Diduga Ilegal, Tambang Pasir Kuarsa di Desa Gesikan Sedan Bebas Beroperasi Tanpa Tersentuh Hukum Oleh Pihak Kepolisian

 

Rembang, Batara.News | Pengerusakan lingkungan dari aktivitas tambang pasir di desa Gesikan kecamatan Sedan kabupaten Rembang yang dilakukan oleh oknum penambang terkesan luput dari pengawasan pihak Aparat Penegak Hukum (APH).

 

 

Hal ini dikuatkan dari pantauan awak media Batara.News Rabu( 22-112023 ) aktivitas tersebut dilakukan menggunakan alat berat dan beberapa dump truck yang sedang antri menunggu muatan.

 

Menurut keterangan salah satu warga disekitar lokasi yang sempat memberikan informasi saat dikonfirmasi awak media, “disini sudah lama beroperasi pak dan ada yang baru juga, padahal sudah pernah ada yang di grebek dari Polda bahkan sampai alat berat dan dump truk juga di angkut pada bulan puasa kemarin tapi kenyataannya masih pada bebas beroperasi, tandasnya.

 

Menurut dari keterangan operator alat berat inisial (sp) saat ditanya awak media melalui chat WhatsApp menjawab dengan polos bahwa pengelola ada 4 orang dan salah satu berinisial (by) yang lain tidak tau namanya mas.

 

Salah satu pengelola inisial (JM) saat dihubungi awak media melalui TLP WhatsApp mengiyakan bahwa tambang tersebut pengelolanya mas (BY), sedangkan saya (JM) dan (PT) hanya ikut kerja mas, imbuhnya.

 

 

Apakah tambang pasir kuarsa tersebut Legal menurut Pak Polisi?,

 

Ataukah jangan-jangan dugaan kami pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Rembang dan Polda Jawa Tengah menerima “upeti, sehingga praktek tambang ilegal tersebut berjalan mulus

 

Sesuai peraturan pemerintah (PP) Nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit 3 milyar dan paling banyak 10 milyar.

 

Mengacu pada perundang-undangan yang ada, pelaku tambang ilegal harus dihukum penjara, didenda, dan sudah seharusnya dilakukan perampasan keuntungan.

 

Kita tunggu gebrakan penegak Hukum yang dibilang tak pandang bulu seperti praktek tambang pasir kuarsa yang ada di desa Gesikan Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang yang kian masif.

 

Pak polisi jangan diam saja, tangkap dan adili sesuai hukum yang berlaku bagi pelaku tambang ilegal.

 

/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *