Nimoredi Gulo: Desak Polisi Jemput Paksa Pelaku Tindak Pemerasan SPBU Tlogowungu

Berita Daerah74 Dilihat

Pati, Batara.news | kembali di pertanyakan oleh PH pihak SPBU Tlogowungu, korban pemerasan yang di lakukan oleh wartawan abal-abal seperti apa status penanganan perkaranya di kepolisian Polresta Pati.

Rabu 4/1/2023 Pengacara pihak SPBU Tlogowungu Nimerodi Gulo, Mendatangi kantor Polresta Pati untuk meminta kejelasan hasil gelar perkara terkait kasus tindak pemerasan tersebut, seperti apa kejelasan hasil gelar perkara internal yang sudah di lakukan oleh pihak penyidik kepolisian Polresta Pati.

Nimerodi Gulo menjelaskan usai berkoordinasi dengan pihak Penyidik Kapolresta Pati, bahwa usai gelar perkara ini segera di tingkatkan ke tingkat penyidikan dan dapat untuk di sita semua yang termasuk menjadi alat dan barang bukti,

” misal ada pihak terlapor yang di undang tidak datang atau mangkir-manhkir agar dapat di lakukan untuk penangkapan”, tegas Nimerodi Gulo.

Menurut Nimerodi Gulo, Terlapor berinisial A dan J yakni dapat di jerat pasal 369 juntho 368 terkait tindak pemerasan dengan tuntutan 4 tahun penjara.

Sementara dari pihak Kepolisian belum sempat di mintai keterangan terkait penanganan kasus tindak pemerasan di SPBU Tlogowungu hingga berita ini di terbitkan.

/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *