Merasa Ditipu Pengacara, Petani Desa Mlangi Tuban Cari Keadilan

 

 

Tuban,-Batara.news|| Warga Desa Mlangi, Kecamatan Widang, Tuban, Jawa Timur, merasa terjebak konspirasi Hukum yang disinyalir dimainkan oleh oknum pengacara saat proses pendampingan pengurusan dana kompensasi lahan pertanian diatas tanah negara lantaran dimanfaatkan pemerintah untuk proyek pembangunan embung.

 

Dikatakan, Kundono, salah satu warga Desa Mlangi, pada tahun 2014 pemerintah pusat akan melaksanakan pembangunan embung diatas tanah negara yang sebelumnya dikelola oleh warga masyarakat secara adat untuk usaha pertanian selama berpuluh-puluh tahun.

 

Kemudian atas hal tersebut, muncullah advokad atas nama Bashori untuk mendampingi warga masyarakat dengan suatu klausul perjanjian akan memintakan ganti rugi atas tanah yang akan dijadikan lokasi proyek nasional itu kepada pihak stackholder terkait (Pemerintah).

 

Setelah melalui proses panjang hingga berakhir pada putusan Peninjauan Kembali (PK), Makamah Agung RI menyatakan, 430 petani dari warga masyarakat Desa Mlangi mewajib menerima dana pengganti tanaman.

 

“Dari 430 warga yang menerima kompensasi baru 312 orang, dan warga yang menerima dana tersebut langsung dipotong 45% untuk jasa Advokat, dan 10% persen untuk jasa Kordinator lapangan (Korlap).” ucapnya, Rabu 24 Januari 2024,

 

Dari 312 warga masyarakat yang menerima dana pengganti tanaman, lanjutnya, ada 2 orang yang belum memberi. Sehingga atas hal tersebut, Bashori melayangkan gugatan terhadap 2 orang itu ke Pengadilan Negeri Tuban lantaran dianggap ingkar janji atau one prestasi.

 

“2 orang yang belum ngasih fee itu mertua dan orag tua saya, dan saat ini lagi digugat oleh Bashori.” Imbuhnya,

 

Adanya surat kesepakatan atau perjanjian adanya Fee 45% untuk pengacara, jelas Kundono, dibuat secara tidak transparan. Yang mana pada saat dibuat, warga hanya disuruh tanda tangan diatas matre tanpa adanya kalimat klausul perjanjian.

 

“Waktu itu warga dikumpulkan Bashori di tempat salah satu koorlap, kemudian mereka disodori kertas kosong dan disuruh tanda tangan diatas materai.” bebernya,

 

Dari situ dirinya mencurigai, kalau surat perjanjian atau kesepakatan Fee 45 % untuk jasa pengacara dan 10 % untuk Korlab itu dibuat.

 

“Tapi waktu itu yang dijanjikan Bashori itu ganti rugi tanah bukan ganti rugi tanaman.”tegasnya,

 

Lebih lanjut Kundono bercerita, dengan perjanjian fee sukses 45% untuk Bashori selaku kuasa hukum, petani Desa Mlangi merasa dirugikan dan diakali. Sementara, saat ini 2 petani yang tidak terima dengan pemotongan Fee 45% tersebut sedang digugat Bashori di pengadilan negeri Tuban.

 

“Ketidakadilan yang dirasakan Petani Mlangi muncul lantaran adanya potongan 45% untuk jasa pengacara Bashori, ditambah Korlap yang meminta 10% dari pencairan dana tersebut, sehingga hal itu memicu perspektif tersendiri.” tegasnya,

 

Kuat dugaan, Bashori, melakukan konspirasi dan manipulasi data atas 430 nama petani warga masyarakat Desa Mlangi yang seharusnya menerima kompensasi dana pengganti tanaman dari pihak pemerintah.

 

“Yang realisasi 312 lahan, dari lahan tersebut pemerintah menggelontorkan ada pengganti tanaman sekitar 37,8 millar. Dugaan masyarakat Desa Mlangi, Bashori menipu hingga 17 miliar. Dalam hal ini juga ada kejanggalan mengenai proses pengukuran lahan yang diduga tanpa sepengetahuan kedua belah pihak. Saat ini masyarakat berharap ada titik terang dengan kasus ini.” Pungkasnya.

 

(Ali)

Siap Kembalikan Uang Desa, Bendahara Desa Langse Akan Blak-blakan Ungkap Semua Permainan Dibelakang Layar 

 

Pati, Batara.news | Warga Desa langse geruduk Balai Desanya tuntut Bendahara Desa lengser dan pertanggung jawabkan dugaan anggaran berkisar kurang lebih 300 juta rupiah, BPD sudah melaporkan ke Polresta Pati dan Kejaksaaan Negeri Pati.

 

Aspirasi warga tuntut terkait untuk kupas tuntas hal tersebut di tanggapi oleh seluruh pihak kepala Desa Langse kecamatan Margorejo kabupaten Pati 23/01/24 di balai Desa Langse,

 

Dalam tuntutan warga Desa langse menuntut bentuk tanggung jawab secara transparan dan menuntut Bendahara Desa lengser dari jabatannya dan mengembalikan uang yang sudah digunakannya dengan jangka waktu yang sudah di sepakati diperjanjian yang ada.

 

 

Amrudin, Kepala Desa langse membenarkan adanya dana yang menjadi tanggung jawab oleh bendahara yang harus di kembalikan kepada pemerintah Desa langse, bahkan hal tersebut kini telah di tangani oleh pihak aparat penegak hukum, yakni dari Polresta Pati, Kejaksaan Negeri Pati, dan Inspektorat Pati.

 

“Ya kita iku dan hormati penangan yang saat ini sudah berjalan, yang saat ini telah ditangani oleh Polresta Pati”. Ujarnya.

 

Disisi lain Harjito Bendahara Desa langse mengakui, kelalaian tersebut dan berjanji bertanggung jawab dapat terbuka semua agar masyarakat Desa langse mengetahui dengan jelas apa bagaimana permasalahan sebenar-benarnya,

“Tidak nyaman jadi seorang bendahara ketika keuangan desa sedang tidak ada sama sekali, saya justru harus menutup dengan uang pribadi, contohlah pengecoran proyek di kolam renang kemarin, demi berjalannya kerja saya rela mengeluarkan uang talangan untuk desa sebesar 30 juta”, ujarnya.

 

Harjito juga siap untuk buka-bukaan kepada masyarakat agar semua tahu siapa-siapa saja yang juga bermain-main dalam menggunakan anggaran Desa, menurutnya ini tidak pas ketika hanya ia sendiri yang disudutkan dalam permasalahan ini, dipemeriksaan laporan di kepolisian Polresta Pati dan Kejaksaaan Negeri Pati nanti ia akan secara blak-blakan ungkap semua permasalahan Desa langse.

 

 

/Red

 

 

 

Kasat Reskrim Polres Tuban Tepis Tudingan Ada Anggotanya Yang Menjalankan Bisnis BBM Ilegal

 

Tuban – Beredarnya kabar ihwal adanya salah satu oknum anggota Polisi di Tuban, Jawa Timur, yang disinyalir melakukan aksi ilegal buying atau biasa disebut menjalankan praktik bisnis BBM ilegal, langsung disikapi serius oleh Kasat Reskrim Polres Tuban.

 

Sebab, paska adanya pemberitaan dari salah satu media online yang mengabarkan mengenai hal itu, Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Rianto, kepada sejumlah insan media di Kabupaten bertajuk bumi ronggo lawe mengatakan, pihaknya langsung menerjunkan tim kelapangan guna menginvestigasi kebenaran berita tersebut.

 

“Anggota kami langsung cek di TKP namun tidak di temukan terkait BBM ilegal itu dan gudang yang dibuat penimbunan tidak ada, kami juga mengecek semua para anggota dan tidak ada indikasi bisnis BBM ilegal tersebut,” ucapnya, Jumat , 19 Januari 2024.

 

Menurutnya, foto yang di berita tersebut memang di SPBU wilayah Bancar, Tuban, akan tetapi gambar itu dipastikan Kasat Reskrim foto lama,

 

“Kami menegaskan berita itu hoaxs,” tegasnya

 

Kasat Reskrim Polres Tuban juga memastikan kalau viralnya berita terkait BBM ilegal tersebut adalah hoaxs.

 

Pasalnya, dalam antisipasi penyalahgunaan BBM ilegal, Polres Tuban selalu melakukan Patroli monitoring semua di wilayah Polsek-Polsek wilayah Tuban ke SPBU.

 

/Ali

Mobil L 300 Terlibat Kecelakaan Tunggal Di Parengan Tuban, 3 Orang Dilarikan Ke RS

 

 

TUBAN,-Batara.news|| Kecelakaan tunggal yang menimpa mobil pick up L 300 dengan nopol S 9294 AA terjadi kecelakaan di jalan raya Parengan, Tuban , Jatim , tepatnya turut di sekitar Wirun Desa Ngawon.

 

Dituturkan Kapolsek Parengan AKP Gunadi melalui Bripda Firdaus, kecelakaan tunggal tersebut disinyalir lantaran menghindari orang saat menyeberang jalan.

 

“Saat melaju dari arah selatan menuju utara tiba-tiba ada orang menyeberang , diduga sopir kaget hingga kecelakaan tunggal terjadi.” ujarnya, Kamis , 18 Januari 2024.

 

Atas peristiwa tersebut, lanjutnya, mengakibatkan 3 orang luka-luka dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit guna mendapatkan penanganan medis.

 

“Korbannya ada 3 langsung di bawa ke rumah sakit.identitas sementara belum di ketahui” Pungkasnya

 

( Al)

Polres Rembang Bekuk 3 Pelaku Pencuri Sepeda Motor, 7 Motor dan 1 Sepeda Ontel Jadi Barang Bukti

 

Rembang, Batara.news | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rembang berhasil mengamankan tiga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

 

Hal itu di katakan Kapolres Rembang, AKBP, Suryadi, S.I.K., M.H., yang di dampingi Kasat Reskrim dan KBO Reskrim saat menggelar konferensi pers dihalaman Polres Rembang, Senin (8/1/2024).

 

“Kita mengamankan 3 pelaku pencurian kendaraan bermotor, 2 sebagai pelaku dan 1 sebagai penadah.” Katanya

 

Dari tangan pelaku, Polres Rembang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan, termasuk sepeda onthel.

 

“Dari tangan pelaku kita amankan 7 unit sepeda motor dan 1 unit sepeda onthel, 1 sepeda motor digunakan pelaku saat beraksi.” Imbuhnya

 

Untuk melancarkan aksinya, pelaku selalu berpindah-pindah tempat dan mempunyai peran masing-masing.

 

“Yang 2 sebagai pelaku, yang 1 sebagai penadah 2 pelaku, sementara yanga di ingat pelaku hanya 7 lokasi.” Jelasnya

 

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.” Pungkasnya

 

/*Red

Kapolsek Kalitidu Gelar apel kesiapan pergantian tahun Baru 2024

 

Bojonegoro,-Batara.news|| apel bersama kesiapan pengamanan perayaan gebyar malam tahun baru 2024, jajaran Forum Pimpinan Kecamatan(Forkopimcam) Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro,

Dihalaman kantor Kecamatan kalitidu,Pada Minggu sore

(31/12/2023)

 

Apel dipimpin oleh

Camat kalitidu ir. Agus Haryana, Kapolsek Akp Saefudinuri,SH.,MH.,MAP. Danramil Kapten Rochim,Satpol PP, BKP dan Linmas.

 

Kapolsek Kalitidu AKP Saefudinuri,SH.,MH.,MAP menyampaikan Apel pam di gelar bersama bertujuan untuk menjaga keamanan masyarakat dalam merayakan malam pergantian tahun bisa dilaksanakan dengan aman nyaman.

 

Dalam kesempatan tersebut Kapolsek juga memberi himbauan untuk tidak menggunakan kenalpot brong dan tertib berlalu lintas di jalan raya,” tuturnya.

 

Lanjutnya,Kapolsek Saefudinuri,SH.,MH.,MAP optimis dengan semangat kebersamaan, kolaborasi, serta dedikasi yang tinggi, maka akan tercipta kondisi yang aman, nyaman dan kondusif seperti yang diamanatkan oleh Kapolri. LP “Tingkatkan patroli, jaga tempat-tempat ibadah dan pusat keramaian, tetap melakukan antisipasi aksi kriminal dan semacamnya,” tegasnya.

 

Pada kesempatan itu Kapolsek Saefudinuri,SH.,MH.,MAP juga berpesan agar seluruh personel keamanan dapat menjalankan tugasnya dengan baik, penuh dedikasi, bertanggung jawab dan profesional.

 

“Jangan ragu untuk bertindak tegas terhadap segala bentuk gangguan keamanan. Saya juga mengajak seluruh warga masyarakat untuk turut serta menjaga keamanan dan ketertiban selama perayaan malam tahun baru 2024. Ini adalah wujud toleransi antar umat beragama,” jelasnya.

 

Kapolsek Saefudinuri,SH.,MH.,MAP menuturkan, keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja, akan tetapi merupakan tanggung jawab bersama.

 

/Red

BAPANG jatah Dua Kpm 2 Bulan tersendat dari program,Kecewa

 

Bojonegoro,-Batara.news||kendati kecewa Septia Ariul Mufidah RT.09/RW 03 dusun Jetis,dan Siti Romlah RT.11/RW.03 keduanya warga Desa Kemamang kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro,Jatim.

 

Di duga atas perilaku oknum kades PAW pada penyaluran bantuan pangan yang telah di gelontorkan dari pusat untuk mengurangi kemiskinan membuat kekecewaan dua warganya.jumat(29/12/2023)

 

 

Ihwal kekesalan kedua (KPM) tersebut karena setelah 2 bulan lamanya jatah bantuan pangan (BAPANG) tersendat yang sudah menjadi hak nya malah ada dugaan ditahan secara sepihak oleh oknum kades.

 

Hal ini bermula saat bulan November, dirinya Septia Airul mufidah mendapat undangan dari pemdes untuk mendapat jatah bantuan pangan karena dirinya memang termasuk KPM, namun setelah menunggu sampai acara berakhir mereka tidak mendapatkan beras yang seharusnya menjadi hak mereka.

 

berselang sebulan kemudian Selasa 19/12/2023, mereka dapat kembali diundang untuk menerima jatah bantuan pangan di bulan Desember 2023,

 

 

Namun Ketika datang mereka melakukan cross cek terlebih dahulu apakah benar mereka akan mendapatkan jatah beras,biar tidak terulang kekecewaan bulan lalu,lantas mereka pastikan ke petugas pembagian supaya memastikan dirinya mendapatkan hak tersebut. Namun Lagi-lagi mereka harus menanggung kecewa saat acara berakhir nama merekapun tidak kunjung dipanggil untuk kedua kalinya,mereka pun menanyakan ke bayan, kenapa tidak diberikan,padahal mendapatkan undangan, bayan pun mengatakan,” dirinya gak tau apa-apa, semua atas perintah bu lurah.,” ungkapnya

 

Gumam kedua warga ada apa, Sementara disitu terlihat ada 8 Karung jatah beras yang masih belum dibagikan. Dan di pindahkan ke Polindes

 

 

,”Mau bagaimana lagi kami terpaksa diam,mau mengadu kepada siapa kami juga bingung ,selain itu yang jelas kami takut ,jangan jangan kalau kami mengadu malah di cap yang bukan bukan ,”ujar sejumlah warga.

 

 

Hendak mengadu sama siapa, iapun bingung

mereka ini meminta bantuan kepada media untuk dilakukan konfirmasi kepada kades Kemamang,

 

 

Sementara Khusnul khotimah kades PAW kemamang saat di konfirmasi awak media perihal penyaluran bantuan pangan( Bapang)

via whatsapp

tidak ada sedikitpun keterangan yang diberikan .

 

 

Sementara Agus Raharjo, SE., M.Si.camat Balen saat di temui awak media di kantor kecamatan Balen .menjelaskan,” program bantuan pangan penyaluran langsung dari dinsos desa hanya sebagai fasilitator dan fungsional pihak kecamatan hanya bertugas monev saja,”kata camat

 

Sementara Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto menanggapi akan hal ihwal bantuan pangan tersebut akan Croos check dulu kejadian kebenaranya ke Dinsos.

 

/Ali

Implementasi Kapolsek Kalitidu bhakti sosial bagikan sayur mayur kepada warga

 

Bojonegoro,-Batara.news|| Kapolsek Kalitidu AKP Saefudinuri SH,MH.MAP melalui anggotanya Jumat berkah melakukan aksi bhakti sosial membagikan sayuran secara gratis kepada warga masyarakat di wilayah Kalitidu pada Jumat (29/12/2023).

 

 

AKP Saefudinuri menyampaikan kegiatan yang dilakukan adalah suatu kebanggaan di antara POLRI kepada masyarakat, salah satunya adalah Polsek Kalitidu

Mengimplementasikan dengan cara membagikan sayur secara gratis yang kita beli dari pedagang sayur di pasar tradisional kalitidu,sehingga memberi manfaat bagi pedagang di pasar tradisional wilayah kalitidu dan ini menindak lanjuti perintah dari Bapak Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto SH,SIk,MSi.Agar POLRI

bisa deket dengan masyarakat, dan bisa mendengar keluhan dari masyarakat,memberi pelayanan baik kepada masyarakat,dan jangan pernah menyakiti hati masyarakat.

 

 

Kegiatan dilakukan berbagi sayur kepada ibu ibu sambil curhat serta sosialisasi harkamtibmas di wilayah kalitidu ,” Tegasnya.

Nekat Curi iPhone dan Uang Di Ranu Cafe Rembang, Pemuda Asal Ngajuk Kini Mendekam Di Polres Rembang

 

Rembang, Batara.news | Naas nekat curi iPhone dan uang tunai, pemuda asal Kabupaten Nganjuk tertangkap tangan kini pelaku kejahatan tersebut ditahan di Kepolisian Polres Rembang, dari ulah pelaku tersebut kini terancam di pidanakan.

 

Penangkapan Pemuda Inisial GSR 21 tahun warga Nganjuk bermula dari reaksi Korban pencurian Ahmad Bukhori pemilik Ranu Cafe & eatery berlokasi di seputaran jalan peteran kabupaten Rembang, Ahmad Bukhori Pemilik Ranu Cafe & eatery di beri tahu oleh karyawannya saat masuk kerja bahwa ada barang yang hilang dan ada kerusakan pintu belakang diduga pencuri masuk lewat pintu belakang, kemudian dicek semua Cc TV di temukan bukti petunjuk vidio saat pelaku menjalankan aksinya,

 

” Setelah saya dapatkan Vidionya lalu saya melacak keberadaan hp itu, lalu saya minta bantuan teman dari Pokdarkamtibnas untuk mencari keberadaan titik koordinat hp saya kebetulan jenis iPhone jadi bisa kamu lacak, ahirnya kita temukan sesuai karakter pencuri di dalam vidio itu dan benar masih di bawa hp saya itu”, ucap Bukhori saat di wawancarai beberapa awak media 26/12/23 di cafenya.

