Disinyalir Ilegal, Menara Tower Telekomunikasi Kokoh Berdiri Di Desa Turi Bojonegoro

 

 

BOJONEGORO – Dengan adanya metode perijinan berbasis Online Single Submission (OSS), Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jatim, nampak disepelekan oleh para oknum mafia birokrat yang biasa bermain anggaran negara untuk ajang bisnis.

 

Hal itu terlihat jelas dengan adanya proyek pembangunan menara tower telekomunikasi di Desa Turi, Kecamatan Tambakrejo, yang disinyalir kuat belum kantongi izin dari pihak stakeholder terkait.

 

Terkait hal itu, Retno Wulandari, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bidang Bina Marga Kabupaten Bojonegoro, selaku bagian stakeholder yang berkompeten ihawal pengawasan proyek pembangunan menara tower telekomunikasi, ketika disinggung mengenai persoalan tersebut hanya dapat menanggapi secara normatif saja.

 

“Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melaksanakan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan dan kepentingan umum. Oleh Tim yang terdiri dari Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas PKP Cipta Karya, Satuan Polisi Pamong Praja dan Badan Pendapatan Daerah.” terangnya, Senin, 29 Januari 2024.

 

Terkait izin pembangunan menara tower telekomunikasi, lanjutnya, dapat dilakukan berbasis Online Single Submission (OSS), dan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

 

“Terkait perizinan bangunan saat ini dilakukan secara online melalui Sistem OSS dan SIMBG, dimana salah satu syarat pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung di SIMBG adalah Informasi Rencana Tata Ruang dan Zonasi Menara.” tandasnya,

 

Sementara itu, hampir senada dengan sang Kepala Dinas, Taufik Isnanto ST.Mm , Kepala Bidang Tata Ruang Kantor Pekerjaan Umum Kabupaten Bojonegoro menyampaikan, dalam konteks perijinan pembangunan menara telekomunikasi, bidang Tata Ruang hanya berkewenangan memberikan persetujuan.

 

“Karena yang bersangkutan proses perijinannya melalui sistem SIMBG, itu melalui online dan kita juga tidak bisa mengakses juga. Lha syaratnya SIMBG, kita gak tau ini sudah masuk di SIMBG apa belum. Karena salah satu syarat di SIMBG rekap dari PKKPR (Red- Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) Dinas Tata Ruang Daerah. Kita taunya itu jika mereka belum mempunyai ijin dan mengajukan ijin baru kita tau.”paparnya,

 

Meski demikian, Taufik justru mengaku baru mengetahui kalau ada pembangunan tower di Desa Turi, padahal saat ini menera tower telekomunikasi tersebut sudah berdiri kokoh diatas tanah Kepala Desa.

 

“Justru kita baru tau, nanti akan kita tindak lanjuti informasi ini.” tegasnya,

 

Menurutnya yang bertindak untuk memberikan peringatan tentang hal tersebut ialah Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Hal itu lantaran kewenangan pihak Tata Rungan hanya sebatas memberikan persetujuan saja.

 

“Yang punya wewenang bertindak memberikan peringatan itu PTSP, peringatan tertulis ke pelaku. Kalau kita hanya sebatas memberikan hasil kajian teknis saja.” Jelasnya,

 

Disisi lain, Yusnita Lia Sari, Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPSP) Kabupaten Bojonegoro juga menegaskan kalau menara tower telekomunikasi yang berdiri diatas lahan Kepala Desa Turi tersebut belum berizin.

 

“Desa Turi Kecamatan Tambakrejo belum ada di SIMBG.” tegasnya,

 

Dari keterangan beberapa para narasumber yang berkompeten ihawal pemberian ijin pendirian tower di Kabupaten Bojonegoro, dapat disimpulkan kalau menara tower Telekomunikasi di Desa Turi memang belum berijin.

 

Lantaran hingga berita ini ditayangkan belum ada tindakan kongrit dari pihak stakeholder yang berwenang untuk memberikan peringatan atau sanksi, patut diduga kalau para elit di Pemerintahan Bojonegoro telah diremehkan oleh para pelaku usaha yang berbisnis dengan anggaran negara.

 

/Ali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *