Balai Desa Dukuhseti dan Sekolah SDN 2 Dukuhseti di Tutup, tak boleh lagi ada aktifitas di situ

Berita Daerah143 Dilihat

Batara.news

Pati, Batara.news| Balai Desa Dukuhseti dan Sekolah SDN 1 Dukuhseti di Tutup, tak boleh lagi ada aktifitas di situ, pasalnya kedua bangunan tersebut ternya berdiri bukan di tanah milik desa melainkan hak milik salah satu warga Dukuhseti.

Bermula dari perseteruan sengketa kepemilikan lahan yang diatasnya berdiri dua bangunan, Kantor Desa Dukuhseti dan gedung SD Negeri 2 Dukuhseti memasuki babak baru. Dua fasilitas umum tersebut kini disegel oleh keluarga dan kuasa hukum Sunari, sebagai atas nama Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah.

Beti Wirandini & Associates Law Office melalui Muhamad Saiful Rizal, S.H.,M.H. selaku kuasa hukum Sunari menyebut, langkah ini dilakukan karena sesuai sertifikat hak milik dengan nomor 342 atas nama Soenari bin Tanus dengan luas tanah 2.500 meter persegi.

“Sementara ini kami segel dulu sampai ada titik temu penyelesaiannya dari dinas dinas terkait Kabupaten Pati,” terang Saiful Rizal usai pemasangan banner, Minggu 06 November 2022.

Balai Desa Dukuhseti dan Sekolah SDN2 Dukuhseti di Tutup

Ditambahkan, aksi dari penyegelan akses masuk ke dua gedung tersebut merupakan langkah hukum yang kongkrit. Lantaran, dua kali pihaknya melayangkan surat somasi kepada pemerintah pada tanggal 4 dan 30 September 2022 tidak pernah ada tanggapan.

“Berdasarkan sertifikat tanah milik klien kami. Oleh karena itu kami akan mengambil hak klien kami. Ini sudah sejak 1964 tapi klien kami yaitu pak Sunari tidak mendapatkan hak-hak atas tanah yang dimilikinya,” imbuhnya.

Ditempat yang sama sementara Camat Dukuhseti, Agus Sunarko mengungkapkan, pihaknya menghormati langkah yang ditempuh kuasa hukum pak Sunari. Pihaknya meminta agar pemerintah desa melakukan upaya gugatan jika meyakini tanah itu miliknya.

“Pemerintah desa supaya bisa melakukan gugatan. Nanti kami juga akan melaporkan masalah ini ke pemkab dalam hal ini. Apalagi melihat status SD sudah negeri pastinya tanahnya sudah diserahkan ke pemkab, ini bukan lagi SD inpres,” ujar Agus Sunarko.

Selain itu meskipun disegel, pihaknya memastikan aktivitas pelayanan tetap dilakukan yaitu melalui kerja dari rumah. Sedangkan untuk anak-anak sekolah dipastikan tetap mengikuti kegiatan belajar-mengajar dengan menumpang ke sekolah terdekat.

“Untuk perangkat desa selama penyegelan, silahkan work from home (WFH). Selain itu kami akan pastikan tidak akan ada siswa yang terbengkalai dalam proses belajar mengajar. Kami juga meminta agar semua pihak menahan diri agar kondusif Jangan sebar hoax dan terpengaruh provokasi yang nantinya hanya memperkeruh suasana,” tegasnya.

/Nur/Rud

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *