Pemilik CV.Bali Terang Takmampu Tunjukkan SK IUP OP, Diduga Kuat Lakukan Pelanggaran

 

Rembang, Batara.news | Setelah diduga ada janggal dalam perijinan Cv. Bali Terang Pihak Pengelola Inisial “GN” sampai saat ini tidak mampu menunjukkan ijin SK IUP OP, dimungkinkan pengelola Tambang Batu tersebut benar-benar Ilegal atau tidak Komplit dalam perijinan namun tetap beroperasi.

 

Dari hasil Penjelasan terindikasi adanya dugaan legalitas CV. Bali Terang oleh HADI Kepala Seksi Geologi Mineral dan Batu bara cabang Dinas wilayah kendeng selatan, memaparkan dengan detail terkait legalitas CV.Bali Terang di ruang kerjanya 18/12/23,

 

Ia menjelas adanya kejanggalan legalitas CV. Bali Terang terkait ijin Perpanjangan dan Ijin SK IUP OP, kejanggalan tersebut sempat disampaikan pula oleh Kanit Reskrim Unit II Polres Rembang, Ketika Empat armada pengangkut material batu dari tambang yang dikelola oleh CV. Bali Terang sempat menjadi titipan barang bukti di Polres Rembang.

 

Sementara Pihak Penanggung jawab CV. Bali Terang inisal “GN” tidak mampu memberi hak jawab secara totalitas saat di konfirmasi redaksi media Batara.news melalui sambungan telepon WA dan chat WA, hanya saja GN sempat mengirim data Ijin Perpanjangan CV. Bali Terang, namun ketika ditanya terkait ijin SK IUP OP tersebut GN tak mampu menunjukkan dan tidak merespon sama sekali,

 

Dapat disimpulkan adanya penilaian dugaan kejanggalan Legalitas CV. Bali Terang oleh ESDM Blora adanya manipulasi data legalitas memang benar adanya, dengan dasar pihak CV. Bali Terang sampai saat ini tidak mampu menunjukkan ijin SK IUP OP kepada ESDM Blora dan awak media.

 

Sampai berita ini diterbitkan GN Pengelola CV. Bali Terang tidak merespon hak jawab yang diberikan oleh Redaksi Batara.news, informasi berita akan kembali diterbitkan setelah dapat terkonfirmasi kembali oleh beberapa pihak terkait.

 

/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *