Polres Rembang Dibuat Ciluba Pelaku Tambang Galian C Ilegal, Nihil Tanpa Hasil Kerja APH

 

Rembang, Batara.news | Polres Rembang bak diajak kucing-kucingan oleh Pemain galian C ilegal, pasalnya beberapa tambang di wilayah Desa Gesikan Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang, Status masih ada kegiatan tambang, namun aneh ketika pihak kepolisian sampai di lokasi tiba zonk dan nihil.

 

Sebelumnya dalam pantauan beberapa awak media dilapangan saptu 23/12/23 data lapangan dapat di pastikan ada kegiatan sampai sore sekitar pukul 03:00 WIB, kemudian disampaikan langsung informasi kepada kepolisian Polres Rembang adanya kegiatan tambang ilegal tersebut,

 

Menurut informasi warga setempat yang enggan disebut namanya, ketika anggota kepolisian bergerak kearah lokasi tersebut alat segera di keluarkan oleh penamambang ilegal, dan beberapa truk pengangkut material juga ikut berhamburan mengamankan diri, sehingga pihak aparat penegak hukum zonk tak dapat menemukan bukti apapun di lokasi tersebut saat menjalankan operasinya.

 

Kinerja zonk Kepolisian Polres Rembang diduga ada yang membocorkan informasi pergerakan APH, lalu dari mana bocornya informasi itu, menjadi tanda tanya besar dalam sorotan media.

 

Diketahui hasil zonk operasi tersebut dari hasil laporan kerja pergerakan Polres Rembang, disampaikan langsung oleh Widodo Eko Prasetiyo KBO Polres Rembang yang menerima laporan tersebut dari Anggota yang telah ditugaskan untuk eksekusi tambang tersebut,

 

“Kalau bisa infonya lebih awal biar kita langsung bisa memantau sama-sama”, tegasnya, saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon WhatsApp 23/12/23.

 

Kesimpulannya APH Polres Rembang dipermainkan oleh pelaku tambahang ilegal, atau Pelaku tambang tersebut lebih lihai cara mainnya dari pada APH

.

 

/Red

 

 

 

 

 

Lengkap Dalam Legalitas Tambang, Polres Rembang Kembalikan 4 Truk Pengangkut Batu

 

 

Rembang, Batara.news | Setelah melakukan pendalaman terkait dugaan tambang batu Ilegal terbukti tambang tersebut berijin resmi empat Truk pengangkut material batu yang sempat dititipkan di Polres Rembang kini telah dapat diambil kembali oleh pemilik truk Dum tersebut.

 

Dari laporan warga adanya dugaan tambang batu Ilegal di Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang, kemudian dilakukan pendalaman dan secara totalitas memeriksa perijinannya, setelah terperiksa tambang tersebut berijin sesuai aturan pertambangan.

 

Keterangan tersebut di sampaikan langsung oleh Sat Reskrim Kanit Unit II, Niko Arif Yurkanain, saat di temui di ruangannya 14/12/23,

“Karena sudah kami klarifikasi aduan dari masyarakat kemudian kami datangkan pihak terkait dan dapat menunjukkan semua lengkap maka truk kita kembalikan ke pemiliknya masing-masing”, tegasnya.

 

Adapun ijin atau badan usaha yang di pakai oleh pelaku usaha tersebut yakni CV. Bali Terang yang sudah lengkap perijinannya,

 

“Apa bila pihak mereka tidak bisa menunjukkan kelengkapannya maka barang tersebut bisa kita Naikkan menjadi barang bukti” imbuhnya.

 

Dari kelengkapan legalitas tambang tersebut yang ditunjukan kepada kepolisian Polres Rembang sudah termasuk melengkapi ijin IUP OP (Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi).

 

/Red

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.