Kasus Penggelapan Dan Penipuan Bawang Merah, Korban Masih Menunggu Titik Terang Dari Kepolisian Probolinggo 

 

Probolinggo,-Batara.news||Menjadi korban penipuan dan penggelapan senin-23 jul-07-23, tansaksi bawang merah seberat kurang lebih 18.5 ton yang di laporkan oleh salah satu korban berinisial Supriyanto warga asal Dukuh gempolan, Desa panemon Kecamatan  Sugihwaras Kabupaten  Bojonegoro suprianto 44 tahun berprofesi sebagai wartawan di salah satu perusahaan media cetak dan online.

 

saat di konfirmasi awak media Batara.news melalui sambungan Telp Whatsap nya beberapa hari yang lalu ia menjelaskan bahwa kejadian tersebut telah di laporkan di kepolisian, dan saat ini ia sedang  mengklarifikasi sampai dimana perkembangan laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang saat ini telah di porses hukum di mapolres Probolinggo kota.

 

Adapun pelaku tersebut kini telah diamankan oleh pihak kepolisian Probolinggo, ada dua nama pelaku yang kini di tahan oleh pihak kepolisian Probolinggo Kasman dan Firman Hidayat, keduanya sudah ditahan beberapa pekan lalu.

 

dua tersangka yang di aman kan oleh jajaran reserse polres probolinggo tersebut masing masing berasal dari kota probolinggo kota ujar supri pada awak media

 

Tertangkapnya ke dua tersangka gembong mafia bawang merah yang sudah yang meresahkan masyarakat maupun petani dan para pedagang bawang merah khususnya di kota probolinggo maupun dari luar kota Probolinggo Suprianto berharap kepada pihak penegak hukum polres Probolinggo kota untuk segera mengusut tuntas dan menindak tegas para komplotan mafia mafia bawang merah tersebut sampai akar akarnya maupun sampai ke penadahnya.

 

dengan adanya kejadian dugaan kasus penipuan dan penggelapan bawang merah yang di lakukan oleh Kasman pria asal probolinggo dan komplotannya tersebut suprianto menanggung kerugian ke para petani sebesar kisaran kurang lebih RP 3.75 000 000 juta rupiah tutup nya.

 

Harapannya pelaku kejahatan tersebut dapat di hukum seberat-beratnya agar tidak ada lagi pelaku-pelaku baru kejahatan yang akan merugikan orang lain dan petani tidak lagi resah menjual hasil bumi yang telah bersusah payah dalam menunggu hasil kerja kerasnya.

 

(ali/red)

Ditindak Tegas Oleh Satlantas Polresta Pati, Tidak Ada Ampun, Bagi Pengguna Kenalpot Brong,,,,!!! Di Pati

 

PATI, Batara.news | Pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2023 telah berakhir tadi malam pukul 24.00 wib (23/7/2023). Pada Operasi yang digelar selama 14 hari terhitung mulai tanggal 10 sampai dengan 23 Juli 2023 tersebut Satlantas Polresta Pati telah menindak sebanyak 378 pelanggaran knalpot Brong atau knalpot tidak standar.

 

Untuk tahun 2023 ini mengalami kenaikan yang signifikan yaitu lebih dari 100 % dibandingkan dengan Operasi Patuh Candi 2022 tahun lalu yang hanya menindak sebanyak 156 pelanggaran knalpot Brong, sedangkan apabila dibandingkan dengan 14 hari sebelum pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2023 mengalami kenaikan lebih dari 270 %, karena 2 minggu sebelum Operasi Satlantas Polresta Pati hanya bisa menindak sebanyak 99 knalpot Brong melalui kegiatan operasi rutin dengan cara hunting System.

 

Saat ditemui awak media Kasat lantas Polresta Pati Kompol Asfauri, S.H., M.H. yang didampingi KBO Satlantas Ipda Muslimin dan beberapa Perwira dari Unit Gakkum mengatakan bahwa “Kegiatan penindakan terhadap knalpot Brong atau knalpot tidak standar secara masif akan terus dilakukan, bahkan Satlantas telah membentuk Satgas Khusus yang setiap hari akan melakukan Hunting, ini kami lakukan karena penggunaan knalpot brong yang bising dan menekakan telinga sangat meresahkan masyarakat, disamping itu kegiatan ini adalah merupakan cipta kondisi yang menjadi atensi Pimpinan menjelang dilaksanakannya masa kampanye Pemilu 2024”.

 

Menurut Asfauri selama tahun 2023 sudah ribuan knalpot Brong yang ditindak oleh Satlantas Polresta Pati, namun demikian sampai sekarang masih ada saja masyarakat khususnya kalangan anak-anak remaja yang masih memodifikasi kendaraannya dengan menggunakan knalpot brong.

 

Hal senada juga disampaikan oleh Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, S.I.K., M.H. saat dihubungi awak media, “bahwa kegiatan cipta kondisi seperti ini memang perlu dilakukan khususnya menjelang masa kampanye pemilu 2024, seperti kita ketahui bersama bahwa selama ini sudah menjadi kebiasaan sebagian dari masyarakat kita ketika melaksanakan kampanye mereka akan konvoi dengan sepeda motor yang sudah dimodifikasi knalpotnya dengan knalpot bising atau knalpot Brong, hal ini sangat mengganggu kenyamanan masyarakat lainnya, khususnya bagi warga masyarakat yang mungkin punya anak bayi yang sedang tidur, mereka yang sedang sakit, bahkan penggunaan knalpot Brong juga dapat mengganggu kekhusyukan orang yang sedang beribadah, hal inilah yang perlu diantisipasi sejak awal, makanya penindakan terhadap knalpot Brong akan terus dilakukan secara masif.

 

Harapannya nanti pada masa Kampanye Pemilu 2024 penggunaan knalpot brong sudah tidak ada lagi, sehingga Pemilu 2024 dalam setiap penahapannya dapat berjalan dengan lancar, aman dan kondusif,” pungkas Andhika.

 

/Red

Viral Teror Pocong di Rembang, Kapolres Rembang : Terbukti HOAX bisa di Pidana..!!!

Rembang, Batara.News| Polres Rembang bergerak menyelidiki kasus merebaknya teror pocong. Petugas menyelidiki salah satu warga pembuat konten video yang viral di media sosial (medsos).

 

Jika terbukti menyebarkan berita atau informasi hoax atau meresahkan masyarakat, pembuat dan penyebar bisa diproses pidana.

 

Diberitakan sebelumnya, teror hantu pocong meresahkan warga Kecamatan Lasem. Apalagi ditambahi bumbu video hoax. Polisi pun menggelar patroli sampai dini hari.

 

Video tentang penampakan pocong itu, beredar di medsos. Beberapa orang memberikan informasi tersebut. Katanya, penampakan hantu berbalut kain mori itu, dari Dukuh Kranggan, Desa Sumbergirang, Lasem.

 

Polsek Lasem turun tangan menyelidiki isu ini. Dengan menyisir lokasi sambil mencocokkan kesesuaian tempat yang ada dalam video.

 

Hasilnya tidak identik, sehingga bisa dipastikan bahwa video tersebut hoax. Ia menyadari, informasi tersebut menimbulkan keresahan. Pihaknya sudah memberikan contact person.

 

Kapolres Rembang AKBP Suryadi, S.I.K.,M.H. minta masyarakat bijak bermedsos. Jika mendapat postingan baik berupa berita, foto, atau video tentang pocong atau lainnya, jangan langsung kemudian diteruskan, jika tidak tahu benar atau kejadian tersebut belum jelas alias hoax, ungkapnya pada Sabtu, ( 22/07/2023 )

 

”Jika dilakukan (menyebar konten hoax dan meresahkan masyarakat) menjadikan resah atau takut masyarakat. Penyebar bisa dipidana,” pesannya.

 

Viralnya video teror pocong di Rembang, pihaknya telah menyelidiki satu orang Desa Bonang, Lasem. Dia diduga yang membuat konten meresahkan itu.

 

”Di Kecamatan Pancur bagian atas sudah ramai membuat konten semacam itu. Konten seolah-olah jadi pocong. Jadi ada seseorang yang seolah menjadi mediator makhluk halus yang bisa memindah arwah pocong ke seseorang,” bebernya.

 

Dia menambahkan, ketika dalam penyelidikan terduga pembuat konten pocong itu, ada unsur yang masuk pelanggaran, akan diproses Polres Rembang. Beserta orang yang menyebarkan.

 

”Baik pembuat maupun penyebar konten itu, semua bisa kena hukuman. Sebab, melanggar UU ITE,” tegasnya.

 

Kapolres berharap, semua warga sama-sama ikut menjaga situasi agar kondusif. ”Jadi di bidang apapun, pikiran apapun harap berpikir cerdas. Jangan sampai meresahkan masyarakat,” imbaunya.

 

/Syfdn

Polda Jateng Dan Polresta Pati Harus Tahu, Galian C Ilegal Dan Ugal-ugalan Di Wilayah Kecamatan Pucakwangi Jakenan Dan Winong

 

Batara.news | Aktifitas Galian C ilegal Ugal-ugalan di wilayah kecamatan pucakwangi kabupaten Pati, kegiatan tersebut nampaknya tidak memperdulikan dengan adanya keamanan setempat, Polresta Pati dan Polda Jateng Harus pantau Langsung, berikut titik koordinat Aktifitas Galian C di wilayah Kecamatan Pucakwangi Jakenan dan  kecamatan Winong beserta Inisial Nama pengelolanya.

 

Berdasarkan pantauan langsung awak media di TKP Sabtu 22/7/23 nampak Aktifitas tersebut diduga sudah berjalan lama jika mengacu dari hasil bekas luasnya kerukan tanah yang dikerjakan dengan alat besar jenis ekskavator, hal ini terlihat jelas merugikan banyaknya kalangan.

 

Pasalnya dari aktifitas Armada jenis Truck Dum pengangkut material tanah dengan kapasitas banyak dan berlalu-lalang dijalan yang menghasilkan debu tebal dijalan dan mengganggu pandangan mata serta pernafasan pengguna jalan roda dua kususnya,

 

selain itu disinyalir menimbulkan kerusakan jalan yang parah dengan adanya Aktifitas Galian Ilegal tersebut, ditambah lagi dengan faktor terjatuhnya material tanah dijalan yang dapat membahayakan pengguna jalan lainya.

 

Untuk diwilayah kecamatan pucakwangi tersebut dalam pantauan awak media aktivitas terlihat ada di 2 tempat dengan kapasitas alat besar yakni tepatnya di Desa Tanjungsekar Dan Dukuh Browo Pucakwangi, di 2 titik tersebut diduga di kelola oleh Inisial “HRT” warga Sembaturagung kecamatan Jakenan.

 

Selain itu terdapat juga Aktifitas yang sama di wilayah kecamatan Jakenan tepat di Desa Plosojenar, diduga dikelola oleh Inisial “MRL” warga Desa Trikoyo Kecamatan Jaken, dan satu Lagi di Wilayah Kecamatan Winong Tepat di Desa Pagendisan belum diketahui siapa penanggung jawab Aktivitasnya.

 

 

Dengan adanya aktifitas ilegal tersebut dan menjadikan kerugian diberbagai kalangan pihak yang berwenang kabupaten Pati kususnya Polsek Pucakwangi dan Polresta Pati dapat secara langsung ambil langkah dan ambil sikap tegas untuk menanganinya, bila perlu Polda Jateng turun tangan juga.

 

Harapannya untuk menertibkan dan dapat menjadikan manfaat untuk masyarakat banyak jika di lakukan penertiban, antara lain tidak adanya polusi udara jenis debu, rusaknya akses jalan dan keselamatan masyarakat dalam berkendara.

 

/Red

Hirup Udara Bebas, Napiter Lapas Pati Sebut Pancasila Tepat Untuk NKRI

 

PATI, BATARA.NEWS – Setelah 8 bulan mendekam di Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Pati, Jawa Tengah, satu terpidana terorisme pada hari ini, tanggal, 20 Juli 2023, dinyatakan bebas dari menjalani masa hukuman.

 

Asep Komara, pria kelahiran Jawa Barat itu didakwa bersalah lantaran terbukti telah melanggar Pasal 51 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2023 tentang tindak pidana terorisme, dan divonis penjara selama 3 tahun penjara.

 

Sebelum melangkah keluar dari pintu gerbang Lapas Pati, Napiter yang akrab dipanggil Abah Asep itu, mengaku berkomitmen dengan sepenuh hati untuk kembali kepangkuan Ibu Pertiwi, dan siap menjadi warga masyarakat yang setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta menjunjung tinggi ideologi Pancasila.

 

“Harus lebih baik jangan mengulangi hal serupa, supaya hidup lebih aman dan nyaman. Pada prinsipnya tetap NKRI dan mengikuti progam pemerintah.” tegasnya,

 

Tak hanya itu, Abah Asep menambahkan, kalau ideologi Pancasila merupakan prinsip yang jelas dan tepat untuk NKRI.

 

“Dengan tulus iklas saya mengakui dan mencintai NKRI, karena Pancasila sudah tepat disematkan untuk NKRI, dari sila ke satu sampai ke lima semua jelas, jadi jangan diubah-ubah.” tandasnya,

 

Sementara Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas II Bl Pati, Febie Dwi Hartanto berharap, Napi Terorisme yang telah bebas tersebut tidak mengulangi lagi perbuatannya, dan dapat kembali ke masyarakat dengan baik.

 

“Harapannya menjadi sosok manusia yang lebih baik dan tidak mengulangi perbuatannya.” pungkasnya.

 

/Red

Sinergitas TNI-Polri Bersama Masyarakat Sukseskan TMMD Sengkuyung II Kodim Rembang 

Sinergitas TNI-Polri Bersama Masy

Rembang, Batara.News– Kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung II Kodim 0720/Rembang TA 2023 di wilayah dukuh Tajen desa Pamotan kecamatan Pamotan Kabupaten Rembang, merupakan wujud sinergitas TNI-Polri bersama masyarakat dalam membangun Desa melalui kebersamaan dan gotong royong.(20/07/2023)

 

Hal tersebut terlihat sejumlah anggota Kodim 0720/Rembang dan Polsek Pamotan serta masyarakat bahu membahu bersama-sama melakukan pengerjaan ruas jalan dan pembuatan drainase

 

“sejak dibukanya kegiatan TMMD Sengkuyung II diwilayah dukuh Tajen desa Pamotan, sejumlah Anggota TNI dan Polri serta masyarakat, bersama-sama bergabung dalam mendukung program pembangunan salah satu infrastruktur yakni jalan di Dukuh Tajen desa Pamotan” ujar Danramil Pamotan Kapten Inf Muhammad Dimulyo saat berada di lokasi kegiatan.

 

Danramil Pamotan juga mengatakan bahwa dalam hal ini Kodim dan Polsek Pamotan siap mendukung dan mensukseskan kegiatan TMMD diwilayah Desa Pamotan

 

“Terimakasih kepada Polsek Pamotan yang mendukung penuh dan mensukseskan terlaksananya program TMMD Sengkuyung II dalam menyelesaikan penyelesaian pembangunan fisik yang berada di wilayahnya tersebut” lanjutnya.

 

“hal ini juga merupakan wujud dan bukti nyata TNI Polri dalam mendukung program pemerintah, demi peningkatan kesejahteraan masyarakat” tandas Danramil Pamotan

 

/Moel

Wau ! Roti Buatan Napi Lapas Pati Ternyata Enak Rasanya, Murah Harganya.

 

Pati, BATARA.NEWS – Dalam rangka menciptakan mutu dan kwalitas warga binaan agar menjadi sosok manusia yang lebih baik ketika kelak kembali kemasyarakat, Punggawa Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Pati, gembeng Narapidana dibidang tata boga pembuatan roti.

 

Bahkan, produk roti bimbingan kerja karya para warga binaan permasyarakatan yang mendekam di Lapas Pati itu terbilang high class dan berkuwalitas bakery.

 

“Ada 4 jenis roti yang dibuat, yaitu, Pisang Coklat, Boy, Kompyang, dan Danis.” ujar Karji, pemuka warga binaan yang berkegiatan dibidang pembuatan roti.

 

Dituturkan Kalapas Pati Febie Dwi Hartanto, melalui Kepala Seksi Pembinaan Pendidikan dan Giat Kerja (Binadik dan Giatja) Eko Budi, warga binaan yang terlibat dalam proses pembuatan roti sebelumnya mengikuti pelatihan bersama petugas Balai Latian Kerja Pati.

 

“Selain mengedepankan mutu dan kwalitas, proses pembuatan roti ini dilakukan secara teliti. Seperti ukuran, pembuatan adonan, hingga proses pencetakan, pengovenan, selalu diawasi terkait kebersihannya. Supaya hasilnya benar-benat higienis.” tuturnya,

 

Selain itu roti produk Lapas Pati, lanjutnya, dibuat tanpa bahan pengawet dan tahan hingga 4 hari.

 

“Dari 4 jenis roti kita pasarkan Rp 3000 perbiji.” imbuhnya,

 

Dengan memberikan pelatihan dibidang pembutan roti tersebut, Kasi Binadik dan Giatja kelahiran Kudus itu berharap, Warga Binaan Lapas Pati sudah bebas dari masa hukuman dapat menjadi sosok manusia yang lebih baik dan tidak mengulangi lagi perbuatannya.

 

“Dengan pelatihan ini kami berharap dapat dijadikan bekal kemandirian mereka kelak kalau sudah kembali ke masyarakat.” pungkasnya.

 

/Red

Wadan Koharmatau Menerima Penganugerahan Brevet Kualifikasi Teknik TNI AU Kehormatan

 

Bandung-Koharmatau. Wakil Komandan (Wadan) Koharmatau Marsma TNI Joseph Rizki Prabowo, S.T.,M.I.Pol, menerima penganugerahan Brevet Kualifikasi Teknik TNI AU Kehormatan yang disematkan langsung oleh Komandan Koharmatau Marsda TNI Bambang Triono, M.Tr.(Han)., dengan menggelar apel luar biasa di Lapangan Upacara Makoharmatau Bandung. Selasa (18/7/2023).

 

Penganugerahan Brevet Kualifikasi Teknik TNI AU Kehormatan ini tertuang dalam keputusan Komandan Koharmatau Nomor Kep/25/VII/2023 tentang Penganugerahan Brevet Kualifikasi Teknik TNI AU Kehormatan. Diberikan sebagai bentuk penghargaan atas jasanya dan kerja sama, dalam mendukung terlaksananya tugas-tugas pemeliharaan pesawat, senmu dan sarban di lingkungan TNI Angkatan Udara.

 

Selain Wadan Koharmatau lima perwira berpangkat Kolonel Koharmatau juga mendapatkan penganugerahan brevet yang sama diantaranya Dirharkomlek Koharmatau Kolonel Lek Irfan Budiman, Dirmat Koharmatau Kolonel Kal Antonius K tarigan,

 

Kapen Koharmatau Kolonel Sus Ahmad Nairiza, M.Si., Sahli Bidang Komlek Koharmatau Kolonel Lek Juli Praptono Teguh Eko W, S.T., M.I.Pol serta Kaku Koharmatau Kolonel Adm Arif Setio Budi, S.E., A.Mk. Turut hadir dalam acara tersebut Inspektur Koharmatau Marsma TNI Christian Syahmo, S.T., serta para pejabat Koharmatau. (Pen Koharmatau).

 

/Red

Warga Desa Pakis kecamatan Tambakromo Inisial WR Harus Berhadapan Dengan Hukum Pertanggung Jawabkan Sikap Aroganya

 

Pati, Batara.news || Berbuat Arogan tiba-tiba memukul orang, Warga Desa Pakis kecamatan Tambakromo kini dilaporkan di Polsek Tambakromo untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya, dan kini harus berhadapan dengan hukum.

 

Bermula kejadian saat adanya pengukuran jalan sawah yang hendak di perbaiki, namun saat diukur inisial WR tiba-tiba mengamuk dan bangunan jalan cor-coran dirusaknya, setelah itu direlai oleh pelor untuk menunggu perangkat desa agar dijelaskan semua bagaimana kebenaran ukuran tersebut, karena WR merasa tanahnya kemakan ukuran badan jalan, padahal ukuran dari pemerintah desa yang 4 meter jadi 2 meter, itupun yang di Cor badan jalan dengan lebar 170 cm otomatis sudah kurang dari 2 meter.

 

Namun WR tidak sabar menunggu kejelasan dari perangkat Desa Maitan, tiba-tiba memukul pelapor dan akhirnya pelapor segera melaporkan perbuatan WR tersebut di Polsek Tambakromo 10/7/2023,

 

Disisi lain Pelapor inisial JY warga warga Desa Pakis kecamatan Tambakromo sebenarnya juga telah memaafkan secara pribadi perbuatan WR terhadapnya, namun perlakuan hukum harus tetap berjalan sesuai dengan aturan negara yang ada.

“Saya secara pribadi memaafkan kan, namun sudah terjadi laporan di kepolisian maka biarkan proses berjalan sesuai dengan pelanggarannya” ucap Jy.

 

Menurut keterangan Kapolsek Tambakromo Muhlishon, saat dikonfirmasi awak media Batara.news 18/7/2023 menjelaskan, sementara sudah proses perkara tersebut dari pihak pelapor dan terlapor juga sudah di mintai keterangan termasuk para saksinya,

 

“Tapi nanti kami akan mengedepankan RJ bila mana kedua belah pihak berkenan, namun jika tidak berkenan maka proses hukum tetap berlanjut” tegas Kapolsek Tambakromo.

Elit Birokrasi Tuban Mulai Berkelit Ihwal Persoalan Dugaan SK PLT Kades Penidon Yang Palsu

 

 

TUBAN,BATARA.NEWS – Mencuatnya isu Surat Keputusan (SK) Pejabat Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Desa Penidon, Kecamatan Plumpang, Tuban, Jatim, yang diduga palsu, saat ini intens dibicarakan publik Kota bertajuk bumi Ronggolawe.

 

Polemik tersebut mulai mencuat, pasca gagalnya mediasi sengketa dua penyewa hak guna atas Tanah Kas Desa (TKD) diera kepemimpin PLT Kades Penidon atas nama Tjandiyo.

 

Bahkan, beberapa kalangan publik, baik dari lembaga independent pemerhati kebijakan hingga unsur pemerintahan banyak yang menyuarakan terhadap keaslian SK PLT tersebut. Ada yang menyatakan bahwa itu merupakan dokumen asli, adapula yang meyakini kalau palsu.

 

Yang menjadi pertanyaan saat ini ialah tentang asal-usul serta keaslian isi dalam kandungan SK PLT Kades Penindon itu. Pasalnya, kesimpangsiuran mengenai rentetan pengajuan, penerbitan, dan ketentuan teknis yang menjadi dasar berlakunya SK tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan disinformasi ditengah masyarakat.

 

 

Menurut Aji praktisi kebijakan publik Tuban, dalam dokumen SK PLT, tercatat bahwa camat telah memerintahkan kepada Tjandiyo melalui SK PLT nomer : 140/17/414.417/2022, untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Kepala Desa Penidon sampai dengan adanya putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekutan hukum tetap terhadap proses hukum saudara Bambang Subandono (eks kades Penidon) yang diterbitkan pada tanggal 20 April 2022.

 

 

“Bambang Subandono (eks kades) telah diputus dan di vonis kurungan selama 6 tahun 4 bulan, sesuai seperti yang tertuang laporan dokumen putusan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 25 Januari 2022, mestinya SK PLT yang penerbitanya tertanggal 20 April 2022 sudah tidak berlaku, kekosongan Kades sudah tahapan untuk pengajuan pengisian Pejabat Kepala Desa atau PJ, namun fakta penyelenggaran pemerintah Desa masih berjalan dengan mengacu atas Sk yang ada,” papar Aji, selasa, 18 Juli 2023.

 

 

Berbeda dengan jawaban Sugeng Purnomo, Kepala Dinas Sosial Perlindungan Perempuan dan Anak Serta Pemberdayaan Masyarakat Desa, (Dinsos P2A PMD) Tuban, yang mengaku tidak ada koordinasi terkait dengan putusan Pengadilan atas perkara Bambang Subandono (eks Kades Penidon).

 

“Karena kami masih baru, sejauh ini tidak ada kordinasi antar lembaga, baik lembaga Pemdes, Kecamatan, Dinas dan Pengadilan, terutama dalam hal hasil putusan pengadilan, Belum mendapat informasi atau tembusan, sistem penyelenggaran pemerintah belum terintegrasi” terang Sugeng.

 

Mengenai dokumen SK PLT yang beredar itu, lanjutnya, merupakan dokumen asli karena ada tandatangan Bupati dan teregister di Kantor Kecamatan setempat, dengan nomer surat jelas, teknis dan kajian hukum sudah di kordinasikan sebelumnya,

 

“kita akan lakukan kordinasi lanjutan kepada semua lembaga yang berkaitan dengan permasalahan tersebut” pungkas Sugeng.

 

 

Terpisah, Sahroni Staff Panitera Pengadilan Negeri Tuban menyampaikan, terkait putusan atau inkrah eks Kades Penidon secara kelembagaan hanya memutuskan dan hasil sudah di serahkan kepada pemohon (Bambang Subandono)dan termohon dalam hal ini penyidik.

 

” jika dinas membutuhkan informasi hasil putusan tersebut, kordinasinya ke penyidik bukan ke pengadilan,” terangnya.

 

 

Sementara menanggapi kemelut persoalan birokrasi tersebut, Moh. Zuhri Ali, wakil ketua komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban mengemukakan, Jika permasalahan itu benar terjadi merupakan sesuatu hal yang sangat memprihatinkan, karena sebuah institusi pemerintahan dijadikan mainan oleh oknum demi kepentingan pribadi.

 

“Maka bupati harus bertindak tegas dalam masalah ini, kami dari komisi 2 DPRD Tuban akan melakukan pemanggilan kepada para pihak guna mengklarifikasi masalah ini, biar masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan terhindar dari perilaku para pejabat yang tidak baik” pungkasnya.

 

/Red

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.