Banyak Dukungan Dari Advokad Dari Berbagai Kalangan, Atas Kasus Rumah Tanahnya Yang Akan di Eksekusi, Sukesi Janda sebatang Kara Melaporkan di Polres Pati

Berita Daerah121 Dilihat

Batara.news

Pati,Batara.news | Tak selesai di putusan di PN Pati Terkait kasus Tanah Sukesi, Janda sebatang kara yang akan di eksekusi tanah dan bangunan rumahnya, kini Sukesi melaporkan perkaranya ke Polres Pati tentang adanya dugaan banyaknya kesalahan adminitrasi dan dokumentasi yang di pakai Sanipah menggugatnya.

12/10/2022, Sukesi mendatangai polres Pati untuk upaya mencari keadilan terkait masalahnya, atas banyaknya Advokad Senior yang kini banyak meresponnya, apa yang menjadi beban Sukesi kini ia banyak Advokad yang mendukungnya.


Aku Yo gak mudeng opo-opo ujok-ujok lemah omahku ape di lelang, aku Yo bingung wong aku gak mudeng pie-pie,” ujar Sukesi menggunakan bahasa Jawa.

Gambar Sukesi di Kantor polres Pati

Advokad Bima Agus Murwanto SH.MH. yang juga ketua Umum LSM MPK (Masyarakat Peduli Keadilan) beserta rekanya menanggapi kasus Suksesi saat bertemu di Polres pati di waktu yang sama, menurutnya Secara ia menelaah kasus Sukesi tersebut layak Bu Sukesi melaporkan adanya dugaan unsur penipuan dan kejanggalan berkas adminitrasi yang di pakai oleh pihak penggugat sebagai alat bukti,

” Karena terlihat banyak adanya dugaan manipulasi data dan unsur penipuanya, menurut saya Bu Sukesi benar jika ia melaporkan adanya dugaan tersebut ke pihak kepolisian, apa lagi kabarnya rumah tanahnya mau di eksekusi lelang jadi lebih baik di perjuangkan saja kasian orang tidak tahu apa-apa tiba-tiba harus menerima putusan seperti itu,” ujar Bima.

Sebelumnya perkara Sukesi sudah mulai banyak yang merespon dan mendukung Sukesi dari kalangan Pakar Hukum, tentang Sukesi janda sebatangkara yang asal mulanya takpernah merasa berhutang kepada Sanipah tiba-tiba di paksa mengakui hutang sebesar 80 juta dan pada akhirnya berujung menjadi putusan pengadilan PN Pati SertifikatTanah dan bangunan rumah Sukesi nyaris di ujung tanduk siap di eksekusi pihak Sanipah.

Sementara Sukesi menempuh eksaminasi di Pengadilan Negeri Pati atas dorongan banyaknya Advokad yang iba kepada Sukesi janda sebatangkara yang tak mengerti apa-apa menanggung beban seperti itu.

/Nur/Rd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banyak Dukungan Dari Advokad Dari Berbagai Kalangan, Atas Kasus Rumah Tanahnya Yang Akan di Eksekusi, Sukesi Janda sebatang Kara Melaporkan di Polres Pati

Berita Daerah0 Dilihat

Batara.news

Pati,Batara.news | Tak selesai di putusan di PN Pati Terkait kasus Tanah Sukesi, Janda sebatang kara yang akan di eksekusi tanah dan bangunan rumahnya, kini Sukesi melaporkan perkaranya ke Polres Pati tentang adanya dugaan banyaknya kesalahan adminitrasi dan dokumentasi yang di pakai Sanipah menggugatnya.

12/10/2022, Sukesi mendatangai polres Pati untuk upaya mencari keadilan terkait masalahnya, atas banyaknya Advokad Senior yang kini banyak meresponnya, apa yang menjadi beban Sukesi kini ia banyak Advokad yang mendukungnya.


Aku Yo gak mudeng opo-opo ujok-ujok lemah omahku ape di lelang, aku Yo bingung wong aku gak mudeng pie-pie,” ujar Sukesi menggunakan bahasa Jawa.

Gambar Sukesi di Kantor polres Pati

Advokad Bima Agus Murwanto SH.MH. yang juga ketua Umum LSM MPK (Masyarakat Peduli Keadilan) beserta rekanya menanggapi kasus Suksesi saat bertemu di Polres pati di waktu yang sama, menurutnya Secara ia menelaah kasus Sukesi tersebut layak Bu Sukesi melaporkan adanya dugaan unsur penipuan dan kejanggalan berkas adminitrasi yang di pakai oleh pihak penggugat sebagai alat bukti,

” Karena terlihat banyak adanya dugaan manipulasi data dan unsur penipuanya, menurut saya Bu Sukesi benar jika ia melaporkan adanya dugaan tersebut ke pihak kepolisian, apa lagi kabarnya rumah tanahnya mau di eksekusi lelang jadi lebih baik di perjuangkan saja kasian orang tidak tahu apa-apa tiba-tiba harus menerima putusan seperti itu,” ujar Bima.

Sebelumnya perkara Sukesi sudah mulai banyak yang merespon dan mendukung Sukesi dari kalangan Pakar Hukum, tentang Sukesi janda sebatangkara yang asal mulanya takpernah merasa berhutang kepada Sanipah tiba-tiba di paksa mengakui hutang sebesar 80 juta dan pada akhirnya berujung menjadi putusan pengadilan PN Pati SertifikatTanah dan bangunan rumah Sukesi nyaris di ujung tanduk siap di eksekusi pihak Sanipah.

Sementara Sukesi menempuh eksaminasi di Pengadilan Negeri Pati atas dorongan banyaknya Advokad yang iba kepada Sukesi janda sebatangkara yang tak mengerti apa-apa menanggung beban seperti itu.

/Nur/Rd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *