BATARA.NEWS

 

Pati, Batara.news | Lagi, Haryanto Caleg DPR-RI Dapil lll Jateng tetap lakukan sosialisasi di Dukuh Gajah, Desa Lahar, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah dengan mendatangkan masa hingga mencapai kisaran 500 an Orang, Jum’at (24/11/2023).

 

Data yang dihimpun media ini, lagi-lagi mendapati akan adanya kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh Caleg DPR RI Daerah Pilihan (Dapil) lll tersebut dengan alibi Konsolidasi.

 

Ironisnya, agenda sosialisasi ini masih tetap aman-aman saja tak terendus oleh Bawaslu. Dengan demikian patut diduga tutup mata. Pasalnya, Haryanto sebelumnya adalah Mantan Bupati Pati (mantan orang nomor 1 di Kabupaten Pati).

 

Menindaklanjuti berita yang sebelumnya sempat tayang dengan judul “Haryanto Caleg Dapil lll Jateng Tak Tersentuh Bawaslu Meskipun Masih Mengumpulkan Ratusan Orang Dengan Dalih Konsolidasi”

 

Haryanto, saat acara konsolidasi dalam sambutannya sempat mempertanyakan caranya seumpama paham, dari lima Kartu suara yang dipilih dulu itu yang mana?. Dari partai mana, nomornya berapa, namanya siapa.

 

“Tidak usah disebutkan lengkap dengan titelnya, cukup namanya saja, tidak usah pakai SH., MM., M.Si, agar tidak bingung, jadi jelaskan sesuai namanya saja, agar mudah dalam menjelaskan,” tanyanya.

 

Jadi nanti dalam menjelaskan ke tetangganya cukup menerangkan namanya, nanti ketemu sama Haryanto saja, Nomer 6, PDI Perjuangan. Tidak usah disebut detail daripada kangelan.

 

“Ini saja seharusnya tidak usah ditulis seperti ini daripada kesusahan dalam menerangkan ke mbah-mbahnya, yang sudah biasa menyebutkan saja kadang kebingungan,” terangnya.

 

Ironisnya, Haryanto saat hendak diwawancarai setelah pertemuan tersebut selesai lebih memilih menghindar, dengan cara melalui jalan pintas menuju ke Mobilnya.

 

(Hingga berita ini diterbitkan, tim awak media belum konfirmasi apa alasannya, sehingga Haryanto masih tetap nekad kampanye untuk memenangkannya dalam ajang perebutan kekuasaan Kursi DPR-RI Dapil lll Jateng, hingga Bawaslu maupun KPU).

 

(*/Red)

Pemda Kudus Lemah Sahwat, Hotel SATO Kudus Diduga Langgar Aturan Perda Dan Rugikan Lingkungan Parah Total Tetap Didiamkan Saja

 

Kudus, Batara.news | Bangunan megah menjulang tinggi berlantai tuju Hotel THE SATO Kudus banyak menyimpan masalah, terkait dugaan ijin bangunan yang tidak sesuai dan lebih ironis ada dua rumah yang rusak parah tanpa bertanggung jawab dengan lingkungannya.

 

Menurut pengakuan Beny Gunawan korban kerusakan rumah akibat bangunan Hotel SATO saat dikonfirmasi oleh beberapa awak media 23/11/2023 ia menjelaskan, rumah yang ditempatinya selama di bangun Hotel tersebut mulai rusak dan semakin parah, bangunan Hotel berlantai tuju menopang tembok bangunan rumahnya sehingga rumahnya harus ikut menyangga beratnya bangunan Hotel berlantai tuju itu.

“Malah rumah saya jadi tempat sampah tamu hotel yang membuang sampah sembarangan dari lantai atas, aneh-aneh sampah yang dibuang ada alat kontrasepsi celana dalam dan sampah plastik dan lain-lain”. Tegasnya.

 

Dengan beban yang sangat besar tanah dan bangunan rumah korban mengalami pergeseran tanah amblas dan menimbulkan kerusakan yang sangat parah, tanpa ada etika baik pemilik Hotel tersebut tak menghiraukan penderitaan korban tersebut,

Gambar kerusakan rumah warga akibat bangunanan Hotel Sato Kudus
Gambar Kerusakan rumah warga akibat bangunanan Hotel Sato Kudus

Hal yang sama juga di alami oleh Beny Junaidi yang rumahnya tepat di belakang Hotel SATO ia sampai tak berani menempatinya, dengan kekawatiran tinggi sewaktu-waktu rumahnya bisa runtuh dan menimpa penghuninya, alasan tersebut sangat masuk akal ketika beberapa awak media melihat secara langsung kondisi rumah yang tingkat kerusakannya sudah fatal.

 

“Ya terpaksa kita harus tinggalkan rumah ini mas, daripada menghuni penuh dengan kekawatiran terus”, ucapnya.

 

Disisi lain pemerintah daerah Kudus nampak tak menghiraukan atas pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Hotel SATO, salah satu dugaan pelanggarannya yakni ijin IMB yang mulanya Lima lantai namun dalam pelaksanaannya dibangun menjadi tuju lantai, tak hanya disitu saja kekuasaan bangunannya memakan batas yang berlebihan tanpa ada halaman depannya hingga nyaris Trotoarpun dijadikan halaman.

 

Hal ini sangat disayangkan Pemda slow respon seperti tidak berani ambil tindakan sebagai eksekutor penegak PERDA (Peraturan Daerah), sebelumnya ada pelanggaran yang sama Pemda Kudus Nampak tegas segera menertibkannya, Namun tidak dengan Hotel SATO sehingga nampak ada tebang pilih Pemda Kudus dalam melaksanakan Perdanya.(bersambung)

 

/Red

 

 

 

Tanggapan Kemenag Bojonegoro Terkait Pengadaan Seragam Batik

 

Bojonegoro, Batara.news | Tanggapan ka kemenag Abdul Wahid terkait beredar pemberitaan pemesanan seragam batik di lingkungan kemenag Bojonegoro ini pernyataan ka kemenag Abdul Wahid dan kasipenma Sholihul Hadi,

 

Rabu 22 /11/2023 Sholihul Hadi saat di klarifikasi awak media atas beredarnya pemberitaan atas pemesanan pengadaan seragam batik di lembaga madrasah pada guru honorer sertifikasi ia mengatakan,”bahwa pemesanan seragam batik itu melalui koperasi dan di koordinir oleh KKM masing masing ,jadi tidak ada paksaan mas yang pesan dan itu di rapatkan dengan pengurus koperasi bagi yang pesan di rekap kalau tidak pesan juga tidak di rekap,” terangnya

 

Karena koperasi belum begitu banyak jualannya maka pihak koperasi berusaha bekerja sama dengan toko penyedia,karena waktu angsuranya lama pihak koperasi juga mengambil sempel atau laba,terangnya

 

Menanggapi pemberitaan miring itu kalau ada yang keberatan itu tidak konfirmasi dengan saya dan narasumbernya juga kurang jelas mas makanya saya klarifikasi saya komplein jelasnya sambil tersenyum.

 

Sejam kemudian via telepon seluler kakemenag di klarifikasi batara.news via whatsapp telephone dan menjelaskan bahwa pengadaan pemesanan batik satu setel baju dan celana itu sifatnya di hutangi oleh koperasi dan bisa di cicil selama setahun harganya 380,000 mas itu nyicil selama 12 bulan dan itu di koordinir oleh KKM nya masing masing tidak ada paksaan karena dalam jual beli itu hukumnya riba,

 

kalau yang gak pesan juga tidak di rekap dan tidak di pesankan dan boleh di kembalikan,tidak ada paksaan mas karena kebetulan saya pembinanya makanya saya jelaskan biar tidak terjadi mis,yang biasanya terjadi mis komunikasi itu karena ada yang nitip di bawakan KKM. Dan itu tidak ada intimidasi lho mas kalau nanti di kembalikan terus sertifikasi tidak di cairkan itu tidak boleh dan tidak di benarkan,”tandasnya.

 

/Ali

Diduga Ilegal, Tambang Pasir Kuarsa di Desa Gesikan Sedan Bebas Beroperasi Tanpa Tersentuh Hukum Oleh Pihak Kepolisian

 

Rembang, Batara.News | Pengerusakan lingkungan dari aktivitas tambang pasir di desa Gesikan kecamatan Sedan kabupaten Rembang yang dilakukan oleh oknum penambang terkesan luput dari pengawasan pihak Aparat Penegak Hukum (APH).

 

 

Hal ini dikuatkan dari pantauan awak media Batara.News Rabu( 22-112023 ) aktivitas tersebut dilakukan menggunakan alat berat dan beberapa dump truck yang sedang antri menunggu muatan.

 

Menurut keterangan salah satu warga disekitar lokasi yang sempat memberikan informasi saat dikonfirmasi awak media, “disini sudah lama beroperasi pak dan ada yang baru juga, padahal sudah pernah ada yang di grebek dari Polda bahkan sampai alat berat dan dump truk juga di angkut pada bulan puasa kemarin tapi kenyataannya masih pada bebas beroperasi, tandasnya.

 

Menurut dari keterangan operator alat berat inisial (sp) saat ditanya awak media melalui chat WhatsApp menjawab dengan polos bahwa pengelola ada 4 orang dan salah satu berinisial (by) yang lain tidak tau namanya mas.

 

Salah satu pengelola inisial (JM) saat dihubungi awak media melalui TLP WhatsApp mengiyakan bahwa tambang tersebut pengelolanya mas (BY), sedangkan saya (JM) dan (PT) hanya ikut kerja mas, imbuhnya.

 

 

Apakah tambang pasir kuarsa tersebut Legal menurut Pak Polisi?,

 

Ataukah jangan-jangan dugaan kami pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Rembang dan Polda Jawa Tengah menerima “upeti, sehingga praktek tambang ilegal tersebut berjalan mulus

 

Sesuai peraturan pemerintah (PP) Nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit 3 milyar dan paling banyak 10 milyar.

 

Mengacu pada perundang-undangan yang ada, pelaku tambang ilegal harus dihukum penjara, didenda, dan sudah seharusnya dilakukan perampasan keuntungan.

 

Kita tunggu gebrakan penegak Hukum yang dibilang tak pandang bulu seperti praktek tambang pasir kuarsa yang ada di desa Gesikan Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang yang kian masif.

 

Pak polisi jangan diam saja, tangkap dan adili sesuai hukum yang berlaku bagi pelaku tambang ilegal.

 

/Red

Kehadiran Tim BPK RI Menjadikan Koharmatau Profesioanal Menghadapi Tugas

 

Bandung-Koharmatau.

Komandan Koharmatau Marsekal Muda TNI Oki Yanuar, S.T., menerima tim pemeriksaan interim BPK RI tahun 2023 di Rupat Basjir Soerya Makoharmatau Bandung. Jawa Barat. Senin (20/11/2023).

 

Penerimaan tim BPK RI ditandai dengan acara entry meeting, diawali sambutan Dankoharmatau dan sambutan ketua tim BPK RI, Bapak Fithron Arif Wirawan, S.Akt., M.H. (Pengendali Teknis 3 Tim BPK RI).

 

Tim BPK RI melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan selama lima hari kerja mulai senin 20 sampai dengan 24 November 2023 mendatang.

 

Dalam sambutannya Dankoharmatau menyampaikan, kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan BPK RI sebagai unsur kontrol dalam pelaksanaan tugas-tugas Koharmatau, agar sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

 

Pemeriksaan BPK RI bertujuan untuk kemajuan organisasi sekaligus sebagai upaya meningkatkan, efektivitas dan efisiensi, melalui penataan sistem dan manajemen kinerja lembaga agar tertata baik.

 

Dankoharmatau berharap kepada para Direktur serta pejabat terkait untuk menyajikan dan memberikan data yang diperlukan tim BPKRI, saya mempersilakan Tim BPK RI untuk melaksanakan tugasnya.

 

Sementara ketua tim BPK RI Bapak Fithron Arif Wirawan, S.Akt., M.H., menyampaikan komunikasi yang terjalin baik antara BPK RI dan TNI AU ini akan memudahkan kelancaran tugas.

 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wadan Koharmatau, Marsma TNI Joseph Rizki P., S.T., M.I.Pol., Dandepohar 10 Kolonel Tek Imam Prayogo, S.T., M.M., serta Ses It Koharmatau Kolonel Tek Udin Wahyudi. (Pen Koharmatau).

 

/Red

Organisasi Kemasyarakatan “SOKO PATI” Wadah Silaturahmi Warga Pati Di Seluruh Nusantara 

 

Batara.news | Jakarta – Solidaritas Komunitas Pati (SOKO PATI) adalah organisasi sosial kemasyarakatan yang berdiri pada 28 Oktober 2023 lalu sebagai wadah silaturahmi khususnya warga kabupaten Pati yang bordomisili diseluruh Nusantara.

 

Ketua Umum (Ketum) SOKO PATI, Eko Purnomo A., S.A.P., M.Si kepada wartawan melalui sambungan telepon mengaku prihatin, hal itu lantaran banyak yang belum mengenal Kota Pati, termasuk budaya, sejarah dan lain sebaginya.

 

“Selama saya di Jakarta, setiap bertemu orang baru baik itu pejabat maupun warga masyarakat, mereka tidak tahu Pati itu daerah mana, setelah saya sebutkan batas-batas Pati, baru mereka tahu.” Katanya belum lama ini.

 

Meskipun baru berdiri, Eko mengaku, bersama teman-temannya tercetus gagasan membentuk perkumpulan sebagai wadah silaturahmi warga Pati yang berdomisili dimanapun berada.

 

“Baru 2 minggu berjalan, sudah ada sekitar 80 warga Pati yang bergabung, untuk wilayah Jakarta meliputi DPP Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan dan Jakarta Utara.” Imbuhnya

 

Tak hanya itu, lanjut Eko, organisasi yang dipimpinya nanti diharapkan bisa mengenalkan Kota Pati, baik itu dari budayanya, sejarahnya, demografinya dan potensi-potensi lainya.

 

“Nanti kita bisa berbagi kiat-kiat sukses tokoh-tokoh Pati, kita bisa bersinergi dengan pemerintah sekaligus fungsi kontrol, biar seimbang, karena SOKO PATI ini organisasi non politik.” Jelasnya.

 

/Red

Komisi VIII Hj. Sri wulan Dan Kementrian Sosial RI Berikan Bantuan Sosial Untuk Penyandang Disabilitas Dengan Beragam Kebutuhan

 

Pati, Batara.news |Komisi VIII DPR-RI Hj. Sri SE., M,.M,. Wulan bersama Kementrian sosial RI, Serahkan bantuan untuk kalangan Disabilitas dengan anggaran Rp. 106.751.027.000 (enam milyar tuju ratus lima puluh satu juta dua puluh tuju ribu rupiah), terfokus diberikan bantuannya ke wilayah Pati.

 

Kegiatan digelar di Kantor balai Desa Kuryokalangan Kecamatan Gabus kabupaten Pati 18/11/2023, Dihadiri langsung oleh Hj. Sri Wulan Komisi VIII DPR-RI beserta Perwakilan Kementerian Sosial RI, dan Forkopincam kecamatan Gabus, adapun dihadiri oleh 167 peserta penerima manfaat.

Gambar kegiatan Sosial
Penyerahan Bantuan Sosial Komisi VIII DPR-RI Hj, Sri Wulan dan Kemensos RI

 

Adapun bantuan yang diserahkan antara lain yakni, 1. PKH 2. Bantuan Sembako 3. Bantuan Atensi 4. a. Permakanan Lansia b. Bantuan pemakanan Disabilitas c. YAPI d. Bantuan motor roda tiga e. Bantuan alat bantu Disabilitas f. Bantuan kewirausahaan,

 

“Kita berharap hari ini merupakan energi tambahan, untuk tidak merasa dikesampingkan oleh orang-orang yang normal”, ucap Hj. Sri Wulan.

 

Dengan harapan bantuan tersebut dapat diterima orang-orang yang benar-benar membutuhkan dan layak mendapatkan bantuan tersebut, kedepannya akan kembali disisir lagi untuk Penyandang Disabilitas yang belum mendapatkan bantuan, termasuk yatim piatu.

 

“Kita tetap bekerja sama dengan Margolaras, temen-temen pendamping, temen-temen kepala desa untuk menyisir lagi warganya apabila ada yang terlewatkan bantuan, untuk yatim piatu dan bantuan air untuk yang yang kekeringan”, imbuhnya.

 

/Red

Koharmatau Gelar Sholat Ghaib dan Doa Bersama untuk Prajurit Terbaik TNI AU Gugur Melaksanakan Tugas

 

 

Bandung-Koharmatau. Komandan Koharmatau Marsda TNI Oki Yanuar, S.T., beserta personel melaksanakan Sholat Ghaib dan Doa bersama bertempat di Masjid As-Sulthon Makoharmatau Bandung Jawa Barat. Jumat (17/11/2023).

 

Sholat Ghaib dan Doa bersama dilaksanakan usai melaksanakan Sholat Jumat, untuk mendoakan empat prajurit terbaik TNI AU yang gugur saat melaksanakan tugas saat terjadi musibah kecelakaan dua pesawat Super Tucano dari Skadron Udara 21 Lanud Abdulrachman Saleh Malang Jawa Timur.

 

Tampak Komandan Koharmatau Marsda TNI Oki Yanuar, S.T., beserta pejabat dan personel Koharmatau melaksanakan Sholat ghaib dan doa bersama yang dipimpin oleh Ustadz Usef Saifurrohman.

 

Sementara personel yang non muslim melaksanakan doa bersama ditempat ibadah masing-masing.

 

Dengan harapan dengan doa bersama ini putra-putra terbaik bangsa kusuma bangsa ini husnul khotimah dan Dharma Bhaktinya kepada NKRI tercatat sebagai gugur Syahid Fisabillilah dan mendapatkan tempat terbaik disisi Allah SWT, serta keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan. (Pen Koharmatau).

 

/Red

Upacara Bendera Mempertahankan Daya Juang, Displin dan Profesional Prajurit 

 

Bandung – Koharmatau. Komandan Koharmatau Marsekal Muda TNI Oki Yanuar, S.T., pimpin Upacara Bendera 17-an di Lapangan Upacara Makoharmatau Bandung. Jawa Barat, Jumat (17/11/2023).

 

Upacara Bendera yang dilaksanakan setiap tanggal tujuh belas, memiliki makna penting untuk mempertahankan daya guna, tingkat disiplin serta meningkatkan semangat cinta tanah air, juga sebagai sarana media komunikasi bagi prajurit.

 

Adapun koordinator upacara bendera Koharmatau yang diikuti personel Lanud Husein Sastranegara, Depohar 10, Lafiau, Wingdiktek dan RSAU Salamun.

 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wadan Koharmatau Marsma TNI Joseph Rizki P., S.T., M.I.Pol, Danlanud Husein Sastranegara Kolonel PNB Ardi Syahri, S.T.,M.Pol, Dandepohar 10 Kolonel Tek Imam Prayogo, S.T.,M.M., Para Direktur Koharmatau serta para pejabat Koharmatau. (Pen Koharmatau).

 

/Red

Bupati Tuban Digugat Warganya

 

Tuban, Batara.news | Bupati Tuban Adhitiya Halindra Faridzky pada tanggal 20 April 2022 mengeluarkan Surat Perintah Nomor: 141/2389/SPT/414.105.5/2022, yang intinya memberikan Perintah kepada Tjandio Kasi Pemerintahan Pemerintahan Desa (Pemdes) Penidon untuk melaksanakan Tugas dan kewajiban sebagai Kades Penidon.

 

Diketahui adanya PLT Kades Penidon tersebut dikarenakan Kades Penidon Bambang Soebandono terjerat kasus pidana yang pada 10 Februari dinyatakan Berkekuatan Hukum Tetap (BHT).

 

Adanya persoalan itu dua warga Tuban atas nama Purnomo dan Kuncoko melakukan Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit) yang teregister dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dalam perkara 35/Pdt.G/PN. Tbn. Pengadilan Negeri Tuban. (Selasa, 14/11/23)

 

Dalam SIPP PN Tuban di atas Para Pihak menerangkan, Pihak Penggugat ada Kuncoko dan Purnomo. Kemudian Pihak Tergugat DPRD Kabupaten Tuban ada Pemkab Tuban, kemudian ada Inspektorat Kabupaten Tuban, Dinas Sosial P3A dan Pemberdayaan Desa, Camat Plumpang Pemdes Penidon dan BPD Penidon.

 

Pewarta kemudian menghubungi Para Penggugat tersebut by Phone untuk mengkonfirmasi kebenaran dan alasan Gugatan Tersebut diajukan, hasilnya Para Penggugat membenarkan dan menguraikan alasanya.

 

“Iya mas kita sedang Gugat dan tadi kita daftarkan ke Pengadilan Negeri Tuban. Kita menganggap kewenangan yang dimiliki Bupati digunakan dengan melampaui batas Kewenangan Undang-Undang”. Kata Kuncoko

 

Iya kemudian menegaskan dalam Peraturan Perundang-Undangan pada Peraturan Pemerintahan turunan Undang-Undang Desa.

 

“Peraturan Pemerintah telah menegaskan, Pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang

Desa yang menyatakan: “Dalam hal sisa masa jabatan kepala Desa yang

berhenti lebih dari 1 (satu) tahun karena diberhentikan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, dan huruf g, bupati walikota mengangkat pegawai negeri sipil dari pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai penjabat kepala Desa sampai terpilihnya kepala Desa yang baru melalui hasil musyawarah Desa”. Tegas Kuncoko.

 

“Kita tahu Bambang Soebandono selaku Mantan Kades Penidon telah dipidana berdasarkan Mahkamah Agung dan berkekuatan Hukum Tetap pada tanggal 10 februari 2022. Kemudian Bupati Tuban malah memerintahkan Tjandio pada 20 April 2022 untuk jadi PLT Kades Penidon. Inikan bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan”. Tutupnya.

 

Senada dengan Purnomo salah satu Penggugat juga membenarkan dan memberikan alasan kenapa Gugatan diajukan.

 

“Betul mas kita ajukan Gugatan Warga Negara, sebab saya prihatin melihat kondisi Desa Penidon. Pemerintahan Desanya Amburadul, kemudian pelaksanaan Pemerintahan juga dilaksanakan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Penidon bukan dari Pemerintahan Desa itu sendiri.” Tuturnya.

 

“Alasan Keduanya Desa Penidon banyak persoalan diantaranya, Konflik Sosial, kemudian adanya sengketa agraria yang disebabkan oleh PLT Tjandio dan banyak aset-aset Desa Penidon yang hilang tak terawat yang di sebabkan oleh PLT Desa Penidon membiarkanya”. Pungkasnya.

 

Berbeda dengan Miyadi selaku Ketua DPRD Kabupaten Tuban yang belum mengetahui adanya Gugatan tersebut.

 

“Belum ada mas, setahu saya itu kewenangan Camat dan Bupati kalau soal itu”

 

Saat dikonfirmasi perihal adanya pelanggaran Bupati Tuban Perihal Surat Perintah PLT Kades Penidon an Tjandio, Pasal 76 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 154 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , menjawab belum ada pembahasan di fraksi-fraksi.

 

“Belum ada pembahasan di fraksi-fraksi. Untuk mekanisme Pemberhentian Kepala Daerah ada mekanismenya di Tatib DPRD Kabupaten Tuban. Belum ada mekanisme karena Fraksi belum ada yang bahas dan mengajukan hak angket”. Tutupnya.

 

(Mbah Al/ Lis)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.