Pati, Batara.news | Putusan sidang perkara nomor perkara 202/Pid.sus/2023/PN.pti. sisakan perkara baru dengan alasan adanya banyak kejanggalan, sebelum dan sesudah putusan perkara tersebut, hingga jaksa yang menyidangkan perkara tersebut kini terancam dilaporkan dengan adanya banyak dugaan pelanggaran hukum.
Bermula dari perkara gugatan Intan Puspita bin Sujono menggugat suaminya Danang Tiyo Prakoso dengan dasar gugatan selama sang istri hamil kurang lebih 3 bulan di tinggal suami tanpa kabar sampai saat ini anak dan istri tidak pernah di nafkahi.
Kemudian sang Istri 18 November 2021 melaporkan suaminya di polres Pati, sehingga perkara berlanjut di Persidangan Pengadilan Negeri Pati, namun upaya hukum sang istri tidak sesuai dengan tuntutan perkara
Esera Gulo Pendamping Hukum Intan Puspita membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi awak media di kantornya 27/12/23, kejanggalan itu sangat banyak terjadi terkait undangan sidang yang secara tiba-tiba, saat di sangka oleh PH penggugat baru undangan diralat lagi, juga adanya dugaan suap yang mana saat itu pelaku diduga membawa uang di amplop coklat, di duga kuat untuk menyuap jaksa, dan adanya dugaan suap maka putusan pengadilan tidak sesuai tuntutan.
” Bahkan sampai hari ini pelaku tidak ditahan sampai saat ini, kamu akan melaporkan adanya banyak kejanggalan yang diduga kuat sangat melanggar hukum”, tegas Esera.
Terpisah, Yasir jaksa penuntut umum perkara tersebut membatah adanya kesalahan-kesalahan yang dilakukannya, saat di konfirmasi awak media di kantor Kejaksaan Negeri Pati 27/12/23,
“Saya pastikan tidak ada suap yang saya terima dari pihak tergugat” ujarnya.
Meskipun disanggah oleh jaksa penuntut umum Pendamping Hukum Intan Pusita tetap akan melaporkan dengan bukti-bukti yang menurutnya cukup untuk pembuktian.
/Red