Pati, Batara.news | SPBU Tlogowungu buktikan, Tuduhan yang ditudingkan oleh 2 oknum wartawan Abal-Abal kepada SPBU Tlogorejo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Adalah murni hoax yang dibarengi dengan pemerasan.
Pasalnya, pada hari Senin (12/12/22) Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati melakukan pengukuran tera ulang di SPBU Tlogorejo. Dan menyatakan SPBU tersebut tidak melakukan pelanggaran apapun.
Petugas Teknis Upt Metrologi, Disdagperin Pati, Susilo Adi Prayitno menjelaskan, pengujian dilakukan terhadap Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) dan yang dipakai SPBU tersebut.
“Masih di atas range toleransi. Setelah kita lakukan pengujian semua batas toleransinya masih range yang diijinkan. Masih diperbolehkan secara aturan teknis,” Ucap Susilo, Senin (12/12/2022).
Ia juga menjelaskan, pengukuran tera ulang itu dilakukan dengan bejana ukur. Bejana diisi dengan bahan bakar umum sebanyak 20 liter. Alat yang ditera ulang adalah dispenser BBM dan “nozzle gun” di SPBU, yang mana alat ukur tersebut bisa dipertanggungjawabkan.
“Alat itu kan dinamis mengeluarkan cairan . Kemungkinan berubah plus dan minus. Kisarannya masih dibawah 50 mili, masih bagus,” tegasnya.
Sebelumnya diketahui, bahwa 2 orang yang berinisial A dan J yang mengaku sebagai wartawan mempermasalahkan terkait pengisian di SPBU tersebut yang dinilainya tidak sesuai lalu meminta uang sebesar 15 juta supaya tidak dipublikasi di pemberitaan.
/Red