Penjarakan Maling Ayam, Kades Pandantayo Bojonegoro Katakan Menegakkan Kebenaran Butuh Kebranian

 

Bojonegoro -Batara.news||

Publik Bojonegoro, Jawa Timur, baru-baru ini digegerkan dengan peristiwa seorang Kepala Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, kabupaten Bojonegoro yang tega penjarakan warganya sendiri hanya gegara diduga nyolong ayam kesayangannya.

 

Atas ihwal tersebut, sontak menuai banjir komentar Netizen diberbagai lini media massa, tak terkecuali warga masyarakat di Kabupaten bertajuk Kota Ledre itu sendiri.

 

Mayoritas komentar Netizen atau masyarakat sangat menyayangkan keputusan Kepala Desa Pandantoyo yang tega mempidanakan warganya sendiri hanya gegara masalah sepele.

 

Namun disisi lain, menurut Siti Kholifah, Orang Nomer Satu di Desa Pandantoyo, dirinya hanya menuruti permintaan terduga pelaku.

 

“Ini saya menuruti apa yg menjadi permintaan pak Suyateno, saya sudah berusaha untuk menyelesaikan secara kekeluwargaan tapi pak Suyatnonya minta lanjut. Dan itu juga sudah ada jawaban di fecebook. Kalau kepingin tau kejadian sebenarnya monggo tanya sama warga saya yang tau.” jelasnya kepada media ini melalui sambungan pesan WhatsAap, Sabtu, 27 Januari 2024.

 

Kepala Desa yang dikenal tajir lantaran sukses dalam usaha pentol bakso berskala export itu juga mengemukakan, kalau persoalan tersebut tidak ada kaitannya degan urusan politik.

 

“Tidak ada sangkutan dengan politik pilkades sama sekali pak,dan pilkades sudah selesai waktu kejadian. tapi saya tidak tau klu pelaku punyak niat kayak gitu.”imbuhnya,

 

Sementara itu, menanggapi atas kritikan pedas hingga hujatan dari netizen atau masyarakat lantaran dianggap bengis terhadap rakyat miskin, Siti Kholifah mengaku cuek dan tak masalah.

 

“Iya dak papa, nanti tunggu waktu persidangan ya, menegakan kebenaran butuh keberanian. Dak papa saya dihujat, dihina, difitnah, saya terima dan saya percaya kebenaran tidak bisa di tutupi dengan kebohongan.” tandasnya,

 

Diinformasikan sebelumnya, seorang warga miskin atas nama Suyateno menjadi pesakitan dimuka hukum lantaran diduga mencuri ayam kesayangan Kepala Desa Pandantoyo, Siti Khofifah, seharga Rp 4,5 Juta Rupiah.

 

/Red

Alokasi Pupuk Subsidi Menurun, Pemkab Bojonegoro Langsung Gelar Rakor

 

 

Bojonegoro,-Batara.news||

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Kabupaten Bojonegoro Tahun 2024.

 

Acara yang bertujuan untuk menyetabilkan kebutuhan pokok para petani tersebut berlangsung di Ruang Angling Dharma Gedung Pemkab Bojonegoro, Rabu (24/1/2024).

 

Rakor terkait pupuk bersubsidi ini dihadiri Pj Bupati Bojonegoro, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, Kepala OPD terkait, Camat, perwakilan PT Pupuk Indonesia, distibutor pupuk, kios pupuk, koordinator penyuluhan pertanian dan perwakilan kelompok tani (poktan).

 

Dalam sambutannya, Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto menyampaikan pada tahun 2024 alokasi pupuk bersubsidi di Bojonegoro mengalami penurunan. Hal ini juga terjadi di daerah lain dan menjadi fokus nasional.

 

“Kita perlu pikirkan nanti bagaimana cara metodologi yang baru, harusnya pasti ada. Mungkin kita perlu belajar juga di daerah lain,” ungkapnya.

 

Pj. Bupati Adriyanto juga menuturkan perlunya segera menyiapkan langkah, metode, atau teknologi baru untuk mengatasinya. Seperti tahun 2023, ada hibah untuk poktan petani mandiri. Dan tahun 2024 ini Pemkab Bojonehoro juga sudah menganggarkan hibah untuk poktan petani mandiri sebesar Rp 120 miliar yang akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan petani.

 

“Nanti pengelolaannya juga harus transparan dan juga baik,” tegasnya.

 

Dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati Bojoengoro juga menegaskan bahwa jajaran forkopimda akan membantu sesuai dengan ketentuan. Pj Bupati juga menegaskan pentingnya transparansi, agar semua terdata dan tahu efektifitas penyalurannya.

 

“Pembentukan komisi pengawasan pupuk pestisida menjadi penting, sebab ini juga memperkuat transparansi, mudah-mudahan dengan ada nya komisi ini bisa menjadi langkah yang baik kedepan,” ujarnya.

 

Sementara itu Sekretaris Daerah Nurul Azizah sekaligus Ketua Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida menjelaskan bahwa kios pupuk bersubsidi jangan sampai dijual menjadi tidak bersubsidi, karena dilakukan dengan pengawasan ketat.

 

“Untuk koordinator PPL di tahun 2023 sudah melaksanakan tugas namun di 2024 tolong di ‘gaspol’ karena sesuai SK untuk ketahanan pangan di tingkat desa perlu pendampingan seluruh PPL,” jelasnya.

 

Lebih lanjut Sekda Nurul Azizah juga berpesan kepada gapoktan (gabungan kelompok tani) pada waktu menghimpun atau mengusulkan dengan realisasi saat ini tidak sesuai, maka berikan informasi selengkapnya kepada petani agar ada solusi bagi masyarakat.

 

Sementara itu, dalam laporannya, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Helmy Elizabeth mengungkapkan dalam rangka meningkatkan produksi dan stabilitas pertanian sebagai komoditas utama. maka pupuk menjadi sangat penting. Salah satu upaya pemerintah yaitu melalui pupuk bersubsidi.

 

Pada tahun 2024 ini, Pemerintah Pusat melalui Pemkab memberikan pupuk jenis komoditas yang mendapatkan subsidi sama dengan tahun 2023 yaitu untuk sektor tanaman pangan (padi, jagung, kedelai), sektor holtikultura (bawang merah, bawang putih, cabe), dan perkebunan (kopi, kakao, tebu).

 

“Usulan Kabupaten Bojonegoro untuk pupuk bersubsidi komoditasnya hanya sektor tanaman pangan dan holtikultura,” tambah Helmy.

 

Lanjut, untuk jenis pupuk bersubsidi di tahun 2024 hanya Urea dan NPK. Sementara realisasi penyaluran pupuk bersubsidi pada tahun 2023 untuk pupuk Urea alokasi hampir 95% dari usulan e-RDKK. Sedangkan pupuk bersubsidi NPK alokasi 45,67%. Pada penyaluran pupuk bersubsidi Urea terealisasi sebanyak 98,44% dari alokasi. Sementara itu pupuk bersubsidi NPK terealisasi 97,98%.

 

“Sisa alokasi disebabkan oleh beberapa hal diantaranya terdapat kendala pada sistem saat penebusan, NIK petani yang tidak valid sehingga tidak bisa menebus dan memang ada petani yang memang tidak menebus karena tidak mempunyai uang,” jelasnya.

 

Sedangkan pada tahun 2024 sesuai peraturan Gubernur dan Bupati bahwa untuk urea di tahun 2023 95%, pada tahun 2024 menjadi 53%. Pupuk NPK pada tahun 20.

 

/Red

Merasa Ditipu Pengacara, Petani Desa Mlangi Tuban Cari Keadilan

 

 

Tuban,-Batara.news|| Warga Desa Mlangi, Kecamatan Widang, Tuban, Jawa Timur, merasa terjebak konspirasi Hukum yang disinyalir dimainkan oleh oknum pengacara saat proses pendampingan pengurusan dana kompensasi lahan pertanian diatas tanah negara lantaran dimanfaatkan pemerintah untuk proyek pembangunan embung.

 

Dikatakan, Kundono, salah satu warga Desa Mlangi, pada tahun 2014 pemerintah pusat akan melaksanakan pembangunan embung diatas tanah negara yang sebelumnya dikelola oleh warga masyarakat secara adat untuk usaha pertanian selama berpuluh-puluh tahun.

 

Kemudian atas hal tersebut, muncullah advokad atas nama Bashori untuk mendampingi warga masyarakat dengan suatu klausul perjanjian akan memintakan ganti rugi atas tanah yang akan dijadikan lokasi proyek nasional itu kepada pihak stackholder terkait (Pemerintah).

 

Setelah melalui proses panjang hingga berakhir pada putusan Peninjauan Kembali (PK), Makamah Agung RI menyatakan, 430 petani dari warga masyarakat Desa Mlangi mewajib menerima dana pengganti tanaman.

 

“Dari 430 warga yang menerima kompensasi baru 312 orang, dan warga yang menerima dana tersebut langsung dipotong 45% untuk jasa Advokat, dan 10% persen untuk jasa Kordinator lapangan (Korlap).” ucapnya, Rabu 24 Januari 2024,

 

Dari 312 warga masyarakat yang menerima dana pengganti tanaman, lanjutnya, ada 2 orang yang belum memberi. Sehingga atas hal tersebut, Bashori melayangkan gugatan terhadap 2 orang itu ke Pengadilan Negeri Tuban lantaran dianggap ingkar janji atau one prestasi.

 

“2 orang yang belum ngasih fee itu mertua dan orag tua saya, dan saat ini lagi digugat oleh Bashori.” Imbuhnya,

 

Adanya surat kesepakatan atau perjanjian adanya Fee 45% untuk pengacara, jelas Kundono, dibuat secara tidak transparan. Yang mana pada saat dibuat, warga hanya disuruh tanda tangan diatas matre tanpa adanya kalimat klausul perjanjian.

 

“Waktu itu warga dikumpulkan Bashori di tempat salah satu koorlap, kemudian mereka disodori kertas kosong dan disuruh tanda tangan diatas materai.” bebernya,

 

Dari situ dirinya mencurigai, kalau surat perjanjian atau kesepakatan Fee 45 % untuk jasa pengacara dan 10 % untuk Korlab itu dibuat.

 

“Tapi waktu itu yang dijanjikan Bashori itu ganti rugi tanah bukan ganti rugi tanaman.”tegasnya,

 

Lebih lanjut Kundono bercerita, dengan perjanjian fee sukses 45% untuk Bashori selaku kuasa hukum, petani Desa Mlangi merasa dirugikan dan diakali. Sementara, saat ini 2 petani yang tidak terima dengan pemotongan Fee 45% tersebut sedang digugat Bashori di pengadilan negeri Tuban.

 

“Ketidakadilan yang dirasakan Petani Mlangi muncul lantaran adanya potongan 45% untuk jasa pengacara Bashori, ditambah Korlap yang meminta 10% dari pencairan dana tersebut, sehingga hal itu memicu perspektif tersendiri.” tegasnya,

 

Kuat dugaan, Bashori, melakukan konspirasi dan manipulasi data atas 430 nama petani warga masyarakat Desa Mlangi yang seharusnya menerima kompensasi dana pengganti tanaman dari pihak pemerintah.

 

“Yang realisasi 312 lahan, dari lahan tersebut pemerintah menggelontorkan ada pengganti tanaman sekitar 37,8 millar. Dugaan masyarakat Desa Mlangi, Bashori menipu hingga 17 miliar. Dalam hal ini juga ada kejanggalan mengenai proses pengukuran lahan yang diduga tanpa sepengetahuan kedua belah pihak. Saat ini masyarakat berharap ada titik terang dengan kasus ini.” Pungkasnya.

 

(Ali)

Hina Orang Melalui Status WhatsApp , Oknum Sekdes Desa Turi, Bojonegoro Di Polisikan

 

Bojonegoro,-Batara.news||

Oknum sekretaris Desa Turi, Kecamatan Tambakrejo, Bojonegoro, Jatim, nampaknya tidak akan bisa tidur nyeyak setelah unggahan status di media sosial WhatsApp yang diduga mengandung kalimat ujaran kebencian atau hinaan diadukan Polisi oleh warga masyarakat.Rabu(24/01/2024)

 

Usut punya usut, persoalan itu dipicu gegara oknum Sekdes wanita berinisial ER tersebut menuding seseorang dengan kalimat sebagai berikut,

 

“Samawa MB .EN….. Ojo nakal bedoni wong kaliombo Ben gak di tinggal bojomu neh🤗” .

Menggunakan bahasa Jawa.

 

Sontak hal itu membuat geram seseorang yang namanya jelas disebut dalam unggahan status WhatsApp oknum Sekdes Desa Turi tersebut.

 

Seseorang yang dituding dalam status WhatsApp itu ialah mantan istri dari suami oknum Sekdes Turi, yang saat itu sedang melangsungkan pernikahan keduanya.

 

Lantaran tak terima atas status WhatsApp oknum Sekdes Turi itu, EN bersama keluarga langsung mengadukan persoalan tersebut ke Polsek Tambakrejo.

 

EN menilai, oknum Sekertaris Desa Turi itu sudah tidak beretika dalam menerapkan kepribadian. Pasalnya, selain dulu telah menjadi Pelakor (Perebut Laki Orang) dalam rumah tangganya, tak sepatutnya ER yang berprofesi sebagai pejabat publik dapat se enaknya melakukan ujaran kebencian atau hinaan terhadap seseorang melalui sosial media.

 

Sementara oknum Sekdes ER saat di wawancara awak media enggan menjawab di alihkan ke Kanit Reskrim.

 

Sementara itu, Kapolsek Tambakrejo Iptu Nur Sayit, melalui Kanit Reskrim Jaswadi saat di konfirmasi awak media di Polsek setempat enggan berkomentar ihwal adanya perkara tersebut,”nanti konfirmasi langsung ke Humas polres saja,”singkatnya.

 

(Al)

Pasca Tragedi Orang Tenggelam, Pj Bupati Bojonegoro Himbau Warga Bantaran Sungai

 

 

Bojonegoro,-Batara.news||

Saat ini wilayah Kabupaten Bojonegoro, Jatim, memasuki musim penghujan, dimana akan berdampak pada bencana hidrometeorologi. Memperhatikan beberapa kejadian orang tenggelam di sungai, waduk atau pun embung yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

 

Menyikapi hal itu, Pj Bupati Bojonegoro, Adriyanto, menghimbau kepada seluruh masyarakat yang bertempat di bantaran sungai, sekitaran waduk atau embung agar selalu berhati-hati dalam beraktivitas di perairan.

 

Ia menghimbau kepada masyarakat khususnya para orang tua dan pihak sekolah untuk memberikan pemahaman dan edukasi kepada seluruh anak-anak terkait resiko dan bahaya jika bermain atau berenang diperairan.

 

“Selalu pantau dan batasi kegiatan putra putri yang bersinggungan langsung dengan perairan,” ungkap Adriyanto, Selasa (23/01/2024).

 

Bahkan PJ Bupati Bojonegoro, juga meminta agar menggunakan pelampung bagi warga masyarakat yang menyeberang sungai Bengawan Solo. Dan jika terjadi peristiwa atau kecelakaan supaya segera menginformasikan kejadian atau bencana tersebut ke pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bojonegoro, dengan menghubungi Nomer (0353) 887811/08113356444.

 

“Mari bersama sama menjaga kesehatan serta keselamatan pribadi, keluarga dan lingkungan,” pintanya.

 

(Al/Lis)

Siap Kembalikan Uang Desa, Bendahara Desa Langse Akan Blak-blakan Ungkap Semua Permainan Dibelakang Layar 

 

Pati, Batara.news | Warga Desa langse geruduk Balai Desanya tuntut Bendahara Desa lengser dan pertanggung jawabkan dugaan anggaran berkisar kurang lebih 300 juta rupiah, BPD sudah melaporkan ke Polresta Pati dan Kejaksaaan Negeri Pati.

 

Aspirasi warga tuntut terkait untuk kupas tuntas hal tersebut di tanggapi oleh seluruh pihak kepala Desa Langse kecamatan Margorejo kabupaten Pati 23/01/24 di balai Desa Langse,

 

Dalam tuntutan warga Desa langse menuntut bentuk tanggung jawab secara transparan dan menuntut Bendahara Desa lengser dari jabatannya dan mengembalikan uang yang sudah digunakannya dengan jangka waktu yang sudah di sepakati diperjanjian yang ada.

 

 

Amrudin, Kepala Desa langse membenarkan adanya dana yang menjadi tanggung jawab oleh bendahara yang harus di kembalikan kepada pemerintah Desa langse, bahkan hal tersebut kini telah di tangani oleh pihak aparat penegak hukum, yakni dari Polresta Pati, Kejaksaan Negeri Pati, dan Inspektorat Pati.

 

“Ya kita iku dan hormati penangan yang saat ini sudah berjalan, yang saat ini telah ditangani oleh Polresta Pati”. Ujarnya.

 

Disisi lain Harjito Bendahara Desa langse mengakui, kelalaian tersebut dan berjanji bertanggung jawab dapat terbuka semua agar masyarakat Desa langse mengetahui dengan jelas apa bagaimana permasalahan sebenar-benarnya,

“Tidak nyaman jadi seorang bendahara ketika keuangan desa sedang tidak ada sama sekali, saya justru harus menutup dengan uang pribadi, contohlah pengecoran proyek di kolam renang kemarin, demi berjalannya kerja saya rela mengeluarkan uang talangan untuk desa sebesar 30 juta”, ujarnya.

 

Harjito juga siap untuk buka-bukaan kepada masyarakat agar semua tahu siapa-siapa saja yang juga bermain-main dalam menggunakan anggaran Desa, menurutnya ini tidak pas ketika hanya ia sendiri yang disudutkan dalam permasalahan ini, dipemeriksaan laporan di kepolisian Polresta Pati dan Kejaksaaan Negeri Pati nanti ia akan secara blak-blakan ungkap semua permasalahan Desa langse.

 

 

/Red

 

 

 

Ada Dugaan Pungli Di SDN Bogorame Dengan Dalih Iuran Sukarela, Benarkah?

 

Rembang, Batara.News | Beberapa orang tua di desa Bogorame kecamatan Sulang kabupaten Rembang mengeluhkan adanya iuran atau sumbangan sekolah yang diduga pungutan liar (pungli) di sekolah dasar negeri (SDN) Bogorame, sedangkan sekolah negeri seharusnya bebas dari segala iuran karena sudah ditanggung oleh pemerintah.

 

 

Menurut keterangan salah satu orang tua siswa yang enggan mau disebutkan namanya, iya menjelaskan kenapa di era sekarang masih ada pungutan liar (pungli), sedangkan aturan dari pusat jangankan sekolah dasar, sekolah menengah keatas pun tidak boleh ada pungutan liar (pungli), apalagi instruksi dari pusat menjelaskan bahwa di dinas kabupaten manapun jangan sampai ada pungli lagi, tapi kenapa di sekolah dasar negeri Bogorame masih terjadi adanya iuran yang tentukan nominalnya yang jelas membuat orang tua murid mengeluh dan keberatan dengan adanya iuran ini, tandasnya.

 

Menurut keterangan Retno Wahyuningsih, Kepala Sekolah SD Bogorame saat di konfirmasi awak media 23/01/24 membenarkan adanya pungutan tersebut, namun ia menyanggah ketika hal itu di katakan pungli, menurutnya itu sudah dirapatkan sebelumnya dengan Komite dan wali murid dan juga hal itu juga di ketahui oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Rembang,

 

Dari kebutuhan anggaran SD Bogorame dengan pagu yang sudah di buat oleh pihak sekolahan kemudian Komite Sekolah SD Bogorame yang menindaklanjuti masalah iuran tersebut, dan itu bentuknya sukarela,

 

” Kalau gak sepakat saya gak berani mas itu kan riskan, saya gak gegabah menggunakan uang itu insyaallah amanah” ujarnya.

 

Dalam meminta iuran tersebut Retno Wahyuningsih, kepala sekolah SD Bogorame dalam meminta pungutan itu tergantung kebutuhan yang akan di targetkan baru menyampaikan kebutuhan angka pagu yang disepakati oleh SD Bogorame, setelah disepakati semua baru dirapatkan kepada wali murid dan bisa dibayar selama setahun.

 

Hanya saja hal tersebut disayangkan oleh beberapa wali murid yang merasa keberatan adanya pungutan tersebut, dengan Tarjet nominal yang harus dibandrol dengan angka tetap perwali murid dengan angka yang menjadi beban oleh para wali murid SD Bogorame.

 

 

/Red

Kasat Reskrim Polres Tuban Tepis Tudingan Ada Anggotanya Yang Menjalankan Bisnis BBM Ilegal

 

Tuban – Beredarnya kabar ihwal adanya salah satu oknum anggota Polisi di Tuban, Jawa Timur, yang disinyalir melakukan aksi ilegal buying atau biasa disebut menjalankan praktik bisnis BBM ilegal, langsung disikapi serius oleh Kasat Reskrim Polres Tuban.

 

Sebab, paska adanya pemberitaan dari salah satu media online yang mengabarkan mengenai hal itu, Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Rianto, kepada sejumlah insan media di Kabupaten bertajuk bumi ronggo lawe mengatakan, pihaknya langsung menerjunkan tim kelapangan guna menginvestigasi kebenaran berita tersebut.

 

“Anggota kami langsung cek di TKP namun tidak di temukan terkait BBM ilegal itu dan gudang yang dibuat penimbunan tidak ada, kami juga mengecek semua para anggota dan tidak ada indikasi bisnis BBM ilegal tersebut,” ucapnya, Jumat , 19 Januari 2024.

 

Menurutnya, foto yang di berita tersebut memang di SPBU wilayah Bancar, Tuban, akan tetapi gambar itu dipastikan Kasat Reskrim foto lama,

 

“Kami menegaskan berita itu hoaxs,” tegasnya

 

Kasat Reskrim Polres Tuban juga memastikan kalau viralnya berita terkait BBM ilegal tersebut adalah hoaxs.

 

Pasalnya, dalam antisipasi penyalahgunaan BBM ilegal, Polres Tuban selalu melakukan Patroli monitoring semua di wilayah Polsek-Polsek wilayah Tuban ke SPBU.

 

/Ali

Sidang Gugatan Lidik Krimsus RI Kuasa Kades Talok Terhadap Inspektorat Bojonegoro Sepakat Damai

 

Bojonegoro, Batara.news | Sidang ketiga dan/atau sidang akhir perkara Gugatan dengan nomor Gugatan 66/Pdt.G/2023/PN

Bjn oleh Kades Talok H. Samudi melalui 7 (tujuh) Lawyer nya Pusat Bantuan Hukum Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (PBH LIDIK KRIMSUS RI) diantaranya; di ketuai oleh Nurjanah SH.MH, beserta DR.(C) Hermawan Naulah, ST.SH.MH.C.Me, Adie Siswoyo, SH.MH.CLA, Anik Utaminingsih, SH, Yanuar Dwi Prakoso SH, Sarjono S.Pd, SH, C.Me hari ini Kamis 18/01/2024 mulai pukul 12.30 Wib sampai selesai sudah digelar,

 

Tampak Hakim yang diketuai oleh, IDA

Zulfamazidah Ainun dibantu oleh Hakim Anggota Arifin Sony dan Eko Andrianto serta didampingi oleh Panitera Pendamping ibu Fridainingtyas Palupi, S.H. Hakim Ketua Menyampaikan bahwa karena hari ini sudah lengkap atau hadir semua para Penggugat dan Tergugat termasuk para turut tergugat juga para Kuasanya sehingga untuk sidang berikutnya nanti sudah bisa dengan sistem elektronik.

 

Namun disampaikan sebelum dilanjutkan sidang melalui sistem elektronik Penggugat dan Tergugat serta turut tergugat akan dimediasi terlebih dahulu dengan kesepakatan seluruhnya dan diwakilkan oleh Hakim dari PN yang didasari dengan surat Pernyataan masing-masing dan bermaterai, serta disampaikan masih ada batas waktu untuk mediasi hingga 30 hari kalender dari sekarang, hal ini sesuai kebijakan elerigasi dari Mahkamah Agung (MA).

 

Demikian pula terkait perubahan Penggugat masih diberikan waktu hingga H – 2 hari sebelum ada jawaban dari tergugat dan yang turut tergugat.

 

Tampak usai kesepakatan bersama para Penggugat dan tergugat serta para turut tergugat kemudian dilanjutkan dengan penandatangan berkas mediasi dari hakim.

 

Disisi lain Tergugat 2 Bendahara desa saudara Marjono yang hadir dan dengan tanpa kuasa hukum harus melengkapi berkas kekurangan SK nya, sementara untuk turut tergugat 2. Inspektorat hadir namun juga harus melengkapi berkas SK nya, walaupun dalam perkara bernomor 65/Pdt.G/2023/PN Bjn pihak Inspektorat sudah menyerahkan berkas SK nya.

 

Diakhiri Hakim Ketua Menyampaikan bahwa bilamana Penggugat dan Tergugat serta turut tergugat sudah memahami maka usai mediasi nanti sidang akan dilanjutkan melalui elektronik.

 

Terpisah Tergugat 2 Bendahara desa saudara Marjono sempat di berikan pandangan oleh Hakim Anggota 1 Arifin Sony bahwa bilamana Tergugat 2 tidak paham dan/atau belum mengerti bisa langsung konfirmasi, menanyakan kelayanan publik PTSP PN.

 

“Jadi saudara tergugat 2 bilamana nanti bingung dan tidak mengerti bisa tanyak langsung kepihak PN melalui layanan publik PTSP PN. Ungkapnya.

 

Terpisah terkait hasil mediasi hari ini tertanggal 18/01/2024 perkara Gugatan tim Lawyer PBH Lidik Krimsus RI bapak DR.(C) Hermawan Naulah, ST.SH.MH.C.Me, saat dikonfirmasi oleh media menyatakan bahwa hari ini terkait perkara Gugatan dengan nomor perkara 65/Pdt.G/2023/PN Bjn sudah sepakat melakukan perdamaian.

 

“Jadi terkait mediasi hari ini perkara Gugatan dengan nomor perkara 65/Pdt.G/2023/PN Bjn kami sudah sepakat melakukan perdamaian, dari tergugat 1 dan 2 termasuk didalamnya para tergugat 1, 2, 3 dan 4 melalui pihak Inspektorat sudah mengembalikan berkas surat pernyataan penggugat dalam hal ini Kades H. Samudi”. Kata Hermawan panggilan akrabnya.

 

Lebih lanjut Hermawan menyampaikan, dengan telah dikembalikannya surat dimaksud, olehnya tentu gugatan ini akan kami cabut nantinya, jadi mari kita sama-sama tunggu, hingga setelah ini melalui mediator nanti hasilnya akan disampaikan ke majelis Hakim yang menangani dan memeriksa perkara nomor 65 ini, bahwa mediasi telah berhasil. Ungkapnya.

 

Diketahui; Sidang Gugatan dengan agenda Memeriksa kembali kehadiran Para Pihak tersebut dilaksanakan di Gedung Ruang Sidang Cakra berjalan dengan tertib aman dan lancar dan bahwa Dasar media tersebut diatas sudah sesuai dengan Perma no 1. Tahun 2008, yang kemudian telah ada penyempurnakan dan/atau disempurnakan, dengan Perma no, 1. Tahun 2016 terkait dengan peraturan mediasi

 

( Red.)

Mobil L 300 Terlibat Kecelakaan Tunggal Di Parengan Tuban, 3 Orang Dilarikan Ke RS

 

 

TUBAN,-Batara.news|| Kecelakaan tunggal yang menimpa mobil pick up L 300 dengan nopol S 9294 AA terjadi kecelakaan di jalan raya Parengan, Tuban , Jatim , tepatnya turut di sekitar Wirun Desa Ngawon.

 

Dituturkan Kapolsek Parengan AKP Gunadi melalui Bripda Firdaus, kecelakaan tunggal tersebut disinyalir lantaran menghindari orang saat menyeberang jalan.

 

“Saat melaju dari arah selatan menuju utara tiba-tiba ada orang menyeberang , diduga sopir kaget hingga kecelakaan tunggal terjadi.” ujarnya, Kamis , 18 Januari 2024.

 

Atas peristiwa tersebut, lanjutnya, mengakibatkan 3 orang luka-luka dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit guna mendapatkan penanganan medis.

 

“Korbannya ada 3 langsung di bawa ke rumah sakit.identitas sementara belum di ketahui” Pungkasnya

 

( Al)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.