Komisi A DPRD Bojonegoro Dalami Sengketa Lahan SDN Trenggulunan, Tegaskan Kepastian Hukum Aset Pendidikan

https://batara.news/wp-content/uploads/2026/03/

BOJONEGORO — Batara.news

Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait sengketa lahan SDN Trenggulunan, Kecamatan Ngasem, melalui rapat kerja yang digelar pada Rabu (22/4/2026). Langkah ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif guna memastikan persoalan aset pendidikan tidak berlarut tanpa kepastian hukum.

Rapat kerja tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi A, Choirul Anam, didampingi Ketua Komisi A Lasmiran, serta dihadiri anggota komisi, termasuk Erix Maulana Heri Kiswanto. Sejumlah instansi lintas sektor turut dihadirkan, antara lain Dinas Pendidikan, BPKAD, Bagian Hukum Setda, Kantor Pertanahan (BPN), Pemerintah Kecamatan Ngasem, dan Pemerintah Desa Trenggulunan.

Dalam forum tersebut, Komisi A melakukan pendalaman terhadap laporan warga mengenai status lahan sekolah yang diduga belum memiliki kejelasan hukum. Penelusuran dilakukan secara menyeluruh, mencakup dokumen kepemilikan, riwayat penggunaan lahan, hingga legalitas aset yang tercatat di instansi terkait.

Wakil Ketua Komisi A, Choirul Anam, menegaskan pentingnya kejelasan status aset guna menghindari konflik berkepanjangan.

“Kami ingin memastikan status hukum dan administrasi aset ini benar-benar klir. Jangan sampai ada konflik berkepanjangan yang justru merugikan dunia pendidikan kita,” tegasnya.

Secara substansi, Komisi A menilai kehati-hatian menjadi kunci dalam menangani sengketa lahan, terutama yang berkaitan dengan fasilitas publik. Pendekatan berbasis data dan verifikasi lintas instansi dinilai krusial agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Ketua Komisi A, Lasmiran, secara tidak langsung menekankan bahwa setiap penyelesaian harus berpijak pada prinsip transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi. Ia juga membuka kemungkinan dilakukannya peninjauan lapangan guna memperoleh gambaran riil objek sengketa.

Sementara itu, anggota Komisi A, Erix Maulana Heri Kiswanto, menyampaikan bahwa forum mediasi ini merupakan bentuk komitmen DPRD dalam mengawal aspirasi masyarakat secara terbuka.

“Hasil dari rapat kerja ini diharapkan mampu melahirkan solusi yang objektif. Hak-hak masyarakat kita perhatikan, namun kepentingan fasilitas publik untuk sekolah juga harus tetap berjalan dengan baik,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, perwakilan instansi memaparkan data administrasi aset daerah serta tinjauan aspek hukum dan pertanahan. Di sisi lain, pihak ahli waris juga diberikan ruang untuk menyampaikan kronologi serta dasar klaim mereka secara langsung di hadapan para pemangku kebijakan.

Komisi A DPRD Bojonegoro menegaskan bahwa penyelesaian sengketa harus mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Verifikasi dokumen dan koordinasi lintas sektor menjadi tahapan wajib sebelum rekomendasi resmi dikeluarkan.

Di tengah polemik yang berlangsung, DPRD memastikan bahwa keberlangsungan kegiatan belajar mengajar di SDN Trenggulunan tidak boleh terganggu. Keberadaan sekolah sebagai fasilitas publik harus tetap dilindungi sembari menunggu kepastian hukum atas status lahan.

Rapat kerja tersebut ditutup dengan kesepakatan untuk melakukan peninjauan lanjutan terhadap seluruh dokumen pendukung dari kedua belah pihak, sebagai dasar pengambilan keputusan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Penulis: Alisugiono