Program PSL Desa Pakis, Diduga Menjadi Ajang Mencari Keuntungan Dengan Pungutan Biaya Yang Berlebihan

 

 

Pati, Batara.news || Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program unggulan Presiden Ir. Joko Widodo dan sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Kementerian, Menteri ATR/ BPN, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Desa (Mendes), Sabtu (27/1/2024).

 

Ironisnya, justru yang terjadi di Desa Pakis, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah terkesan mengangkangi SKB tersebut. Pasalnya, biaya program PTSL bagian Jawa dan Bali sudah ditetapkan sebesar 150 ribu rupiah, ditambah Peraturan Bupati (Perbup) Pati Nomor 35 tahun 2021 perubahan atas Perbup Nomor 1 Tahun 2021 tentang biaya tambahan memutuskan dan menetapkan :

 

Pasal 5, biaya persiapan PTSL dapat ditambah sesuai hasil kesepakatan musyawarah Kelompok/ Masyarakat peserta PTSL dengan ketentuan biaya paling banyak sebesar Rp 250 ribu per bidang tanah, untuk biaya kegiatan :

 

a. biaya Rapat Panitia/ Kelompok Masyarakat,

 

b. biaya makan minum petugas pendamping dan pelaksana,

 

c. alat tulis kantor (ATK),

 

d. pengadaan patok dan materai, selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b; dan

 

e. honor panitia desa.

 

Namun pada kenyataannya yang terjadi di Desa Pakis justru ada dugaan dijadikan sebagai ajang mengeruk pundi-pundi kekayaan oleh oknum Kepala Desa dan juga Panitia saat program berjalan. Lantaran, selain hanya ditarik sebesar 400 ribu rupiah, juga dikenakan biaya tambahan.

 

Data yang di himpun beberapa media di lapangan, dari kuota kurang lebih 500 an bidang, mendapatkan ada beberapa warga yang di Tarek lebih dari 400 ribu dan tanpa di berikan kwitansi oleh panitia PTSL.

 

Salah satu warga yang tidak mau di sebutkan namanya karena takut di intervensi, menyampaikan kalau yang bersangkutan di Tarek 500 ribu dan untuk hibahnya 300 ribu dan tanpa di kasih kwitansi.

 

“Saya di Tarek 500 dan untuk hibahnya sebesar 300 mas, dan untuk kwitansi yang hibah tidak di kasih, jadi untuk keseluruhan saya membayar 800 ribu,” sesalnya.

 

Di tempat terpisah, kepala Desa Pakis, Masito, saat di temui di rumahnya, untuk di konfirmasi terkait tarik an yang lebih dari 400 ribu yang bersangkutan menolak untuk di wawancarai.

 

“Kalau bisa jangan di rekam dulu mas, kita ngobrol dulu,” singkatnya.

 

Dan saat kepala desa, di singgung terkait ada atau tidak tarik an yang lebih dari 400 ribu, yang bersangkutan tidak bisa memberi jawaban yang pasti, jadi ada dugaan tarik an yang lebih dari 400 ribu bisa di simpulkan adanya.

 

Sementara, Supadi, Wakil Ketua Panitia, saat di konfirmasi dirumahnya terkait pembayaran PTSL, ia menyampaikan seharusnya yang bisa menjawab ini bapak kades, karena surat yang membawa itu bapak Kades.

 

“Kalau ada tarik an yang lebih dari 400 ribu itu tidak ada, karena itu sudah selesai di rapatkan, itu pun ada berita acaranya dan saya fikir itu sudah selesai tidak ada masalah,” ungkapnya.

 

Program PTSL seharusnya dapat meringankan beban biaya dalam penerbitan sertifikat malah dimanfaatkan dan dijadikan kesempatan empuk untuk melakukan dugaan pungutan liar (Pungli), berbagai macam alibi dilakukan agar dapat mengeruk keuntungan pribadi oleh kelompok tertentu.

 

/Nova

Curhat Kamtibmas Bersama Insan Pers, Polsek Kalitidu Bojonegoro, Ajak Teduhkan Suasana Pemilu 

 

 

Bojonegoro,-Batara.news||

Bertempat di cafe sejedewe giat Hari Keamanan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) digelar jajaran Polsek Kalitidu, Bojonegoro, Jatim, bersama sejumlah awak media setempat.

 

Kegiatan bertajuk Ngobrol Pintar (Ngopi) bareng Kapolsek Kalitidu, AKP Saefudinuri itu, membahas ihwal peran Aparat Penegak Hukum (APH) bersama insan pers dalam menciptakan suasana aman dan tertib ditengah tahun politik seperti saat ini.

 

Pasalnya, menurut Kapolsek Kalitidu, media merupakan corong informasi yang penting bagi masyarakat, sehingga perlu dilakukan harmonis antara APH dan Awak Media.

 

“Harmonisasi dalam berbagi informasi antara APH dan Media saya rasa perlu dijalin dengan baik, apalagi di tahun politik seperti saat ini, masyarakat harus diberikan informasi seputar pemilu yang obyektif supaya ditengah – tengah pesta demokrasi seperti saat ini dapat tercipta keamanan dan ketertiban .” Ucapnya, Sabtu 03 Januari 2024.

 

Kapolsek yang sebelumnya pernah menjabat Kasat Narkoba di Polres Ngawi itu menambahkan, pertemuan dengan insan Pers di Caffe Sejedewe tersebut juga merupakan bentuk bentuk sinergitas Polri dengan Awak Media.

 

“Pertemuan ini selain membahas soal Kamtibmas ditengah pesta demokrasi, juga bertujuan untuk menjalin silaturahmi agar lebih erat lagi antara jajaran polsek Kalitidu dengan rekan – rekan Media. Dan kami berharap selalu bersinergi, dan jalinan silaturahmi ini selamanya dapat tersambung dengan baik dan berkesinambungan. “pungkasnya.

 

Reporter : Ali

Lidik Krimsus RI Kalbar Investigasi Proyek Pembangunan Rumah Sakit Pratama Jagoi Babang Yang Molor !!

 

 

Kalbar, Batara.news || LIDIK KRIMSUS RI (Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi Dan Kriminal Khusus Republik Indonesia) Kalimantan Barat

akan melakukan Investigasi terhadap Pekerjaan Proyek Pembangunan Rumah Sakit Pratama di Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat yang molor.

 

Ketua Lidik Krimsus RI Kalbar, Hadysa Prana mengungkapkan,dari informasi yang telah dihimpun, Proyek bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2023 masa pekerjaan tanggal 21 Juli 2023 dengan waktu pelaksanaan 150 hari kalender, Nilai Kontrak Rp 36.789.000.000,00 Pelaksana : PT. Budi Bangun Kontruksi hingga saat ini masih belum selesai.

 

“Berdasarkan papan plang proyek pembangunan tersebut sudah telat kurang lebih 35 hari masa kerja jika dilihat dari masa kontraknya” Ungkapnya, Sabtu,(03/02/24).

 

Dari dokumentasi bangunan rumah sakit Pratama tersebut, terlihat baru sekitat 55% yang terlaksana

 

”Kami melihat pengerjaan Rumah Sakit Pratama ini baru sekitar 55% yang dikerjakan dan nampak masih banyak yang belum selesai baik didalam maupun diluar ruangan dan termasuk pengecetan nya” Beber Hady

 

Tentunya akibat daripada keterlambatan (molor..red) pelaksanaan pekerjaan rumah sakit tersebut akan ada sanksi yang harus dihadapi, Sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi (“UU Jasa Kontruksi 2017) mengatur ketentuan bahwa.

 

”Penyedia Jasa (Kontraktor) wajib menyerahkan hasil pekerjaannya secara tepat biaya, tepat mutu, dan tepat waktu sesuai tercantum dalam kontrak kerja kontruksi”.Tegas Ketua

 

Selain itu, dari informasi sumber yang menyampaikan bahwa saat ini untuk para pekerja kebanyakan dari luar tanpa melibatkan warga setempat.

 

“Untuk saat ini para pekerja kebanyakan dari luar dan warga setempat tidak ada yang dilibatkan, padahal masih banyak yang harus dirapikan terutama sampah yang berserakan” Katanya

 

Oleh karena itu, Lidik Krimus Kalbar akan melakukan Investigasi terhadap pekerjaan proyek yang menelan biaya puluhan milyaran rupiah tersebut,

 

“Insya allah kami akan melakukan Investigasi lebih jauh dan konfirmasi kepada semua pihak yang bertanggung jawab” Tegasnya

 

 

(Red)

 

 

 

Proyek Talud Dan Makadam Desa Tegalwero Terbengkalai, Kenapa Bisa Begitu?

 

 

Pati, Batara.news || Proyek pekerjaan talud dan makadam di Desa Tegalwero, Kecamatan Puncakwangi, Kabupaten Pati, diduga uangnya raib hampir separo dari anggaran. Hal itu, lantaran bangunannya sampai sekarang belum selesai pengerjaannya.

 

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan 30/1/24, tampak terlihat pekerjaan talud yang mangkrak di RT 2 RW 1. Proyek yang seharusnya selesai di tahun 2023 kini harus terbengkalai, tentu masyarakat setempat jelas dirugikan dan menjadi tanda tanya kemana anggaran yang sudah terealisasi namun tak selesai pekerjaannya.

 

Menurut narasumber warga setempat yang enggan disebut namanya, menjelaskan bahwa anggaran tersebut sudah cair semua, namun pengerjaannya belum selesai juga sampai sekarang.

 

“Pembangunan Talud dan makadam itu Anggarannya sekitar 140 juta yang bersumber dari DD (Dana Desa) namun pengerjaannya sampai sekarang belum selesai juga,” sesalnya.

 

Ia juga menambahkan, kalau tidak hanya bangunan talud dan makadam yang belum selesai di kerjakan, pembangunan jembatan dengan anggaran 94 juta yang bersumber dari Dana Desa di RT 3 RW 1 juga belum selesai pengerjaannya.

 

Sementara, Mukhammad Kholil Khoeroni, Kepala Desa, saat di temui di Kantornya yang bersangkutan tidak ada di tempat, dan saat di hubungi via chat wa Ia bilang kalau full acara dan nanti kalau sudah pulang dari Jakarta saja.

 

“Besok nek udh dr jakarta nggih mas, ini full acara e,” singkatnya.

 

Tidak hanya di situ saja, saat Kepala Desa di hubungi lagi untuk minta waktu konfirmasi melalui via telfon yang bersangkutan enggan untuk menjawab dan tidak ada respon sama sekali.

 

Sampai berita ini di terbitkan dari pihak Kepala Desa belum ada tanggapan sama sekali terkait Proyek bangunan Talud dan makadam yang sampai sekarang belum selesai di kerjakan alias mangkrak.

 

 

/Red

Sambangi PN Tuban , Petani Mlangi Yakin Keadilan Pasti Berpijak Pada Kebenaran Hakiki

 

Tuban, Batara.news || Karena dianggap ingkar janji atau (one prestasi) dua petani renta warga Desa Mlangi, Kecamatan Widang, Tuban, Jawa Timur, di seret ke meja hijaukan oleh Oknum Pengacara.

 

Usut punya usut gugatan perdata yang dilayangkan Pengacara bernama Basori, kepada Suwardi (63) dan Ruminingsih (60) itu, lantaran mereka tidak mau membayar sukses Fee 45 % jasa pendamping hukum ihwal pencairan dana kompensasi tanaman diatas Tanah Negara yang akan dijadikan lokasi proyek strategis Nasional pembangunan embung atau biasa di sebut PROYEK STRATEGI JABUNG RING DYKE

 

Dengan kooperatif ke dua petani pria dan wanita tersebut penuhi panggilan persidangan yang dilayangkan oleh Pengadilan Negeri Tuban, dengan harapan keadilan akan berpijak kepada fakta yang sebenarnya.

 

Bahkan kedatangan kedua petani tua ke Pengadilan Negeri Tuban itu, juga didampingi oleh puluhan warga masyarakat Desa Mlangi dan sejumlah aktivis sosial kontrol setempat, dengan tujuan untuk memberikan suport moril.

 

“Saya datang ke sini sebagai peserta dan korban, karena tanah negara yang saya garap sampai saat ini diatas namakan orang lain, yaitu Defri, dengan luas sekitar 13.500.000 m2. Tanah itu sengaja di serobot oleh Basori dengan mengatasnamakan orang lain.” ucap Mardiono salah satu petani Desa Mlangi yang mengaku korban kelicikan pengacara Basori, Rabu, 31 Januari 2024.

 

Semenjak ada pencairan dana kompensasi dari pemerintah, lanjutnya, tanah negara tersebut baru diketahui kalau pengelolaannya sudah berganti nama.

 

“Sampai saat ini tanah itu masih saya garap, kalau kemarau tak tanami ikan. Kemarin katanya keluar ganti rugi sekitar Rp 160 juta, tapi saya tidak menerima karena sudah diputer guling nama Defri, dikelola oleh Basori.” bebernya,

 

Tak hanya itu, dirinya juga menceritakan kalau surat perjanjian sukses Fee 45% untuk jasa pengacara Basori dan 10 % untuk Kordinator Lapangan (Korlap) dibuat secara akal-akalan alias tak obyektif.

 

“Saya gak pernah ngasih surat kuasa, tapi nama saya diganti atas nama Defri, terus tandatangan saya diseken oleh pak Basori atau dipalsukan supaya saya tidak mendapatkan dana pencairan dari pemerintah. Tapi kalau dana itu dipotong 45% saya jelas keberatan.” tegasnya,

 

Surat perjanjian sukses Fee tersebut, lanjut Madiono, dibuat Basori dengan cara menyodorkan kertas kosong bermaterai untuk ditandatangani oleh warga masyarakat .

 

“Warga dikasih kertas kosong, ada yang dikasih tulisan tapi gak boleh dibaca. Pada waktu itu dilakukan oleh Korlapnya yaitu Mus, Parjo, Sali, sama Laskun warga Mlangi juga. Terus terang masalah ini akan saya laporkan, karena dia bukan penggarap kok dapat ganti rugi.” tandasnya.

 

Sementara itu, dikatakan Irwansyah Putra Sitorus S.H., M.H. Ketua Pengadilan Negeri Tuban, melalui Rizki Yanuar S.H., M.H. Bidang Hubungan Masyarakat, yang jelas hakim akan berupaya untuk mendamaikan kedua para pihak dan upaya mediasi itu pernah dilakukan pada tanggal 22 Januari 2024.

 

“Nanti dilihat perkembangannya apa bila ada titik temu akan ada proses berikutnya, tapi misalnya masing-masing pihak masih berpendapat dengan pendapatnya maka akan dibacakanlah gugatannya. Kemudian setelah dibacakan gugatannya hakim akan memberikan kesempatan terhadap tergugat untuk memberikan jawaban.” jelasnya,

 

Lebih lanjut, Rizki Yanuar mengemukakan, kalau persidangan yang digelar saat ini merupakan agenda jawaban dari pihak tergugat.

 

“Sepertinya persidangan kali ini agendanya jawaban dari pihak tergugat. Yang jelas setiap awal persidangan itu ada istilah Court Calendar (rencana sidang), di sini direncanakan perkara itu selesai pada Senin 12 Februari 2024, Tapi itu rencana, artinya melihat dinamika nanti di persidangan.” tutupnya.

 

Dengan adanya gugatan perdata yang dilakukan Basori terhadap petani Desa Mlangi, Kundono salah satu tokoh masyarakat mengatakan, hal itu sontak mematik banyak suara sumbang dari ratusan petani lainnya yang merasa dibodohi dan keberatan dengan adanya surat perjajian akal-akalan tentang suksesi Fee 45% untuk Basori dan 10% untuk Korlab.

 

“Perlu diketahui, Basori merupakan pengacara yang pada waktu itu mendampingi 430 petani warga Desa Mlangi dalam hal pengurusan ganti rugi atas Tanah Negara yang sudah dikelola warga secara adat selama puluhan tahun. Sehingga pada waktu itu melalui upaya gugatan hukum yang dilakukan Basori sampai tingkat Peninjauan Kembali (PK), majelis Hakim Mahkah Agung (MA) di Jakarta memutuskan bahwa warga Mlangi adalah Pengarap dan Pemerintah wajib memberikan dana kompensasi pengganti terhadap 430 patani warga Desa Mlangi.” terangnya,

 

Namun ternyata, masih kata Kundono, putusan MA tersebut dirasa para petani tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh Basori. Pasalnya, pada waktu itu yang dijanjikan Basori dana ganti rugi atas TANAH TN GARAP BEBAS bukan tanamannya

 

“Yang dijanjikan Basori, waktu itu uang ganti rugi tanah, bukan tanaman. Sedangkan yang saat ini di berikan kompensasi oleh negara adalah TANAMAN YANG TUMBUH DI ATAS NYA DAN MOBILITAS PANEN. Tapi kenapa kompensasi tanaman disalurkan terhadap 312 petani dia langsung main potong 45% untuk membayar jasanya dan 10% untuk jasa Korlab. Hal ini lah yang membuat para petani keberatan. Ditambah lagi, kenapa hanya 312 petani yang cair, padahal dalam putusan MK seharusnya 430 petani. Lantas yang 118 petani kenapa kok tidak dicairkan, alasan kongridnya apa,” pungkas Kundono dengan sedikit kesal.

 

 

/Ali

Disinyalir Ilegal, Menara Tower Telekomunikasi Kokoh Berdiri Di Desa Turi Bojonegoro

 

 

BOJONEGORO – Dengan adanya metode perijinan berbasis Online Single Submission (OSS), Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jatim, nampak disepelekan oleh para oknum mafia birokrat yang biasa bermain anggaran negara untuk ajang bisnis.

 

Hal itu terlihat jelas dengan adanya proyek pembangunan menara tower telekomunikasi di Desa Turi, Kecamatan Tambakrejo, yang disinyalir kuat belum kantongi izin dari pihak stakeholder terkait.

 

Terkait hal itu, Retno Wulandari, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bidang Bina Marga Kabupaten Bojonegoro, selaku bagian stakeholder yang berkompeten ihawal pengawasan proyek pembangunan menara tower telekomunikasi, ketika disinggung mengenai persoalan tersebut hanya dapat menanggapi secara normatif saja.

 

“Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melaksanakan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan dan kepentingan umum. Oleh Tim yang terdiri dari Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas PKP Cipta Karya, Satuan Polisi Pamong Praja dan Badan Pendapatan Daerah.” terangnya, Senin, 29 Januari 2024.

 

Terkait izin pembangunan menara tower telekomunikasi, lanjutnya, dapat dilakukan berbasis Online Single Submission (OSS), dan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

 

“Terkait perizinan bangunan saat ini dilakukan secara online melalui Sistem OSS dan SIMBG, dimana salah satu syarat pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung di SIMBG adalah Informasi Rencana Tata Ruang dan Zonasi Menara.” tandasnya,

 

Sementara itu, hampir senada dengan sang Kepala Dinas, Taufik Isnanto ST.Mm , Kepala Bidang Tata Ruang Kantor Pekerjaan Umum Kabupaten Bojonegoro menyampaikan, dalam konteks perijinan pembangunan menara telekomunikasi, bidang Tata Ruang hanya berkewenangan memberikan persetujuan.

 

“Karena yang bersangkutan proses perijinannya melalui sistem SIMBG, itu melalui online dan kita juga tidak bisa mengakses juga. Lha syaratnya SIMBG, kita gak tau ini sudah masuk di SIMBG apa belum. Karena salah satu syarat di SIMBG rekap dari PKKPR (Red- Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) Dinas Tata Ruang Daerah. Kita taunya itu jika mereka belum mempunyai ijin dan mengajukan ijin baru kita tau.”paparnya,

 

Meski demikian, Taufik justru mengaku baru mengetahui kalau ada pembangunan tower di Desa Turi, padahal saat ini menera tower telekomunikasi tersebut sudah berdiri kokoh diatas tanah Kepala Desa.

 

“Justru kita baru tau, nanti akan kita tindak lanjuti informasi ini.” tegasnya,

 

Menurutnya yang bertindak untuk memberikan peringatan tentang hal tersebut ialah Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Hal itu lantaran kewenangan pihak Tata Rungan hanya sebatas memberikan persetujuan saja.

 

“Yang punya wewenang bertindak memberikan peringatan itu PTSP, peringatan tertulis ke pelaku. Kalau kita hanya sebatas memberikan hasil kajian teknis saja.” Jelasnya,

 

Disisi lain, Yusnita Lia Sari, Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPSP) Kabupaten Bojonegoro juga menegaskan kalau menara tower telekomunikasi yang berdiri diatas lahan Kepala Desa Turi tersebut belum berizin.

 

“Desa Turi Kecamatan Tambakrejo belum ada di SIMBG.” tegasnya,

 

Dari keterangan beberapa para narasumber yang berkompeten ihawal pemberian ijin pendirian tower di Kabupaten Bojonegoro, dapat disimpulkan kalau menara tower Telekomunikasi di Desa Turi memang belum berijin.

 

Lantaran hingga berita ini ditayangkan belum ada tindakan kongrit dari pihak stakeholder yang berwenang untuk memberikan peringatan atau sanksi, patut diduga kalau para elit di Pemerintahan Bojonegoro telah diremehkan oleh para pelaku usaha yang berbisnis dengan anggaran negara.

 

/Ali

Penjarakan Maling Ayam, Kades Pandantayo Bojonegoro Katakan Menegakkan Kebenaran Butuh Kebranian

 

Bojonegoro -Batara.news||

Publik Bojonegoro, Jawa Timur, baru-baru ini digegerkan dengan peristiwa seorang Kepala Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, kabupaten Bojonegoro yang tega penjarakan warganya sendiri hanya gegara diduga nyolong ayam kesayangannya.

 

Atas ihwal tersebut, sontak menuai banjir komentar Netizen diberbagai lini media massa, tak terkecuali warga masyarakat di Kabupaten bertajuk Kota Ledre itu sendiri.

 

Mayoritas komentar Netizen atau masyarakat sangat menyayangkan keputusan Kepala Desa Pandantoyo yang tega mempidanakan warganya sendiri hanya gegara masalah sepele.

 

Namun disisi lain, menurut Siti Kholifah, Orang Nomer Satu di Desa Pandantoyo, dirinya hanya menuruti permintaan terduga pelaku.

 

“Ini saya menuruti apa yg menjadi permintaan pak Suyateno, saya sudah berusaha untuk menyelesaikan secara kekeluwargaan tapi pak Suyatnonya minta lanjut. Dan itu juga sudah ada jawaban di fecebook. Kalau kepingin tau kejadian sebenarnya monggo tanya sama warga saya yang tau.” jelasnya kepada media ini melalui sambungan pesan WhatsAap, Sabtu, 27 Januari 2024.

 

Kepala Desa yang dikenal tajir lantaran sukses dalam usaha pentol bakso berskala export itu juga mengemukakan, kalau persoalan tersebut tidak ada kaitannya degan urusan politik.

 

“Tidak ada sangkutan dengan politik pilkades sama sekali pak,dan pilkades sudah selesai waktu kejadian. tapi saya tidak tau klu pelaku punyak niat kayak gitu.”imbuhnya,

 

Sementara itu, menanggapi atas kritikan pedas hingga hujatan dari netizen atau masyarakat lantaran dianggap bengis terhadap rakyat miskin, Siti Kholifah mengaku cuek dan tak masalah.

 

“Iya dak papa, nanti tunggu waktu persidangan ya, menegakan kebenaran butuh keberanian. Dak papa saya dihujat, dihina, difitnah, saya terima dan saya percaya kebenaran tidak bisa di tutupi dengan kebohongan.” tandasnya,

 

Diinformasikan sebelumnya, seorang warga miskin atas nama Suyateno menjadi pesakitan dimuka hukum lantaran diduga mencuri ayam kesayangan Kepala Desa Pandantoyo, Siti Khofifah, seharga Rp 4,5 Juta Rupiah.

 

/Red

Alokasi Pupuk Subsidi Menurun, Pemkab Bojonegoro Langsung Gelar Rakor

 

 

Bojonegoro,-Batara.news||

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Kabupaten Bojonegoro Tahun 2024.

 

Acara yang bertujuan untuk menyetabilkan kebutuhan pokok para petani tersebut berlangsung di Ruang Angling Dharma Gedung Pemkab Bojonegoro, Rabu (24/1/2024).

 

Rakor terkait pupuk bersubsidi ini dihadiri Pj Bupati Bojonegoro, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, Kepala OPD terkait, Camat, perwakilan PT Pupuk Indonesia, distibutor pupuk, kios pupuk, koordinator penyuluhan pertanian dan perwakilan kelompok tani (poktan).

 

Dalam sambutannya, Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto menyampaikan pada tahun 2024 alokasi pupuk bersubsidi di Bojonegoro mengalami penurunan. Hal ini juga terjadi di daerah lain dan menjadi fokus nasional.

 

“Kita perlu pikirkan nanti bagaimana cara metodologi yang baru, harusnya pasti ada. Mungkin kita perlu belajar juga di daerah lain,” ungkapnya.

 

Pj. Bupati Adriyanto juga menuturkan perlunya segera menyiapkan langkah, metode, atau teknologi baru untuk mengatasinya. Seperti tahun 2023, ada hibah untuk poktan petani mandiri. Dan tahun 2024 ini Pemkab Bojonehoro juga sudah menganggarkan hibah untuk poktan petani mandiri sebesar Rp 120 miliar yang akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan petani.

 

“Nanti pengelolaannya juga harus transparan dan juga baik,” tegasnya.

 

Dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati Bojoengoro juga menegaskan bahwa jajaran forkopimda akan membantu sesuai dengan ketentuan. Pj Bupati juga menegaskan pentingnya transparansi, agar semua terdata dan tahu efektifitas penyalurannya.

 

“Pembentukan komisi pengawasan pupuk pestisida menjadi penting, sebab ini juga memperkuat transparansi, mudah-mudahan dengan ada nya komisi ini bisa menjadi langkah yang baik kedepan,” ujarnya.

 

Sementara itu Sekretaris Daerah Nurul Azizah sekaligus Ketua Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida menjelaskan bahwa kios pupuk bersubsidi jangan sampai dijual menjadi tidak bersubsidi, karena dilakukan dengan pengawasan ketat.

 

“Untuk koordinator PPL di tahun 2023 sudah melaksanakan tugas namun di 2024 tolong di ‘gaspol’ karena sesuai SK untuk ketahanan pangan di tingkat desa perlu pendampingan seluruh PPL,” jelasnya.

 

Lebih lanjut Sekda Nurul Azizah juga berpesan kepada gapoktan (gabungan kelompok tani) pada waktu menghimpun atau mengusulkan dengan realisasi saat ini tidak sesuai, maka berikan informasi selengkapnya kepada petani agar ada solusi bagi masyarakat.

 

Sementara itu, dalam laporannya, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Helmy Elizabeth mengungkapkan dalam rangka meningkatkan produksi dan stabilitas pertanian sebagai komoditas utama. maka pupuk menjadi sangat penting. Salah satu upaya pemerintah yaitu melalui pupuk bersubsidi.

 

Pada tahun 2024 ini, Pemerintah Pusat melalui Pemkab memberikan pupuk jenis komoditas yang mendapatkan subsidi sama dengan tahun 2023 yaitu untuk sektor tanaman pangan (padi, jagung, kedelai), sektor holtikultura (bawang merah, bawang putih, cabe), dan perkebunan (kopi, kakao, tebu).

 

“Usulan Kabupaten Bojonegoro untuk pupuk bersubsidi komoditasnya hanya sektor tanaman pangan dan holtikultura,” tambah Helmy.

 

Lanjut, untuk jenis pupuk bersubsidi di tahun 2024 hanya Urea dan NPK. Sementara realisasi penyaluran pupuk bersubsidi pada tahun 2023 untuk pupuk Urea alokasi hampir 95% dari usulan e-RDKK. Sedangkan pupuk bersubsidi NPK alokasi 45,67%. Pada penyaluran pupuk bersubsidi Urea terealisasi sebanyak 98,44% dari alokasi. Sementara itu pupuk bersubsidi NPK terealisasi 97,98%.

 

“Sisa alokasi disebabkan oleh beberapa hal diantaranya terdapat kendala pada sistem saat penebusan, NIK petani yang tidak valid sehingga tidak bisa menebus dan memang ada petani yang memang tidak menebus karena tidak mempunyai uang,” jelasnya.

 

Sedangkan pada tahun 2024 sesuai peraturan Gubernur dan Bupati bahwa untuk urea di tahun 2023 95%, pada tahun 2024 menjadi 53%. Pupuk NPK pada tahun 20.

 

/Red

Merasa Ditipu Pengacara, Petani Desa Mlangi Tuban Cari Keadilan

 

 

Tuban,-Batara.news|| Warga Desa Mlangi, Kecamatan Widang, Tuban, Jawa Timur, merasa terjebak konspirasi Hukum yang disinyalir dimainkan oleh oknum pengacara saat proses pendampingan pengurusan dana kompensasi lahan pertanian diatas tanah negara lantaran dimanfaatkan pemerintah untuk proyek pembangunan embung.

 

Dikatakan, Kundono, salah satu warga Desa Mlangi, pada tahun 2014 pemerintah pusat akan melaksanakan pembangunan embung diatas tanah negara yang sebelumnya dikelola oleh warga masyarakat secara adat untuk usaha pertanian selama berpuluh-puluh tahun.

 

Kemudian atas hal tersebut, muncullah advokad atas nama Bashori untuk mendampingi warga masyarakat dengan suatu klausul perjanjian akan memintakan ganti rugi atas tanah yang akan dijadikan lokasi proyek nasional itu kepada pihak stackholder terkait (Pemerintah).

 

Setelah melalui proses panjang hingga berakhir pada putusan Peninjauan Kembali (PK), Makamah Agung RI menyatakan, 430 petani dari warga masyarakat Desa Mlangi mewajib menerima dana pengganti tanaman.

 

“Dari 430 warga yang menerima kompensasi baru 312 orang, dan warga yang menerima dana tersebut langsung dipotong 45% untuk jasa Advokat, dan 10% persen untuk jasa Kordinator lapangan (Korlap).” ucapnya, Rabu 24 Januari 2024,

 

Dari 312 warga masyarakat yang menerima dana pengganti tanaman, lanjutnya, ada 2 orang yang belum memberi. Sehingga atas hal tersebut, Bashori melayangkan gugatan terhadap 2 orang itu ke Pengadilan Negeri Tuban lantaran dianggap ingkar janji atau one prestasi.

 

“2 orang yang belum ngasih fee itu mertua dan orag tua saya, dan saat ini lagi digugat oleh Bashori.” Imbuhnya,

 

Adanya surat kesepakatan atau perjanjian adanya Fee 45% untuk pengacara, jelas Kundono, dibuat secara tidak transparan. Yang mana pada saat dibuat, warga hanya disuruh tanda tangan diatas matre tanpa adanya kalimat klausul perjanjian.

 

“Waktu itu warga dikumpulkan Bashori di tempat salah satu koorlap, kemudian mereka disodori kertas kosong dan disuruh tanda tangan diatas materai.” bebernya,

 

Dari situ dirinya mencurigai, kalau surat perjanjian atau kesepakatan Fee 45 % untuk jasa pengacara dan 10 % untuk Korlab itu dibuat.

 

“Tapi waktu itu yang dijanjikan Bashori itu ganti rugi tanah bukan ganti rugi tanaman.”tegasnya,

 

Lebih lanjut Kundono bercerita, dengan perjanjian fee sukses 45% untuk Bashori selaku kuasa hukum, petani Desa Mlangi merasa dirugikan dan diakali. Sementara, saat ini 2 petani yang tidak terima dengan pemotongan Fee 45% tersebut sedang digugat Bashori di pengadilan negeri Tuban.

 

“Ketidakadilan yang dirasakan Petani Mlangi muncul lantaran adanya potongan 45% untuk jasa pengacara Bashori, ditambah Korlap yang meminta 10% dari pencairan dana tersebut, sehingga hal itu memicu perspektif tersendiri.” tegasnya,

 

Kuat dugaan, Bashori, melakukan konspirasi dan manipulasi data atas 430 nama petani warga masyarakat Desa Mlangi yang seharusnya menerima kompensasi dana pengganti tanaman dari pihak pemerintah.

 

“Yang realisasi 312 lahan, dari lahan tersebut pemerintah menggelontorkan ada pengganti tanaman sekitar 37,8 millar. Dugaan masyarakat Desa Mlangi, Bashori menipu hingga 17 miliar. Dalam hal ini juga ada kejanggalan mengenai proses pengukuran lahan yang diduga tanpa sepengetahuan kedua belah pihak. Saat ini masyarakat berharap ada titik terang dengan kasus ini.” Pungkasnya.

 

(Ali)

Hina Orang Melalui Status WhatsApp , Oknum Sekdes Desa Turi, Bojonegoro Di Polisikan

 

Bojonegoro,-Batara.news||

Oknum sekretaris Desa Turi, Kecamatan Tambakrejo, Bojonegoro, Jatim, nampaknya tidak akan bisa tidur nyeyak setelah unggahan status di media sosial WhatsApp yang diduga mengandung kalimat ujaran kebencian atau hinaan diadukan Polisi oleh warga masyarakat.Rabu(24/01/2024)

 

Usut punya usut, persoalan itu dipicu gegara oknum Sekdes wanita berinisial ER tersebut menuding seseorang dengan kalimat sebagai berikut,

 

“Samawa MB .EN….. Ojo nakal bedoni wong kaliombo Ben gak di tinggal bojomu neh🤗” .

Menggunakan bahasa Jawa.

 

Sontak hal itu membuat geram seseorang yang namanya jelas disebut dalam unggahan status WhatsApp oknum Sekdes Desa Turi tersebut.

 

Seseorang yang dituding dalam status WhatsApp itu ialah mantan istri dari suami oknum Sekdes Turi, yang saat itu sedang melangsungkan pernikahan keduanya.

 

Lantaran tak terima atas status WhatsApp oknum Sekdes Turi itu, EN bersama keluarga langsung mengadukan persoalan tersebut ke Polsek Tambakrejo.

 

EN menilai, oknum Sekertaris Desa Turi itu sudah tidak beretika dalam menerapkan kepribadian. Pasalnya, selain dulu telah menjadi Pelakor (Perebut Laki Orang) dalam rumah tangganya, tak sepatutnya ER yang berprofesi sebagai pejabat publik dapat se enaknya melakukan ujaran kebencian atau hinaan terhadap seseorang melalui sosial media.

 

Sementara oknum Sekdes ER saat di wawancara awak media enggan menjawab di alihkan ke Kanit Reskrim.

 

Sementara itu, Kapolsek Tambakrejo Iptu Nur Sayit, melalui Kanit Reskrim Jaswadi saat di konfirmasi awak media di Polsek setempat enggan berkomentar ihwal adanya perkara tersebut,”nanti konfirmasi langsung ke Humas polres saja,”singkatnya.

 

(Al)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.