Pati, Batara.news || Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program unggulan Presiden Ir. Joko Widodo dan sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Kementerian, Menteri ATR/ BPN, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Desa (Mendes), Sabtu (27/1/2024).
Ironisnya, justru yang terjadi di Desa Pakis, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah terkesan mengangkangi SKB tersebut. Pasalnya, biaya program PTSL bagian Jawa dan Bali sudah ditetapkan sebesar 150 ribu rupiah, ditambah Peraturan Bupati (Perbup) Pati Nomor 35 tahun 2021 perubahan atas Perbup Nomor 1 Tahun 2021 tentang biaya tambahan memutuskan dan menetapkan :
Pasal 5, biaya persiapan PTSL dapat ditambah sesuai hasil kesepakatan musyawarah Kelompok/ Masyarakat peserta PTSL dengan ketentuan biaya paling banyak sebesar Rp 250 ribu per bidang tanah, untuk biaya kegiatan :
a. biaya Rapat Panitia/ Kelompok Masyarakat,
b. biaya makan minum petugas pendamping dan pelaksana,
c. alat tulis kantor (ATK),
d. pengadaan patok dan materai, selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b; dan
e. honor panitia desa.
Namun pada kenyataannya yang terjadi di Desa Pakis justru ada dugaan dijadikan sebagai ajang mengeruk pundi-pundi kekayaan oleh oknum Kepala Desa dan juga Panitia saat program berjalan. Lantaran, selain hanya ditarik sebesar 400 ribu rupiah, juga dikenakan biaya tambahan.
Data yang di himpun beberapa media di lapangan, dari kuota kurang lebih 500 an bidang, mendapatkan ada beberapa warga yang di Tarek lebih dari 400 ribu dan tanpa di berikan kwitansi oleh panitia PTSL.
Salah satu warga yang tidak mau di sebutkan namanya karena takut di intervensi, menyampaikan kalau yang bersangkutan di Tarek 500 ribu dan untuk hibahnya 300 ribu dan tanpa di kasih kwitansi.
“Saya di Tarek 500 dan untuk hibahnya sebesar 300 mas, dan untuk kwitansi yang hibah tidak di kasih, jadi untuk keseluruhan saya membayar 800 ribu,” sesalnya.
Di tempat terpisah, kepala Desa Pakis, Masito, saat di temui di rumahnya, untuk di konfirmasi terkait tarik an yang lebih dari 400 ribu yang bersangkutan menolak untuk di wawancarai.
“Kalau bisa jangan di rekam dulu mas, kita ngobrol dulu,” singkatnya.
Dan saat kepala desa, di singgung terkait ada atau tidak tarik an yang lebih dari 400 ribu, yang bersangkutan tidak bisa memberi jawaban yang pasti, jadi ada dugaan tarik an yang lebih dari 400 ribu bisa di simpulkan adanya.
Sementara, Supadi, Wakil Ketua Panitia, saat di konfirmasi dirumahnya terkait pembayaran PTSL, ia menyampaikan seharusnya yang bisa menjawab ini bapak kades, karena surat yang membawa itu bapak Kades.
“Kalau ada tarik an yang lebih dari 400 ribu itu tidak ada, karena itu sudah selesai di rapatkan, itu pun ada berita acaranya dan saya fikir itu sudah selesai tidak ada masalah,” ungkapnya.
Program PTSL seharusnya dapat meringankan beban biaya dalam penerbitan sertifikat malah dimanfaatkan dan dijadikan kesempatan empuk untuk melakukan dugaan pungutan liar (Pungli), berbagai macam alibi dilakukan agar dapat mengeruk keuntungan pribadi oleh kelompok tertentu.
/Nova