Lengkap Dalam Legalitas Tambang, Polres Rembang Kembalikan 4 Truk Pengangkut Batu

 

 

Rembang, Batara.news | Setelah melakukan pendalaman terkait dugaan tambang batu Ilegal terbukti tambang tersebut berijin resmi empat Truk pengangkut material batu yang sempat dititipkan di Polres Rembang kini telah dapat diambil kembali oleh pemilik truk Dum tersebut.

 

Dari laporan warga adanya dugaan tambang batu Ilegal di Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang, kemudian dilakukan pendalaman dan secara totalitas memeriksa perijinannya, setelah terperiksa tambang tersebut berijin sesuai aturan pertambangan.

 

Keterangan tersebut di sampaikan langsung oleh Sat Reskrim Kanit Unit II, Niko Arif Yurkanain, saat di temui di ruangannya 14/12/23,

“Karena sudah kami klarifikasi aduan dari masyarakat kemudian kami datangkan pihak terkait dan dapat menunjukkan semua lengkap maka truk kita kembalikan ke pemiliknya masing-masing”, tegasnya.

 

Adapun ijin atau badan usaha yang di pakai oleh pelaku usaha tersebut yakni CV. Bali Terang yang sudah lengkap perijinannya,

 

“Apa bila pihak mereka tidak bisa menunjukkan kelengkapannya maka barang tersebut bisa kita Naikkan menjadi barang bukti” imbuhnya.

 

Dari kelengkapan legalitas tambang tersebut yang ditunjukan kepada kepolisian Polres Rembang sudah termasuk melengkapi ijin IUP OP (Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi).

 

/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *