Diduga Lakukan Banyak Kesalahan, Salah Satu Jaksa Di Pati Ini Akan Di Laporkan

 

Pati, Batara.news | Putusan sidang perkara nomor perkara 202/Pid.sus/2023/PN.pti. sisakan perkara baru dengan alasan adanya banyak kejanggalan, sebelum dan sesudah putusan perkara tersebut, hingga jaksa yang menyidangkan perkara tersebut kini terancam dilaporkan dengan adanya banyak dugaan pelanggaran hukum.

 

Bermula dari perkara gugatan Intan Puspita bin Sujono menggugat suaminya Danang Tiyo Prakoso dengan dasar gugatan selama sang istri hamil kurang lebih 3 bulan di tinggal suami tanpa kabar sampai saat ini anak dan istri tidak pernah di nafkahi.

 

Kemudian sang Istri 18 November 2021 melaporkan suaminya di polres Pati, sehingga perkara berlanjut di Persidangan Pengadilan Negeri Pati, namun upaya hukum sang istri tidak sesuai dengan tuntutan perkara

 

Esera Gulo Pendamping Hukum Intan Puspita membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi awak media di kantornya 27/12/23, kejanggalan itu sangat banyak terjadi terkait undangan sidang yang secara tiba-tiba, saat di sangka oleh PH penggugat baru undangan diralat lagi, juga adanya dugaan suap yang mana saat itu pelaku diduga membawa uang di amplop coklat, di duga kuat untuk menyuap jaksa, dan adanya dugaan suap maka putusan pengadilan tidak sesuai tuntutan.

 

” Bahkan sampai hari ini pelaku tidak ditahan sampai saat ini, kamu akan melaporkan adanya banyak kejanggalan yang diduga kuat sangat melanggar hukum”, tegas Esera.

 

Terpisah, Yasir jaksa penuntut umum perkara tersebut membatah adanya kesalahan-kesalahan yang dilakukannya, saat di konfirmasi awak media di kantor Kejaksaan Negeri Pati 27/12/23,

 

“Saya pastikan tidak ada suap yang saya terima dari pihak tergugat” ujarnya.

 

Meskipun disanggah oleh jaksa penuntut umum Pendamping Hukum Intan Pusita tetap akan melaporkan dengan bukti-bukti yang menurutnya cukup untuk pembuktian.

 

/Red

 

Kembali di Gelar Sidang Kasus Pembunuhan di Juwana, Kuasa Hukum Korban Optimis Akan Temukan Titik Terang

Batara.News

PATI, Batara.news| Kembali di gelar Kasus persidangan dengan agenda Duplik dari Kuasa Hukum terdakwa RH atas kasus pembunuhan di Juwana pada tahun 2020 silam telah digelar. Esera Gulo selaku Kuasa Hukum RH optimis jika kasus yang ditanganinya ini akan menuju titik terang.

Menurutnya, dalam agenda Duplik yang digelar pada hari Kamis, 27 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati. Esera Gulo menegaskan jika Replik yang diberikan oleh Kejaksaan pada minggu lalu untuk keaslian buktinya tidak bisa dipertanggung jawabkan keasliannya.

Sidang kasus pembunuhan di Juwana di PN Pati

” Jadi agenda hari ini adalah Duplik dari atas Replik dari pihak Kejaksaan pada satu minggu yang lalu. Dan kami perlu beritahu, di dalam Replik Kejaksaan pada satu minggu yang lalu telah mengakui secara tegas bahwa bukti dalam perkara ini tidak ada sama sekali keasliannya, ” ucap Esera Gulo, Kamis (27/10/2022).

Dengan tegasnya pria yang biasa dipanggil Gulo tersebut mengatakan, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut terdakwa berdasarkan bukti-bukti petunjuk, bukan bukti yang asli dan sesuai realita.

” Saya jelaskan sekali lagi, mereka ini (JPU) hanya menuntut terdakwa ini dari bukti petunjuk. Padahal sekali lagi saya ulangi, bukti petunjuk ini Polisi dan Jaksa tidak bisa memakai, yang bisa memakai bukti petunjuk ini hanya Hakim. Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 188 ayat 3 KUHAP, ” tegasnya.

” Sehingga dalam kasus ini dari awal sudah jelas bahwa rekayasa sejak awal. Saya ulangi sekali lagi kasus ini rekayasa, ” sambung pria berambut klimis tersebut.

Lantas ia memaparkan, seperti halnya golok yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya, hal itu telah dibantah oleh terdakwa dan saksi yang dihadirkan dalam persidangan yang bernama Shinta Apriani.

” Bahkan kalau masalah golok, sudah dibantah terdakwa dan termasuk saksi yang kami ajukan adalah Shinta Apriani. Bahwa parang itu milik orang tua terdakwa, dan tidak pernah dibawa, bahkan yang sering meminjam golok tersebut adalah saksi sendiri yaitu Shinta, ” ujar Esera Gulo.

Dengan demikian, persidangan ke 22 dalam agenda duplik secara resmi ditutup oleh Ketua Hakim, dan akan dilanjutkan 2 minggu kemudian dengan agenda Putusan.

” Dengan ini kami persidangan akan dilanjutkan dalam 2 minggu kedepan pada tanggal 10 November 2022 dengan agenda pembacaan putusan, ” ucap Hakim Ketua Persidangan.

/Red

Sukesi di Dampingi Beberapa Advokat, Audensi di Pengadilan Negeri Pati Perjuangkan Haknya

Batara.News

Pati, Batara.news| Menindak lanjuti atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati dengan No.06/Pdt.G.S/2020/PN.Pti. Berbagai lapisan masyarakat, organisasi serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Kabupaten Pati akan menggelar Audiensi untuk mendapatkan keadilan hukum Sukesi janda sebatang kara yang rumahnya hendak dieksekusi.

Audiensi tersebut akan dilaksanakan pada Kamis, 22 Oktober 2022 di depan Kantor PN Kelas 1A Pati. Dalam agenda tersebut, Sukesi didampingi oleh Karyanto., SH Tim, Slamet Widodo., SH Tim selaku Aktivis di Kabupaten Pati beserta Anggota Organisasi Insan Pers Independen Pati (IPIP).

Acara Audensi di Pengadilan Negeri Pati

Di dalam Audensi tersebut, Slamet Widodo memaparkan, supaya Ketua PN Kelas 1A Pati beserta jajarannya bisa melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana mestinya.

” Semoga Ibu Marice Dillak., SH., MH Ketua Pengadilan Negeri disingkat PN Kelas 1A Kabupaten Pati, Panitera beserta semua Stafnya selalu diberikan kesehatan dan kekuatan sehingga dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan sebaik-baiknya, ” ucapnya.

Dengan digelarnya audiensi tersebut, Slamet berharap para audiensi yang berjumlah kurang lebih sekitar 20 hingga 30 peserta nanti supaya pihak PN Kelas 1A Pati memberikan fasilitas serta ruang saat audiensi dilaksanakan.

” Kami berharap agar bisa dipenuhi oleh Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Pati serta di fasilitasi ruang dan waktu untuk menggelar Audiensi Eksaminasi Publik terkait putusan sidang, ” jelasnya.

Di audiensi tersebut, dirinya juga telah menembusi berbagai pihak untuk hadir diantaranya adalah Ketua DPRD Pati, Ketua Komisi A, Ketua Komisi, Pj. Bupati Pati, Sekda Pati, Kepala Disperkim, Kepala BPN Pati, Kades Trangkil, Camat Trangkil.

/Red

Putusan PN Pati tentang kasus Sukesi Janda Sebatangkara akan di Ajukan Eksaminasi

Batara.news

Pati, Batara.news | Perkara Sukesi janda sebatangkara dapat respon penuh oleh beberapa Advokad, tentang putusan Pengadilan Negeri Pati yang akan mengeksekusi tanah rumah miliknya oleh penggugat dari Rentenir.

Pengacara Joko Sutrisno ketua Komisi Yudisial masa bakti tahun 2015-2017 dan Ketua Lembaga Lidikkrimsus DPC Pati Selamet Widodo akan mengajukan eksaminasi atas putusan PN Pati kepada Sukesi, janda sebatangkara yang buta tulis tiba-tiba seorang Rentenir menggugat secara perdata kepada Sukesi hingga putusan hakim dapat di menangkan sang Rentenir.

Gambar logo Sahabat Komisi Yudisial

Eksaminasi publik sebagai upaya untuk mendorong dan memberdayakan partisipasi publik agar dapat terlibat lebih jauh di dalam mempersoalkan proses suatu perkara dan putusan yang dinilai kontroversi dan melukai profesi hukum melakukan penilaian dan pengujian terhadap proses peradilan dan putusan lembaga penegak hukum lainnya yang dirasakan dan dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum dan rasa keadilan masyarakat.

Eksaminasi publik diharapkan dapat menjadi pertimbangan bagi Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakukan koreksi terhadap kinerja aparaturnya. Hasil eksaminasi tidak bermaksud untuk melakukan intervensi terhadap proses hukum.


Namun eksaminasi publik terhadap putusan-putusan pengadilan atau produk hukum yang dianggap menyimpang lebih merupakan sebagai ruang publik yang harus dimulai dibangun agar lembaga-lembaga negara tidak lepas dari kontrol masyarakat sekaligus sebagai bentuk partisipasi masyarakat mengawasi peradilan. Menurut keterangan Joko Sutrisno.

Bacajuga : Rumah Tanah Terancam Eksekusi, Sukesi Janda Sebatang Kara Asal Trangkil Terima Kenyataan Yang Tak Semestinya

” Karena menurut analisis teman-teman media di lapangan, putusan itu diduga belum sesuai dengan kronologi yang sudah di ceritakan oleh Sukesi (tergugat) pada hukum perdata,” terang Joko Sutrisno, 5/10/2022.

Di tempat yang sama Selamet Widodo menambahkan, ” Jika memang putusan pengadilan itu tidak sesuai maka kita akan bela hak ibu Sukesi, dengan posisi ia janda sebatangkara dan tidak mengerti apa-apa, ini urusannya dengan rasa kemanusiaan,” ucap Selamet Widodo.

/Nur/Rd

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.