Demi Lestraikan Budaya Leluhur, Pemkab Bojonegoro Pindahkan Tanah Makam Samin

 

BOJONEGORO – Batara.news||

Wujud menjaga dan melestarikan budaya kearifan lokal, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, pindahkan tanah makam Samin Surosentiko dari Sawahlunto, Sumatera Barat ke Bojonegoro.

 

Dalam rangkaian proses pemindahan itu, PJ Bupati Bojonegoro Adriyanto, langsung menyerah terimakan tanah makam Mbah Samin Surosentiko kepada pihak ahli waris Samin Surosentiko.

 

Dengan didampingi Sekretaris Daerah Bojonegoro Nurul Azizah, PJ Bupati mengungkapkan, Proses pemindahan tanah makam tersebut tidaklah mudah, karena proses menuju tempat makam harus melalui medan yang sulit. Tim harus melewati akses jalanan terjal, menaiki bukit dan harus berpegangan akar pepohonan.

 

“Pemindahan tanah makam ini sangat baik bagi warga Bojonegoro, Tentunya pemindahan tanah makam Mbah Samin Surosentiko tidak hanya dinilai dari segi spiritual saja, namun ada banyak nilai yang dapat kita ambil,” ucap PJ Bupati saat memberikan sambutan dalam acara sakral yang berlangsung di Pendopo Pemkab Bojonegoro pagi tadi, 20 Februari 2024.

 

Lebih lanjut, Pj Bupati Adriyanto mengatakan bahwa dari Mbah Samin Surosentiko, dapat diambil nilai-nilai yang menjadi pandangan hidup yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, pemindahan tanah makam Mbah Samin Surosentiko ke Kabupaten Bojonegoro dapat memperkaya budaya lokal Bojonegoro.

 

“Kedepan, khususnya bagi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata untuk terus mengembangkan dan mendukung bahwa budaya Samin ini menjadi salah satu budaya yang dapat dilestarikan dan dapat menarik wisatawan luar,” harapnya.

 

Sementara itu, Sekretaris Daerah Bojonegoro Nurul Azizah menuturkan, bahwa Pemkab Bojonegoro sudah lama hendak memindahkan tanah makam Mbah Samin Surosentiko. Pada awal 2015, tim Pemkab Bojonegoro telah melakukan kunjungan kerja ke Pemkot Sawahlunto padang Sumatra Barat. Pada kunjungan saat itu tim yang terdiri dari Setyo Yuliono Asisten II Setda, Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman (DKPP), Kepala Kesbangpol, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata serta didampingi oleh, Bambang, dari keluarga almarhum Hardjo Kardi, yang merupakan penerus ajaran Samin di Kecamatan Margomulyo, Kabupaten Bojonegoro.

 

“Dalam lawatan tersebut, permohonan diterima langsung oleh Wali Kota Sawahlunto dan DPRD Sawahlunto. Pada saat itu jawaban yang diberikan yaitu untuk dipertimbangkan”, ucapnya.

 

Kemudian Sekda Nurul Azizah, menjelaskan bahwa tahun 2024, tepatnya tanggal 17 Februari 2024, Pemkab Bojonegoro baru mendapat persetujuan penuh untuk mengambil dan menggali makam Mbah Samin Surosentiko yang ada di Sawahlunto.

 

Perlu diketahui Mbah Samin Surosentiko lahir pada tahun 1859 di Blora (Jawa Tengah) dan meninggal pada tahun 1914 di Sawahlunto, Sumatera Barat. Dalam perjalanan hidupnya Mbah Samin Surosentiko telah mengajarkan petuah luhur yaitu perilaku jujur, sabar, trokal (semangat tidak pantang menyerah) dan nerimo (menerima).

 

Mbah Samin sendiri mempunyai pengikut cukup banyak, di antaranya di Kecamatan Margomulyo, Kabupaten Bojonegoro yang dipimpin Mbah Hardjo Kardi.

 

“Sesuai dengan pesan Mbah Harjo Kardi bahwa harus ada leluhur yang dikembalikan kesana,” pungkasnya.

/

[Al/lis]

Dokumen PK I Nyoman Sudah Disidangkan, Lantas Kenapa PN Semarang Tak Kirim Ke MA ?

 

SEMARANG – BATARA.NEWS||

Sidang Peninjauan Kembali (PK) Perkara dugaan pelecehan seksual yang menjerat I Nyoman Adi Rimbawan sebagai terdakwa, pada tanggal 17 Januari 2024 telah dinyatakan selesai oleh Pengadilan Negeri Semarang.

 

Namun hingga sampai saat ini dokumen perkara tersebut dikatakan pihak pemohon atau Kuasa Hukum Terdakwa I Nyoman Adi Rimbawan belum juga dikirim ke Kantor Mahkamah Agung Jakarta.

 

Adanya hal tersebut sontak menimbulkan pertanyaan besar dibenak Akbar Rizki Tamala S.H, sosok Kuasa Hukum yang selama ini mendampingi I Nyoman Adi Rimbawan dalam mencari keadilan di majelis persidangan.

 

Padahal secara aturan administrasi perkara, batas waktu pengiriman dokumen PK ialah satu bulan setelah perkara dinyatakan telah selesai disidangkan majelis. Artinya, tanggal 17 Februari 2024 dokumen PK tersebut harus sudah dikirim pihak PN Semarang ke Kantor Mahkamah Agung di Jakarta.

 

“Maka menjadi sebuah pertanyaan besar bagi saya yang mewakili kepentingan I nyoman Adi. Ada apakah ? Karena hal seperti ini tidak lazim terjadi.” katanya sembari meminta wartawan untuk turut ikut menilai sendiri ihwal kemelut persoalan keluarga Notaris ternama di Kota Semarang dan Denpasar. Senin, 19 Februari 2024.

 

Upaya PK tersebut ditempuh, lanjut Akbar, setelah I Nyoman Adi Rimbawan menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas I Semarang selama 5 Tahun, dengan vonis akhir 18 Tahun penjara. Pasalnya hingga saat ini terdakwa tetap bersikukuh kalau tidak pernah melakukan perbuatan seperti apa yang telah dituduhkan oleh pihak pelapor.

 

“Perkara yang diduga kuat berproses dari suatu hal kebohongan pelapor dan rekayasa gerombolan yang mengkriminalisasi itu berujung peradilan sesat hingga memvonis 18 Tahun penjara kepada notaris I nyoman adi yang memiliki praktek kerja sebagai Notaris di Kota Denpasar.” imbuhnya,

 

Masih kata Akbar, hal-hal lucu yang terjadi dalam perkara tersebut adalah penyangkalan demi penyangkalan yang sebagian besar diduga bersumber dari cerita bohong atau pabrikasi. Sehingga atas hal itu I Nyoman adi harus menerima vonis akhir 18 tahun penjara. Setelah sebelumnya ia divonis di PN semarang pada persidangan tingkat pertama selama 13 Tahun.

 

“Penyangkalan terhadap suatu kebenaran adalah suatu sikap yang biasa terjadi dan dialami oleh I Nyoman adi selama kurun waktu 18 Tahun hidup bersama dengan notaris Jane Margaretha Handayani seorang notaris di kota semarang yang memiliki anak dari pernikahan dengan mantan suami sebelumnya bernama Titisari wardani. Ia yang mengaku telah mendapat pelecehan sexsual dari I nyoman adi sebagai calon ayah sambungnya yang diceritakan katanya berlangsung semenjak Tahun 2013 sampai Tahun 2018. Namun pada fakta persidangan hal yang terbukti dan dinyatakan oleh saksi-saksi orang dekat adalah sebaliknya, bahwa dalam kurun waktu tersebut pelapor atau korban Titisari wardani lah yang telah melakukan banyak pelecehan sexsual, kekerasan fisik dan kekerasan verbal kepada diri I nyoman adi yang saat itu di kuatkan juga oleh kesaksian dari (Jane margaretha handayani ) sendiri sebagai ibu kandung dari Titisari wardani yang membela I nyoman adi sebagai saksi meringankan atau orang dekat yang hidup bersama di tengah-tengah keluarga.” Jelasnya,

 

Tak hanya itu, masih terang Akbar, berdasarkan dokumen yang ada kebiasaan berbohong dan upaya manipulasi yang dilakukan pelapor Titisari wardani, diduga kuat karena ada kepentingan orang lain juga yang mendompleng. Sehingga hal tersebut dilawan dan diluruskan oleh saksi Jane Margaretha Handayani didalam persidangan.

 

“Jane mengetahui bahwa tuduhan Tissa(Titi sari Wardani) kepada I Nyoman Adi sebenarnya tidak ada atau tidak pernah terjadi.

 

namun berawal dari keinginan Titisari wardani bersama pacarnya yang marah kepada Jane karena keinginannya untuk menikah dengan pacarnya yang dibina kira-kira sejak Tahun 2017 yang bernama Nehemia Cesare Rijkers yang tidak dikenal asal usulnya oleh jane, sehingga ditolak tidak di setujui oleh Jane.” paparnya,

 

/Ali

Babinsa Kodim Bojonegoro kembali Laksanakan Pendampingan Giat Sub PIN Polio Putaran Kedua

 

BOJONEGORO, – Dalam rangka mendukung pencegahan penyebaran penyakit polio, jajaran Babinsa Kodim 0813 Bojonegoro kembali melaksanakan pendampingan kegiatan Sub Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio. Pendampingan Babinsa pada kegiatan pemberian tetes polio tambahan putaran kedua ini, dilakukan secara tersebar diwilayah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

 

Seperti yang dilakukan oleh personel Babinsa Koramil 0813-14/Tambakrejo, pendampingan kegiatan yang akan berlangsung mulai tanggal 19 sampai dengan 25 Februari 2024 ini dilaksanakan di Desa Malingmati, Desa Tambakrejo, Desa Kacangan, Desa Mulyorejo, Desa Ngrancang, Desa Napis, Desa Dolokgede, Desa Gading, serta Desa Tanjung dan Desa Turi.

 

Dikonfirmasi, Pj. Danramil 0813-14/Tambakrejo, Kapten Arm Lugiantoro, Selasa (20/2/2024), mengatakan bahwa keikutsertaan Babinsa jajaranya dalam pendampingan kegiatan Sub Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio putaran kedua tersebut sudah menjadi hal yang biasa selaku aparat teritorial dalam melaksanakan tugas kewilayahan.

 

Disampaikan juga bahwa pemberian Imunisasi tetes polio tambahan tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap penyakit polio yang berpotensi menyerang pada anak usia 0-7 tahun 11 bulan. Tetes polio tersebut, juga untuk menciptakan kekebalan (imunitas) pada anak.

 

Polio merupakan penyakit berbahaya, dan proses menularnya cepat. Polio tidak dapat diobati, dan dapat menimbulkan kecacatan permanen. Namun penyakit ini dapat dicegah dengan imunisasi. “Sehingga, dengan adanya pemberian tetes polio tambahan ini harapanya dapat terhindar dari penyakit polio,” ujar Danramil.

 

Sementara dilokasi kegiatan, tepatnya di Posyandu Dusun Bacem Desa Turi, Sertu Maskobah, mengatakan, dalam kegiatan pendampinganya tersebut berinteraksi dengan anak-anak, memberikan motivasi dan menghibur agar tidak takut untuk mengikuti imuniasasi.

 

“Bersama petugas kesehatan, kami juga melaksanakan sosialisasi sekaligus motivasi tentang pentingnya pemberian imunisasi polio ini. Dan alhamdulillah antusiasme anak-anak cukup tinggi,” pungkasnya.

 

/Ali

Diduga Takut Terbongkar,Kadis dan Kabid Bina Marga PUPR Bengkayang Blokir No Wa

 

 

Kalbar, Batara.news || Paska mencuatnya berita yang menyoroti temuan BPK RI TA 2022 Di Dinas PUPR (Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang) Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat, MP Kadis dan BY Kabid BM PUPR Bengkayang memblokir nomor Whatsapp.

 

Ketua Lidik Krimsus RI Kalimantan Barat Hadysa Prana menilai,hal tersebut dilakukan mereka karena takut terbongkar.

 

“Kami menduga karena takut terbongkar sehingga mereka bersikap seperti itu,padahal kami sudah berupaya profesional jauh datang ke Kabupaten Bengkayang meluangkan waktu,tenaga dan pikiran bahkan materi untuk konfirmasi tapi mereka terkesan menghindar” Ungkapnya Minggu,(18/02/24).

 

Nomor Whatppp MP Kadis bernomor 08235153xxxx Dan BY Kabid Bina Marga PUPR Bengkayang bernomor 08582140xxxx yang semula bisa dihubungi saat ini seperti sudah diblokir.

 

“Awalnya nomor tersebut bisa dihubungi tapi sekarang sepertinya sudah diblokir” Beber Hady

 

Sejauh ini Lidik Krimsus RI Kalbar sedang berupaya melakukan investigasi mendalam terhadap Tenuan BPK RI TA 2022 di Dinas PUPR Bengkayang

 

“Insya Allah Kami akan melayangkan surat kepada Kadis PUPR Bengkayang untuk Konfirmasi Tindak Lanjut hasil Temuan BPK RI Kalbar TA 2022” Pungkas orang nomor satu di Lidik Krimsus Kalbar mengakhiri

 

 

 

(Red)

 

 

Kabel WiFi Dipasang Ngawur, Warga Sumberarum Bojonegoro Terancam Keselamatannya

 

 

Bojonegoro,-Batara.news||

Seorang warga Desa Sumberarum, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur dibuat resah dengan adanya kabel WiFi yang kendor atau terjuntai hingga menyentuh tanah.

 

Dikatakan LK (50), pemilik lahan yang dilintasi kabel tersebut mengaku terganggu dengan adanya kabel yang menjuntai ke tanah hingga menghalangi dirinya ketika akan melintasi jalan tersebut.

 

“Kalau seperti ini bagaimana pertanggung jawaban penyedianya, biar bagaimana supaya segera ada penertiban. Intine saya minta pertanggung jawaban trus mengenai penertiban kabel wifi ini.” tegasnya,

 

Berdasarkan informasi, pihak penyedia atau pemasang kabel tersebut bernama Selo. Namun, saat di konfirmasi ihwal perijinan dan estetika keindahan lingkungan dirinya memilih bungkam alias tak ada tanggapan.

 

 

Lantaran keberadaan kabel tersebut dapat mengancam keselamatan jiwa, masyarakat berharap hal itu segera ditertibkan oleh pihak pemerintah daerah.

 

/Ali

PJ Bupati Bojonegoro Sikapi Bisnis Tower Kades Turi

 

 

BOJONEGORO – Lantaran plin- plan dalam mengimplementasikan aturan daerah, pejabat eksekutif Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, nampak disepelekan oleh para oknum pelaku usaha di bidang pembangunan menara tower telekomunikasi.

 

Asumsi tersebut muncul setelah adanya pembangunan tower telekomunikasi di lahan pribadi Kepala Desa Turi, Kecamatan Tambakrejo, yang tiba-tiba kokoh berdiri menjulang ke angkasa, meski dikatakan Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bojonegoro kalau proyek itu belum kantongi izin.

 

Lantaran diduga ada konspirasi yang sengaja dimainkan untuk mengakali regulasi aturan birokrasi, Adriyanto PJ Bupati Bojonegoro, ternyata tak tinggal diam dan mengaku sudah menindaklanjuti ihwal persoalan proyek pembangunan tower telekomunikasi tersebut secara internal.

 

“Masalah tower ini sudah dibahas internal. Tindak lanjut penanganan di lapangan saat ini sedang dibahas.” tegasnya beberapa waktu lalu ketika dikonfirmasi awak media ini. Selasa, 13 Februari 2024.

 

Disisi lain, menurut beberapa aktivis sosial kontrol yang bertugas di Kabupaten bertajuk Kota Ledree mengatakan, sudah sepatutnya PJ Bupati Bojonegoro berani mengambil langkah tegas jika ada praktik konspirasi yang sengaja dimainkan untuk mensiasati regulasi peraturan Pemerintah.

 

“Sebagai abdi negara sudah sewajarnya tegas dalam menerapkan aturan, supaya Marwah pejabat publik di Bojonegoro mendapat apresiasi positif dari masyarakat. Karena selama ini di duga banyak oknum pejabat publik Pemkab Bojonegoro yang dinilai masyarakat kerjanya hanya berada dibalik meja saja sambil menunggu hasil laporan anak buahnya.” ucap (Heriyanto ketua LSM PGN Makoda Bojonegoro.)

 

Diinformasikan sebelumnya, 4 pejabat sektoral di Pemkab Bojonegoro yakni Kepala Dinas PU Bina Marga, Kepala Bidang Tata Ruang, Kepala DPMPTSP dan Kepala Satpol PP, saling melempar tanggung jawab mengenai pembangunan menara tower telekomunikasi di lahan pribadi kepala Desa Turi yang mepet area rumahnya kades.

 

Dan hingga berita ini dipublikasi Kepala Desa Turi masih sulit untuk dimintai penjelasan.

 

*/Ali/ (Tim)

Kodim 0813 Bojonegoro Nyatakan Siap Amankan Pemilu 2024

 

 

Bojonegoro,-Batara.news|| Jelang perhelatan pesta demokrasi yang akan berlangsung pada 14 Februari 2023, jajaran TNI Kodim 0813 Bojonegoro, Jawa Timur, nyatakan siap membantu Pemerintah dan Kepolisian untuk mengamankan proses Kontestasi Pemilihan Umum.

 

Kesiapan pengamanan baik secara personel maupun materiil tersebut dikomitmenkan saat Apel Gelar Pasukan yang berlangsung di Lapangan Markas Kodim pagi tadi, Sabtu,10 Februari 2024. lalu dilanjutkan dengan patroli kewilayahan diseputaran Bojonegoro Kota.

 

Dandim 0813 Bojonegoro Letkol Czi Arief Rochman Hakim, SE., MM., menyatakan bahwa untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, prajurit TNI Kodim 0813 Bojonegoro beserta jajaranya siap memberikan bantuan kepada Pemerintah dan Polri untuk pengamanan Pemilu 2024.

 

Kepada para Babinsa, Dandim 0813 Bojonegoro berharap agar lebih aktif lagi memantau perkembangan wilayahnya masing-masing. Sehingga, potensi konflik yang memicu menganggu jalannya kelancaran pesta demokrasi dapat ditindaklanjuti dan diminimalisir.

 

“Tingkatkan komunikasi dan kerja sama yang baik dengan unsur tiga pilar diwilayah, Kepala Desa, Bhabinkamtibmas untuk bersama-sama memonitor perkembangan diwilayah,” pinta Letkol Czi Arief Rochman Hakim, SE., MM.

 

Pada kesempatan itu juga, Dandim 0813 Bojonegoro Letkol Czi Arief Rochman Hakim, SE., MM., menegaskan kepada seluruh prajurit Kodim 0813 Bojonegoro apa yang menjadi penekanan pimpinan TNI untuk tetap menjunjung tinggi Netralitas dan loyalitas terhadap konstitusi dan pemerintah.

 

“Selaku aparat teritorial, kami menghimbau semua masyarakat untuk tidak golput saat Pemilu 14 Februari 2024 mendatang. Gunakan hak suara dengan baik, memilih Presiden dan Wakil Presiden maupun anggota Legislatif,” pungkasnya Letkol Czi Arief Rochman Hakim, SE.,MM.

 

(Al/Lis)

Satgas DPD IPK Sumut Gelar Deklarasi Pemilu Damai 2024 Ajak masyarakat tidak Golput

Satgas DPD IPK Sumut Gelar Deklarasi Pemilu Damai 2024 Ajak masyarakat tidak Golput

 

 

 

 

*Sumatera Utara, Batara.news|| Satuan Tugas Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Pemuda Karya Sumatera Utara (Satgas DPD IPK Sumut) menggelar deklarasi Pemilihan Umum (Pemilu) damai tahun 2024.

 

Deklarasi yang dihadiri oleh Satgas Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IPK tersebut dilaksanakan di Kantor Satgas DPP IPK, Jalan Sriwijaya Ujung No. 10, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Jumat (09/02/2024) pagi.

 

Wakil Ketua Satgas DPP IPK, Agus Andre, SH, dihadapan seluruh kader mengatakan deklarasi tersebut dilakukan dalam rangka menjaga persatuan dan kesatuan dalam bingkai ke bhinneka tunggal eka Negara Kesatuan Republik Indonesia khususnya di wilayah Sumatera Utara menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.