Gambar pelaku saat tertangkap tangan
Gambar pelaku saat tertangkap tangan

Hal senada di benarkan oleh Rahmat Hidayat ketua Pokdarkamtibnas Rembang, bahwa ia turut membantu korban tersebut sampai pelaku pencurian itu di temukan,

“Setelah kita dimintai bantuan korban ada bukti petunjuknya lalu kita kejar dan kita tangkap tangan pelaku beserta barang bukti berupa Hp iPhone dan sejumlah uang kemudian kita serahkan kepada Kepolisian Polres Rembang untuk ditangani sesuai hukum”, tegah Rahmat Hidayat.

 

Disisi lain keterangan Kasat Reskrim Rembang melalui Kanit PPA Zaenal Abidin, korban dan teman-teman Pokdarkamtibnas beserta pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Rembang untuk ditangani secara hukum, setelah melalui proses pemeriksaan oleh penyidik kepolisian polres Rembang pelaku mengakui perbuatannya,

 

“Tersangka Pelaku pencurian Inisial G dari warga Nganjuk setelah kami proses keterangan dan barang buktinya pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara tuju tahun penjara”, tegasnya.

 

 

Pelaku sendiri sebelumnya juga pernah ikut kerja disalah satu kapal di Rembang berapa hari saja lalu keluar kerja, dan pindah kerja sebagai tukang parkir di wilayah Rembang juga tidak lama keluar lagi, selain Hp dan uang milik korban masih ada satu Hp lagi hasil kejahatannya, Hp tersebut menurut keterangan pelaku, Hp tersebut milik salah satu cafe Funtriv di Pati.

 

Adapun harapan korban pelaku dapat di proses hukum dan mempertanggung jawabkan perbuatannya, selain itu kejadian tersebut dapat menjadi pelajaran untuk yang lainnya agar tidak melakukan kejahatan lagi.

 

/Red

Polres Rembang Dibuat Ciluba Pelaku Tambang Galian C Ilegal, Nihil Tanpa Hasil Kerja APH

 

Rembang, Batara.news | Polres Rembang bak diajak kucing-kucingan oleh Pemain galian C ilegal, pasalnya beberapa tambang di wilayah Desa Gesikan Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang, Status masih ada kegiatan tambang, namun aneh ketika pihak kepolisian sampai di lokasi tiba zonk dan nihil.

 

Sebelumnya dalam pantauan beberapa awak media dilapangan saptu 23/12/23 data lapangan dapat di pastikan ada kegiatan sampai sore sekitar pukul 03:00 WIB, kemudian disampaikan langsung informasi kepada kepolisian Polres Rembang adanya kegiatan tambang ilegal tersebut,

 

Menurut informasi warga setempat yang enggan disebut namanya, ketika anggota kepolisian bergerak kearah lokasi tersebut alat segera di keluarkan oleh penamambang ilegal, dan beberapa truk pengangkut material juga ikut berhamburan mengamankan diri, sehingga pihak aparat penegak hukum zonk tak dapat menemukan bukti apapun di lokasi tersebut saat menjalankan operasinya.

 

Kinerja zonk Kepolisian Polres Rembang diduga ada yang membocorkan informasi pergerakan APH, lalu dari mana bocornya informasi itu, menjadi tanda tanya besar dalam sorotan media.

 

Diketahui hasil zonk operasi tersebut dari hasil laporan kerja pergerakan Polres Rembang, disampaikan langsung oleh Widodo Eko Prasetiyo KBO Polres Rembang yang menerima laporan tersebut dari Anggota yang telah ditugaskan untuk eksekusi tambang tersebut,

 

“Kalau bisa infonya lebih awal biar kita langsung bisa memantau sama-sama”, tegasnya, saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon WhatsApp 23/12/23.

 

Kesimpulannya APH Polres Rembang dipermainkan oleh pelaku tambahang ilegal, atau Pelaku tambang tersebut lebih lihai cara mainnya dari pada APH

.

 

/Red

 

 

 

 

 

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.