SURABAYA —Batara.news||
Puluhan warga pinggiran hutan dari Bojonegoro, Tuban, Lamongan, dan Gresik mendatangi Kantor Dinas Kehutanan Jawa Timur di Jalan Juanda, Rabu (21/04/2026).
Mereka tidak sekadar datang membawa tuntutan, tetapi membawa satu hal yang lebih mendasar: pertanyaan tentang akal sehat yang seolah ditinggalkan dalam pengambilan kebijakan.
Aksi ini dipicu oleh perpanjangan kontrak pengelolaan perkebunan tebu kepada PT WDM. Sebuah keputusan yang, jika ditimbang dengan ilmu mantiq, justru menghadirkan cacat pada premisnya.
Jika kontrak sah berlaku hingga 2027,
dan kewajiban perusahaan belum dituntaskan,
maka perpanjangan sebelum waktunya bukanlah kehati-hatian—melainkan loncatan logika.
Koordinator aksi, Eka Supriadi, mengurai persoalan dengan lugas. Ia menegaskan bahwa PT WDM masih menyisakan berbagai kewajiban: pembayaran PNBP, pembagian dana keamanan, hingga pembangunan kawasan yang tak kunjung rampung.
Namun ironisnya, yang belum selesai justru didahului oleh perpanjangan.
Dalam balaghah, ini bukan sekadar ironi—ini adalah isti’arah tentang kebijakan yang berjalan tanpa pijakan.
“Beberapa kewajiban saja belum terselesaikan, kok mau kontrak lagi. Sebenarnya maunya apa?” tegas Eka, mempertanyakan arah kebijakan yang terasa kabur.
Lebih dalam lagi, dampak kebijakan ini tidak berhenti pada angka dan kontrak. Ia menjalar ke kehidupan warga. Lahan yang dulu menjadi sumber penghidupan kini berubah menjadi batas yang tak bisa disentuh. Rakyat dipaksa menyaksikan, tanpa bisa berbuat.
Jika tanah adalah sumber hidup,
dan akses terhadapnya dicabut,
maka yang terjadi bukan sekadar kehilangan pekerjaan—melainkan pemutusan rantai kehidupan.
Agung MD, Wakil Ketua ASMAPTAN, memperkuat argumen itu dengan fakta lapangan. Ia menyebut banyak lahan yang telah dikontrakkan justru terbengkalai, tidak ditanami, dan dibiarkan kosong.
Di titik ini, logika kembali berbicara:
Jika lahan tidak dimanfaatkan oleh pemegang kontrak,
dan masyarakat mampu mengelola,
maka mengembalikan kepada rakyat bukan sekadar solusi—itu konsekuensi rasional.
“Daripada dibiarkan kosong, lebih baik diserahkan ke warga,” ujarnya singkat, namun menghantam.
Dukungan datang dari anggota Komisi D DPRD Bojonegoro, Amin Thohari. Ia menegaskan keberpihakan pada rakyat tanpa menabrak program ketahanan pangan. Baginya, keadilan dan program tidak harus saling meniadakan.
“Kami dukung mereka, bahkan jika harus sampai ke Jakarta,” tegasnya.
Sementara itu, Dinas Kehutanan melalui Dyah Wardianti menjanjikan langkah mediasi. Pertemuan dengan PT WDM akan segera difasilitasi agar konflik tidak berlarut.
Namun dalam kerangka mantiq, satu pertanyaan tetap menggantung:
Jika sebab tidak diperbaiki,
apakah akibat bisa benar-benar diselesaikan?
Warga pun telah menyatakan sikap. Jika keadilan tidak ditemukan di tingkat daerah, mereka siap melangkah ke Jakarta. Sebab bagi mereka, ini bukan sekadar sengketa lahan—ini adalah perjuangan untuk hidup.
Batara.news mencatat: ketika premis kebijakan dibangun di atas ketidakjelasan, maka kesimpulan apa pun akan cacat. Dan ketika logika diabaikan, rakyatlah yang pertama merasakan akibatnya.
Karena dalam hukum akal yang paling sederhana:
ketidakadilan yang dipertahankan, pada akhirnya akan dilawan.
Penulis:Al/Ag/red.












