PC PMII Madina : Kapolres Madina Jangan Tutup Mata PETI Kotanopan

 

 

Batara.news || Pertambangan Emas Tanpa izin ( PETI) di Kotanopan kabupaten Mandailing Natal ( Madina), Sumut Main lagi ( beroperasi). Sungguh ironis pertambangan tanpa izin di Kotanopan telah diberi himbauan oleh pihak polres Mandailing Natal ternyata tidak dianggap serius oleh pihak pelaku tambang malah makin menjalar dan kian meluas.

 

Hal itu dikatakan Ahmad Rizal Nasution selaku ketua pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Mandailing Natal, Rabu, (28/02/2024).

 

Pihaknya Meminta dengan sangat serius kepada pihak Polres Mandailing Natal untuk mengusut tuntas permasalahan pertambangan ilegal menggunakan alat berat di Kotanopan.

 

“Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000-” bebernya

 

Perhatian PC PMII terhadap praktik penambangan ilegal ini tidak lain disebabkan karena banyaknya dampak negatif dari pengoperasian PETI di antaranya rusaknya lingkungan.

 

Ahmad Rizal Nasution mengatakan kenapa bisa beroperasi lagi? Ini mainan siapa?

 

” Siapakah aktor dan back-up kegiatan ilegal ini ” lanjutnya.

 

Menurutnya ada aturan hukum dalam pelanggaran pelaku PETI.

 

“1. Pasal 100 ayat (1) UUPPLH:

Setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu

gangguan dipidana, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak

Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 100 ayat (1) hanya dapat dikenakan apabila

sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari

satu kali (Pasal 100 ayat (2) UUPPLH)

2. Pasal 101 UUPPLH: (sanksi pidana mengedarkan produk rekayasa genetik )

Setiap orang yang melepaskan dan/atau mengedarkan produk rekayasa genetik ke media

lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau izin

lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf g, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit

Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar

rupiah).

3. Pasal 102 UUPPLH: (sanksi pidana pengelolaan limbah B3 tanpa izin)

Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 59 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama

3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak

Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

4. Pasal 103 UUPPLH:

Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan

paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan

paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

5. Pasal 104 UUPPLH: (sanksi pidana dumping limbah)

Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup

tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama

3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

6. Pasal 105 UUPPLH

Setiap orang yang memasukkan limbah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik

Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf c dipidana dengan pidana

penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling

sedikit Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua

belas miliar rupiah).

7. Pasal 106 UUPPLH

Setiap orang yang memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik

Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf d, dipidana dengan pidana

penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling

sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah)” terang Rizal

 

Rizal dan pihaknya meminta Polres Mandailing Natal pelaku PETI di Kotanopan segera di tangkap tidak sekadar dihentikan. Seperti yang sudah disampaikan kepada Kapolres sebelumnya.

 

*/Ali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *