor event sekaligus sub-usaha dari PT Dwimedia Gayeng Bersama (DGB).

Stadion Joyokusumo dipilih sebagai venue, dikarenakan tempatnya yang luas selain itu juga berada ditengah Kota. Sehingga mudah untuk diakses dari berbagai penjuru hingga luar kota.

Tak hanya berada di tengah kota, Stadion Joyokusumo juga telah di jadikan venue utama untuk mengadakan konser musik skala besar.

Joko Sutrisno selaku Komisaris PT DGB menuturkan, bahwa pihaknya akan mendatangkan beberapa artis pengobat hati yang ambyar.

Diantaranya Denny Caknan, Guyon Waton, dan Pertelon Koplo. Selain itu, Staccato akan menjadi band pembuka dalam acara tersebut.

“Kami akan menghadirkan Denny Caknan dan Guyon Waton karena antusiasnya luar biasa, sehingga “Gayeng Fest” merupakan wadah yang tepat untuk mengobati luka yang ambyar,” ujarnya. Kamis (22/12/2022).

Lebih lanjut, Joko Sutrisno menerangkan bahwa “Gayeng Fest” ini akan menjadi festival yang paling dinantikan setiap tahunnya karena menyajikan konsep yang diminati kaum milenial dan zilenial.

“Selain konser musik, Gayeng Fest nanti akan menyediakan beberapa kompetisi, bazar UMKM, Thrifting, dan masih banyak lagi,” katanya.

Bagi kamu yang ingin lebih dekat melihat sang idola, bisa membeli Tiket Prioritas karena berada di depan panggung utama.

Acara itu, juga akan menyediakan 2 jenis tiket yang bisa dibeli yaitu Tiket Reguler dan Tiket Prioritas, bisa dibeli melalui Instagram @gayengfest.

(*/Red)

Tak Ada Celah Untuk Lolos Dari Jerat Pidana, Kasus Dugaan Pemerasan di SPBU Tlogowungu yang di Lakukan Oleh Wartawan Bodrex

Pati, Batara.news | Viralnya Berita dugaan Pemerasan di SPBU Tlogowungu oleh dua Wartawan Bodrex Inisial A dan J ternyata bisa jadi nasib yang naas bagi mereka, dan harus mempertanggungkan segala perbuatanya didepan hukum.

Pengacara dari pihak SPBU Tlogowungu DR.NIMERODI GULO, S.H., M.H. Menanggapi terkait kasus dugaan Pemerasan yang di lakukan oleh Inisial A dan J ketika di wawancarai oleh beberapa Wartawan di kantornya 19/12/2022, menurutnya perkara tersebut sudah termasuk pidana murni,

“Sudah tidak ada lagi celah Inisial A dan J dapat lolos dari jerat pidana, karena unsur ini sudah sangat jelas dan bukti cukup, kecuali pengacara mereka Malaikat mungkin baru bisa lolos”, Ujarnya.

Sementara Kasus tersebut masih berjalan di tangani oleh pihak Polresta Pati, kemungkinan Minggu depan sudah dapat di lakukan gelar perkara oleh pihak kepolisian Polresta Pati terkait kasus ini, karena semua sudah di periksa termasuk saksi-saksi lainya.

Menurutnya perkara ini sangat sederhana dan cepat prosesnya karena itu memang masuk pidana murni, ” Tinggal pihak kepolisian nanti mau nggak kerja cepat, kalau saya yang jadi penyidiknya satu Minggu sudah saya limpahkan di kejaksaan berkasnya”, imbuhnya.

Adapun Perbuatan yang dilakukan Inisial A dan J melanggar pasal 369 dengan ancaman pidana di bawah 5 tahun penjara.

Sementara pihak kepolisian Polresta Pati belum dapat memberikan tanggapan terkait kasus tersebut di karenakan Kasat Reskrim Polresta Pati, GALARIMBA DOA SIRRANG, SI.IK ada kegiatan luar kota sehingga belum dapat memberikan tanggapannya terkait dugaan tindak pemerasan yang di lakukan oleh Inisial A dan J tersebut.

/Ree

Tak Ada Celah Untuk Lolos Dari Jerat Pidana, Kasus Dugaan Pemerasan di SPBU Tlogowungu yang di Lakukan Oleh Wartawan Bodrex

Pati, Batara.news | Viralnya Berita dugaan Pemerasan di SPBU Tlogowungu oleh dua Wartawan Bodrex Inisial A dan J ternyata bisa jadi nasib yang naas bagi mereka, dan harus mempertanggungkan segala perbuatanya didepan hukum.

Pengacara dari pihak SPBU Tlogowungu DR.NIMERODI GULO, S.H., M.H. Menanggapi terkait kasus dugaan Pemerasan yang di lakukan oleh Inisial A dan J ketika di wawancarai oleh beberapa Wartawan di kantornya 19/12/2022, menurutnya perkara tersebut sudah termasuk pidana murni,

“Sudah tidak ada lagi celah Inisial A dan J dapat lolos dari jerat pidana, karena unsur ini sudah sangat jelas dan bukti cukup, kecuali pengacara mereka Malaikat mungkin baru bisa lolos”, Ujarnya.

Sementara Kasus tersebut masih berjalan di tangani oleh pihak Polresta Pati, kemungkinan Minggu depan sudah dapat di lakukan gelar perkara oleh pihak kepolisian Polresta Pati terkait kasus ini, karena semua sudah di periksa termasuk saksi-saksi lainya.

Menurutnya perkara ini sangat sederhana dan cepat prosesnya karena itu memang masuk pidana murni, ” Tinggal pihak kepolisian nanti mau nggak kerja cepat, kalau saya yang jadi penyidiknya satu Minggu sudah saya limpahkan di kejaksaan berkasnya”, imbuhnya.

Adapun Perbuatan yang dilakukan Inisial A dan J melanggar pasal 369 dengan ancaman pidana di bawah 5 tahun penjara.

Sementara pihak kepolisian Polresta Pati belum dapat memberikan tanggapan terkait kasus tersebut di karenakan Kasat Reskrim Polresta Pati, GALARIMBA DOA SIRRANG, SI.IK ada kegiatan luar kota sehingga belum dapat memberikan tanggapannya terkait dugaan tindak pemerasan yang di lakukan oleh Inisial A dan J tersebut.

/Ree

Korban Pemerasan Kembali Muncul, Kakek 62 Tahun Mengaku Ditipu Wartawan Bodrex 120 Juta

PATI, – Belum usai masalah yang menyeret wartawan bodrex berinisial A dan J , tentang kasus pemerasan di SPBU Tlogowungu beberapa waktu lalu. Kini korban lainnya juga mengakui jika pernah ditipu A sebanyak Rp 120 Juta pada tahun 2020 lalu.

Kakek berusia 62 tahun yang bernama Parmanto, warga Desa Plangitan, Kabupaten Pati itu menceritakan. Ia ditipu A dengan modus di iming-imingi akan diberikan penggarapan proyek talud Banprov sebanyak 3 titik lokasi.

Dengan bujuk rayu dan tipu muslihat yang seperti ular, akhirnya A berhasil meluluhkan hati Parmanto yang pada akhirnya mentransfer uang sebesar Rp 15 juta di rekening istri A pada 14 Januari 2020 sebagai DP atau Tanda jadi kesepakatan kerja sama.

Kemudian, lanjut Parmanto, selang beberapa hari lagi si A ini kembali menyambangi rumahnya, yang bertujuan untuk kembali meminta uang sebesar Rp 100 juta.

Karena sudah terlanjur percaya, akhirnya Parmanto menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta itu untuk si A beserta kwitansi yang bermaterai sebagai alat bukti pembayaran.

“Pertama, dia minta uang 15 untuk penggerusan RAB (Rancangan Anggaran Belanja) juta saya transfer ke istrinya. Selang berapa hari dia menemui saya untuk memastikan pekerjaan itu, semacam agunan sebesar 100 juta tujuannya saya yang mengerjakan proyeknya. Itu di tahun 2020,” ungkapnya.

Parmanto mengakui nominal yang dikeluarkan secara nyata untuk A itu sebesar Rp 115 juta, yang 5 juta itu untuk anggaran lain-lain, kesana kemari dan membelikan makan minum A itu. Dan sampai sekarang janji itu tidak ada realisasinya.

“Sampai sekarang tidak terealisasi. Setelah kejadian A tidak pernah menemui saya. Total kerugian 120 juta, tidak ada buktinya 5 juta,” keluh Parmanto.

Ia mengakui pada tahun 2021 silam pernh melaporkan si A kepada Polres Pati, akan tetapi hingga saat ini kasusnya seperti tidak berjalan dan A masih bebas berkeliaran.

“Saya lapor di tahun 2021, saya sudah datang 2 kali tapi A tidak pernah datang, ” jelansya.

Dalam hati kecil Parmanto mengungkapkan jika ingin diselesaikan secara kekeluargaan sumpah uang yang dibawa lari A bisa dikembalikan, karena di masa tuanya yang saat ini sangat membutuhkan uang untuk kesehatannya.

“Kalau bisa kita selesaikan kekeluargaan kalau tidak bisa diproses hukum, ” tandasnya. (*)

Sebagai informasi, dalam aksinya saat itu A menggandeng rekannya yaitu mantan Kepala Desa Semirejo Gembong.

/*Red

Sekitar 70 Pemandu Karaoke Terjaring Razia Satpol-PP Pati

PATI,Batara.news | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggandeng Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pati kembali lakukan razia penertiban perda dan mendeteksi angka HIV Aids, Rabu 14 Desember 2022, sekitar 70 Pemandu karaoke yang terjaring razia di beberapa tempat karaoke. Anehnya, beberapa diantara pemandu karaoke itu ada yang masih dibawah umur dan masih bersekolah.

Melalui Kasatpol PP Kabupaten Pati, Sugiono mengatakan, razia tersebut memang ditujukan untuk menegakkan perda No 8 tahun 2018 tentang tempat hiburan malam.

“Malam ini kita ada kegiatan multi sasaran, yaitu di tempat hiburan, karaoke, dan prostitusi. Cukup banyak, ada 70 lebih mungkin hampir 100. Di Ngemblok City, Kampung Baru, Karaoke Romantika, Citra dan lainnya,” ucap Sugiyono, Kamis 15 Desember 2022.

Sugiyono melanjutkan, terkait anak dibawah umur bakal memanggil pihak orang tua yang terjaring razia.

“Kita lakukan ini berdasarkan Prinsip Karena kita penegak perda. Kita berhasil temukan anak dibawah umur di jalan dan di sawah. Kita amankan, kita panggil orangtuanya karena masih sekolah,” tambahnya.

Pada razia tersebut, Satpol PP dan Dinas Kesehatan (Dinkes). Ia mengungkapkan digandengnya Dinkes ini untuk melakukan tes HIV yang dikhawatirkan diidap oleh para pemandu karaoke.

Selain itu, diharapkan dapat mendeteksi dan mengurangi angka HIV Aids di Kabupaten Pati sebagai upaya pencegahan.

Ia khawatir, jika hanya dirazia tanpa adanya tes kesehatan, akan menimbulkan dan memperluas penyebaran virus HIV Aids di Pati.

“Kita menggandeng Dinkes terkait tes HIV. Mereka yang berhasil kita amankan langsung dilakukan tes HIV. karena di Pati mengalami peningkatan, jadi kita antisipasi,” pungkasnya.

Disdagperin Adakan Uji Tera Ulang di SPBU Tlogowungu, Yang Menjadi Tuduhan Wartawan Abal-abal mencuri takaran, Ini Hasilnya

Pati, Batara.news | SPBU Tlogowungu buktikan, Tuduhan yang ditudingkan oleh 2 oknum wartawan Abal-Abal kepada SPBU Tlogorejo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Adalah murni hoax yang dibarengi dengan pemerasan.

Pasalnya, pada hari Senin (12/12/22) Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati melakukan pengukuran tera ulang di SPBU Tlogorejo. Dan menyatakan SPBU tersebut tidak melakukan pelanggaran apapun.

Petugas Teknis Upt Metrologi, Disdagperin Pati, Susilo Adi Prayitno menjelaskan, pengujian dilakukan terhadap Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) dan yang dipakai SPBU tersebut.

“Masih di atas range toleransi. Setelah kita lakukan pengujian semua batas toleransinya masih range yang diijinkan. Masih diperbolehkan secara aturan teknis,” Ucap Susilo, Senin (12/12/2022).

Ia juga menjelaskan, pengukuran tera ulang itu dilakukan dengan bejana ukur. Bejana diisi dengan bahan bakar umum sebanyak 20 liter. Alat yang ditera ulang adalah dispenser BBM dan “nozzle gun” di SPBU, yang mana alat ukur tersebut bisa dipertanggungjawabkan.

“Alat itu kan dinamis mengeluarkan cairan . Kemungkinan berubah plus dan minus. Kisarannya masih dibawah 50 mili, masih bagus,” tegasnya.

Sebelumnya diketahui, bahwa 2 orang yang berinisial A dan J yang mengaku sebagai wartawan mempermasalahkan terkait pengisian di SPBU tersebut yang dinilainya tidak sesuai lalu meminta uang sebesar 15 juta supaya tidak dipublikasi di pemberitaan.

/Red

Lagi Asyik-asyiknya di Kamar Hotel Wilayah Pati, Eh,,,, Kena Razia

PATI,Batara.news | Diduga 20 Pasangan mesum muda mudi tertangkap Satuan Polisi Pamong Praja saat Gelar razia, beberapa pasangan muda-mudi tersebut kini di amankan dan berikan pembinaan.

30/11/2022, Satpol-PP Pati Menindak lanjuti dari banyaknya aduan masyarakat, yang resah adanya salah satu Hotel yang di duga di pergunakan untuk pelampiasan sahwat dan kebanyakan bukan pasangan resmi suami istri.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Sugiyono mengatakan, dalam razia tersebut ada sebanyak 20 muda mudi yang berhasil diangkut Satpol PP saat sedang asyik-asyik di dalam kamar hotel bersama pasangannya.

Razia Satpol-PP Pati, temukan 20 Pasangan bukan muhrimnya


“Kami bersama Polsek Pati Kota dan Dinas Sosial, Serta Pemerintah Kecamatan Pati Kota, menggelar razia di hotel Srikandi karena ada aduan dari masyarakat,” ucap Giono.

Dengan diamankannya para muda mudi itu, Sugiono menjelaskan bahwa mereka akan mendapat pembinaan dari pihak Satpol PP Pati.

Disisi lain, Kapolsek Pati Kota Iptu Heru Triasmoro Orbayanto menjelaskan, bahwa kegiatan pasangan bukan suami istri di kamar hotel sangatlah tidak terpuji.


Kemudian, banyak sekali bahaya penyakit yang mengintai mereka saat melakukan hubungan tak senonoh tersebut. Terlebih saat ini HIV AIDS di Pati Sedang meningkat.

“Apa kalian tidak takut terkena HIV AIDS, ini susah disembuhkan, mohon kerjasamanya supaya tidak melakukan perbuatan ini,” tegasnya.

*/Red

Warga Desa Prawoto Demo Adanya Jalan Rusak Parah, di Duga Dampak Dari Galian C

Pati, Batara.news | warga Desa Prawoto Ramai-ramai Demo di jalan, keluhkan parahnya jalan yang rusak, akses jalan yang rusak sangat menjadi dampak oleh warga Desa Prawoto kecamatan Sukolilo.

Sebagai bentuk protes terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati terkait jalan rusak, warga Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo, menggelar aksi menanam pohon pisang di area jalan yang berlubang, Rabu 30 November 2022.

Kapolsek Sukolilo, AKP Sahlan mengatakan, hal itu memang murni spontanitas warga, yang merasa kesal karena jalan kurang lebih sepanjang 12 Km tersebut rusak parah dan tak kunjung diperbaiki.

Warga Desa Prawoto Demo Adanya Jalan Rusak Parah

““Itu murni spontanitas warga mas, mereka protes karena jalan yang rusak tak kunjung diperbaiki,” ujar AKP Sahlan saat dihubungi melalui sambungan telepon.

AKP Sahlan kembali menjelaskan, walaupun jalan yang berlubang tersebut ditanami pepohonan, akses jalan di sana tetap berjalan lancar seperti biasa. Namun pengendara harus berhati-hati saat melintas.

Aksi itu juga tidak menimbulkan kegaduhan atau apapun semacamnya, karena itu hanya didasari kekesalan warga saja.”

“Jalan tidak ditutup, masih dibuka seperti biasa dan di sana juga tidak terjadi kerusuhan atau yang bagaimana, semua aman,” ujarnya.

Sebagai informasi, memang jalan sejauh kurang lebih 12 meter tersebut tak kunjung diperbaiki sejak 2 tahun yang lalu. Kerusakan diperparah lantaran banyak kendaraan tambang yang melintasi jalan tersebut.

Diketahui kendaraan tambang itu mengambil material dari Pegunungan Kendeng.

Pemkab Pati sendiri, terkesan ogah-ogahan memperbaiki, dan hanya menguruk lobang dengan tanah padas. Dengan metode tersebut, selang beberapa hari jalan kembali rusak lagi.

Terlebih, adanya eksploitasi Pegunungan Kendeng, menyebabkan adanya banjir bandang yang merangsek permukiman warga beberapa kali, belum lama ini.

/*Red

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.