 

“DPD Ikatan Pemuda Karya Sumatera Utara dipandang perlu memberikan pernyataan sikap untuk mendukung penuh terselenggaranya Pemilu Damai 2024 dan menyerukan sikap menolak segala bentuk tindakan yang mengganggu Kamtibmas,” ucap Agus.

 

Adapun pernyataan sikap Satgas DPD IPK Sumut yang dipimpin langsung oleh Agus adalah:

1. Mengajak seluruh masyarakat Sumatera Utara untuk sukseskan Pemilu 2024 yang aman dan damai.

2. Menolak segala bentuk politik identitas dan upaya provokasi yang dapat memecah belah persaudaraan serta tindakan yang mencederai pesta demokrasi.

3. Bersama-sama menangkal berita hoaks dan ujaran kebencian yang dapat mengganggu jalannya Pemilu 2024.

4. Masyarakat yang mempunyai hak pilih agar gunakan hak pilihnya sesuai dengan hati nurani dan tidak golput serta harus menghargai perbedaan pilihan setiap orang.

5. Bersama kita jaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Sumatera Utara menjelang dan setelah pelaksanaan Pemilu 2024.

 

Ditemui usai pembacaan pernyataan sikap, kepada Wartawan, Agus mengatakan pihaknya berharap Pemilu 2024 berjalan dengan damai, aman dan tentram tanpa perpecahan ditengah masyarakat.

 

“Kita menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar menjaga keamanan dan ketertiban pada saat tanggal 14 Februari 2024, supaya berjalan dengan lancar dan damai. Kemudian, kepada masyarakat juga kita meminta jangan ada yang golput,” kata Wakil Ketua Satgas DPP IPK itu.

 

Sementara, Sekertaris Satgas DPP IPK, Rukun Sembiring, SE, meminta seluruh kader IPK untuk menjaga kedamaian dan tidak melakukan hal-hal yang melanggar aturan baik pada saat menjelang hari hak Pemilu maupun setelah Pemilu.

 

“Kami kader IPK seluruh Indonesia tetap taat pada aturan yang berlaku, inilah kami jajaran pengurus siap memonitoring pada seluruh TPS. Apabila ada mengganggu yang tidak baik dan menyebarkan berita-berita hoax yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk membuat Pemilu tidak bagus, maka kami seluruh kader IPK akan menjadi garda terdepan untuk melawan dan menolak,” tegas Rukun Sembiring.

 

Diketahui, usai deklarasi, Satgas DPD IPK Sumut bersama Satgas DPP IPK turun kejalan membagikan brosur pernyataan sikap dukung Pemilu damai 2024 kepada masyarakat, dengan tujuan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk saling bergandengan tangan menjaga kekondusifan penyelenggaraan Pemilu.

 

Hadir pada deklarasi tersebut, Wakil Ketua Satgas DPP IPK, Agus Andre, SH, Wakil Ketua Satgas DPP IPK, Eddy Sinaga, Sekertaris Satgas DPP IPK, Rukun Sembiring, SE, Ketua Harian Satgas DPP IPK, Nampat Ginting, Komandan Provos Satgas DPP IPK, Dedi Kusniadi, Ketua Satgas DPD IPK Sumut, Sartoto Barus, dan Sekertaris Satgas DPD IPK Sumut, Agus Salim, beserta ratusan kader IPK.

 

*/(Gion/Lis/Rizky Zulianda)*

 

Hadiri Pengajian Fatayat NU Di Bojonegoro, Kajati Banten Terpukau Lihat Antusias Warga

 

 

Bojonegoro -Batara.news|| Pengajian rutin Muslimat Fatayat Nu se Kecamatan Dander, Bojonegoro, Jatim yang digelar di halaman Taman Doeloer 7 Rumah Makan Harisa, pada Kamis, 08 Februari berlangsung meriah dan penuh makna.

 

Saking meriahnya, bahkan orang nomer satu di Kantor Kejaksaan Negeri Provinsi Banten juga turut menghadiri pengajian tersebut dan rela berbaur ditengah-tengah warga masyarakat .

 

Sembari meneriakkan yel yel khas NU, KH. Alamul Huda pengasuh pondok pesantren Al Rosyid Kendal Ngumpakdalem Kecamatan Dander sekaligus penceramah dalam pengajian tersebut mengatakan, Muslimat Nu penyemangat pemersatu bangsa.

 

“muslimat Joss., muslimat mantap.,Indonesia Jaya., NKRI harga mati. Sebagai organisasi umat muslim terbesar di Indonesia, kader muslimat NU mempunyai peran penting dalam terciptanya kesatuan dan perdamaian di negara tercinta ini.” Tutur Kyai karismatik yang akrab dipanggil Gushuda,

 

Ditengah mauidhohnya Gus Huda, juga membacakan beberapa kata-kata mutiara dan beberapa puisi untuk seluruh anggota pengurus Muslimat Fatayat NU se-kecamatan Dander, termasuk didalamnya do’a dan harapan untuk para calon pemimpin Negeri agar lebih baik dan jujur guna menyambut kejayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia dijaman keemasan.

 

Di sela-sela kegiatan Didik Farhan, SH., MH, Kajati Banten mengaku tak dapat berkomentar banyak selain terpukau setelah melihat antusias warga masyarakat Bojonegoro ihwal mengikuti pengajian tersebut.

 

“Saya tidak memberikan banyak komentar, singkat saja yang pasti saya terpukau melihat antusias warga masyarakat. Sebagai tamu yang kebetulan usai menghadiri takziyah di Bojonegoro, saya mengucapkan banyak terimakasih kepada panitia dan warga masyarakat yang telah menerima saya dengan baik.”tandasnya.(Al)

 

Reporter:Ali sugiono

Editor :Ari wibowo

Terdakwa Pelaku Pencurian Ayam Di Bojonegoro Di Putus Bebas 

 

 

BOJONEGORO, -Batarra.news||

Hati nurani Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Bojonegoro, akhirnya tergugah setelah perkara pencurian ayam milik Kepala Desa Pandantoyo, Siti Kholifah yang dilakukan oleh terdakwa Suyatno (58) warga Dukuh Krajan, Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Bojonegoro, Jatim, digelar.

 

Bagaimana tidak, Perkara yang sempat menuai sorotan oleh warga net tersebut, akhirnya dikandaskan oleh Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro dengan memutus bebas terdakwa Suyatno.

 

Majelis hakim Mahendra Prabowo Kusumo Putro, menimbang bahwa penasihat hukum terdakwa telah dapat membuktikan eksepsi surat dakwaan jaksa penuntut umum yang tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, maka oleh karenanya berdasarkan hukum keberatan penasihat hukum tersebut haruslah diterima.

 

“Menimbang, bahwa oleh karena keberatan penasihat hukum terdakwa diterima, maka pemeriksaan perkara ini tidak dapat dilanjutkan,” katanya. Rabu, 07 Februari 2024.

 

Lantaran terdakwa berada dalam tahanan, majelis hakim juga memerintahkan agar segera dibebaskan dan biaya perkara tersebut dibebankan oleh negara.

 

Berdasarkan surat dakwaan penuntut umum Nomer Reg. Perkara PDM-03/M.5.16.3/Eoh.2/1/2024 tanggal 18 Januari 2024 dinyatakan batal demi hukum. Dan keberatan penasehat hukum terdakwa diterima.

 

“Memerintahkan kepada panitera mengembalikan berkas perkara ini kepada penuntut umum,” imbuhnya,

 

Menanggapi putusan tersebut, penasehat hukum terdakwa Muhammad Hanafi, mengaku lega atas diterimanya eksepsi pada sidang oleh mejelis hakim. Terlebih dalam putusan, majelis hakim memutuskan telah menerima eksepsi terdakwa dan menolak dakwaan JPU.

 

“Alhamdulillah, pada sidang saat ini putusan majelis hakim, klein kami dibebaskan tanpa syarat,” pungkasnya.

 

Sementara itu, menyoal tentang putus bebas tersebut, Kades Pandantoyo selaku orang yang memenjarakan Suyatno hanya gegara dituding mencuri ayam kesayangannya hanya memberikan caption senyum 😊😊😊😊.(Al / Red)

 

 

Reporter : Ari wibowo

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.