Putusan PN Pati tentang kasus Sukesi Janda Sebatangkara akan di Ajukan Eksaminasi

Berita Daerah271 Dilihat

Batara.news

Pati, Batara.news | Perkara Sukesi janda sebatangkara dapat respon penuh oleh beberapa Advokad, tentang putusan Pengadilan Negeri Pati yang akan mengeksekusi tanah rumah miliknya oleh penggugat dari Rentenir.

Pengacara Joko Sutrisno ketua Komisi Yudisial masa bakti tahun 2015-2017 dan Ketua Lembaga Lidikkrimsus DPC Pati Selamet Widodo akan mengajukan eksaminasi atas putusan PN Pati kepada Sukesi, janda sebatangkara yang buta tulis tiba-tiba seorang Rentenir menggugat secara perdata kepada Sukesi hingga putusan hakim dapat di menangkan sang Rentenir.

Gambar logo Sahabat Komisi Yudisial

Eksaminasi publik sebagai upaya untuk mendorong dan memberdayakan partisipasi publik agar dapat terlibat lebih jauh di dalam mempersoalkan proses suatu perkara dan putusan yang dinilai kontroversi dan melukai profesi hukum melakukan penilaian dan pengujian terhadap proses peradilan dan putusan lembaga penegak hukum lainnya yang dirasakan dan dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum dan rasa keadilan masyarakat.

Eksaminasi publik diharapkan dapat menjadi pertimbangan bagi Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakukan koreksi terhadap kinerja aparaturnya. Hasil eksaminasi tidak bermaksud untuk melakukan intervensi terhadap proses hukum.


Namun eksaminasi publik terhadap putusan-putusan pengadilan atau produk hukum yang dianggap menyimpang lebih merupakan sebagai ruang publik yang harus dimulai dibangun agar lembaga-lembaga negara tidak lepas dari kontrol masyarakat sekaligus sebagai bentuk partisipasi masyarakat mengawasi peradilan. Menurut keterangan Joko Sutrisno.

Bacajuga : Rumah Tanah Terancam Eksekusi, Sukesi Janda Sebatang Kara Asal Trangkil Terima Kenyataan Yang Tak Semestinya

” Karena menurut analisis teman-teman media di lapangan, putusan itu diduga belum sesuai dengan kronologi yang sudah di ceritakan oleh Sukesi (tergugat) pada hukum perdata,” terang Joko Sutrisno, 5/10/2022.

Di tempat yang sama Selamet Widodo menambahkan, ” Jika memang putusan pengadilan itu tidak sesuai maka kita akan bela hak ibu Sukesi, dengan posisi ia janda sebatangkara dan tidak mengerti apa-apa, ini urusannya dengan rasa kemanusiaan,” ucap Selamet Widodo.

/Nur/Rd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *