Batara.news
Rembang, Batara.news|| Bukan main sadisnya, BMT Umat Sejahtera Rembang tetap tak mau berikan hak pekerjanya ke peda Srihastutik, dengan nominal tanggungan berkisar 60 juta rupiah, jumlah tersebut selalama Sri Hastutik bekerja di BMT tesebut selama kurang lebih 16 tahun di lakoninya.
Kembali dipertemukan dalam ruang mediasi antara Sri Hastati dan pihak BMT 4/11/2022, namun masih saja tak masih menemukan titik temu, tak sesuai dengan namanya BMT Ummat Sejahtera Abadi, sangat tak dapat di percaya bila tanggung jawab seperti itu tak dapat memberikanya lalu bagaimana mau mensejahterakan Nasabahnya.
Pendamping Hukum Sri Hastatik, Edi Kiswanto, menjelaskan saat di wawancarai wartawan Batara.news usai sidang mediasi, menurutnya Klaenya masih belum di berikan hak pensiun yang seharusnya di dapatkannya, ” namun sudah ada anjuran dari mediator setelah 10 hari tidak ada etikat baik dari BMT pusat maka akan kita naikkan gugatan di PHI (pengadilan Hubungan Industrial) Semarang,” Ucap Edi Kiswanto.
Disisi lain, Irwan pihak Dinas Disnaker Rembang menjelaskan, bahwa ini sudah tidak ada mediasi lagi, karena sudah tidak ada titik temu oleh kedua pihak, sedangkan masalah ini sudah pernah di sepakati oleh kedua belah pihak dalam hitung-hitungan tanggungan kepada Srihastatik, ” namun dari pihak BMT masih bersikukuh belum memberikan hak tanggungannya hingga saat ini,” Ucap Irwan.
Sementara pihak BMT H. Abdul Khamim menjelaskan apa yang menjadi alasan pihak BMT tidak memberikan tanggung jawabnya, dengan alasan Sri Hastatik pernah mempunyai tanggungan hutang namun tidak atas namanya sendiri, dan itu harus di selesaikan dulu tanggungannya, menurut H.Abdul Khamim.
Sebaliknya terkait hutang piutang itu sebenarnya adalah Masalah yang berbeda menurut keterangan dari pihak Disnaker Rembang, namun jika di kait-kaitkan maka memang tidak ada titik temunya, satu-satunya jalan penyelesaian memang harus di PHI, secara penuh pihak Sri Hastatik akan dapat menemukan titik terangnya.
/Moel/Sfdn