Patung Bandeng Dari Kenalpot Brong Simpang Lima Pati Di Ambil Dua Bocil, Geger Di Sosmed

 

 

Pati, Batara.news|| Lagi Viral aksi vidio bocil berdurasi 19,08 detik di media sosial, mempertontonkan aksi di lokasi tugu Bandeng di sebelah barat simpang 5 Pati kedua sedang mengambil kenalpot dari tugu Bandeng yang terbuat dari kenalpot motor Brong.

 

Vidio viral di unggah sekitar pukul 12 siang 19/3/24 oleh aku IG #patihits di Like 4819 dengan 596 komentar, dengan menuai beberapa komentar dari warga Net.

 

Dalam aksi tersebut nampak kedua bocil tersebut naik di atas area tugu Bandeng yang terbuat dari Kenalpot Brong yang di dapat oleh satlantas Polresta Pati bulan lalu saat marak razia kenalpot Brong.

 

Kedua bocil dalam aksinya nampak mengenakan baju seragam sekolah dasar merah putih, dengan satu kawannya mengenakan kaos warna hitam sedang mengambil kenalpot yang berbeda di tungu Bandeng sebelah barat simpang 5 Pati.

 

Beragam komentar dari warga net dari sisi positif dan negatif bahkan banyak yang berkomentar lucu dari warga net salah satunya dari akun abidhasan099 ” suwe-suwe iwak’e kari balung” dalam komentarnya menggunakan bahasa Jawa

Akun berna.suryastiarso, ” paleng nek kecekel wongtuane Muni ” maklume pak namine geh lare alet”, dengan bahasa Jawa.

 

Sementara dari pemerintah daerah kabupaten Pati belum ada tanggapan terkait hal tersebut dan dari awak media batara.news belum dapat terkonfirmasi terkait adanya kejadian tersebut hingga berita ini ditayangkan.

 

 

/M Ali

Seven Up Cafe, New Merdeka Peduli Banjir Salurkan Bantuan 

 

Pati, Batara.news || Manajemen dan segenap pengelola Cafe Seven Up New Merdeka, Pati, Selasa (19/03) telah membagikan ratusan paket makanan siap saji kepada warga terdampak banjir di Desa Mintobasuki, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati. (19/03)

 

Kegiatan yang komandoi langsung oleh Owner Cafe Seven Up New telah menyampaikan, jika kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap sesama atas musibah bencana banjir yang melanda dibeberapa wilayah, khususnya yang ada di Kabupaten Pati.

 

“Alhamdulillah, tadi ada sedikit bantuan makanan siap saji untuk saudara-saudara kita yang telah dilanda musibah banjir, khususnya di Desa Mintobasuki,” ujar Owner Cafe Seven Up, atau pria yang akrab disapa dengan Mas Ari Saptono, Selasa (19/03).

Gambar cefe seven up di lokasi banjir
Gambar bagi bansos di lokasi terdampak banjir Desa Mintobasuki

Disinggung soal biaya yang digunakan dalam kegiatan tersebut, pihaknya kembali menyampaikan jika kegiatan dapat terlaksana atas partisipasi dari semua pengurus dan manajemen di Cafe Seven Up New Merdeka.

 

“Meskipun jumlahnya tidak seberapa, namun, diharapkan dapat membantu untuk meringankan beban warga yang terdampak banjir. Terlebih, saat ini saudara-saudara kita sedang menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan,” imbuhnya.

 

Lebih lanjut koordinator dalam kegiatan sosial tersebut juga mengatakan kalau jenis bantuan yang disalurkan adalah berupa makanan siap saji, mie instan, minuman kemasan dan air mineral.

 

“Untuk makanan siap saji, ada 300 nasi kotak, mie instan dan air mineral dalam kemasan,” kata Andre menambahkan.

 

Semoga, lanjut Andre, “Airnya cepat surut. Dan bagi saudara-saudara kita yang saat ini sedang terdampak akibat banjir senantiasa diberikan ketabahan,” tutur Andre.

 

Sementara itu Abdul Mustaji, Sekretaris Desa Mintobasuki yang menerima bantuan atas nama warganya juga mengucapkan banyak terima kasih kepada segenap manajemen dan Owner Cafe Seven Up New Merdeka Pati. Semoga bantuan yang diberikannya tersebut dapat bermanfaat bagi warga yang menerimanya.

 

“Semoga bantuan yang diberikan ini dapat bermanfaat dan menjadikan amal keberkahan untuk kita semua,” tandasnya.

 

(*/Red)

Iseng Main Aplikasi Hijau, Pria Di Pati Divonis 5 Tahun Penjara “Enake Sak klenteng Larane Sak rendeng”

 

Pati -Batara.news|| Ironi menyayat hati dialami AB(36) pria asal Desa Ngawen, Kecamatan Margorejo, Pati, Jawa tengah, yang harus rela mendekam di penjara selama 5 tahun

 

Bagai pribahasa Jawa enake sak klenteng larane sak rendeng,(enaknya sebiji kapuk sakitnya semusim panen)setelah dianggap bersalah dan terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.

 

Bagaimana tidak, paska runtuhnya destinasi pariwisata pelepas syahwat yang menjadi primadona warga Pati, yakni Lorong Indah (LI) rata dengan tanah, sehingga menjebak AB untuk iseng membuka aplikasi me chat dan mencoba memainkannya.

 

Benar saja, setelah memainkan me chat, AB kemudian menemukan wanita yang dirasa cocok untuk di boking.

 

Setelah negosiasi dan terjadi kesepakatan, kemudian AB mengajak wanita yang dikenal lewat michat atau sebutan gokilnya aplikasi hijau untuk ho ho hi he di salah satu hotel yang ada di Pati dengan jumlah bayaran tertentu.

 

Namun, setelah mendapatkan jasa service pemuas hasrat, AB harus bernasib naas lantaran saat mengantar pulang AB harus berurusan dengan pihak keluarga wanita tersebut.

 

AB dicerca dengan berbagai pertanyaan oleh pihak keluarga si wanita tersebut, pasalnya wanita yang dikencaninya itu ternyata masih anak dibawah umur.

 

Karena tertekan dan kebingungan, kemudian AB tak dapat mengelak dan mengakui kalau habis selesai berkencan.

 

Setelah mendengar pengakuan AB, pihak keluarga wanita langsung membawa masalah asusila itu ke ranah hukum.

 

Dan benar saja dalam persidangan AB dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim karena melanggar pasal 81 ayat 2 undang-undang perlindungan anak dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

 

Menurut hukum Perlindungan Anak dan UU ITE, perbuatan memboking perempuan anak di bawah umur untuk melakukan hubungan badan merupakan pelanggaran Pidana dan Asusila yang dapat dikenakan sanksi pidana. Beberapa dasar hukum yang relevan dalam kasus tersebut antara lain:

 

1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang melarang eksploitasi anak dalam segala bentuk, termasuk kekerasan seksual dan pornografi anak.

 

2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang melarang penggunaan teknologi informasi untuk menyebarkan konten pornografi atau tindakan kejahatan terhadap anak.

 

3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai kejahatan pencabulan terhadap anak, di mana pelaku yang terlibat dalam kegiatan seksual dengan anak di bawah umur dapat dikenai sanksi pidana.

 

Dalam kasus seperti ini, pelaku dapat dijerat dengan Pasal-pasal KUHP yang berkaitan dengan perlindungan anak dan kejahatan seksual, seperti Pasal 76D tentang pencabulan, Pasal 296 tentang perdagangan orang, dan Pasal 289 tentang pornografi anak. Pelanggaran terhadap undang-undang tersebut dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara dan denda yang sesuai dengan perbuatannya.

 

Penting untuk memberikan perlindungan yang maksimal bagi anak-anak sebagai korban dalam kasus ini, serta menegakkan hukum secara adil dan tegas terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

 

Dalam kasus di mana pelaku memesan atau memboking jasa seksual melalui aplikasi chat dan korban yang melakukan tindakan tersebut adalah anak di bawah umur, pelaku dan korban dapat dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang perlindungan anak dan undang-undang ITE.

 

Undang-undang Perlindungan Anak memberikan perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk eksploitasi termasuk dalam hal perdagangan manusia, kekerasan seksual, dan pornografi anak. Jika korban adalah anak di bawah umur yang terlibat dalam praktik prostitusi atau penjualan diri, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan undang-undang tersebut.

 

Sementara itu, Undang-Undang ITE juga mengatur tentang penggunaan teknologi informasi untuk menyebarkan konten yang melanggar hukum, termasuk tindakan kejahatan terhadap anak. Jika pembokingan tersebut dilakukan melalui aplikasi chat dan melibatkan anak di bawah umur, pelaku dan kor

Sementara itu, Undang-Undang ITE juga mengatur tentang penggunaan teknologi informasi untuk menyebarkan konten yang melanggar hukum, termasuk tindakan kejahatan terhadap anak. Jika pembokingan tersebut dilakukan melalui aplikasi chat dan melibatkan anak di bawah umur, pelaku dan korban juga dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ITE.

 

Dalam kedua kasus ini, penting untuk menegakkan hukum secara tegas dan memberikan perlindungan yang maksimal bagi anak-anak sebagai korban kejahatan seksual dan eksploitasi. Pelaku dan pihak yang terlibat dalam memanfaatkan anak-anak untuk tujuan komersial harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku untuk mencegah praktik tersebut dan melindungi hak-hak anak.

 

Oleh: Iskandar Laka (Dosen & Praktisi Hukum, Ketua Dewan Pembina YLBH Fajar Panca Yudha).

 

(Al)

Ketum PWO Dwipa Kecam Oknum Penyidik Polres Ketapang panggil Wartawan Sebagai Saksi Terkait Berita Yang Sudah Ada Hak Jawab

 

Jakarta – Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara (PWO Dwipa) mengecam tindakan oknum Penyidik Polres Ketapang Polda Kalimantan Barat yang melakukan pemanggilan Terkesan paksa Terhadap wartawan untuk menjadi saksi atas pemberitaan.

 

Feri Rusdiono Ketum PWO Dwipa dan Juga Sebagai Pembina Media Kabarseputarindonesia.com Menilai, tindakan itu sangat bertentangan dengan tugas pokok jurnalis yang dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Surat Pemanggilan sebagai saksi diterima oleh Pemimpin Umum (PU) Media Kabarseputarindonesia.com, saudari Ihainiantin Mulia Agung. Dengan Nomor : S. Pgl/106/III/RES.2.5/2024/Reskrim -II dan Pada 3 Oktober 2023 dan Pimpinan Umum Media Kabarseputarindonesia.com Juga Sudah pernah Menerima Undangan Wawancaran Klarifikasi Perkara dari Penyidik Polres Ketapang dengan Nomor : B/1056 /X/RES.1.24./2023/Reskrim-II. dan Sudah Memeberikan Keterangan Terkait Pemberitaan Tersebut pada waktu itu, Kok Sekarang diipanggil lagi sebagai Saksi -1 Lagi.

 

Berita yang ditulis itu berdasarkan sumber dan fakta dari masyarakat yang berjudul ‘Diduga Gara – Gara Limbah Dari PT. WHW, Warga Dusun Sei Tengar Terkena Penyakit Gatal-gatal dan Akan Surati Pak Presiden” Yang Publis pada Media Kabarseputarindonesia.com pada 25 Juli 2023

 

Berita tersebut dipastikan sudah memenuhi kaidah jurnalistik dan memenuhi asas keberimbangan karena hak jawabnya Resmi Humas PT. WHW AR sudah ditayangkan/dipublis dengan Judul : “Diduga Gara – Gara Limbah Didusun Sei Tengar, Ini Jawaban PT. WHW ” Pada Minggu, ( 30/7/2023).

 

Ketum PWO Dwipa Feri Rusdiono menyesalkan dan mengecam tindakan oknum penyidik Polres Ketapang yang melakukan pemangilan Wartawan Untuk Jadi Saksi 1, Ia menegaskan, siapapun tidak boleh menghalang-halangi tugas jurnalis, karena pers nasional memiliki hak mencari, menulis dan menyebarluaskan informasi ke publik. Ujar Ketum PWOD, pada Jum’at (15/3/24) Dalam Pers rileasnya Yang dikirim Ke awak media.

 

Menghalang-halangi kerja jurnalistik yang dilindungi Undang Undang. Setiap perbuatan semacam itu, dapat dipidana sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Isinya, menyatakan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 rupiah.

 

“Kerja jurnalis itu dilindungi undang-undang dan orang yang menghalangi bahkan mengintimidasi ancamannya pidana,” kata Feri Rusdiono mengingatkan.

 

Feri Rusdiono menambahkan, seharusnya jika ada pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut, dapat menempuh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dimana, dalam Pasal 5 ayat 2 dan 3 mewajibkan pers melayani hak jawab dan hak koreksi. Selain itu, mekanisme hak jawab juga diatur dalam pasal 11 kode etik jurnalistik.

 

“Mekanisme hak jawab dan hak koreksi sudah diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Mekanisme ini harus dipahami oleh semua masyarakat maupun aparat penegak hukum. jadi Bukan Wartawan Yang dijadikan saksi,” sesalnya.

 

Ia juga mengingatkan, jurnalis berhak memberikan hak tolak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Pers untuk melindungi narasumber. Tindakan itu bukan berarti jurnalis tidak kooperatif terhadap pemanggilan oleh aparat penegak hukum.

 

“Desak Kapolda Kalimantan Barat”

 

Feri Rusdiono menambahkan, sepatutnya aparat Penyidik Polres Ketapang Polda Kalbar juga menghargai Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah ditandatangani Dewan Pers dengan Polri. Isinya, tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.

 

PKS pertama ini sebagai turunan dari Nota Kesepahaman atau _Memorandum of Understanding (MoU)_ Dewan Pers – Polri untuk meminimalisir kriminalisasi karya jurnalistik, sebagaimana tertuang dalam surat Nomor : 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor: NK/4/III/2022.

 

Karena itu, Ketum PWO Dwipa Feri Rusdiono mendesak Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol. Pipit Rismanto, S.I.K.,M.H. Untuk Memberikan Pemahaman dijajaran Korps Bhayangkara khususnya di Polres Ketapang Selain itu Untuk menghargai kerja-kerja jurnalis dalam memperoleh dan menyebarkan informasi ke publik.

 

Tambahnya lagi, Penyidik tidak Boleh Memanggil Untuk menjadi saksi guna memberikan keterangan di kantor polisi. Polisi malah disarankan untuk mengutip hasil produk berita wartawan tersebut yang telah ditulisnya dalam Media Sebab keterangan wartawan yang nantinya akan dimintai di kantor polisi, tidak jauh beda dengan apa yang ditulisnya dalam koran.Ujar Ketum PWODwipa.

 

Dalam beberapa bulan Ini diberitakan di media- media online Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto mengingatkan semua pihak bahwa produk jurnalistik yang dihasilkan melalui mekanisme jurnalistik legal oleh penerbit pers legal tidak dapat dibawah ke ranah pidana. Ditegaskan Komjen Pol Agus Andrianto, produk Jurnalistik juga tidak dapat dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

 

“Dalam hal ini, memang yang dimunculkan adalah sesuatu hal benar (berita), wartawannya juga tidak boleh diproses kalau memang informasi itu benar, bukan fitnah,” tegas Agus. pada saat ramah tamah bersama media di Hotel Rinra Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu ( 07/2) lalu.dikutip dari sumber kupangberita.com.

 

*/Red

Pembangunan Jembatan Dander Bojonegoro Macet Total, Padahal Sudah Lewat Tahun Anggaran

 

BOJONEGORO -Batara.news|| Lelucon birokrasi kembali dipertontonkan oleh oknum pejabat birokrasi di Kabupaten Bertajuk Kota Ledree, Bojonegoro, Jawa Timur, ihwal proses pembangunan fasilitas publik berupa jembatan yang berada RT 18 GG. Nolo joyo Dusun Ledokan, Desa Dander, Kecamatan Dander.Bojonegoro jawatimur.

 

Bagaimana tidak, berdasarkan informasi, pada tahun 2023 Desa Dander mendapatkan proyek pembangunan jembatan yang bersumber dari Pokok Pikiran dari salah satu anggota legislatif (DPRD) Provinsi Jawa Timur asal partai Gerindra dengan pagu anggaran sebesar Rp 340 juta.

 

Namun, alih-alih jembatan sudah selesai dibangun. Justru fakta yang ada, hingga tahun anggaran sudah lewat atau berganti, jembatan tersebut masih saja terlihat reyot dan membahayakan alias mangkrak.

 

Sadisnya lagi, proyek tersebut progresnya juga belum mencapai 50 persen, dan pekerjaan yang seharusnya digarap oleh Kelompok Masyarakat (pokmas), diduga dikerjakan oleh pihak ketiga atau secara kontraktual.

 

Dengan berdalih karena faktor cuaca, Juprianto, Kepala Desa Dander dengan tegas mengatakan kalau proyek tersebut sengaja dihentikan.

 

“Saya yang nyuruh berhenti, soalnya sungai itu rawan banjir dan sudah beberapa kali menerjang proyek tersebut. Lebih jelasnnya langsung ketemu saja,nanti saya ketemukan pokmas.” Tulisnya kepada media ini melalui sambungan WhatsApp. Sabtu, 16 Maret 2024.

 

Mengulik dari sumber lain, salah satu sumber yang enggan dipublikasikan namanya mencurigai kalau Pemerintah Desa Dander justru berencana akan mengambil alih pekerjaan tersebut dengan menggunakan anggaran yang bersumber dari Dana Desa.

 

Sementara itu, mangkraknya proyek jembatan tersebut juga berdampak bagi aktifitas warga masyarakat, lantaran akses jembatan yang sudah dalam kondisi terbongkar sehingga tidak bisa dilalui.

 

Dilain sisi, banyak kalangan juga mempertanyakan bagaimanakah dengan regulasi dan pertanggungjawaban terkait pekerjaan tersebut karena telah lewat tahun anggaran.

 

(tim)

Warga Kadugrejo Bojonegoro Patungan open Donasi Untuk Perbaikan Jalan Bodol Paska Rusak Disapu Banjir

 

BOJONEGORO -Batara.news|| Karang taruna Desa Kadungrejo, Kecamatan Baureno, Bojonegoro lakukan aksi open donasi untuk perbaikan jalan penghubung Desa Kadungrejo- Kauman yang rusak parah paska diterjang banjir beberapa waktu lalu.

 

Berdasarkan story akun Whatsapp dari salah satu anggota karang taruna mengabarkan, open donasi dilakukan karena jalan penghubung Desa tersebut dirasa butuh perbaikan secepatnya.

 

Menanggapi aksi karang taruna itu, Slamet Riyanto, Kepala Desa Kadungrejo mengaku sudah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten meminta agar ada penanganan darurat.

 

“ini saya sudah kordinasi dengan pihak pemkab untuk mengatasi kondisi jalan agar segera ada penanganan darurat.” Ujarnya, sabtu, 16 maret 2024.

 

Sementara aksi karang taruna tersebut, menurutnya, wujud kepedulian dan empati atas rusaknya jalan yang selama ini dijadikan akses fital warga masyarakat dalam beraktifitas.

 

“Untuk teman-teman karang taruna sebatas empati dan kepedulian, saya menghargai kegiatannya teman-teman karang taruna.” imbuhnya,

 

Orang nomer satu di Desa Kadungrejo menambahkan, rencananya jalan tersebut sudah ada perhatian dari pihak Pemerintah Kabupaten mesti sifatnya baru penanganan sementara.

 

“Dari Pemkab sudah ada perhatian, tahun ini sudah dikerjakan, untuk sementara penanganannya rencana dikasih pedel (batu putih).” Tandasnya.

 

(Al)

Kembali lagi, Desa Mintobasuki terendam banjir.

 

Pati, Batara.news || Puluhan desa di wilayah Kabupaten Pati terendam banjir. Hal itu terjadi karena curah hujan yang tinggi dalam beberapa hari.

Air yang datang secara tiba-tiba menggenangi ratusan rumah milik warga.

 

Salah satu Desa yang cukup parah mengalami banjir adalah Desa Mintobasuki, Kecamatan Gabus. Banjir datang dari curah hujan dan luapan aliran sungai silugonggo hingga masuk ke pemukiman warga.

 

Ketua BPD Desa Mintobasuki, Wiji Sugeng Purwanto mengungkapkan, Banjir terjadi sudah hampir 4 hari, dengan ketinggian air mencapai 50 cm masuk ke rumah warga

bahwa sudah empat hari terdampak banjir. Namun, masyarakat tetap bertahan di rumahnya masing-masing.

 

  • “Mulai banjir itu hari Selasa (12/3/2024) kemarin atau saat hari pertama puasa, dan sampai saat ini warga masih bertahan di rumahnya masing-masing,”ungkapnya saat dikonfirmasi, Sabtu (16/3/2024).

 

Data yang dihimpun dari Pemerintah Desa Mintobasuki, banjir setidaknya sudah menggenangi sekitar 340 rumah. Sedangkan tercatat jumlah 1.149 jiwa yang terdampak bencana banjir tahunan ini.

Selain itu, ada 35 hektare tanaman padi muda terendam, 25 hektare tanaman padi siap panen dan 15 hektare tanaman tebu terendam banjir.

 

“Kerugian tanaman padi itu sekitar Rp 895 juta. Sementara itu, kerugian untuk tanaman tebu capai Rp 270 juta,” tuturnya.

 

Sementara jalan desa yang terendam banjir sepanjang 1,3 kilometer, kedalamannya antara 5 hingga 40 centimeter.

Diketahui, saat ini banjir yang terjadi di Pati juga menggenangi beberapa desa di Kecamatan Sukolilo, Bantangan, Jakenan, Pati Kota, Kayen, Tambakromo, dan Tayu.

 

/Ali

Kades Sandingrowo Gerak Cepat Paska Aksi Korupnya Mencuat Dipublik

 

TUBAN -Batara.news|| Paska ramai dikabarkan dan diwadulkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dugaan skandal maling duwit hasil lelang Tanah Kas Desa (TKD) tahun 2023, Tholib Kepala Desa Sandingrowo, Kecamatan Soko, Tuban, Jawa Timur, langsung mainkan manuver agar dapat lolos dari jerat hukum.

 

Bagaimana tidak, aksi bergeming posisi ala penjahat terminal itu, dimainkan Kades Sandingrowo, saat warganya sedang tercekik dengan himpitan ekonomi lantaran harga kebutuhan pokok yang sedang membumbung tinggi atau istilah kerennya inflasi.

 

Lucunya, setelah aksi ngembat dana hasil lelang TKD tahun 2023 dibongkar oleh publik, kini Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Tuban, Sugeng Purnomo, menginformasikan bahwa dana TKD yang awalnya diduga digondol Kades Sandingrowo ternyata sudah dikembalikan ke Rekening Kas Desa.

 

“Hasil konfirmasi dengan Kecamatan sudah disetor ke Desa dan Kecamatan baru akan buat laporan. Tunggu laporannya atau lebih cepat bisa konfirmasi Kecamatan. Untuk tanggal pastinya uang dikembalikan kami belum tahu,” ucap Kadis DPMD Tuban, Sabtu, 16 Maret 2024.

 

Guna memastikan kabar tersebut, Camat Soko Sucipto, juga membenarkan informasi yang disampaikan DPMD Tuban tersebut. Namun, untuk lebih jelasnya dirinya meminta agar bertanya langsung kepada Kades Sandingrowo.

 

“Supaya berimbang coba konfirmasi ke pak kades.” Singkat Camat Soko melalui sambungan Whatsapp.

 

Alih-alih mau memberikan keterangan, justru hingga saat ini, Tholib Kades Sandingrowo yang merupakan mantan terpidana atas perkara ngembat beras untuk rakyat miskin itu masih memilih bungkam dan menghindar dari awak pemburu berita.

 

/Ali

Air Sungai Bengawan Solo Menggila Rusak Rumah Warga, PJ Bupati Bojonegoro Langsung Hanting Ke TKP

 

 

Bojonegoro, -Batara.news||

Curah hujan tinggi di wilayah hulu sungai bengawan solo dalam sepekan ini mengakibatkan meluapnya arus sungai hingga mengakibatkan terendamnya pemukiman warga dan area persawahan di beberapa wilayah Kecamatan di Kabupaten Bojonegoro.

 

Meski sekarang terendamnya sudah menurun, amuk air sungai bengawan solo itu juga berdampak pada tergerusnya tanah pinggir sungai hingga mengakibatkan longsor pada sejumlah rumah warga di sekitar bantaran sungai bengawan solo di Desa Sranak, Kecamatan Trucuk.

 

Mengetahui hal tesebut, Jumat, 15 Maret 2024 kemarin, Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto melakukan sidak bersama dengan di dampingi Kepala Pelaksana BPBD Bojonegoro, Kepala Dinas PU SDA, Camat, dan Kades Desa Sranak Kecamatan Trucuk.

 

Sidak tersebut guna memastikan jumlah area rumah terdampak longsor serta mencari solusi alternatif untuk memberikan kenyamanan dan keselamatan warga untuk tetap tinggal di wilayah tersebut.

 

 

 

Dikatakan Asmadi Usman, setidaknya ada tiga rumah yang terdampak, yakni milik keluarga Sahdi, Sunarjo, dan Joko Umbaran, ketiganya itu berada di wilayah RT 01 dan RT 03 RW 01.

 

“rumah tinggal keluarga Sunarjo berada di tebing sungai dengan jarak 1 meter dan dimensi longsor panjang kurang lebih 20 meter dengan kedalaman 15 meter. Kemudian rumah tinggal milik keluarga Sahdi untuk tebing longsor panjang kurang lebih 50 meter dan kedalaman 14 meter dengan jarak antara rumah dan tebing 1 meter. Sementara rumah milik keluarga Joko Umbaran, longsoran tebing sudah merambah hingga ke area dapur rumah.” terangnya,

 

Dalam peristiwa itu, lanjutnya, Tidak ada korban jiwa dan saat ini Pemerintah Desa Sranak sudah menyediakan tanah untuk relokasi.

 

“kita sudah adakan sosialisasi agar warga terdampak mau pindah” pungkas Asmadi.

 

Sementara, lantaran telah melihat secara langsung,

Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto mengaku telah mengintruksikan kepada seluruh jajaran di pemkab Bojonegoro untuk mengatasi persoalan tersebut.

 

 

 

“siang ini saya meninjau langsung kejadian tanah longsor, karena hal ini memiliki resiko tinggi apalagi di saat musim hujan, saya juga memastikan akan kondisi, kenyamanan, dan keselamatan warga yang tinggal di tepi tebing sungai bengawan solo. Saat ini Pemkab sedang memikirkan solusinya agar terhindar dari resiko yang membahayakan bila terjadi longsor.” ucapnya,

 

Adriyanto pun menghimbau kepada warga agar tetap berhati-hati bila terjadi hujan, Pemkab Bojonegoro akan berkoordinasi dengan pusat terkait solusi penanganan apa saja bila terjadi longsor di wilayah bantaran sungai bengawan solo.

 

“Untuk relokasi itu sudah masuk dan salah satu opsi”, saat ini kita sudah memikirkan, Pak Kades sudah menyediakan lahan bagi warga untuk bersedia pindah, nanti akan kita perdalam dan sempurnakan lagi solusi langkah pastinya, jelas Adriyanto.

 

Setelah melakukan peninjauan, Pj Adriyanto serahkan bantuan kemanusiaan kepada sejumlah keluarga terdampak.

 

(*/Ali)

Polres Rembang Usut Dugaan Pungli SDN Bogorame

 

 

Rembang, Batara.News || Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

 

 

Berdasarkan Surat Perintah penyidikan nomor Sp Lidik/84/II/RES.a.24/2024/Reskrim, tanggal 26 Februari 2024 dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan Nomor SP2PH /51/II/1.24/2024/Reskrim tanggal 26 Februari 2024 memberitahukan proses penyelidikan terhadap pengaduan dari Media Batara News tertanggal 31 Januari 2024.

 

Dalam surat penyelidikan yang langsung ditangani Kanit Unit III Reskrim Polres Rembang IPDA Heri Agus Susilo, SH untuk mengambil langkah-langkah meminta dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pungutan liar (Pungli) berupa iuran pavingisasi yang terjadi pada tahun 2023 di SDN Bogorame Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang dan akan mempelajari dokumen-dokumen yamg berkaitan dengan dugaan pindak pidana pungutan liar di SDN Bogorame Kecamatan Sulang kabupaten Rembang.

 

Sementara itu dari Media Batara.News selaku pelapor menegaskan akan mengawal kasus dugaan pungutan liar (Pungli) yang terjadi di sekolah dasar negeri (SDN) bogorame sampai tuntas.

 

Apa yang dilakukan oleh pihak media Batara.News cukup beralasan, pasalnya, tindakan pungutan berkedok iuran pavingisasi sangat meresahkan para orang tua murid, bahkan ada orang tua murid mengatakan adanya pungutan atau iuran seperti ini semenjak kepala sekolah ini dan sebelumnya tidak pernah ada iuran apapun.

 

Harapannya hal ini dapat menjadi pelajaran untuk Sekolahan yang lain agar tidak melakukan pungli dan tidak membebani para wali murid, kususnya bagi kalangan menengah kebawah yang menginginkan anak-anaknya menjadi generasi yang cerdas dan berguna untuk Nusa dan Bangsanya.

 

 

/Mul