Meriahnya Acara Grebeg Meron di Sukolilo Pati, Sudah menjadi Budaya Tersendiri Yang Lestari Hingga Kini

Batara.news

Pati– Batara.news| warga Sukolilo Rayakan hari besar Maulid Nabi Muhammad SAW dengan acara perayaan Meron, Acara meriah ini sudah menjadi budaya tersendiri oleh warga Sukolilo dalam memeriahkanya setahun sekali bertepatan dengan bulan Maulid. (9/10/2022).

Purwito, Panitia grebek Meron menjelaskan asalmu asalnya ada tradisi Meronan di Sukolilo, ” ya jadi begini asal usul grebek Meron yang saat ini sudah menjadi tradisi budaya warga Sukolilo,” terang Purwito untuk menjelaskan asal usul grebek Meronan.

Menurutnya Konon, budaya meron tersebut mengikuti tradisi grebeg Sekaten, yang dilakukan oleh Keraton Surakarta dan Keraton Yogjakarta. namun tradisi meron memiliki corak khasnya tersendiri, yakni selain sebagai bentuk rasa syukur atas kelahiran Nabi Muhammad SAW, tradisi ini juga menjadi wahana hiburan tersendiri bagi masyarakat sekitar.

Meriahnya Acara Grebeg Meron di Sukolilo Pati

Selain itu, tujuan diselenggarakannya tradisi meron ini tidak lain sebagai wujud syukur atas kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat karunia dan rizki kepada masyarakat Sukolilo khususnya, Sekaligus sebagai bentuk promosi pariwisata bagi masyarakat Sukolilo, Pati.

Adapun Makna Meron memiliki arti gunungan, Sedangkan dalam bahasa Jawa kuno, meron berasal dari kata meron yang artinya perang, hal ini dikarenakan pada zaman dahulu meron diadakan saat situasi perang, Selain itu, ada juga yang menyebutnya dengan merhon atau diartikan “emper” (serambi). Karena sebelum diarak, meron dipajang terlebih dahulu di emper rumah kediaman pemiliknya, dari semua perangkat desa Desa Sukolililo,

Sedangkan menurut empunya, pengertian meron diambil dari bahasa Kawi “meru” yang berarti gunungan. Lalu meron dari bahasa Jawa kuno “meron” berarti mengamuk, artinya tradisi ini memperingati peristiwa perang Mataram-Pati.

Istilah meron juga disebut berasal daro bahasa Arab “Mi’roj”, artinya meninggi (gunungan yang meninggi). Kemudian meron dari Kereta Basa “Me-ron”, “Rame Tiron-tiron”.

Biasanya acara meron yang ada di Kecamatan Sukolilo Pati tidak hanya diisi dengan pagelaran kirab. Ada juga peringatan kematian atau haul Pendowo Limo (sebutan pendiri Desa Sukolilo). sehingga banyak persiapan yang perlu dilakukan.

Dalam menyiapkan pembuatan meron ini setidaknya memakan waktu sekitar 36 hari yang meliputi proses pembuatan ancak, mustaka, dan umbul-umbul. Adapun seminggu sebelum perayaan, hiasan berupa ayam jago dan mushalla (tergantung mana yang dibuat menurut adat) baru akan dibuat. Sedangkan pada malam tirakatan, akan dibuat aksesoris meron berupa kertas, umbul-umbul, janur, dan sebagainya di siang hari.

Lalu pada waktu maghrib, dilangsungkannya arak-arakan Barongan, Barongsai, Naga Liong, atau sekedar mengarak boneka besar dengan iringan musik dangdut.

Dalam pengertiannya sejarah Meron
Tradisi meron diperkirakan ada sejak awal abad ke-17 pasca pasukan Mataram menyerang Kabupaten Pati. Kala itu pasukan yang dipimpin Kanjeng Raden Tumenggung Cinde Among, Kanjeng Tumenggung Raja Meladi, Kanjeng Raden Tumenggung Candang Lawe, dan Kanjeng Raden Tumenggung Samirono gagal mengalahkan Adipati Pragola I. Sehingga pasukan ini melakukan perjalanan pulang dari Pati ke Mataram.

Saat itu pasukan tersebut melewati Desa Sukolilo, kampung halaman seorang Juru Srati gajah Kerajaan Mataram bernama Raden Ngabei Suro Kadam. Ketika perang Mataram dan Pati berlangsung, Suro Kadam ditugasi Panembahan Senapati sebagai Juru Telik Sandi.

Pasukan Mataram lalu memilih menetap di Desa Sukolilo setelah meninggalnya Adipati Pragolo I tahun 1600 M. Pasukan ini bermaksud berjaga-jaga apabila nantinya Pati melakukan serangan balik terhadap Mataram.

Pada masa itu pemerintahan Sukolilo masih berbentuk Kademangan dibawah kekuasaan Adipati Pragola I yang dipegang Suro Kerto, adiknya Raden Ngabei Suro Kadam. Orang inilah yang memberikan izin pasukan Mataram untuk menetap di Sukolilo hingga masa Kanjeng Raden Tumenggung Cinde Among Wafat di sana.

Rupanya menetapnya pasukan Mataram di Sukolilo itu bertepatan dengan bulan Maulid. Sedangkan pada tanggal 12 Maulid tahun Saka, di keratin Mataram tengah melaksanakan prosesi Sekaten. Mengingat pasukan Mataram yang masih trah dari Kusuma keratin sana, merasa harus melakukan tradisi Sekaten meski di daerah orang. Akhirnya pihak dalem keraton Mataram yang dipegang oleh Raja Hanyakrawati mengijinkan perayaan serupa Sekatenan meskipun pelaksanaan dilakukan sehari setelah Sekatenan.

Meski hampir memiliki kesamaan, prosesi meron ini memiliki perbedaan yang khas dari prosesi Sekatenan. Pada tradisi Meron, menggunakan nasi karak (nasi sisa yang dikeringkan) dan dibuat memanjang seperti pita disatukan dengan tali. Kemudian rencek atau nasi karak ini disusun meninggi seperti gunungan.

Sedangakan Tradisi Meron Selalu diperingati Setiap bulan Maulid Nabi muhammad SAW,Agar nantinya Desa Sulolilo tetap Tidak ada damak buruk atau bencana alam yang di inginkan oleh warga Sukolilo, ringkas cerita asal-usul grebeg Meron oleh Purwito panitia penyelenggara Meron.

/Nur

Putusan PN Pati tentang kasus Sukesi Janda Sebatangkara akan di Ajukan Eksaminasi

Batara.news

Pati, Batara.news | Perkara Sukesi janda sebatangkara dapat respon penuh oleh beberapa Advokad, tentang putusan Pengadilan Negeri Pati yang akan mengeksekusi tanah rumah miliknya oleh penggugat dari Rentenir.

Pengacara Joko Sutrisno ketua Komisi Yudisial masa bakti tahun 2015-2017 dan Ketua Lembaga Lidikkrimsus DPC Pati Selamet Widodo akan mengajukan eksaminasi atas putusan PN Pati kepada Sukesi, janda sebatangkara yang buta tulis tiba-tiba seorang Rentenir menggugat secara perdata kepada Sukesi hingga putusan hakim dapat di menangkan sang Rentenir.

Gambar logo Sahabat Komisi Yudisial

Eksaminasi publik sebagai upaya untuk mendorong dan memberdayakan partisipasi publik agar dapat terlibat lebih jauh di dalam mempersoalkan proses suatu perkara dan putusan yang dinilai kontroversi dan melukai profesi hukum melakukan penilaian dan pengujian terhadap proses peradilan dan putusan lembaga penegak hukum lainnya yang dirasakan dan dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum dan rasa keadilan masyarakat.

Eksaminasi publik diharapkan dapat menjadi pertimbangan bagi Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakukan koreksi terhadap kinerja aparaturnya. Hasil eksaminasi tidak bermaksud untuk melakukan intervensi terhadap proses hukum.


Namun eksaminasi publik terhadap putusan-putusan pengadilan atau produk hukum yang dianggap menyimpang lebih merupakan sebagai ruang publik yang harus dimulai dibangun agar lembaga-lembaga negara tidak lepas dari kontrol masyarakat sekaligus sebagai bentuk partisipasi masyarakat mengawasi peradilan. Menurut keterangan Joko Sutrisno.

Bacajuga : Rumah Tanah Terancam Eksekusi, Sukesi Janda Sebatang Kara Asal Trangkil Terima Kenyataan Yang Tak Semestinya

” Karena menurut analisis teman-teman media di lapangan, putusan itu diduga belum sesuai dengan kronologi yang sudah di ceritakan oleh Sukesi (tergugat) pada hukum perdata,” terang Joko Sutrisno, 5/10/2022.

Di tempat yang sama Selamet Widodo menambahkan, ” Jika memang putusan pengadilan itu tidak sesuai maka kita akan bela hak ibu Sukesi, dengan posisi ia janda sebatangkara dan tidak mengerti apa-apa, ini urusannya dengan rasa kemanusiaan,” ucap Selamet Widodo.

/Nur/Rd

Kades Purwosari di Duga Lupa Ingatan Dalam Menjelaskan Pekerjaanya

Batara.news

Pati, Batara.news | Proyek pembangunan Talud Jalan di Desa Purwosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati diduga pengerjaannya asal-asalan. Pasalnya, proyek itu di kerjakan terkesan tidak berkualitas.

Dari hasil Pantauan awak media, proyek pembangunan Talud jalan dengan Anggaran 200.000.000 Rupiah, yang bersumber dari Bantuan Provinsi (Banprof) tahun 2021 dengan volume 1. Panjang 70 meter, H : 0,40-0,70 meter, 2. Panjang 90 meter, H : 0,70 meter, 3. Panjang 109 meter, H : 1,30-160 meter, dilokasi RT 08 RW 03 terlihat sudah ambrol kurang lebih 5 meter.

Sementara, Kades Purwosari Teguh saat di konfirmasi via telfon seluler mengatakan kalau bangunan itu diterjang air dan orang yang mengerjakan ini juga ada di lokasi.

“Nanti kalau sudah ada anggaran dari PAD kita benahi mas, soalnya itu pengerjaan sudah lama, sudah 3 tahun yang lalu,”ungkapnya.

Gambar prasasti pelaksanaan proyek talud Desa Purwosari

Keterangan kepala Desa Purwosari, berbeda dengan apa yang terpapar di batu prasasti yang terpasang, menunjukan pelaksanaan tahun 2021. Jelas itu berbeda dengan apa yang di sampaikan kepala Desa.

Kesimpulannya keterangan kepala Desa dan keterangan di Batu Prasasti berbeda, bisa jadi kepala Desa Purwosari sedang lupa dalam ingatannya. terkait dugaan buruknya kualitas bangunan sementara belum ada perbaikan sampai berita ini diterbitkan.

/red

Rumah Tanah Terancam Eksekusi, Sukesi Janda Sebatang Kara Asal Trangkil Terima Kenyataan Yang Tak Semestinya

Batara.news

Pati, Batara.news | Sukesi Janda sebatang kara tiba-tiba harus di paksa menyetujui, dan bertanda tangan hutang sebesar 75 juta, hingga sampai kemeja hijau Sukesi harus membayar 80 juta atas dasar putusan hakim.

Sanipah yang awal mulanya tidak ada masalah apa-apa dengan Sukesi tiba-tiba datang menagih uang yang tak pernah Sukesi tahu, hutang yang mana yang di maksud Sanipah, sejauh ini Sukesi tak pernah merasa punya hutang seperti yang di maksudkan Sanipah.

Ternyata Sanipah membuat asal usul hutang yang tidak masuk akal, berawal dari hubungan asmara antara Sanipah dengan Bambang, salah satu karyawan Pabrik Gula (PG) Trangkil.

Gambar Sukesi menyapu halaman rumahnya

Mulanya oleh Sukesi, Sanipah dikenalkan dengan Bambang pada 2011 lalu. Kisah asmara berlanjut, dan Sanipah akhirnya menjalin hubungan asmara dengan karyawan tersebut. Saat itu Sukesi mengetahui, apapun yang Bambang minta, selalu dituruti Sanipah, termasuk urusan finansial.

“Awalnya kenalan dulu di Pasar Trangkil. Karena Sanipah memang punya los untuk berjualan pakaian di pasar. Dan setelah kenal, ia berkunjung ke rumah saya dan minta dikenalkan kepada laki-laki bernama Bambang itu,” ujarnya.

Warga RT 06 RW 02 Desa/ Kecamatan Trangkil, Pati itu bercerita, saat awal perkenalan, sering disuruh Sanipah menghantar kiriman kepada pujaan hatinya. Karena disuruh itulah, maka Sukesi juga meminta uang operasional kepada Sanipah.

“Wajar kan jika saya minta uang bensin. Karena memang saya sering disuruh. Ya mengantar makanan, kadang juga pakaian. Nominalnya pun antara Rp 50 ribu hingga Rp 75 ribu. Jadi waktu itu saya bilangnya minta bukannya hutang,” tutur Sukesi.

Setelah dekat dan hubungan mereka berjalan, Sukesi tak pernah lagi berkomunikasi dengan keduanya. Jelang beberapa tahun kemudian, ia mendengar jalinan asmara mereka putus.

“Mungkin karena merasa dibohongi Bambang, Sanipah kembali menghubungi saya. Saya kaget, tiba-tiba ditagih hutang. Kemungkinan, saya dianggap ada kong-kalikong dengan Bambang,” sambungnya.

Derita janda tuna tulis ini dimulai saat ada panggilan dari Pengadilan Negeri (PN) Pati, untuk sidang kasus penyelesaian hutang piutang. Betapa kagetnya Sukesi, karena di pengadilan, ia dipaksa menandatangani surat pengakuan hutang sebesar Rp 75 juta dan oleh hakim diputuskan wajib membayar sebesar Rp 80 juta.

“Saya hanya bisa menulis nama saya. Jadi waktu sidang saya diminta tanda tangan ya saya tandatangani. Tapi tidak tahu apa isinya itu. Selanjutnya sertifikat tanah saya juga diminta dan tanda tangan di notaris. Karena saya tidak tahu, saya asal ikut saja. Dan tahu-tahu katanya rumah saya mau dieksekusi,” terang Sukesi sembari meneteskan air mata.

Janda sebatang kara, yang tinggal di rumah berukuran 7 x 6 meter itu, kesehariannya hanya bekerja sebagai buruh masak. Sukesi kini tak bisa berbuat apa-apa. Ia pun mengaku pasrah tak tahu lagi mau kemana jika benar-benar dilakukan eksekusi tanah dan bangunan oleh PN Pati.

“Saya tak tahu harus mengadu kepada siapa. Semoga masih ada orang-orang yang peduli. Besok (Selasa, 04/10/ 22) rencana ada panggilan lagi dari pengadilan,” pungkas Sukesi sambil mengusap air mata.

/Nur/Rd

Rumah Tanah Terancam Eksekusi, Sukesi Janda Sebatang Kara Asal Trangkil Terima Kenyataan Yang Tak Semestinya

Batara.news

Pati, Batara.news | Sukesi Janda sebatang kara tiba-tiba harus di paksa menyetujui, dan bertanda tangan hutang sebesar 75 juta, hingga sampai kemeja hijau Sukesi harus membayar 80 juta atas dasar putusan hakim.

Sanipah yang awal mulanya tidak ada masalah apa-apa dengan Sukesi tiba-tiba datang menagih uang yang tak pernah Sukesi tahu, hutang yang mana yang di maksud Sanipah, sejauh ini Sukesi tak pernah merasa punya hutang seperti yang di maksudkan Sanipah.

Ternyata Sanipah membuat asal usul hutang yang tidak masuk akal, berawal dari hubungan asmara antara Sanipah dengan Bambang, salah satu karyawan Pabrik Gula (PG) Trangkil.

Gambar Sukesi menyapu halaman rumahnya

Mulanya oleh Sukesi, Sanipah dikenalkan dengan Bambang pada 2011 lalu. Kisah asmara berlanjut, dan Sanipah akhirnya menjalin hubungan asmara dengan karyawan tersebut. Saat itu Sukesi mengetahui, apapun yang Bambang minta, selalu dituruti Sanipah, termasuk urusan finansial.

“Awalnya kenalan dulu di Pasar Trangkil. Karena Sanipah memang punya los untuk berjualan pakaian di pasar. Dan setelah kenal, ia berkunjung ke rumah saya dan minta dikenalkan kepada laki-laki bernama Bambang itu,” ujarnya.

Warga RT 06 RW 02 Desa/ Kecamatan Trangkil, Pati itu bercerita, saat awal perkenalan, sering disuruh Sanipah menghantar kiriman kepada pujaan hatinya. Karena disuruh itulah, maka Sukesi juga meminta uang operasional kepada Sanipah.

“Wajar kan jika saya minta uang bensin. Karena memang saya sering disuruh. Ya mengantar makanan, kadang juga pakaian. Nominalnya pun antara Rp 50 ribu hingga Rp 75 ribu. Jadi waktu itu saya bilangnya minta bukannya hutang,” tutur Sukesi.

Setelah dekat dan hubungan mereka berjalan, Sukesi tak pernah lagi berkomunikasi dengan keduanya. Jelang beberapa tahun kemudian, ia mendengar jalinan asmara mereka putus.

“Mungkin karena merasa dibohongi Bambang, Sanipah kembali menghubungi saya. Saya kaget, tiba-tiba ditagih hutang. Kemungkinan, saya dianggap ada kong-kalikong dengan Bambang,” sambungnya.

Derita janda tuna tulis ini dimulai saat ada panggilan dari Pengadilan Negeri (PN) Pati, untuk sidang kasus penyelesaian hutang piutang. Betapa kagetnya Sukesi, karena di pengadilan, ia dipaksa menandatangani surat pengakuan hutang sebesar Rp 75 juta dan oleh hakim diputuskan wajib membayar sebesar Rp 80 juta.

“Saya hanya bisa menulis nama saya. Jadi waktu sidang saya diminta tanda tangan ya saya tandatangani. Tapi tidak tahu apa isinya itu. Selanjutnya sertifikat tanah saya juga diminta dan tanda tangan di notaris. Karena saya tidak tahu, saya asal ikut saja. Dan tahu-tahu katanya rumah saya mau dieksekusi,” terang Sukesi sembari meneteskan air mata.

Janda sebatang kara, yang tinggal di rumah berukuran 7 x 6 meter itu, kesehariannya hanya bekerja sebagai buruh masak. Sukesi kini tak bisa berbuat apa-apa. Ia pun mengaku pasrah tak tahu lagi mau kemana jika benar-benar dilakukan eksekusi tanah dan bangunan oleh PN Pati.

“Saya tak tahu harus mengadu kepada siapa. Semoga masih ada orang-orang yang peduli. Besok (Selasa, 04/10/ 22) rencana ada panggilan lagi dari pengadilan,” pungkas Sukesi sambil mengusap air mata.

/Nur/Rd

Usai Masa Jabatan, Pemkab Pati Himbau foto Bupati Pati dan wakilnya priode 2017-2022 Untuk di Arsipkan

Batara.news

Pati, Batara.news | Pemerintah kabupaten Pati keluarkan himbuan atribut berupa gambar/foto pasangan Bupati dan wakil Bupati Pati Periode 2017-2022 untuk di arsipkan.

Melalui himbuan resmi Sekretaris Daerah Kab. Pati JUMANI, nomor surat : 045/2388 tertanggal 29 September 20022, di tujukan kepada para staf ahli Bupa Pati , para asisten Sekda kab.pati, Kepala Perangkat Daerah sekabupaten Pati, Camat kab.pati, Direktur UPT.RSUD RAA Soewondo Pati, Direktur UPT.RSUD Kayen dan Lurah/Kepala Desa sekabupaten Pati. di tembuskan kepada PJ Bupati Pati .

Gambar foto surat himbuan Sekda kab.pati

Adapun isi surat tembusan yakni
“Sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pati periode 2017-2022, dihimbau agar atribut berupa gambar/foto Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Pati periode 2017-2022 yang
dipasang di kantor Saudara untuk diarsipkan.
Demikian untuk menjadikan perhatian dan ditindaklanjuti”. isi poin dari surat himbuan Sekda Pati.

Dalam poinya himbuan untuk dapat di mengerti oleh pihak terkait untuk dapat menerapkan himbuan resmi dari Pemda kabupaten Pati, dan dapat di terapkanya.

/Red

Gadis Kecil Asal Pati Ini Raih 17 Medali Kejuaraan Renang, Tak Sia-sia Sang Kakek Perjuangkanya

Batara.news

Pati, Batara.news | Shinta Putri Anggraini Gadis kecil asal Pati Jawatengah ini diam-diam mencuri perhatian publik, tak main-main di usia 9 tahun Ia sudah 17 medali kejuaraan renang yang kini di raihnya.

Shinta asal Kelurahan Randu Kuning, yang kini masih duduk di bangku kelas 4 SDN Desa Ngarus, di sayangkan ia kurang dapat dukungan penuh oleh pihak sekolahnya, namun beruntungnya sang kakek sepenuhnya memperjuangkan bakat Shinta.

Di ketahui ia menyabet 17 Medali kejuaraan renang sejak bulan Februari tahun 2022. yang mana menurut Suwarlan, selaku kakek Shinta, menjelaskan hal tersebut diraih dengan penuh perjuangan.

Sejak usia 7 (Tujuh) tahun, Suwarlan sudah melihat potensi cucunya, Dan sejak itu ia memasukan Shinta di les khusus renang, hingga perjuangan tak membohongi hasilnya, Shinta mendapatkan berbagai medali dari kejuaraan renang tingkat Provinsi Jawa Tengah.

” Anak ini sejak kecil sekitar umur 7 tahun sudah kelihatan bakatnya, sejak itu saya latih dan masukan ke kursus renang private, alhamdulilah, cucu saya bisa menjuarai berbagai kejuaraan renang, ” ucap Suwarlan, Selasa (27/9/2022).

Dalam merintis karirnya untuk pertama kali, Suwarlan mengikut sertakan Shinta dalam kejuaraan renang tingkat Provinsi di Karanganyar, Solo, dengan mendaftar di 5 kelas dan berhasil membawa pulang 3 medali, perak dan perunggu.

Sejak itulah, lanjut Suwarlan, cucu gadisnya tersebut mendapatkan kepercayaan diri yang lebih. Dan selalu mengikuti kejuaraan renang di tingkat provinsi.

Adapun lomba renang yang diikuti Shinta adalah gaya punggung 50 meter, gaya kupu 50 meter, gaya bebas 100 meter, gaya bebas 200 meter dan gaya dada 100 meter.

Dirinya mengaku, bahwa Shinta ini sering kali latihan khusus di rumah, seperti menggunakan treadmill dan lari di Alun-alun Simpang Lima Pati setiap minggu pagi demi menjaga performnya.

” Walaupun begitu tidak ada paksaan dari kami mas, yang penting sekolahnya giat, ngajinya giat, semuanya seimbang gitu mas, ” jelasnya.

Lantas Suwarlan berharap, dengan segudang prestasi yang dimiliki Shinta, semoga kelak di kemudian hari anak tersebut bisa meraih cita-citanya.

” Semoga kedepannya lebih bagus lagi, biar cita-citanya bisa tercapai gitu mas, ” pungkasnya.

Sampai berita ini di terbitkan, pihak dari Sekolahan Shinta duduk di bangku belajar, SDN Ngarus belum sempat di konfirmasi oleh awak media.

(*/Rd/Dw)

Sidang Ke-17 Kasus Pembunuhan di Juwana, Sidang di Tunda

Batara.news

Pati, Batara.news | Terdakwa Inisal RH Kasus pembunuhan di Juwana 26 Maret 2020 lalu, semakin terasa pelik. Pasalnya, dalam persidangan ke-17 yang di gelar pada hari Senin (26/9/2022) kemarin, penyidik kesulitan untuk menghadirkan barang bukti.

Aris Dwi Hartoyo selaku Humas Pengadilan Negeri (PN) Pati menjelaskan, Persidangan kemarin adalah untuk mencocokan bukti elektronik dan mendengarkan keterangan saksi-saksi.

” Untuk perkara nomor 92 atas nama RH, kemarin masih mendengarkan saksi dan persidangan kemarin adalah untuk mencocokan bukti elektronik, ” ucap Aris saat di hubungi mitrapost.com melalui sambungan telepon, Selasa (27/9/2022).

Lantas, dengan penyidik yang tak bisa menghadirkan bukti tersebut, maka jaksa meminta pemeriksaan terdakwa ditunda hingga Kamis (29/9) mendatang.

” Dan untuk agenda sidang akan digelar hari Kamis tanggal 29 nanti, dengan pemeriksaan terdakwa, ” singkatnya.

Sebelumnya, pada persidangan tersebut Hakim Ketua Grace Meilanie PDT Pasau menyatakan bahwa persidangan ditunda lantaran penyidik tidak bisa menunjukkan bukti dan jaksa belum siap dalam tahap pemeriksaan terdakwa.

Dengan ditundanya kembali sidang tersebut, Esera Gulo menyatakan keberatan. Pasalnya, pihaknya telah menyampaikan keberatan karena jaksa yang melakukan dakwaan. Dimana, seharusnya ada dua agenda, yaitu penyerahan bukti dari jaksa dan pemeriksaan terdakwa.

” Keberatan kami ditolak oleh majelis hakim, pemeriksaan akan di lakukan nanti hari Kamis (29/9). Bukti yang diminta oleh hakim, yang ditunjukan oleh saudara jaksa, mereka tidak bisa tunjukan,” pungkas Esera Gulo.

/Fan/Nur

IPIP Silaturrahim Njagong Santai Bersama PJ Bupati Pati, Henggar Budi Anggoro

Batara.news

Pati, Batara.news | Insan Pers Independen Pati (IPIP) Temui PJ Bupati Pati, silaturahim dan diskusi santai, jalin kerjasama yang baik untuk kabupaten Pati ke depanya khususnya di dunia Publikasi.

Puluhan Jurnalis yang tergabung dalam wadah Insan Pers Independen Pati (IPIP) bertemu PJ Bupati Pati Henggar Budi Anggoro di Pendopo Kabupaten Pati, pada Senin, 26 September 2022.

Selain silaturahim juga memperkenalkan keberadaan IPIP serta membahas program kegiatan IPIP dalam waktu dekat yang berencana akan mengadakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) secara mandiri.

Dalam kesempatan itu, Ketua IPIP Ari Saptono mengatakan, pertemuan ini guna membuka pintu untuk menjalin kemitraan terhadap Pemkab Pati. Hal ini dirasa penting, mengingat keberadaan para wartawan yang tergabung di IPIP bisa memberikan kontribusi baik kepada pemerintah.

“Kami mengucapkan terimakasih telah menerima rekan-rekan IPIP, silaturahmi dan komunikasi sangatlah penting. Kami banyak menyampaikan program kerja, apalagi IPIP berencana akan menyelenggarakan UKW pada bulan Desember tahun ini, tadi juga saya sampaikan di hadapan pak Bupati,” katanya.

Sementara PJ Bupati Pati Henggar Budi Anggoro menyambut baik kedatangan IPIP, dirinya berpesan agar wadah wartawan ini bisa bersinergi dengan Pemkab Pati dalam meningkatkan sumber daya manusia untuk memajukan bangsa dan negara.

“Saya berharap IPIP yang beranggotakan wartawan dari Pati ini mampu memberikan berita – berita yang proporsional, sehingga kedepannya bisa mencerdaskan masyarakat dengan informasi yang positif dan inspiratif untuk kemajuan Pati,” jelasnya.

Disinggung rencana pelaksanaan UKW mandiri, PJ Bupati Pati akan mendukung program tersebut. Harapannya para pewarta berada di Pati lebih profesional dan mampu menyajikan berita – berita yang berimbang.

“Rencana UKW yang di gaungkan IPIP ini bagus, minimal bisa meningkatkan kompetensi para wartawan agar semakin profesional sesuai dengan kaidah dan kode etik jurnalistik,” tandasnya.

/Red

Masalah Guru Inisial TTK dan WL Berakhir Saling Memaafkan

Batara.news

Pati, Batara.news | Sempat menjadi Perseteruan masalah Hutang inisial TTK kepala sekolah TK Bayangkari dengan WL staf SMPN-6 Pati, kini kedua belah pihak memilih penyelesaian secara baik-baik.

Sebelumnya WL sempat membuat laporan di kepolisian polres Pati dalam upaya mencari kebenaran, namun pada ahirnya dari Dinas Pendidikan memberikan ruang mediasi sehingga kedua belah pihak dapat menemukan penyelesaian yang pas diantara kedua belah pihak.

TTK yang sebelumnya terkesan menghindar dari permasalahan kini lebih koperaktif dalam menyikapi permasalahanya, ” kemarin hanya ada mis saja dan keadaan saya lagi sakit jadi wajar saja kalau saya gak sempat menyelesaikan masalah saya, dan untuk sekarang ini permasalahan saya dengan WL sudah selesai tidak ada masalah lagi,” ucap TTK. Jum’at (23/9/2022) saat di wawancarai di ruang kerjanya bersama WL.

Maslah Guru Inisial TTK dan WL Berakhir Saling Memaafkan

Menurut WL sendiri permasalahan ini memang sudah clear, selesai semua bahkan ia juga sudah mencabut laporannya di Kepolisian Polres Pati.


” Kami sudah saling memaafkan dan jelas sudah tidak ada masalah lagi di antara kami, dan kami bisa mengambil hikmah baiknya atas kejadian sebelumnya,” Ucap WL di tempat yang sama.

Dalam poin permasalahan kedua belah pihak sudah tidak ada lagi perselisihan yang menjadikan selisih faham lagi, antara TTK dan WL dapat saling memaafkan tanpa adanya paksaan dari pihak ketiga.

/Red

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.